| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0810073106908000 | Rp 396,376,560 | 80.05 | 86.04 | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0947520797926000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
CV Adi Dakara Persada | 09*6**8****07**0 | - | - | - | - |
| 0948666615926000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019982032922000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0928978691926000 | - | - | - | - | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
| 0851844829922000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
KOMPLEKS PUSPEM SBD NO. – TELP /FAX (0387) -
T A M B O L A K A
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN SPAM - DAK
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
1. PANDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan Sistem Pengeloaan Air Minum ( SPAM ) dilakukan
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan,
agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan kontruksi
dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan idwntitas
pengawsan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas
yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Dan Peningkatan Spam ( DAK ) .
1. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas yang dalam hal ini adalah Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya.
2. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan
barang/jasa Pengawasan Pembangunan dan Peningkatan SPAM - DAK.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada
Pelaksana Kegiatan terhadap Pembangunan Dan Peningkatan Spam ( DAK ) yang
tersebar di 8 ( Delapan ) Lokasi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Antara Lain :
1. Pembangunan SPAM Langga Lero ( DAK ) ;
2. Pembangunan SPAM Kendu Wela ( DAK ) ;
3. Pembangunan SPAM Hameli Ate ( DAK ) ;
4. Pembangunan SPAM Kadaghu Tana ( DAK ) ;
5. Pembangunan SPAM Homba Rande ( DAK )
6. Pembangunan SPAM Wee Pandosi ( DAK ) ;
7. Peningkatan SPAM Weekelo Sawah Jalur Tema Tana ( DAK ) ;
8. Peningkatan SPAM Kadu Eta ( DAK ) ;
E. TARGET DAN SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
2. KEGIATAN PENGAWASAN
1. Persyaratan - Persyaratan
1. Proses lelang ini menggunakan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
09/SE/M/2011, Perihal : Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi;
2. Pembuktian kualifikasi (SBU/SKA/SKT) agar berpedoman Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor I Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa
Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi Nasional.
3. Perhitungan penawaran mengikuti analisa yang di upload dalam dokumen
lelang.
4. Jaminan Pelaksanaan dan jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh bank
pemerintah/BUMN dan jangka waktu jaminan minimal 194 hari kalender.
2. Kualifikasi Perusahaan
➢ IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) Nasional
➢ Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
Air (RE203) yang masih berlaku.
➢ NPWP . yang masih berlaku (SPT 2024)
➢ Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan
➢ Pengalaman Perusahaan 1 pekerjaan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
➢ Memenuhi Sisa Kemapuan Paket SKP= 5-P
➢ Pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
➢ Apabila belum ada anggaran dalam proses pengurusan uang muka, maka
penyedia bersedia menerima dan tetap melaksanakan pekerjaan berdasarkan
kontrak.
➢ Memilki daftar peralatan disertai bukti/dokumen pendukung;
➢ Memiliki daftar personil beserta daftar riwayat pengalaman kerja disertai
bukti/dokumen pendukung
3. Peralatan
a. Kendaraan Roda 2 ( 4 Unit ) Sewa ;
b. Kendaraan Roda 4 ( 1 Unit ) Sewa ;
Semua peralatan harus melampirkan surat pernyataan dan bukti surat keterangan sewa alat.
4. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung
Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
5. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawsan dengan masukan hasil – hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan kontruksi yang
dibuat oleh pelaksana lapangan.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan kontruksi.
7. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan ( As – Built
Drawing ) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawas
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawsan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan / atau ditentukan ketidak sesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan lapangan.
3. TANGGUNG JAWAB PENGAWSAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang
berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
4. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Biaya Pengawasan dibebankan pada APBD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
2. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti (Lump
Sum).
3. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.400.077.000,- ( Empat Ratus Juta
Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah ).
4. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :
c. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
d. Materi dan pengadaan laporan
e. Pembelian dan/ atau sewa peralatan
f. Sewa kendaraan
g. Biaya rapat-rapat
h. Perjalanan (lokal maupun luar kota)
i. Jasa dan overhead pengawasan
j. Pajak dan iuran lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan
pekerjaan pengawasan
5. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada Dana Alokasi
Khusus ( DAK ) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran
2025.
6. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
- Tenaga kerja
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
- Alat-alat
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
kurang;
f. Laporan rapat di lapangan (site meting);
g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana;
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
k. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap
l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal Awal bulan berikutnya.
7. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan Pengawasan Pembangunan Dan Peningkatan
Spam ( DAK ) adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kelender, atau sampai dengan
batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
8. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada
KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh pejabat pembuat komitmen.
B. PERSYARATAN OBJEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk
kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional
dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku
antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan
yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan
ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan
lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.
9. PROSES PEKERJAAN PENGAWSAN
A. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh
pengelola kegiatan agar fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat
terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang
diharapkan oleh pemberi tugas.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, secara garis besarnya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning
yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas
dilengkapi dengan tanda pengenal (id-card).
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan
jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika
diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja
kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
(Shop drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita
Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung
Negara.
10. MASUKAN
A. INFROMASI
1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
- gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
pemborong (setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan
mutu pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
B. TENAGA
Untuk mealaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri
dari :
a. Penanggung Jawab Pengawas (Site Enggineer), dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Lingkungan, dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Mempunyai SKA Ahli Lingkungan yang masih berlaku. Sertifikat keahlian /
profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai
dengan keahlian/ profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (Dua) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya
bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari
PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak
(Laporan PPh Tahun Terakhir)
b. Ketua Tim Inspeksi (Chief Inspektor), dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Teknik Sipil, dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Mempunyai SKA Ahli Bangunan Gedung yang masih berlaku. Sertifikat
keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (Dua) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya
bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi)
dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak
(Laporan PPh Tahun Terakhir)
c. Pengawas Lapangan Bidang Sipil ( Inspector ), dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah DIII/STM
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (Satu) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya
bekerja.
c. Memiliki KTP.
d. Tenaga Administrasi, dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah SMA
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (Satu) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya
bekerja.
c. Memiliki KTP.
11. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang
diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan
pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.
12. PERSYARATAN- PERSYARATAN LAINNYA
Karena dinamika keuangan negara maupun daerah, maka penyedia yang mengikuti
proses tender untuk paket ini harus bersedia untuk tidak menuntut ganti rugi kepada
pihak Pokja Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen maupun pemerintah apabila
karena perintah aturan perundang-undangan proses tender dihentikan atau kontrak
tidak dapat ditandatangani oleh karena tidak tersedianya anggaran untuk paket
pekerjaan ini.
13. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Dan
Peningkatan Spam ( DAK ) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.
Tambolaka, 17 Maret 2025
Pengguna Anggaran
TTD
WILHELMUS WODA LADO, ST
Pembina Utama Muda
NIP. 19651003 200012 1 001