| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0810073106908000 | Rp 198,392,520 | 85.5 | 89.85 | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Adi Dakara Persada | 09*6**8****07**0 | - | - | - | - |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0027438555922000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025363722922000 | - | - | - | Tidak Mencapai Nilai Ambang Batas 65 | |
Sinar Group Engineering | 06*8**6****26**0 | - | - | - | Tidak Mencapai Ambang Batas 65 |
| 0739134906922000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0840525794609000 | - | - | - | - | |
| 0947520797926000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG BINA MARGA
Jln. Ir. Soekarno No. – Kompleks Puspem Kadula – Telp. : (0387) –
TAMBOLAKA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
KONSULTANSI PERENCANAAN JALAN TA 2025 (DAK PENUGASAN DAN
REGULER)
TAHUN ANGGARAN
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Penanganan sistem jaringan jalan sangat diperlukan dalam rangka menunjang perkembangan perekonomian
di suatu wilayah. Guna mendukung kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan peningkatan jalan dan
pembangunan di wilayah tersebut. Hal tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan
transportasi, disamping juga dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Investasi pemerintah pada sektor jalan dan/atau jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna
maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan
jalan sehingga dapat mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya. Isu strategis yang
dihadapi dalam penyelenggaraan jalan adalah kurang memadainya sistem jaringan jalan primer dan atau
kolektor dalam melayani arus lalu-lintas menerus dan atau arus lalu-lintas suatu daerah. Hal ini telah
menyebabkan terhambatnya arus barang/jasa dan manusia yang menyebabkan biaya ekonomi dan sosial yang
semakin tinggi. Oleh karena itu, diharapkan pengembangan jaringan jalan daerah dapat menjadi salah satu
alternatif untuk mempercepat pergerakan orang dan barang sesuai standar pelayanan minimal jalan yang
diamanatkan oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan, serta pemeliharaan jalan maka
Pemerintah Daerah memerlukan adanya perencanaan teknis yang sistematis dan tepat guna, dengan harapan
agar didapat hasil perencanaan yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah memberikan petunjuk bagi Konsultan dalam menyusun dokumen
Perencanaan dari jalan yang akan dibangun yang sesuai dengan persyaratan dan standar yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuan dari
kegiatan ini adalah mendapatkan dokumen Perencanaan yang menjadi salah satu dokumen siap lelang untuk
Pemerintah Daerah.
3. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah :
a. Sebagai sumber masukan dalam proses desain teknik dan program pembangunan jalan.
b. Menyiapkan Dokumen Perencanaan Teknis untuk dokumen pengadaan termasuk Analisa Harga Satuan,
Spesifikasi Teknik dan Gambar Rencana.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Konsultansi Perencanaan ini tersebar di Kabupaten Sumba Barat Daya.
5. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan pekerjaan ini dibiayai dari :
a. Sumber Dana APBD yang bersumber dari DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Satuan Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan
Pengguna Jasa Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi jalan dan jembatan yang
akan ditangani beserta utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
a. Data-data dokumen FS/Studi/perencanaan terdahulu bila ada
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
8. Standar Teknis
Untuk melaksanakan kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar, tuntas, tepat waktu dan memberikan hasil
yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik
yang menyangkut macam kegiatan, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggungjawab yang
tinggi sebagai Konsultan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
e. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan
yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Perencanaan pembangunan jalan menggunakan daftar
referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :
a. Tata Cara Pelaksanaan Survey Lalu lintas, No.01/T/BNKT/1990
b. Standar Perencanaan Geometrik Jalan Raya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga
No.13/1970.
c. Manual Desain Perkerasan Jalan 2017.
d. Spesifikasi Bangunan Pengaman Tepi Jalan, SNI 03-2446-1991
e. Spesifikasi Trotoar, SNI 03-2443-1991
f. Tata cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992
g. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI 03-3424-1994
h. Peraturan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metode Analisa Komponen, SNI-1732-1989-F
i. Standard Penerangan Jalan SNI 7391:2008
j. Pedoman Prediksi Kebisingan akibat Lalu Lintas Manual Manajemen lingkungan Jalan Perkotaan Pd. T-10-
2004-B
k. Produk Standar Untuk Jalan Perkotaan Volume I, Ditjen Bina Marga
l. Produk Standar Untuk Jalan Perkotaan Volume II, Ditjen Bina Marga
m. Peraturan Menteri PU No.19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan
n. Kriteria desain/perencanaan jembatan, yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga
No.05/SE/Db/2017
o. AASHTO LRFD Bridge Design Specifications Third Edition, 2004
p. Pembebanan untuk jembatan, SNI-1726-2016
q. Persyaratan Perancangan Geoteknik, SNI 8460-2017
r. Petunjuk/Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan.
9. Studi-Studi Terdahulu
Tidak ada
10. Referensi Hukum
Referensi hukum pelaksanaan pekerjaan ini tertera dalam dokumen kontrak jasa konsultansi.
11. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan
laporan laporan.
12. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.