| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012184487831000 | - | Calon Pemenang tidak hadir verifikasi maka Peserta yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dibatalkan sebagai Pemenang | |
| 0438396038807000 | - | - | |
| 0019491422013000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
DINAS SUMBER DAYA AIR, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Jln. A. P. Pettarani No. 88 Telp./Fax (0411) 448309
MAKASSAR 90222
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
REHABILITASI KUBAH UTAMA MASJID KUBAH 99 DI KOTA MAKASSAR
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
(1.03.08)
KEGIATAN : PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH PROVINSI (1.03.08.1.01)
Kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) Kota
LOKASI :
Makassar.
PAGU ANGGARAN : Rp4.801.420.000,00,- (EMPAT MILIAR DELAPAN
RATUS SATU JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH
RIBU RUPIAH), TERMASUK PPn 11%
JANGKA WAKTU : 120 (SERATUS DUA PULUH) HARI KALENDER
SATUAN KERJA : DINAS SUMBER DAYA AIR, CIPTA KARYA DAN
TATA RUANG PROV. SUL-SEL
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI KUBAH UTAMA MASJID KUBAH 99 DI KOTA MAKASSAR
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
a. Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal dan dapat menjadi model bagi lingkungannya serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia umumnya
dan daerah khususnya.
b. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus sesuai rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
sehingga dapat mencapai sasaran meliputi, tepat mutu, tepat waktu, tepat
biaya, dan tertib administrasinya.
B. LATAR BELAKANG.
a. Pembangunan/Pemeliharaan Gedung Mesjid dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan sarana ibadah dan wadah interaksi sosial serta
merupakan salah satu destinasi wisata religi yang banyak dikunjungi oleh
Masyarakat sekitar maupun dari luar kota Makassar.
b. Bangunan Gedung sudah memasuki usia 8 tahun, sehingga memerlukan
pemeliharaan sesuai dengan kondisi bangunan gedung.
c. Bangunan Gedung Masjid kubah 99 diharapkan akan tetap menjadi salah
satu penanda utama kawasan (Landmark) Kawasan Center Point Of
Indonesia di Kota Makassar dalam wujud BG yang laik fungsi.
d. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Sumber Daya Air,
Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
II. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dengan Pekerjaan Pembangunan/Pemeliharaan
Kubah Utama Masjid Kubah 99 Di Kota Makassar adalah untuk terwujudnya
suatu bangunan gedung negara dengan klasifikasi fungsi ganda (keagamaan,
sosial dan budaya) yang representatif ditinjau dari aspek arsitektural, aspek
structural, dan sosial budaya berdasarkan fungsi bangunan.
III. ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN.
Pengguna Jasa adalah : Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang
Prov. Sul-Sel
Program : Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya.
Kegiatan :
Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi
Pekerjaan : Rehabilitasi Kubah Utama Masjid Kubah 99 di Kota
Makassar
Jl. A.P. Pettarani No. 90 Kota Makassar
Alamat :
IV. LOKASI
Lokasi kegiatan Rehabilitasi Kubah Utama Masjid Kubah 99 di Kota Makassar
rencana akan dilaksanakan di lokasi Kawasan Center Point Of Indonesia (CPI)
Kota Makassar.
V. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp. 4.801.420.000,00,- (Empat Miliar Delapan Ratus Satu Juta Empat Ratus
Dua Puluh Ribu Rupiah)
yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
pada DPA Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Sulawesi
Selatan TA. 2025.
Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses pengadaan Penyedia Pelaksanaan Konstruksi
sesuai peraturan yang berlaku.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN.
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal yang
tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah
Terima Pertama (PHO) diperkirakan selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari
Kalender.
2. Penyedia Jasa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan
pekerjaan sampai dengan Serah Terima Kedua (FHO), selama 2 (Dua) tahun
atau 730 (Tujuh Ratus Tiga Puluh) hari kalender.
VII. LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI PROSES
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Rehabilitasi Kubah Utama Masjid Kubah 99 di Kota Makassar
sebagai berikut:
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1) Pemasangan Papan Nama Proyek
2) Pekerjaan Bowplang dan Pengukuran
3) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
B. PEKERJAAN REHAB. BASEMENT
1) Pekerjaan Grill tutup Saluran Pada Pintu masuk dan Keluar (besi
siku SNI 50x50x5)
2) Pekerjaan Pengecetan zincromate 3 lapis
C. PEKERJAAN REHAB. LANTAI 1
1) Pekerjaan Perakitan dan Pemasangan Hollow Galvanis 40x40x1.2
2) Pekerjaan Pemasangan Aluminium Composit Panel TACO
ALUSTRO Alloy 1100 tebal 3mm PE Interior
3) Pekerjaan Pemasangan Plafond PVC Warna Putih dari SUPERFON
TACO
D. PEKERJAAN REHAB. LANTAI 2
1) Pekerjaan Pemasangan Relling SS 304
2) Pekerjaan Corring Beton Gutter
3) Pemasangan Set Perpipaan AW 3" Pada Talang, lengkap flange,
45° LB, Ybranc
E. PEKERJAAN REHAB. ATAP MASJID
1) Pekerjaan Pekerjaan Kubah Enamel
2) Penanganan Kubah Utama