| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0810073106908000 | Rp 572,014,358 | 82.39 | 87.67 | - | |
| 0809589914805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0018405936652000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. | |
CV Adi Dakara Persada | 09*6**8****07**0 | - | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. | |
| 0828468223926000 | - | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | - | - | |
| 0723743951922000 | - | - | - | - | |
| 0840789697926000 | - | - | - | - | |
| 0032474967922000 | - | - | - | - | |
| 0016008351922000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
KOMPLEKS PUSPEM SBD NO. – TELP /FAX
(0387) -
T A M B O L A K A
KERANGKA ACUAN KERJA
REVIEW MASTERPLAN DAN DED DRAINASE DALAM KOTA
TAHUN ANGGARAN
2023
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
REVIEW MASTERPLAN DAN DED DRAINASE DALAM KOTA
I. PENJELASAN UMUM
Nama Program : Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
Nama Pekerjaan : Review Masterplan Dan Ded Drainase Dalam Kota
Lokasi : Kabupaten Sumba Barat Daya
Tahun Anggaran : 2023
1. Latar Belakang
: Saat ini banyak terjadi penurunan (degradasi)
kualitas lingkungan secara luar biasa dengan
berbagai kenyataan terjadinya kerusakan dan
tercemarnya lingkungan yang pada akhirnya akan
berdampak pada kesehatan masyarakat, ekonomi,
social dan lain sebagainya. Genangan air yang
intensitas lamanya mencapai ± 3 jam menjadi
permasalahan lingkungan karena secara kuantitas
maupun kualitas sangat mengganggu Kesehatan
masyarakat permukiman perkotaan. Pentingnya
sistem drainase yang baik serta belum memadainya
pemahaman masyarakat akan dampak genangan air
yang pada akhirnya akan menurunkan derajat
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Daerah perkotaan sangat membutuhkan Prasarana
dan Sarana Penyehatan Lingkungan Permukiman
yang dikenal dengan istilah sanitasi, yaitu terdiri
dari 3 bidang yang meliputi dainase, pengelolaan
air limbah, dan persampahan untuk mendukung
peningkatan kualitas lingkungan
dan kesehatan masyarakat,.
Permasalahan banjir dan genangan air di kawasan
perkotaan di Indonesia tidak terlepas dari
permasalahan buruknya sistem jaringan drainase.
Meningkatnya permasalahan banjir, genangan air,
dan pencemaran air di kawasan perkotaan serta
sedimentasi sampai saat ini belum dapat diatasi dan
terus meningkat seiring dengan perkembangan kota
meskipun telah dilaksanakan berbagai upaya
pembangunan infrastruktur drainase.
Drainase merupakan prasarana permukiman yang
penting dan strategis dalam rangka mendukung
terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman.
Dari gambaran tersebut di atas, perlu adanya suatu
pendekatan yang menyeluruh dan terpadu karena
sistem drainase adalah suatu sistem yang mengatur
air limpasan air hujan dari awal saluran (tributary)
selama waktu jam puncak sehingga dari area hulu
ke area hilir saluran dapat dialirkan dengan cepat
ke badan penerima yaitu sungai yang melintasi
Kota/Kabupaten. Untuk itu pemahaman terhadap
konsep hidrologi, ekosistem dan sosiosistem sangat
diperlukan karena berkaitan satu sama lain.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pekerjaan
Umum sub urusan drainase merupakan urusan
bersama dan masing-masing memiliki kewenangan,
dimana :
1. Pemerintah Pusat memiliki kewenangan
melakukan:
a. Penetapan pengembangan sistem drainase
secara nasional;
b. Pengelolaan dan pengembangan sistem
drainase lintas Daerah provinsi dan sistem
drainase untuk kepentingan strategis
nasional;
2. Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
memiliki kewenangan melakukan
Pembangunan, pengelolaan dan
pengembangan sistem drainase yang
terhubung langsung dengan Beberapa sungai /
Kali yang menjadi muara dari semua air yang
tergenang di sekitaran kota Tambolaka dan
sekitarnya ;
3. Pengeloaan dan pengembangan sistem
drainase yang terhubung langsung dengan
sungai dalam daerah kabupaten/kota.
Dengan adanya kewenangan masing-masing ini,
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya perlu
mendapatkan data terkait drainase perkotaan yang
langsung menuju ke Sungai atau Kali . Dengan
adanya pekerjaan ini diharapkan akan tersedia peta
jaringan drainase eksisting yang ada pada wilayah
perencanaan serta analisa terhadap jaringan
drainase eksisting.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan maksud untuk memberikan arahan dan
pegangan bagi pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Review Master Plane Dan DED
Drainase Dalam Kota Kewenangan Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai dengan pedoman serta ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
Penyusunan Review Masterplan Dan DED Drainase Dalam Kota Kewenangan Bidang
Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat Daya
bertujuan mendapatkan database drainase perkotaan yang terhubung langsung dengan
sungai atau Kali, dan drainase yang merupakan saluran pembuang utama yang berada
pada daerah yang sangat rawan genangan dan menghambat Aktifitas Masyarakat.
3. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Persyaratan - Persyaratan
1. Proses lelang ini menggunakan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor
: 09/SE/M/2011, Perihal : Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi;
2. Pembuktian kualifikasi (SBU/SKA/SKT) agar berpedoman Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor I Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa
Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi
Nasional.
3. Perhitungan penawaran mengikuti analisa yang di upload dalam dokumen
lelang.
4. Jaminan Pelaksanaan dan jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh bank
pemerintah/BUMN dan jangka waktu jaminan minimal 170 hari kalender.
2. Kualifikasi Perusahaan
➢ IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) Nasional Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) yang masih berlaku.
➢ NPWP . yang masih berlaku (SPT 2022)
➢ Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan
➢ Pengalaman Perusahaan 1 pekerjaan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
➢ Memenuhi Sisa Kemapuan Paket SKP= 5-P
➢ Pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
➢ Apabila belum ada anggaran dalam proses pengurusan uang muka, maka
penyedia bersedia menerima dan tetap melaksanakan pekerjaan berdasarkan
kontrak.
➢ Memilki daftar peralatan disertai bukti/dokumen pendukung;
➢ Memiliki daftar personil beserta daftar riwayat pengalaman kerja disertai
bukti/dokumen pendukung
4. LOKASI PEKERJAAN
Adapun lokasi pekerjaan berada Tersebar di Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Dan
lokasi kegiatan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan Review Masterplan
5. PERTIMBANGAN PERLUNYA PROYEK
Wilayah Perencanaan pada di Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan daerah
yang sedang berkembang yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana
penunjang termasuk Review Dan DED Masterplan Drainase Dalam Kota di Wilayah
Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan daerah yang perlu dibuatkan review terhadap
masterplan drainase karena merupakan suatu Dokmen yang sangat di butukan karena
merupakan salah satu Dokumen yang sangat di butukan guna pengusulan baik Melalui
Dana DAK Maupun APBN dan APBD II sehingga perlu mengidentifikasi dan mengkaji
secara detail Review Masterplan dan DED Drainase Dalam Kota.
6. PEDOMAN DAN KRITERIA PERENCANAAN
Setiap tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Konsultan harus mengikuti petunjuk
pelaksanaanKerangka Acuan Kerja (KAK) beserta penjelasannya yang telah ditetapkan oleh
Direksi Pekerjaan. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang maksimal dan sesuai dengan
kondisi lapangan yang sesungguhnya, konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk
perencanaan, kriteria perencanaan yang berlaku di Indonesia (Standar Nasional Indonesia)
dan apabila menggunakan referensi yang lain harus mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjan.
7. PERALATAN DAN KUALITAS PEKERJAAN.
Peralatan minimal yang harus dimiliki oleh konsultan adalah :
a. Theodolit / T – 0 minimal (1
unit)
b. Water Pass minimal (1
unit)
c. Global Positioning System (GPS) minimal (3 unit)
d. Komputer/ Laptop minimal (2
unit)
e. Printer A3 (1
unit)
f. Printer A4 ( 1 Unit
)
g. Kendaraan Roda 2 ( 4 Unit )
h. Kendaraan Roda 4 ( 2 Unit )
Oleh Karena Itu Peralatan harus di buktikan dengan Dokumen Kepemilikan dan Apabila
Disewa harus melampirkan bukti sewa.
Dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan teliti
dan cermat, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
8. TANGGUNG JAWAB
Konsultan harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dilaksanakan.
Apabila dikemudian hari terdapat sesuatu kekurangan terhadap apa yang sudah dibuat,
Konsultan berkewajiban untuk menyempurnakannya atas biaya sendiri. Umur
bangunan dan perencanaan kebutuhan diproyeksikan untuk 10 tahun.
9. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung
KIR tersebut berasal dana DAU SG APBD Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran
2023 Sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah)
10. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta
Karya Tahun Anggaran 2023 /HIRONIMUS METE, ST; NIP. 19780105 200604 1
016 ; Satuan Kerja : SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sumba Barat Daya
11. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan;
dan Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Lingkup pekerjaan yang
tercakup dalam kerangka acuan ini adalah :
11.1 Pekerjaan Persiapan
Dalam lingkup pekerjaan ini kegiatan yang perlu dilakukan adalah :
1. Koordinasi dengan direksi pekerjaan
2. Penyusunan Jadwal dan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan.
3. Pengumpulan data yang dibutuhkan
4. Persiapan dan Mobilisasi personil.
11.2 Survey Lapangan
Dalam lingkup pekerjaan ini kegiatan yang perlu dilakukan adalah :
1. Survey Lapangan untuk mengetahui kondisi.
2. Survey Lapangan meliputi inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana baru.
3. Pemetaan Situasi Lapangan dengan skala 1 : 1.000
4. Penggambaran/penempatan lokasi
5. Melakukan Analisa Terhadap Area Atau Daerah yang menjadi sasaran perencaan dan
bangunan pendukung lainnya
6. Menyampaikan back up volume perhitungannya.
11.3 Analisa dan Perencanaan Teknik
Dalam lingkup pekerjaan ini kegiatan yang perlu dilakukan adalah :
1. Analisa dan proyeksi lokasi yang akan direncanakan;
2. Perencanaan Review Masterplan Dan DED Drainase dan
Banguna n Pendukung Lainnya sehi ngga terta ta dengan baik.
3. Penggambaran Teknik yang didalamnya berkaitan dengan Masterplan
dan DED Drainase
4. Perhitungan Volume dan Analisa Biaya
11.4 Penyusunan Laporan
Dalam lingkup pekerjaan ini kegiatan yang perlu dilakukan adalah :
Penyusunan laporan meliputi :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Fakta dan Analisa
3. Laporan Spesifikasi Teknis
4. Draft Laporan Akhir
5. Laporan Akhir
6. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
7. Gambar Perencanaan A2 dan A3
8. Spesifikasi Teknis yang memuat spesifikasi umum, spesifikasi material, dan
spesifikasi pekerjaan sipil.
Semua laporan dan back-up perhitungan dimaksud dimasukkan dalam Hard Disk
dan diserahkan ke PPK.
11.5 Untuk mendapatkan hasil yang optimal, Penyusunan Masterplan Dan DED
Drainase ini dilakukan dengan tahapan atau langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melaksanakan persiapan dengan melakukan studi literatur atau reviu
studi yang relevan, mengidentifikasi peraturan-peraturan yang terkait,
memahami kebijakan-kebijakan untuk menentukan dasar desain,
membuat program kerja secara parsial dan keseluruhan, menetapkan
metode survei, dan menyiapkan jadwal kerja dan kegiatan persiapan
lainnya;
b. Melaksanakan pengumpulan data baik data primer yang meliputi :
• Data genangan banjir (lokasi genangan, lama genangan, dan tinggi
genangan);
• Inventarisasi kondisi saluran eksisting;
• Pengukuran topografi profil memanjang dan profil melintang;
Maupun data sekunder yang meliputi:
• Identifikasi peta topografi;
• Identifikasi terkait peraturan yang ada, seperti
RTRW, RDTR, RTRK, dan studi- studi mengenai
drainase pada wilayah studi;
• Inventarisasi data hidrologi pada satuan
pengukuran curah hujan dari BMG, yaitu:
✓ Melakukan evaluasi data hujan
menggunakan data minimun 10 (sepuluh)
tahun kebelakang;
✓ Evaluasi diinterpolasi dengan kota- kota
lain apabila data yang diperoleh tidak
mencukupi;
✓ Hasil evaluasi data hujan menghasilkan
hujan rencana (design rainfall), kemudian
perlu melakukan analisa terhadap beberapa
metode dan harus dibandingkan dengan
beberapa metode yang lain, agar diperoleh
metode yang refresentatif dipakai sebagai
dasar perhitungan;
• Identifikasi genangan air (luas genangan, tinggi
genangan, frekwensi genangan, dan lama
genangan);
a. Melakukan analisa dan evaluasi profil hidrologi
wilayah studi, meliputi:
• Melakukan identifikasi permasalahan genangan
dan kajian potensi dan yang ada;
• Melakukan rencana indikasi program
penanganan banjir dan genangan di wilayah
studi;
• Melakukan reviu terhadap sistem
drainase eksisting dan survei lapangan
serta kajian teknis terhadap sistem
drainase internal dan eksternal yang
mencakup aspek karakteristik dan
kondisi fisik lokasi;
d. Melakukan survei topografi
e. Membuat penggambaran peta genangan yang
terjadi pada wilayah studi, meliputi Peta
sistem drainase, jaringan jalan, tata guna
lahan, dan topografi
f. Menyusun desain note;
g. Menyusun Detail Engineering Design (DED) ;
h. Menyusun matriks program dan kegiatan
rencana tahapan kegiatan pembangunan fisik
sistem drainase selama 5 (lima) tahun yang
akan datang.
12. SPESIFIKASI TEKNIS
12.1 Pekerjaan Persiapan
Pada tahap pekerjaan persiapan Konsultan harus melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Koordinasi dengan direksi pekerjaan.
2. Desk studi dan diskusi awal
3. Pembuatan dan penyususunan program kerja, pembagian tugas dan pengarahan.
4. Persiapan administrasi (kontrak, surat tugas, surat jalan dll)
5. Pengumpulan data awal, data primer dan sekunder, buku-buku referensi yang
berhubungan dengan pekerjaan ini sebagai bahan referensi medan/lapangan dan
untuk penyempurnaan program kerja sehingga akan dicapai suatu hasil pekerjaan yang
maksimal.
6. Persiapan dan mobilisasi personil, peralatan dan perlengkapan kerja, ruang kerja,
kendaraan kerja dan lain-lain.
12.2 Pengukuran dan Pemetaan
1. Pemetaan Situasi Skala 1 :1.000
- Pengukuran situasi trase jaringan pipa distribusi.
- Pengukuran prasarana dan sarana
2. Pengukuran Situasi akan mencakup pekerjaan :
- Pengukuran poligon utama,
- Pengukuran poligon cabang,
- Pengukuran sipat datar,
- Pengukuran situasi detail.
12.3 Koordinasi, Diskusi Fakta Analisa dan Seminar
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Konsultan perencana sudah harus melakukan
koordinasi dengan pihak pemerintah setempat (Kecamatan dan Desa Lokasi
Perencanaan) dengan membawa surat tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen demi
kelancaran pelaksanaan perencanaan
2. Sedapat mungkin melakukan koordinasi dengan Instansi terkait yang berhubungan
lansung dengan Pengelolaan Gedung KIR sehingga dokumen perencaaan tersebut dapat
semaksimal mungkin sesuai dengan peruntukannya.
3. Pelaksanaan Diskusi fakta dan analisa dilakukan paling lambat minggu ke 2 setelah
penandatanganan SPMK dengan melibatkan unsur PPK, Bidang Cipta Karya, dan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum
4. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dalam mempersiapkan kegiatan sosialisasi
untuk mendapatkan masukan dari instansi lain dan untuk memperlancar kegiatan
Review Masterplan dan DED Drainase Dalam Kota yang akan dilaksanakan pada minggu
ke 1 – 8 setelah ditandatanganinya SPMK
5. Pelaksanaan Seminar hasil Dilaksanakan Paling lambat minggu ke 6 setelah
penandatanganan SPMK dengan melibatkan unsur Aparat Kecamatan, Aparat Desa
dari lokasi perencanaan, Tokoh Masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang, Bappeda, dan Bagian Pembangunan.
13. PENYUSUNAN LAPORAN
Sebagai produk akhir pekerjaan ini berupa Laporan yang harus dibuat dan diserahkan
kepada pemberi pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisikan persiapan-persiapan yang yang dilakukan sebagai
dimulainya pekerjaan disusun dalam bentuk Laporan dan harus diserahkan oleh pihak
konsultan kepada Direksi Pekerjaan 1 (satu) buku asli dan 9 ( Sembilan ) buku copy
2. Laporan fakta dan analisa
Laporan fakta dan analisa yang harus diserahkan pihak konsultan adalah 1 (satu) buku asli
dan 9 ( Sembilan ) buku copy.
3. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan yang harus diserahkan adalah
1 (satu) buku Asli dan 9 ( Sembilan ) buku copy.
4. Rencana Anggara Biaya
Rencana Anggaran Biaya yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan yang harus
diserahkan adalah 1 (satu) buku Asli dan 9 ( Sembilan ) buku copy.
5. Laporan Akhir
Laporan harus berisikan semua perbaikan dan penyempurnaan dari Draft Laporan
Akhir yang telah diseminarkan dan telah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
Jumlah Laporan Akhir yang harus diserahkan adalah 1 (satu) buku Asli dan 9 (
Sembilan ) buku copy buku copy.
6. Gambar Perencanaan
Gambar Perencanaan yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan, yang harus diserahkan
adalah 1 (satu) dokumen Asli dan 1 dokumen copy ukuran A2;1 (satu) dokumen asli
ukuran A3 serta 9 ( Sembilan ) dokumen copy ukuran A3.
14. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Persyaratan untuk personil yang akan ditempatkan atau yang akan melaksanakan pekerjaan
adalah :
a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang disamakan atau perguruan tinggi
dengan status lain yang telah mengikuti ujian negara atau lulusan luar negeri yang telah
terakreditasi dan telah mempunyai pengalaman cukup sesuai yang disyaratkan.
b. Membuat riwayat hidup (Curiculum Vitae) tenaga ahli yang harus ditulis/diketik
dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh Pimpinan
Perusahaan dan dilampiri referensi pengalaman pekerjaan serta fotocopy ijazah yang
dipergunakan sebagai dasar untuk perhitungan pengalaman kerja.
c. Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dan dilampirkan dalam
dokumen usulan teknis.
d. Tidak boleh melaksanakan jasa penyedia jasa konsultansi lain pada waktu bersamaan yang
mengurangi waktu keterlibatan dalam tugas yang disebutkan dalam kontrak.
e. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak
(Laporan PPh Tahun Terakhir)
Dalam pelaksanaan supervisi ini bila terjadi pergantian personil oleh konsultan
supervisi, yang berbeda dengan penawaran yang disampaikan pada saat mengajukan
personil, maka konsultan supervisi harus membuatnya dalam bentuk tertulis dan
diajukan kepada pejabat pembuat komitmen untuk diketahui dan disetujui. Pergantian tenaga
dimaksud harus mengacu pada ketentuan sesuai dengan tingkat pendidikan dan
pengalaman kerja yang diminta dalam Kerangka Acuan Kerja.
Untuk kondisi dimana pergantian personil tidak sesuai dengan syarat pendidikan
dan pengalaman dalam KAK maka pejabat pembuat komitmen akan menentukan
besaran gaji/upah dengan mengkonversi jumlah tahun pengalaman personil dimaksud.
Segala hal yang timbul akibat adanya pergantian personil dimaksud menjadi
beban dan tanggung jawab konsultan supervisi.
14.1 Data Personil
Sesuai kebutuhan pekerjaan tenaga yang diperlukan untuk menangani pekerjaan tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
a. Ketua Tim sebanyak 1 (satu) orang Lulusan S1 Teknik Sipil/ Pengairan dengan pengalaman
kerja profesional sedikitnya 5 (Lima) tahun dan mempunyai SKA Ahli Perencana Jaringan
Drainase tingkat Madya.
b. Tenaga Ahli Geodesi sebanyak 1 (satu) orang Lulusan S1 Geodesi dengan pengalaman kerja
minimal 3 (Tiga) tahun dan mempunyai SKA Ahli Geodesi tingkat Muda.
c. Tenaga Ahli Hidrologi sebanyak 1 (satu) orang Lulusan S1 Teknik Pengairan /Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 3 (Tiga) tahun dan mempunyai SKA Ahli
Hidrologi tingkat Muda.
d. Tenaga Ahli K3 Konstruksi sebanyak 1 (satu) orang Lulusan Sarjana S1 dengan pengalaman kerja
minimal 3 (Tiga) tahun dan mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi tingkat Muda.
e. Tenaga Ahli Hidrolika / Cost Estimate sebanyak 1 (satu) orang Lulusan S1 Teknik
Pengairan/Sipil‐Hidro dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dan mempunyai SKA
Ahli Hidrolika tingkat Muda.
2. Tenaga Penunjang
a. Asisten Tenaga Perencana Drainase sebanyak 2 (dua) orang Lulusan S1 Teknik
Pengairan/Sipil‐Hidro/ DIII teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dan
mempunyai SKT Drainase Perkotaan.
b. Drafter sebanyak 2 (dua) orang Lulusan DIII/SMK dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua)
tahun dan mempunyai SKT Juru Gambar/Drafter.
c. Surveyor sebanyak 4 (empat) orang Lulusan DIII/SMK dengan pengalaman kerja minimal 2
(dua) tahun.
d. Administrasi Keuangan sebanyak 1 (satu) orang Lulusan DIII/SMK/SMU dengan pengalaman
kerja minimal 2 (dua) tahun.
e. Operator Keuangan sebanyak 1 (satu) orang Lulusan DIII/SMK/SMU dengan pengalaman kerja
minimal 2 (dua) tahun.
f. Sopir sebanyak 1 (satu) orang Lulusan DIII/SMK/SMU dengan pengalaman kerja minimal 2
(dua) tahun.
g. Tenaga Lokal Pengukuran sebanyak 1 (satu) orang Lulusan DIII/SMK/SMU.
15. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 90 (Sembilan
Puluh ) hari Kalender dengan ketentuan :
Tambolaka, 28 Juli 2023
Pengguna Anggaran
TTD
WILHELMUS WODA LADO, ST
Pembina Utama Muda
NIP. 19651003 200012 1 001