| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0945544971722000 | Rp 887,556,000 | 82.21 | 85.77 | - | |
| 0014671986722000 | Rp 888,339,660 | 75.22 | 80.16 | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0033060138722000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
| 0021964309722000 | - | - | - | - | |
| 0904087459722000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0020544417722000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0022508352727000 | - | - | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0023739113701000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0020396339722000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0027562156722000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0940829195741000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0027564384722000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang ada di Dokumen Kualifikasi BAB.IV. E. A.2 | |
| 0842715195728000 | - | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
Ysr Pratama | 08*5**8****41**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan antara lain :
URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi
Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan
konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi
fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana
konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah
terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sekolah Terpadu di Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda yang di
sertai dengan Pengawasan Pembangunan Sekolah Terpadu.