| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0856647557533000 | Rp 333,194,250 | 86.5 | 89.2 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 391,929,900 | 88.95 | 88.16 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 404,095,000 | 87.92 | 86.82 | - | |
| 0314018292543000 | Rp 414,168,750 | 83.45 | 82.85 | - | |
| 0019922160541000 | Rp 421,594,650 | 84.47 | 83.38 | - | |
| 0015634314503000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : NIB KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Belum Berbasis Resiko; Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0947045878517000 | - | - | - | Tidak hadir/tidak ada konfirmasi terhadap undangan yang disampaikan | |
| 0030280275517000 | - | - | - | - | |
| 0016491557517000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : tidak menyampaikan screenshoot atau tangkapan layar KSWP; Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0950117929542000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : Tidak menyampaikan surat keterangan domisili (alamat yang jelas tidak disertai dengan bukti kepemilikan /penguasaan); Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0732204573508000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : 1. NIB KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Belum Berbasis Resiko 2. Tidak menyampaikan surat keterangan domisili (alamat yang jelas tidak disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan); Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0027827641532000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : 1. NIB KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Belum Berbasis Resiko 2. Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Klasifikasi Perencanaan Arsitektur Sub Klasifikasi Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural (AR101) atau Klasifikasi Perencanaan Arsitektur Sub Klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : 1. NIB KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Belum Berbasis Resiko 2. Tidak menyampaikan screenshoot atau tangkapan layar KSWP Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0867078693542000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : NIB KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Belum Berbasis Resiko; Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0029690328609000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : NIB KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Belum Berbasis Resiko; Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0014626832506000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : 1. NIB KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Belum Berbasis Resiko 2. Tidak menyampaikan surat keterangan domisili (alamat yang jelas tidak disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan); Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : 1. Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Klasifikasi Perencanaan Arsitektur Sub Klasifikasi Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural (AR101) atau Klasifikasi Perencanaan Arsitektur Sub Klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) 2. Tidak menyampaikan screenshoot atau tangkapan layar KSWP 3. Tidak menyampaikan surat keterangan domisili (alamat yang jelas tidak disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan); Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0015440092543000 | - | - | - | - | |
| 0313466575532000 | - | - | - | - | |
Karahaki Konsultan | 09*7**3****26**0 | - | - | - | - |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0027552496541000 | - | - | - | - | |
PT Faam Consultant | 00*1**4****23**0 | - | - | - | - |
| 0015993488542000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
DINAS PEKERJAAN U MUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Rajawali No. 8 Telp. (0271) 593013, 590467 Fax. (0271) 593031 Kodepos 57513
SUKOHARJO
URAIAN PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN :
REVIEW DED PEMBANGUNAN GEDUNG PERTEMUAN
KABUPATEN SUKOHARJO
TAHUN ANGGARAN
2023
RUANG LINGKUP
A. LINGKUP TUGAS
1. Lingkup
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Pekerjaan
Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas review
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
1) Persiapan Review Perencanaan seperti mengumpulkan
data dan informasi, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemberi
tugas.
2) Review Dokumen DED, antara lain:
a) Review dokumen DED Arsitektur
b) Review dokumen DED Struktur
c) Review dokumen DED MEP
d) Review dokumen DED Site development dan DED
Lansekap
e) Review dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)
f) Review dokumen Bill of Quantity (BQ)
g) Review dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3) Persiapan Pelelangan, seperti membantu Pejabat
Pembuat Komitmen pada waktu persiapan Pelelangan
dan penjelasan teknis pekerjaan.
4) Pengawasan Berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan saran-saran;
B. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara
profesional atas jasa perencanaan yang berlaku Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
2) Secara umum tanggung jawab konsultan perencaan
adalah minimal sebagai berikut:
a) Hasil karya review perencanaan yang dihasilkan
harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
b) Hasil karya review perencanaan yang dihasilkan
harus telah mengakomodasi batasan - batasan yang
telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diwujudkan;
c) Hasil karya review perencanaan yang dihasilkan
harus telah memenuhi peraturan, standar dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
khusus untuk bangunan gedung negara.
C. SECARA KHUSUS TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
KONSULTAN PERENCANA
1) Konsultan Perencana harus menghasilkan karya review
perencanaan berupa review Detail Engineering Design
(DED) atau review Perencanaan Teknis berdasarkan
profesi Keinsinyuran Secara Rinci dan dapat
dipertanggung jawabkan secara keinsinyuran pula, yang
secara garis besar mencakup tindakan keprofesian
sebagai berikut:
a. Harus dapat menyajikan hasil karya review
perencanaan lengkap.
b. Konsultan Review Perencanaan menjamin seluruh
data dan dokumen perhitungan yang meliputi
perhitungan teknis, kuantitas, kualitas, data-data
primer maupun sekunder yang digunakan sebagai
dasar perhitungan beserta seluruh dokumen
tahapan selama proses review perencanaan,
terhadap kemungkinan terjadinya KEGAGALAN
BANGUNAN sesuai ketentuan Undang-undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
sepanjang ditaati secara penuh sebagai dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan.
c. Harus mentransfer pengetahuan dan transfer
technologi kepada Pengguna/PPK dan Timnya baik
melalui pembahasan, presentasi, diskusi teknis atau
segala hal kegiatan yang mengindikasikan adanya
transfer pengetahuan dan teknologi sehingga
Pengguna/PPK dan Timnya menjadi faham secara
terang benderang.
d. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap
hasil review desain sekurang-kurangnya sampai
produk review desain tersebut selesai dilaksanakan
pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau
kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria
desain awal;
e. Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga
hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan
sanksi berupa keharusan menyusun kembali review
perencanaan dengan beban biaya dari konsultan
perencana yang bersangkutan, apabila tidak
bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar
hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
f. Konsultan Perencana harus bekerja secara
profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan
Dokumen Hasil Perencanaan yang langsung atau
tidak langsung menjadi bagian dari Pengadaan
Barang/Jasa karena menurut sifatnya memang
harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Dalam hal Konsultan Perencana/Personil Konsultan
Perencana melakukan perbuatan melawan hukum
(PMH) dengan cara membocorkan rahasia dengan
tujuan melakukan perbuatan menyimpang baik
langsung atau tidak langsung, baik sebagian atau
seluruh dokumen perencanaan yang sudah
dihasilkannya, dan dapat diketahui oleh PPK atau
oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
langsung atau tidak langsung, maka PPK dan/atau
PA akan mengambil tindakan melaporkan
perbuatan ini kepada Aparat Penegak Hukum atau
aparat yang berwajib.
2) Konsultan Perencana harus bertanggung jawab
menghasilkan karya review perencanaan dan bukti
pendukung selama proses review perencanaan dan
setelah selesainya review perencanaan sesuai
metodologi dan kriteria perencanaan, Konsultan
Perencana harus menyerahkan, namun tidak terbatas
pada hal-hal seperti tersebut dibawah ini:
a. Review Gambar dalam tampilan gedung Pertemuan;
b. Review Gambar detail dan potongan lengkap,
seluruh desain konstruksi: arsitektur, sipil,
mekanikal, dan elektrikal, baik pada bagian sub
structure maupun upper structure;
c. Review Spesifikasi teknis, terdiri dari spesifikasi
umum dan spesifikasi khusus, berikut catatan
informasi referensi yang digunakan;
d. Review Engineer Estimate (EE) dan Bill of Quantity
(BQ) dilengkapi dokumen riwayat penyusunan EE
dari mana sumber harga satuan dasar tersebut
diperoleh : baik harga dasar upah, bahan, maupun
alat yang digunakan, serta koefisien yang
ditetapkan;
e. Back up (bukti pendukung): Perhitungan Volume
(Quantity Back Up);
f. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen di dalam
menyusun dokumen persiapan pengadaan dan saat
dilakukan reviu atas dokumen persiapan oleh Pokja
Pemilihan;
g. Mengadakan Pengawasan Berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan;
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama pelaksanaan
konstruksi;
3) Memberikan saran-saran.