Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Watugajah Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang (No. Di 469)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4319032
Date: 19 November 2020
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,251,902
Winner (Pemenang): CV Sempulur
NPWP: 903404622505000
RUP Code: 26648095
Work Location: Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang - Semarang (Kab.)
Participants: 54
Applicants
Reason
0852874148602000Rp 208,428,623Harga penawaran kurang dari 80% dari nilai total HPS tetapi pada saat dilakukan klarifikasi peserta tidak dapat menyampaikan secara penuh analisa kewajaran harga sesuai format tabel pada BAB XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, sehingga kewajaran harga tidak dapat dihitung. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.14 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama. Serta BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA.
0903404622505000Rp 239,488,151-
0028988749505000Rp 244,838,530Tidak hadir tanpa keterangan pada pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020 BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Angka 31. 8, Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau No. telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta. Serta ketentuan angka 31.12, Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.
0908504715505000Rp 246,689,248-
0866656309505000Rp 251,078,685-
0925548919085000Rp 239,927,424Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun kesemua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0946002599955000Rp 242,742,412Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun kesemua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0016482341505000Rp 239,422,545[1] Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. [2] Tidak menyampaikan secara lengkap sub elemen – sub elemen pada elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; Perencanaan Keselamatan Konstruksi; Dukungan Keselamatan konstruksi; Operasi Keselamatan Konstruksi; dan Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0856290440505000Rp 237,332,300Tidak mengunggah daftar kuantitas dan harga sesuai persyaratan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Penawaran Administrasi; b. Penawaran Teknis; dan c. Penawaran Harga. Serta ketentuan Angka 28.5. Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 17.1 terpenuhi. Sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu BOQ (versi excel/pdf) yang telah diisi lengkap oleh penyedia/peserta ini merupakan penawaran harga penyedia atau peserta yang harus disertakan dan diupload kembali sebagai bagian dokumen penawaran penyedia. Jika penyedia/peserta tidak mengupload hal yang dimaksud di atas, maka penyedia/peserta dianggap tidak memasukkan dokumen penawaran harga. Jika penyedia/peserta tidak mengupload hal yang dimaksud diatas, maka penyedia/peserta dianggap tidak memasukkan dokumen penawaran harga. Berdasarkan tahapan pembukaan dokumen penawaran, perusahaan CV. WANDJAYA tidak menyampaikan persyaratan dokumen penawaran harga sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, maka penawaran CV. WANDJAYA tidak dianggap sah sebagai penawaran, dan selanjutnya tidak memiliki hak untuk melakukan sanggahan sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 pasal 102.
0023996291528000Rp 228,619,083Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun kesemua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0846864254533000Rp 252,000,000-
0016483398505000Rp 239,401,551Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0312877780505000Rp 259,230,463-
0908679749505000Rp 283,682,875-
King Jaya Abadi
08*8**5****17**0Rp 264,926,187-
0016481665505000--
0020440368505000--
0016482994505000--
0857806418543000--
0028987758505000--
0861568582505000--
0014458152505000--
0210050852653000--
0211528252542000--
0029086097507000--
0801273632505000--
0020440491505000--
0019366483505000--
0014460273505000--
0022539043505000--
0016482580505000--
0952389450514000--
0714794690505000--
0014917744505000--
CV Dwipa Mahidara
0028992022505000--
0019364843505000--
0827048992505000--
0016480295505000--
0016482333505000--
0949038509513000--
0730211869626000--
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0946485638416000--
0316277896505000--
0316666601501000--
0014917736505000--
CV Merbabu Assri
00*3**4****05**0--
0028989044505000--
0919582791642000--
0016483455505000--
0723391934503000--
0013378013003000--
PT Pancuranmas Indo Sejati
06*8**7****42**0--
0210510665504000--
Tenders also won by CV Sempulur
Authority
6 September 2021Peningkatan Jalan Dusun Ngemplak Desa Ketanggi - Dusun Ngasinan Desa Ngasinan Kec. Susukan (Sur 024) Kec. Suruh - Kab. SemarangKab. SemarangRp 500,000,000
19 November 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Tanjung Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang (No. Di 444)Kab. SemarangRp 500,000,000
28 August 2020Penataan Makam Kumpulrejo LanjutanKota SalatigaRp 496,500,000
7 August 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Tengah (Dak)Kota SalatigaRp 322,700,000
13 July 2019Rehab. Gedung Kantor Kec. Ungaran TimurPemerintah Daerah Kabupaten SemarangRp 275,000,000
20 May 2024Pembangunan Ruang Lab Komputer Sdn Ngampin 02 Ambarawa (Dak)Kab. SemarangRp 270,000,000