| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0852874148602000 | Rp 208,428,623 | Harga penawaran kurang dari 80% dari nilai total HPS tetapi pada saat dilakukan klarifikasi peserta tidak dapat menyampaikan secara penuh analisa kewajaran harga sesuai format tabel pada BAB XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, sehingga kewajaran harga tidak dapat dihitung. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.14 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama. Serta BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA. | |
| 0903404622505000 | Rp 239,488,151 | - | |
| 0028988749505000 | Rp 244,838,530 | Tidak hadir tanpa keterangan pada pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020 BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Angka 31. 8, Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau No. telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta. Serta ketentuan angka 31.12, Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. | |
| 0908504715505000 | Rp 246,689,248 | - | |
| 0866656309505000 | Rp 251,078,685 | - | |
| 0925548919085000 | Rp 239,927,424 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun kesemua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0946002599955000 | Rp 242,742,412 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun kesemua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0016482341505000 | Rp 239,422,545 | [1] Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. [2] Tidak menyampaikan secara lengkap sub elemen – sub elemen pada elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; Perencanaan Keselamatan Konstruksi; Dukungan Keselamatan konstruksi; Operasi Keselamatan Konstruksi; dan Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0856290440505000 | Rp 237,332,300 | Tidak mengunggah daftar kuantitas dan harga sesuai persyaratan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Penawaran Administrasi; b. Penawaran Teknis; dan c. Penawaran Harga. Serta ketentuan Angka 28.5. Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 17.1 terpenuhi. Sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu BOQ (versi excel/pdf) yang telah diisi lengkap oleh penyedia/peserta ini merupakan penawaran harga penyedia atau peserta yang harus disertakan dan diupload kembali sebagai bagian dokumen penawaran penyedia. Jika penyedia/peserta tidak mengupload hal yang dimaksud di atas, maka penyedia/peserta dianggap tidak memasukkan dokumen penawaran harga. Jika penyedia/peserta tidak mengupload hal yang dimaksud diatas, maka penyedia/peserta dianggap tidak memasukkan dokumen penawaran harga. Berdasarkan tahapan pembukaan dokumen penawaran, perusahaan CV. WANDJAYA tidak menyampaikan persyaratan dokumen penawaran harga sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, maka penawaran CV. WANDJAYA tidak dianggap sah sebagai penawaran, dan selanjutnya tidak memiliki hak untuk melakukan sanggahan sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 pasal 102. | |
| 0023996291528000 | Rp 228,619,083 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun kesemua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0846864254533000 | Rp 252,000,000 | - | |
| 0016483398505000 | Rp 239,401,551 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. WATUGAJAH/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0312877780505000 | Rp 259,230,463 | - | |
| 0908679749505000 | Rp 283,682,875 | - | |
King Jaya Abadi | 08*8**5****17**0 | Rp 264,926,187 | - |
| 0016481665505000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0857806418543000 | - | - | |
| 0028987758505000 | - | - | |
| 0861568582505000 | - | - | |
| 0014458152505000 | - | - | |
| 0210050852653000 | - | - | |
| 0211528252542000 | - | - | |
| 0029086097507000 | - | - | |
| 0801273632505000 | - | - | |
| 0020440491505000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0022539043505000 | - | - | |
| 0016482580505000 | - | - | |
| 0952389450514000 | - | - | |
| 0714794690505000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
CV Dwipa Mahidara | 0028992022505000 | - | - |
| 0019364843505000 | - | - | |
| 0827048992505000 | - | - | |
| 0016480295505000 | - | - | |
| 0016482333505000 | - | - | |
| 0949038509513000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0946485638416000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0316666601501000 | - | - | |
| 0014917736505000 | - | - | |
CV Merbabu Assri | 00*3**4****05**0 | - | - |
| 0028989044505000 | - | - | |
| 0919582791642000 | - | - | |
| 0016483455505000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0013378013003000 | - | - | |
PT Pancuranmas Indo Sejati | 06*8**7****42**0 | - | - |
| 0210510665504000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 September 2021 | Peningkatan Jalan Dusun Ngemplak Desa Ketanggi - Dusun Ngasinan Desa Ngasinan Kec. Susukan (Sur 024) Kec. Suruh - Kab. Semarang | Kab. Semarang | Rp 500,000,000 |
| 19 November 2020 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Tanjung Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang (No. Di 444) | Kab. Semarang | Rp 500,000,000 |
| 28 August 2020 | Penataan Makam Kumpulrejo Lanjutan | Kota Salatiga | Rp 496,500,000 |
| 7 August 2020 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Tengah (Dak) | Kota Salatiga | Rp 322,700,000 |
| 13 July 2019 | Rehab. Gedung Kantor Kec. Ungaran Timur | Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang | Rp 275,000,000 |
| 20 May 2024 | Pembangunan Ruang Lab Komputer Sdn Ngampin 02 Ambarawa (Dak) | Kab. Semarang | Rp 270,000,000 |