| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903404622505000 | Rp 421,476,740 | - | |
| 0720612126505000 | Rp 432,670,989 | - | |
| 0020365615513000 | Rp 449,212,830 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/09/SUR-024/DPU/IX/2021 tanggal 7 September 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | Rp 466,643,714 | Tidak menyampaikan tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/09/SUR-024/DPU/IX/2021 tanggal 7 September 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0942278896505000 | Rp 405,206,192 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/09/SUR-024/DPU/IX/2021 tanggal 7 September 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. | |
| 0025836412515000 | Rp 431,807,096 | Surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan tidak ditandatangani oleh salah satu pihak yang mengadakan perjanjian sewa sehingga syarat substansial surat perjanjian sewa tidak terpenuhi. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/09/SUR-024/DPU/IX/2021 tanggal 7 September 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
| 0929681237505000 | Rp 436,611,010 | Surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan tidak ditandatangani oleh salah satu pihak yang mengadakan perjanjian sewa sehingga syarat substansial surat perjanjian sewa tidak terpenuhi. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/09/SUR-024/DPU/IX/2021 tanggal 7 September 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0016480253505000 | Rp 459,512,429 | Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dalam hal 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/09/SUR-024/DPU/IX/2021 tanggal 7 September 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. | |
| 0015050701505000 | - | - | |
PT Dantosan Precon Perkasa | 00*5**1****31**0 | - | - |
| 0857806418543000 | - | - | |
| 0033298373216000 | - | - | |
| 0908504715505000 | - | - | |
| 0810849836504000 | - | - | |
| 0015454994527000 | - | - | |
| 0022539423505000 | - | - | |
| 0020442356505000 | - | - | |
CV Elang Sakti | 0027738525517000 | - | - |
| 0827048992505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0030770432518000 | - | - | |
| 0703736892501000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0028989044505000 | - | - | |
| 0022534838505000 | - | - | |
CV Cahaya Indah | 03*4**4****17**0 | - | - |
| 0012023503506000 | - | - | |
| 0967975335527000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0751053000505000 | - | - | |
| 0753080555503000 | - | - | |
| 0959411935507000 | - | - | |
| 0913614855505000 | - | - | |
| 0723287066507000 | - | - | |
CV Alolla Rezki Jayadipa | 09*1**8****08**0 | - | - |
| 0016482580505000 | - | - | |
| 0028995041505000 | - | - | |
Muara Artha | 09*0**2****17**0 | - | - |
CV Wibowo Karya | 08*3**8****14**0 | - | - |
PT Meraih Kejayaan Baru | 06*7**1****16**0 | - | - |
| 0908679749505000 | - | - | |
| 0801273632505000 | - | - | |
| 0413454679531000 | - | - | |
| 0903438307528000 | - | - | |
| 0844786350505000 | - | - | |
| 0930965231517000 | - | - | |
| 0839389178646000 | - | - | |
| 0028994689505000 | - | - | |
| 0016483638505000 | - | - | |
| 0813114717505000 | - | - | |
| 0856290440505000 | - | - | |
| 0020440491505000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 November 2020 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Tanjung Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang (No. Di 444) | Kab. Semarang | Rp 500,000,000 |
| 28 August 2020 | Penataan Makam Kumpulrejo Lanjutan | Kota Salatiga | Rp 496,500,000 |
| 7 August 2020 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Tengah (Dak) | Kota Salatiga | Rp 322,700,000 |
| 19 November 2020 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Watugajah Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang (No. Di 469) | Kab. Semarang | Rp 300,000,000 |
| 13 July 2019 | Rehab. Gedung Kantor Kec. Ungaran Timur | Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang | Rp 275,000,000 |
| 20 May 2024 | Pembangunan Ruang Lab Komputer Sdn Ngampin 02 Ambarawa (Dak) | Kab. Semarang | Rp 270,000,000 |