| 0603922428941000 | Rp 649,683,000 | |
| 0020984621941000 | - | |
| 0727161929941000 | - | |
| 0026373456941000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Pejabat Pembuat Komitmen
Jl. A rteri – Piru
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMELIHARAAN BERKALA JALAN RUAS DALAM KOTA KECAMATAN
KAIRATU BARAT
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Kronologis Administratif
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang - Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelangaraan Konstruksi sebagaima telah
diubah dengan Peratura Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelengaraan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pedoman Perencanaan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.02/2015, tanggal 26 Maret 2015
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan
dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14 Tahun 2020 tentang standar dan
pedoman pengadaan jasa konstruksi Melalui penyedia
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari paket ini adalah:
1. Maksud
Mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi dalam melayani lalu lintas sehingga keselamatan lalu
lintas terjamin dan pelayanan jalan meningkat. Artinya kecelakaan yang diakibatkan oleh konsidi jalan
yang buruk dapat ditekan seminimal mungkin dan karena kondisi jalan yang baik para pengguna jalan akan
menikmati kenyamanan selama perjalanannya
2. TujuanTersedianya infrastruktur jalan yang memadai pada Jalan Ruas Dalam Kota Kecamatan
Kairatu Barat.
C. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan : Ruas Dalam Kota Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram bagian Barat.
D. SPESIFIKASI TEKNIS
Pada paket ini menggunakan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
E. METODE PELAKSANAAN
1. Memenuhi persyaratan subtantif yang ditetapkan dalam dokumen tender dan di yakini
menggambarkan pemahaman penyedia, mengenai pekerjaan dan penguasaan penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
2. Pemahaman terhadap pekerjaan tersebut, tahapan dan cara pelaksanaan yang menggambarkan
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
F. TARGET PENANGANAN
Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
Pasangan Batu dengan Mortar
Timbunan Pilihan dari sumber galian
Penyiapan Badan Jalan
Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Lapis Pondasi Agregat Kelas S
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
J. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk Pekerjaan Paket : Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Dalam
Kota Kecamatan Kairatu Barat adalah 120 Hari Kalender.
K. MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan untuk paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Dalam Kota
Kecamatan Kairatu Barat adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
L. SUMBER PENDANAAN
Biaya yang tersedia/HPS untuk paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Dalam Kota
Kecamatan Kairatu Barat adalah Rp. 650.000.000,00 ( Enam Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah ) yang berasal dari Dana APBD – Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan Kab.
Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2023
M. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah:
1. a. Laporan Harian : memuat tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan termasuk segala
kejadian/masalah yang terjadi setiap hari
b. Laporan Mingguan : merupakan rekapan dari laporan harian tiap minggu
c. Laporan Bulanan : merupakan rekapan dari laporan mingguan tiap bulan.
Laporan-laporan tersebut di atas harus diserahkan selambat-lambatnya: setiap tanggal 5 pada
setiap bulannya sebanyak 3 (tiga) rangkap
2. Shop Drawing (gambar pelaksanaan): memuat gambar dari pekerjaan yang akan dilaksanakan,
diserahkan kepada PPK pada awal pelaksanaan kegiatan.
3. Asbuilt Drawing (gambar terlaksana): memuat gambar pekerjaan yang dikerjakan, diserahkan kepada
PPK pada saat pengajuan pembayaran (sebanyak 3 rangkap)
4. Back UP Data Lapangan (quantity): memuat volume pekerjaan setiap 25 m, diserahkan kepada PPK
pada saat pengajuan pembayaran (sebanyak 3 rangkap).
5. Foto Dokumentasi kegiatan (0% - 100%): memuat dokumentasi setiap 25 m, diserahkan kepada PPK
pada saat pengajuan pembayaran (sebanyak 3 rangkap).
N. DASAR PEMBAYARAN
Pada paket ini digunakan pembayaran dengan cara Termin
O. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Kairatu Barat
estimasi sekitar 100%.
P. TANGGUNG JAWAB KONSTRUKSI
1. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara Professional atas jasa pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggungjawab pekerjaan adalah sebagai berikut :
a. Hasil pekerjaan harus sesuai mutu dan kualitas yang memenuhi persyaratan yang disesuaikan dengan gambar yang
telah dilegalitas yang sah.
b. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan – batasan yang telah diberikan oleh proyek dan mengikuti
Standar Spesifikasi Umum 2018
c. Hasil karya yang dihasilkan harus juga telah memenuhi aturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.