| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0750202533121000 | Rp 124,040,000 | 94.98 | 95.98 | - | |
| 0969593243126000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan sertifikat standart sesuai dengan KBLI yang disyaratkan. - Peserta tidak melampirkan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan sertifikat standart sesuai dengan KBLI yang disyaratkan. - Nama Pokmil pada surat pernyataan kebenaran dokumen tidak sesuai | |
| 0015319791121000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen - Peserta tidak melampirkan surat pernyataan bersedia mendaftarkan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan | |
| 0402205074126000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan sertifikat standart sesuai dengan KBLI yang disyaratkan. - Peserta tidak melampirkan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) | |
| 0028484079124000 | - | - | - | - | |
| 0012282117113000 | - | - | - | Peserta tidak melampirkan sertifikat standart sesuai dengan KBLI yang disyaratkan. | |
| 0954332060124000 | - | - | - | - | |
| 0012197125124000 | - | - | - | - | |
| 0014308399124000 | - | - | - | - | |
| 0719897928124000 | - | - | - | - | |
| 0015364862121000 | - | - | - | - | |
| 0022012991122000 | - | - | - | - Nama Dinas dan nama Pokmil di surat pernyataan kebenaran dokumen tidak sesuai - Nama Dinas di surat pernyataan bersedia mendaftarkan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Inama Karya Konsulindo | 01*6**7****26**0 | - | - | - | - |
| 0027449727121000 | - | - | - | - | |
Sinergi Optima Konsultan | 09*7**5****21**0 | - | - | - | - |
| 0018720078113000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN REHABILITASI PRASARANA SMP
WILAYAH 3 (KEC. BINTANG BAYU, KEC. DOLOK MASIHUL, KEC. KOTARIH,
KEC. SILINDA, KEC. SERBAJADI)
Lokasi Kegiatan ini berada di wilayah 3 (Kec. Bintang Bayu, Kec. Dolok Masihul,
1. Lokasi
Kec. Kotarih, Kec. Silinda, Kec. Serbajadi) Kabupaten Serdang Bedagai dengan
Pekerjaan
Lokasi sebagai berikut :
a. SMP Negeri 3 Dolok Masihul
b. SMP Negeri 1 Dolok Masihul
c. SMP Negeri 1 Serbajadi
d. SMP Negeri 1 Dolok Masihul
2. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Pendanaan sebesar Rp. 125.300.000 (Seratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
termasuk PPN
3. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
Organisasi
K/L/PD : Kabupaten Serdang Bedagai
PA/KPA/PPK
Satker/OPD : Dinas Pendidikan
Pengguna Anggaran : Suwanto Nasution, S.Pd, MM
Pejabat Pembuat Komitmen : Dahlan Siregar, ST., M.AP
a. Tahap Pekerjaan Persiapan
4. Lingkup
(a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Pekerjaan
pengawasan.
(b) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
proyek untuk mendapatkan persetujuan.
b. Tahap Pengawasan Konstruksi
(a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
(b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
(c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
(d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
(e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasilrapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguandan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat olehpelaksana konstruksi;
(f) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawing) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
(g) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima ;
(h) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serahterima I, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
(i) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan,dan serah terima pertama dan kedua
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
(j) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
(k) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
(apabila diperlukan);
5. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan ini adalah 150 (Seratus lima
Penyelesaian puluh) Hari Kalender terhitung mulai SPMK ditandatangani.
Pekerjaan
6. Peralatan Kerja Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk
melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu:
a. Komputer/Laptop/Printer
b. Alat Dokumentasi (Kamera)
c. Alat Pengukuran (Meteran)
7. Jadwal Tahapan Tahapan pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari:
Pelaksanaan
a. Pemilihan penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Pekerjaan
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 12 Tahun 2021, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
b. Metode pemilihan yang digunakan untuk mendapatkan penyedia adalah :
Seleksi.
c. Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia 60 hari kalender;
d. Rencana pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender;
8. Keluaran dan Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Volume Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
Keluaran minimal meliputi:
✓ Laporan Pendahuluan
✓ Laporan Mingguan dan Bulanan.
✓ Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
✓ Surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah kurang (apabila ada)
✓ Gambar-gambar survei denah pelaksanaan (as-built drawing) dan manual
peralatan-peralatan oleh kontraktor pelaksana.
✓ Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly
request.
✓ Gambar rincian pelaksana (shop drawing) dan realisasi time schedule yang di
buat oleh kontraktor pelaksana.
✓ Laporan akhir pekerja pengawasan.
✓ Laporan dibuat dalam format A4 (21,5 x 29,7 cm) dijilid rapi dan diserahkan
dalam rangkap 5 (lima), satu rangkap asli.
✓ Foto Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan meliputi foto dari seluruh item
pekerjaan terdiri dari minimal 3 (tiga) kali pemgambilan, yaitu pada saat
pekerjaan belum dikerjakan (0%), pekerjaan telah mencapai progress 50%, dan
pada saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan (100%). Di upayakan
pengambilan foto dari sudut pengambilan yang sama. Dibuat dalam format A4
(21,5 x 29,7 cm) dijilid rapi dan diserahkan dalam rangkap 2 (dua), satu
rangkap asli.
9. Laporan Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan. Laporan
Pendahuluan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan. Penyedia Jasa (Konsultan) wajib membuat Laporan
Pendahuluan sebagai penjaminan mutu pelaksanaan kepada pengguna jasa pada
rapat pendahuluan untuk mendapat pengesahan dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
Penyedia jasa wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan sesuai Laporan
Pendahuluan secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada
pelaksanaan kegiatannya. Penyedia jasa wajib melakukan tinjauan pada Laporan
Pendahuluan apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
persyaratan/ketentuan/organisasi, agar tetap memenuhi mutu yang dipersyaratkan
dan mengajukan usulan pengesahan ulang apabila terjadi perubahan.
10. Laporan Laporan Mingguan memuat hasil realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang
Mingguan dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang
dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan pengawasan setiap minggunya.
Laporan harus diserahkan selambat- lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja/bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
11. Laporan Laporan Bulanan memuat hasil realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang
Bulanan dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang
dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan pengawasan setiap bulannya.
Laporan harus diserahkan selambat- lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kerja/bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
12. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat Laporan Mingguan dan Bulanan beserta Ringkasan
Eksekutif. Laporan ini merupakan progres pelaksanaan, indikasi keberhasilan
dan kendala serta hambatan yang di temui di lapangan sebagai masukan Pemberi
Tugas. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 150 (seratus lima puluh)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan 1 (satu)
Hard Disk 1 TB.