Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Tanjung Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang (No. Di 444)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4320032
Date: 19 November 2020
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 498,634,116
Winner (Pemenang): CV Sempulur
NPWP: 903404622505000
RUP Code: 26648032
Work Location: Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang - Semarang (Kab.)
Participants: 68
Applicants
Reason
0852874148602000Rp 348,447,982Tidak menghadiri jadwal klarifikasi yang telah ditentukan tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh pokja. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. TANJUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.14 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran.
0867226466517000Rp 374,468,468Harga penawaran dibawah 80% setelah dilakukan klarifikasi evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. TANJUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.14 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama. Serta BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA.
0827048992505000Rp 398,551,450Tidak menghadiri jadwal klarifikasi yang telah ditentukan tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh pokja. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. TANJUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.14 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran.
0903404622505000Rp 398,959,452-
0908504715505000Rp 399,165,955-
0014917736505000Rp 419,538,331-
CV Triswarna Karya
0015050875511000Rp 423,000,000-
0027551035543000Rp 405,524,986Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. TANJUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 25 November 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 25 November jam 11:00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0753080555503000Rp 400,075,473Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang, tidak menyampaikan tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi serta tidak menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. TANJUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 25 November 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 25 November jam 11:00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0019366483505000Rp 425,924,234-
0023996291528000Rp 368,501,185Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. TANJUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0846864254533000Rp 420,000,000-
0020439188505000Rp 416,267,917Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang dan tabel Evaluasi Kesalamatan Konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. TANJUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 25 November 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 25 November jam 11:00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0033233289501000Rp 425,943,852-
0020440491505000Rp 398,968,569Kapasitas peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan LDP. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. TANJUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan.
0028989044505000Rp 428,519,138-
0928054337543000Rp 420,445,877-
0016483398505000Rp 398,907,428Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. TANJUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 25 November 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 25 November jam 11:00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0210050852653000--
0211528252542000--
0016756181518000--
0801273632505000--
0908679749505000--
0014460273505000--
King Jaya Abadi
08*8**5****17**0--
0022539043505000--
CV Dwipa Mahidara
0028992022505000--
0019364843505000--
0022540553505000--
0033277518542000--
0210231759514000--
0016482341505000--
0016482333505000--
0949038509513000--
0730211869626000--
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0316277896505000--
0316666601501000--
0868820150008000--
CV Merbabu Assri
00*3**4****05**0--
0925548919085000--
0919582791642000--
0731966248517000--
0719065906507000--
CV Arkan Pratama Jaya
03*7**4****17**0--
0021050539501000--
0723391934503000--
0013378013003000--
0210510665504000--
0833464613528000--
0016483455505000--
0016480295505000--
0714794690505000--
0014917744505000--
0016482580505000--
0317920833522000--
0016482994505000--
0015278989501000--
0703736892501000--
0020440368505000--
PT Pancuranmas Indo Sejati
06*8**7****42**0--
0856290440505000--
0016481665505000--
0866656309505000--
0857806418543000--
0028987758505000--
0861568582505000--
0765023288503000--
Tenders also won by CV Sempulur
Authority
6 September 2021Peningkatan Jalan Dusun Ngemplak Desa Ketanggi - Dusun Ngasinan Desa Ngasinan Kec. Susukan (Sur 024) Kec. Suruh - Kab. SemarangKab. SemarangRp 500,000,000
28 August 2020Penataan Makam Kumpulrejo LanjutanKota SalatigaRp 496,500,000
7 August 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Tengah (Dak)Kota SalatigaRp 322,700,000
19 November 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Watugajah Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang (No. Di 469)Kab. SemarangRp 300,000,000
13 July 2019Rehab. Gedung Kantor Kec. Ungaran TimurPemerintah Daerah Kabupaten SemarangRp 275,000,000
20 May 2024Pembangunan Ruang Lab Komputer Sdn Ngampin 02 Ambarawa (Dak)Kab. SemarangRp 270,000,000