| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0438396038807000 | Rp 470,915,336 | - | |
CV Epitome Jaya Perkasa | 05*0**2****03**0 | - | - |
| 0027078443803000 | Rp 473,826,285 | 1. Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi syarat 2..personil manajerial yang ditawarkan tidak memenuhi syarat 3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan tidak memenuhi syarat | |
| 0420266652807000 | - | - | |
| 0015838667803000 | - | - | |
CV Kaleena Bangun Konstruksi | 05*8**9****03**0 | - | - |
| 0765567912803000 | - | - | |
| 0856176011803000 | - | - |
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
SPESIFIKASI UMUM
1. Lingkup Pekerjaan dan Persyaratan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
• Pembangunan Rumah Dinas
b. Persyaratan dan Peraturan
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standard
Industri (SII), Peraturan Nasional maupun peraturan setempat lain yang berlaku atas jenis
bahan tersebut.
Peraturan tersebut antara lain :
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia, NI-2 1971
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 1970
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI-5 1961
• Peraturan Semen Portland Indonesia, NI-8
• Peraturan Plumbing Indonesia
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983
• Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut
diatas,maupun standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standart Indonesia atau
persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.
c. Merek Dagang
Merek-merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan
teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu
, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat.
Pemborong dapat mengusulkan merek dagang lain yang setara (sekualitas). Setelah
mendapat persetujan dari Penanggung Jawab Kegiatan, dalam hal ini disebutkan 3 (tiga)
merek dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka pemborong diwajibkan untuk
menyediakan salah satu dari padanya sesuai dengan persetujuan Penanggung Jawab
Kegiatan.
2. Pemahaman Situasi dan Ukuran
a. Situasi; Pemborong wajib meneliti situasi terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan
luasnya pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
b. Ukuran; Ukuran /satuan yang digunakan semuanya dinyatakan dalam matriks, kecuali
untuk pekerjaan / bahan-bahan tertentu dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lapangan
a. Sebelum pengukuran /dimulainya pekerjaan, tapak proyek harus dibersihkan dari rumput,
semak, lumpur, akar pohon, tanah humus puing-puing dan segala sesuatu yang tidak
diperlukan atau dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Segala macam barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek, selambat-
lambatnya sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, dan tidak diperkenankan untuk
menimbunnya diluar pagar proyek.
2. Pengukuran
a. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek dengan teliti,
disaksikan oleh pengawas lapangan untuk mengetahui batas-batas tapak, peil/ketinggian
tanah, letak pohon-pohon yang tidak dibongkar (jika ada), dengan menggunakan alat-alat
waterpass dan theodolith.
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya, maka
pengawas lapangan akan mengeluarkan keputusannya tentang hal tersebut. Dan
kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek, lengkap dengan
keterangan mengenai peil/ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan
sebagainya.
c. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar. Ukuran-ukuran yang
tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan kepada pengawas
lapangan. Apabila dianggap perlu, Pengawas lapangan berhak memerintahkan kepada
kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
d. Semua ketepatan pekerjaan pengukuran, sudut siku-siku dan tegaknya kolom-kolom
bangunan harus terjamin dan diperhatikan ketelitian yang sebenarnya dengan
mempergunakan alat-alat waterpass dan theodolith, pengambilan dan pemakaian ukuran-
ukuran yang keliru, adalah menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pembuatan Tugu Patokan Dasar
a. Letak tugu patokan dasar ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan dibuat oleh pemborong.
Terbuat dari beton bertulang dengan penampang 20 x 20 cm tertanam kuat sedalam 1
meter kedalam tanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah secukupnya dan
dibuat sedikitnya 3 buah patok dalam satu unit bangunan.
b. Pada tugu patokan dasar ditentukan letak peil +/-0,00 setinggi 10 cm diatas permukaan
sloof beton.
c. Ketinggian peil +/- 0,00 dari tanah adalah 70.cm.
4. Pengadaan Utilitas
a. Pemborong harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan,
termasuk pompa dan reservoar/bak air berukuran sekurang-kurangnya 600 liter yang
senantiasa penuh. Air harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan
kimia lainnya yang merusak.
b. Pemborong harus mengadakan fasilitas listrik dengan daya sekurang-kurangnya 1 (satu)
KVA yang berasal dari PLN atau Generator.
c. Pemborong harus membuat saluran pembuangan air hujan, wadah septick tank sementara
dan lampu-lampu penerangan.
d. Semua biaya pengadaan utilitas, dan lain-lain menjadi tanggungan Pemborong.
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
5. Foto-foto Dokumen Berkala
Kontraktor harus memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto berwarna yang diambil
secara berkala dari seluruh pelaksanaan pekerjaan.
6. Sistem Menejemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Kontraktor selama pelaksanan harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) Standar SNI dan
obat-obatan untuk pertolongan pertama kecelakaan.
7. Kantor dan Gedung Pelaksanaan
Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan Kantor dan Gedung untuk Kontraktor.
8. Keamanan Proyek
Kontraktor harus memperhitungkan biaya untuk keamanan dengan menempatkan petugas
keamanan untuk menjaga barang-barang milik Kontraktor ataupun Direksi.
9. Masa Pemeliharaan
Kontraktor harus memperhitungkan biaya masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender, memperbaiki segala kerusakan-kerusakan dan kekurangan-kekurangan dan
bertanggung jawab atas kerusakan akibat kesalahan teknis.
Pasal 3
SYARAT-SYARAT BAHAN
1. Air
Air yang tidak mengandung minyak asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan lain
yang merusak bangunan, memenuhi PUBI-1970/NI-3.
2. Pasir Pasang
• Pasir untuk adukan plesteran, plesteran harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBBI-1971/NI-3 yaitu : Butir-butir harus tajam dan keras, tidak dihancurkan dengan
jari.
• Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
• Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
3. Pasir Beton
• Butir-butir tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh cuaca.
• Kadar lumpur tidak boleh lebih 5 %.
• Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
4. Batu Gunung / Batu Kali
• Batu Gunung/kali harus keras, padat dan tidak boleh mengandung tanah.
• Bentuk batu harus dipilih dan tidak boleh memperlihatkan tanda-tanda lapuk dan berpori.
5. Kerikil dan Batu Pecah
• Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam PBI-
1971/NI-2 atau PUBI-1970/NI-3.
• Kerikil dan batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
• Kerikil dan batu pecah harus keras dan bersih.
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
6. Split / Koral
• Split untuk beton harus memenuhi syarat dalam PBI-1971/NI-2.
• Split harus bersih tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
• Ukuran butir split untuk pekerjaan ini 2 x 3 cm.
7. Portland Cement
• Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong yang
utuh atau baru serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-71NI-2.
8. Kayu
• Kayu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PKKI-1961.
• Harus kering udara (kadar lengas 5 %).
• Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Patok dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, retak-retak menurut lingkaran
tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
9. Baja Tulangan Beton dan Kawat Pengikat
• Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik baja yang dikenal dan yang berbentuk
batang-batang polos dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam PBI-1970/NI-3.
• Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum 2 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Pasal 4
PEKERJAAN BOUWPLANK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dan pemasangan bouwplank papan ini meliputi :
• Untuk pekerjaan galian tanah pondasi garis pada bangunan.
2. Bahan
• Patok-patok bouwplank dari kayu ukuran 5/7.
• Papan bouwplank dipakai kayu ukuran 2/20 cm.
• Paku biasa 5 dan 7 cm.
3. Pelaksanaan
• Papan bouwplank diserut rata pada bagian atasnya dan harus waterpass.
• Hubungan patok bouwplank dan papan diperkuat dengan paku biasa.
• Pemasangan bouwplank harus kokoh dan kuat agar selama pekerjaan berlangsung titik patok
tetap tidak bergeser.
Pasal 5
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan galian tanah ini meliputi :
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
• Galian tanah pondasi garis batu gunung.
2. Pelaksanaan
• Galian tanah untuk semua pekerjaan tanah harus mencapai kedalaman yang tercantum
dalam gambar kerja.
• Kecuali hal lain seperti tidak tercantum dalam gambar, maka kedalaman galian harus
mencapai tanah keras yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Lebar dasar galian pondasi minimum 20 cm lebih besar dari dasar pondasi.
• Tebing galian harus cukup landai sehingga tidak mudah longsor (miring ) berbanding (1 : 5).
Pasal 6
PEKERJAAN PENIMBUNAN TANAH SERTA PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan timbunan tanah ini meliputi :
• Timbunan kembali dibawah lantai
• Timbunan kembali galian pondasi garis.
2. Bahan
• Tanah bekas galian untuk timbunan kembali
3. Persyaratan
• Kepadatan yang harus dicapai untuk urugan tanah adalah sampai 95 % dari kepadatan kering.
4. Pelaksanaan
• Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk lapis demi lapis dengan ketebalan maksimal
20 cm, dan dipadatkan dengan alat pemadatan berupa stamper tangan yang berkekuatan
minimal 1/8 ton atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
Pasal 7
PEKERJAAN TIMBUNAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan timbunan pasir ini meliputi :
• Alas batu kosong
• Alas lantai bangunan
• Alas pasangan rabat beton
• Dan lain-lain yang ditunjuk dalam gambar detail
2. Bahan
• Pasir yang sesuai dengan syarat teknik bahan yang disebutkan dalam pasal 3.
3. Pelaksanaan
• Dibawah lantai kerja pondasi garis diberi lapisan pasir urug tebal minimal 10 cm padat.
• Dibawah lantai bangunan diberi lapisan pasir urug setebal 25 cm padat.
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
• Pemadatan timbunan pasir dilakukan lapis demi lapis dengan stamper kemudian disirami air
secukupnya untuk mendapatkan kepadatan yang diinginkan dari Direksi.
Pasal 8
PEKERJAAN PASANGAN
8.1. PASANGAN BATU KOSONG
1. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
Pekerjaan pasangan batu kosong ini meliputi :
• Pemasangan batu kosong alas pondasi garis.
• Dan lain-lain yang ditunjuk dalam detail gambar kerja.
2. Bahan
• Batu gunung / kali
• Pasir pasangan yang sesuai syarat teknik
• Air yang sesuai syarat teknik bahan yang disebutkan pada pasal 3
3. Pelaksanaan
• Batu gunung/kali yang dipasang ukurannya tidak boleh lebih besar dari 20 cm.
• Apabila menggunakan batu kali, maka batu tersebut harus dipecahkan dan tidak boleh
dipasang dengan kondisi bulat.
• Batu gunung disusun sampai rapat dan diberikan pasir pada bagian sela-selanya.
• Apabila masih terdapat rongga maka diisi kembali dengan pasir kemudian disiram
sampai padat.
8.2. PASANGAN PONDASI BATU GUNUNG / KALI
1. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
Pekerjaan pasangan pondasi batu gunung ini meliputi :
• Semua pondasi garis pada bangunan.
• Dan lain-lain yang ditunjuk dalam detail gambar kerja.
2. Bahan
• Batu gunung / kali
• Semen portland (PC)
• Pasir pasangan yang sesuai syarat teknik
• Air yang sesuai syarat teknik bahan yang disebutkan pada pasal 3
3. Pelaksanaan
• Batu gunung/kali yang dipasang ukurannya tidak boleh lebih besar dari 30 cm.
• Apabila menggunakan batu kali, maka batu tersebut harus dipecahkan dan tidak boleh
dipasang dengan kondisi bulat.
• Komposisi adukan adalah 1 semen, 4 pasir pasangan ditambah air secukupnya.
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
• Perlu diperhatikan dimana nantinya pondasi akan dilalui saluran supplay air bersih dan
pembuangan air cuci/padat, maka perlu dipersiapkan lubang-lubang untuk kebutuhan
tersebut.
• Kedalaman pondasi harus disesuaikan dengan gambar bestek.
8.3. PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
Pekerjaan pasangan Batu bata ini meliputi :
• Semua dinding tembok bangunan yang dikerjakan
• Dan lain-lain yang ditunjukkan dalam detail gambar kerja
2. Bahan
• Batu bata utuh sesuai syarat teknik bahan yang disebutkan pada pasal 3
• Semen portland (PC)
• Pasir pasangan yang sesuai syarat teknik
• Dan air bersih yang sesuai syarat teknik
3. Pelaksanaan
• Sebelum pasangan tembok terlebih dahulu batu bata direndam dengan air sampai
jenuh
• Komposisi adukan adalah 1 semen, 4 pasir pasangan ditambah air secukupnya untuk
pasangan biasa, sedangkan untuk pasangan trasram (kedap air) memakai campuran 1
semen : 2 pasir dan air secukupnya.
• Pasangan trasram dipasang pada jalur dinding tembok mulai dari permukaan sloef
sampai dengan 30 cm diatas permukaan lantai (0,00) dinding tembok KM/WC setinggi
150 cm dari permukaan lantai, pasangan yang berhubungan langsung dengan tanah
dan seluruh pasangan batu bata yang sewaktu-waktu dapat terkena air hujan.
• Pemasangan batu bata dilakukan bertahap setiap hari, setiap tahap maksimal tinggi
100 cm.
• Ketebalan siar-siar harus merata
• Pasangan siar-siar tidak boleh membentuk garis lurus
8.4. PASANGAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
Pekerjaan plesteran ini meliputi :
• Semua dinding tembok bangunan yang dikerjakan baik yang kelihatan maupun yang
tertutupi oleh plafond dan tanah timbunan.
• Semua permukaan beton
2. Bahan
• Pasir yang sesuai syarat teknik bangunan pada pasal 3.
• Semen portland (PC)
• Air sesuai persyaratan bahan yang disebutkan dalam pasal 3
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
3. Pelaksanaan
• Sebelum pasangan plesteran, pasangan batu bata harus disiram dengan air sampai
jenuh.
• Komposisi adukan 1 semen : 4 pasir ditambah air secukupnya untuk plesteran seluruh
pasangan tembok biasa.
• Komposisi adukan 1 semen : 2 pasir ditambah air secukupnya untuk plesteran seluruh
pasangan tembok trasram atau kedap air.
• Ketebalan plesteran antara 10-15 mm.
• Bidang plesteran harus rata.
• Apabila dianggap perlu dan diketahui oleh Direksi, maka adukan dan plesteran dapat
saja ditambah dengan bahan additive untuk mencegah terjadinya keretakan.
• Beton yang akan dplester harus dibersihkan dari kotoran, debu, minyak, cat dan bahan-
bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran serta permukaannya dibuat
kasar lalu dibasahi kemudian diberi bahan additive yaitu strachbond untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
• Komposisi adukan plesteran beton 1 semen : 3 pasir
Pasal 9
PEKERJAAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
Pekerjaan acian ini meliputi :
• Semua dinding tembok yang telah diplester kecuali yang tertanam dalam tanah.
• Semua permukaan beton yang telah diplester
2. Bahan
• Semen Portland (Pc) sesuai dengan syarat teknik bahan yang disebutkan dalam pasal 3
• Air sesuai dengan syarat teknik bahan yang disebutkan dalam pasal 3.
3. Pelaksanaan
• Acian dibuat dalam campuran 1 Pc : 2 Air, dengan cara; air dimasukkan terlebih dahulu
kedalam tempat yang telah disediakan untuk membuat acian sampai kira-kira ¾ kapasitas
tempat, baru kemudian semen dimasukkan sesuai dengan kebutuhan dan dibiarkan sampai
mendidih kira-kira 15 menit setelah itu air kelebihannya boleh dibuang tanpa membuang
semennya itu sendiri. Cara ini dipakai untuk menghindari pengerasan. Semen sewaktu -
waktu ditaburkan kebagian yang akan diaci dan terjaminnya kerataan acian itu sendiri.
• Tebal acian 1,5 mm
Pasal 10
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja,bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan beton ini meliputi :
• Sloof, kolom, dan ringbalk.
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
• Dan lain-lain yang ditunjuk dalam detail serta petunjuk Konsultan Pengawas
2. B a h a n
a. Semen
• Semen produksi setara Tonasa
b. Pasir
• Pasir beton (sesuai persyaratan teknik bahan dipasal 3)
c. Split/chipping
• Split/Chipping harus sesuai dengan persyaratan teknik bahan dipasal 3.
d. Air
• Air harus sesuai dengan persyaratan teknik bahan pada pasal 3.
e. Besi Penulangan
• Besi penulangan memakai besi polos (tidak berulir) produksi dalam negeri dan disetujui
Direksi.
• Besi penulangan harus memakai persyaratan teknik bahan pada pasal 3.
f. Bekisting
• Multipleks tebal minimal 6 mm / papan mall
• Kayu klas IV, ukuran 5/7, 5/10 untuk rangka dan cros
• Perancah untuk penyangga
g. Mutu Beton
• Semua konstruksi beton memakai mutu K.225.
3. Pedoman Pelaksanaan
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)NI-3
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2)
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 (NI-5)
• Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8)
• Petunjuk Perencanaan Beton Bertulang 1987
• Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
• Peraturan Bangunan Nasional Tahun 1978
• Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
Direksi
• Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan kontraktor dilokasi
4. Pelaksanaan
• Sebelum dilakukan pengecoran semua penulangan harus dipasang kokoh
• Bekisting harus konstruksi kuat dan ditopang dengan kayu balok
• Permukaan beton yang menghadap kebeton harus dibasahi air bersih sebelum pengecoran.
• Pengadukan beton memakai mesin molen dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
• Semua bahan pasir, split/chipping, semen dan air harus diukur secara teliti.
• Semua sambungan vertikal antara kolom beton dengan tembok harus dilengkapi dengan
stek diameter panjang 40 cm.
• Sebelum pengecoran beton dilaksanakan kontraktor diwajibkan menyampaikan kepada
direksi untuk mendapatkan persetujuan.
• Apabila pengecoran dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari konsultan
pengawas, maka pemborong harus membongkar dan menyingkirkan seluruh pekerjaan
beton yang telah dicor tersebut dengan biaya sendiri.
• Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk atau satu bagian pekerjaan,
pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
• Pemborong wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar matahari angin dan
hujan.
• Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum beton mencapai kekuatan sesuai
dengan P.B.I 1971 bab. 6 ayat 8 (hal 51)
• Pembongkaran bekisting baru dilakukan minimal 3 minggu setelah pengecoran.
• Jika pengecoran beton terpaksa dihentikan, maka batas pengakhiran harus mengikuti PBI-
1971 dan mendapat persetujuan dari Direksi.
• Sebelum melanjutkan pengecoran beton yang telah dicor maka terlebih dahulu beton lama
dibasahi air, semen dicampur dengan bahan additive yang disetujui Direksi.
5. Pengganti Besi
• Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka;
a. Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar : secepatnya hal ini diberitahukan pada Direksi untuk selanjutnya
disampaikan kepada konsultan perencana
b. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih, maka
penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari
Konsultan Perencana.
• Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dan lebih besar, dengan catatan :
a. Harus ada persetujuan dari Direksi
b. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam ganbar ( dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
Pasal 11
PEKERJAAN RABAT BETON
1. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan rabat ini meliputi :
• Teras
• Alas lantai keramik ruangan
2. Bahan
• Semen
• Kerikil
• Pasir
3. Pedoman Pelaksanaan
• Pasangan pasir urug bawah rabat
• Pasangan rabat beton dibawah lantai tebal 7.cm.
• Pasangan rabat beton keliling bangunan tebal 10.cm dengan lebar 100.cm
• Semua konstruksi beton memakai mutu K.175.
• Muka rabat keliling bangunan diplester licin dengan nat setiap 100.cm
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
Pasal 12
PEKERJAAN LISPLANK WOOD PLANK
1. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
Pekerjaan lisplank ini meliputi :
• Semua lisplank wood plank yang tertera dalam gambar kerja
2. Bahan
• Wood plank dengan lebar 30.cm panjang sesuai dengan kebutuhan yang terdapat dalam
gambar kerja untuk pekerjaan tersebut
• Paku biasa
3. Pelaksanaan
• Semua bidang wood plank harus terhindar dari cacat.
• Tidak boleh menggunakan wood plank yang telah rusak, pecah dan retak-retak.
• Papan tersusun dua (lihat detail)
• Sebelum lisplank dicat harus terlebih dahulu dicat dasar meni
Pasal 13
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksanya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan Plafond ini meliputi :
• Semua Plafond didalam gedung dan bagian overstek gedung.
2. Bahan
• Gypsum board 120x240.cm, tebal 9 mm.
• Metal Hollow 2/4 dan 4/4
• Textur biasa
• Paku Gypsum
• Assesories /Perlengkapan.
3. Pelaksanaan
• Seluruh rangka langit-langit terpasang harus rata, lurus dari waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang.
• Plafond gypsum board dipasang pada bagian dalam dan luar ruangan.
• Pada daerah tertentu dibuat mainhole dilangit-langit yang bisa dibuka tanpa merusak yang
lain, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E
Pasal 14
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan Atap ini meliputi :
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
• Seluruh bangunan dan oversteak
2. Bahan
• Baja ringan C.75.75 untuk kuda-kuda.
• Baja ringan R.32.45 untuk reng.
• Spandek berwarna (warna ditentukan oleh pemilik).
• Nok spandek (warna ditentukan oleh pemilik).
3. Pelaksanaan
• Semua rangka kuda-kuda yang dipasang adalah baja ringan C.75.75, baik sebagai rangka
utama maupun sebagai rangka pembagi, sedangkan reng menggunakan baja ringan R.32.45
dengan jarak maksimal 60.cm.
• Sambungan rangka baja ringan menggunakan sekrup dan baut.
• Pemasangan atap spandek menggunakan baut seng yang dipasang dengan baik.
• Hubungan antara atap spandek dengan yang lainnya harus saling tindih arah vertikal maupun
horisontal
• Pertemuan atap dipuncak dan pada bagian jurai luar dipasang bubungan spandek.
• Pemotongan atap pada jurai luar dibuat serapih mungkin
• Pelaksanaan dan ketahanan rangka atap baja ringan tersebut harus mendapatkan garansi
minimal 15 tahun.
Pasal 15
PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan Keramik ini meliputi :
• Semua lantai gedung, baik pada dalam ruangan maupun diluar ruangan (teras).
• Semua dinding KM/WC
• Dinding dan meja beton
• Dan lain-lain yang ditunjukkan dalam gambar detail
2. Bahan
• Semua keramik yang digunakan adalah merk setara KIA yang disetujui Direksi.
• Ukuran 40 x 40 cm, digunakan untuk semua lantai gedung utama.
• Ukuran 25 x 25 cm permukaan kasar untuk lantai KM/WC.
• Ukuran 25x 40 cm untuk dinding KM/WC.
3. Pelaksanaan
• Keramik harus direndam kedalam air sampai jenuh sebelum dipasang
• Sebelum pemasangan lantai keramik terlebih dahulu dialas dengan pasangan batu bata
campuran 1 Pc : 2 Pasir setebal 6 cm.
• Permukaan bidang atas lantai harus rata atau waterpass
• Siar-siar harus merata dan saling tegak lurus mengikuti pola rencana lantai dengan ketebalan
3 mm
• Bahan untuk siar-siar adalah memakai semen warna ditentukan kemudian oleh Direksi
• Pemasangan keramik pada ruang duduk lantai 02 dibuat dengan pola mozaik. Warna tegel
yang digunakan untuk mozaik disesuaikan dengan keinginan Direksi.
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
Pasal 16
PEKERJAAN KOSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan kaca ini meliputi :
• Pengadaan dan pemasangan kosen kayu kelas II untuk pintu dan jendela.
• Pengadaan dan pemasangan daun pintu panil kayu kelas II.
• Pengadaan dan pemasangan jendela kaca bingkai kayu kelas II.
• Pengadaan dan pemasangan jendela kaca mati.
• Dan lain-lain yang ditunjukkan dalam gambar kerja
2. Bahan
• Kosen menggunakan kayu kelas II (Bitti) dengan ukuran jadi 5/14.cm.
• Daun pintu panil menggunakan kayu kelas II (Bitti) dengan ketebalan minimal 3.cm.
• Bingkai jendela kaca menggunakan kayu kelas II (Bitti) dengan ukuran 2,5x7.cm
• Kaca tebal 5.mm
3. Pelaksanaan
• Pintu panil kayu harus dikerjakan dengan mesin khusus pembuat kosen dan pintu
• Daun pintu harus terpasang dengan sempurna, hubungan sudut harus 90 derajat, tidak
diizinkan terpasang dalam keadaan melintir
• Daun pintu pada saat dibuka, tidak boleh bergesekan dengan lantai
• Semua sistem dari daun pintu harus dapat bekerja dengan sempurna.
Pasal 17
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untk mendapatkan hasil yang baik.
2. Bahan
• Kunci pintu setara produksi Kenari Djaya atau setara yang disetujui Direksi.
• Engsel yang digunakan atau engsel merk SES atau setara.
• Grendel Kodok produksi dalam negeri digunakan pada semua daun jendela buka lebar.
• Grendel tanam digunakan pada pintu dua daun.
• Door closer untuk semua pintu bingkai aluminum.
• Grendel putar digunakan pada pintu kamar mandi / WC.
• Hak angin dari bahan aluminium digunakan untuk semua daun jendela.
3. Pelaksanaan
• Kontraktor memberikan contoh-contoh terlebih dahulu untuk disetujui.
• Semua kunci pintu harus dilengkapi 3 anak kunci.
• Bentuk dan warna semua kunci dan alat penggantung ditentukan kemudian oleh Direksi.
• Setiap daun pintu dipasang 3 buah engsel sedangkan untuk daun jendela dipasang 2 buah
engsel.
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
• Setiap daun jendela jungkit dipasang 1 buah grendel.
• Sekrup-sekrup harus ditanam rapih tanpa merusak daun pintu.
Pasal 18
PEKERJAAN PIPA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pipa ini meliputi :
• Pengadaan dan pemasangan pipa air bersih, air kotor, air hujan.
2. Bahan
• Pipa paralon (PVC) tipe AW diameter ½” digunakan untuk pipa distribusi air bersih.
• Pipa paralon (PVC) tipe AW diameter 4” digunakan untuk pipa disposal padat dari kloset ke
septick tank dan pipa pembuangan air hujan dari plat selasar ke saluran keliling bangunan.
• Pipa paralon (PVC) tipe AW diameter 3" digunakan untuk pembuangan air kotor bekas
pakai/floor drain
• Pipa PVC tipe AW diameter 2 " digunakan dari washtafel ke septick tank.
3. Pelaksanaan
• Sambungan-sambungan pipa harus memakai jenis yang sama
• Setelah semua pipa terpasang maka diadakan pengujian, bila belum berfungsi dengan baik
maka pemborong harus memperbaikinya dengan biaya sendiri
• Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman minimal 50 cm dari permukaan
tanah
• Dasar galian harus diurug dengan pasir minimal 10 cm dan bagian atas 20 cm
• Pemasangan sporing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus struktur bangunan
harus dilaksanakan bersama-sama pada waktu pelaksanaan struktur yang bersangkutan
• Pemasangan semua pipa tidak boleh nampak dari luar
• Kemiringan pipa yang menuju kearah pembuangan adalah 1 %
• Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan tanah atau tertutup
dengan plesteran/dinding dan sebelum langit-langit didaerah bersangkutan ditutup.
Pasal 19
PEKERJAAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan sanitair ini meliputi :
• Meliputi pengadaan dan pemasangan kloset duduk, wastafel, kran air, shower, dan floor
drain.
2. Bahan
a. Kloset
• Semua kloset duduk memakai setara merk KIA yang disetujui Direksi
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
• Type Conblok Concord dipasang pada semua KM/WC bangunan
• Warna ditentukan kemudian oleh Direksi
b. Washtafel
• Semua wastafel berikut pelengkapnya dipakai setara merk KIA yang disetujui Direksi
c. Kran
• Kran dan segala perlengkapannya dipakai setara merk KIA yang disetujui Direksi
• Type kran dinding wall top A. 4103 digunakan pada semua bak air KM/WC
d. Floordrain
• Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk San-ei Jepang atau setara
• Lubang diameter 3" dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain.
• Floor drain dipasang disemua ruang KM/WC atau sesuai dengan perletakan yang ditunjuk
dalam gambar kerja
3. Pelaksanaan
• Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan contoh yang kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
• Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
• Letak dan arah pemasangan alat sanitair mengikuti gambar kerja.
• Kedudukan kloset duduk diperkuat dengan mor baut dan angker.
• Ketinggian wastafel dinding dari lantai adalah 80 cm.
• Letak dari ketinggian kran dinding disesuaikan dengan ketinggian bak air mandi
• Pasangan floor drain diperkuat dengan adukan 1 semen : 2 pasir
Pasal 20
PEKERJAAN SEPTICK TANK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan Septick Tank dan Berput ini meliputi :
• Septick Tank dipakai menampung kotoran padat
2. Bahan
• Batu bata
• PC
• Pasir
3. Pelaksanaan
• Septick Tank terbuat dari batu bata (lihat gambar)
• Pipa pembuangan dihubungkan dahulu dengan bak kontrol lalu ke Septick Tank.
Pasal 21
PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Kegiatan
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
Pekerjaan cat ini meliputi :
• Pengecatan semua dinding bangunan
• Pengecatan semua beton kolom, balok, dan level yang nampak
• Pengecatan lisplank
• Pengecatan plafond dan list.
• Dan lain-lain yang ditunjuk dalam gambar detail atau petunjuk dari Direksi
2. Bahan
• Cat tembok / plafond merk “Metrolite”
• Cat kayu merk “Avian/Glotex”
3. Pelaksanaan
a. Pengecatan dinding tembok dan beton
• Pengecatan dinding tembok dan beton dimulai setelah plesteran nampak sudah rata dan
tidak retak-retak, sudah diaci
• Cat dasar berupa plamur dipakai produksi Danapaint
• Pengecatan akhir dilakukan sebanyak dua kali lapis
• Warna cat ditentukan kemudian oleh pemilik Proyek
b. Cat Plafond
• Pengecatan semua plafond dan les dilakukan setelah plafond sudah terpasang dan tidak
terdapat lagi lubang-lubang dan retak
• Cat dasar berupa plamur dipakai produksi danapaint
• Pengecatan akhir dilakukan sebanyak dua kali lapis
c. Cat Lisplank
• Pengecatan dilakukan setelah lisplank sudah terpasang dan tidak terdapat lagi lubang-
lubang
• Pengecatan dilakukan minimal dua kali lapis
• Warna cat kemudian ditentukan oleh Pemilik Proyek
Pasal 22
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan Instalasi Listrik ini meliputi :
• Pemasangan kabel instalasi
• Pemasangan panel lampu-lampu penerang.
• Pemasangan armatur penerang.
• Dan lain-lain yang ditunjukkan dalam gambar detail
2. Bahan
• Lampu LED 18.watt down light “Phillips”
• Lampu LED 9.watt down light “Phillips”
• Sakelar Ganda “National”
• Sakelar Tunggal “National”
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
• Stop Kontak “National”
• Kabel instalasi “Eterna”
• MCB
3. Pelaksanaan
• Semua kabel instalasi dipasang dengan cara in-bow atau tertanam didalam tembok.
• Kabel instalasi stop kontak menggunakan NYA 2x 2,5.mm.
• Kabel instalasi lampu penerang menggunakan NYA 2x 1,5.mm.
• Penempatan lampu penerang disesuaikan dengan yang tercantum dalam gambar kerja.
• Sakelar dan stop kontak dipasang secara inbow dan harus lurus (tidak miring).
• Semua lampu penerang dan armatur penerang dipasang secar lengkap sesuai standar pabrik.
• Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengujian serta
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh
sistem instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang disebutkan
dalam spesifikasi teknis ini
• Pekerjaan instalasi listrik dianggap selesai apabila telah menyala dan dilaksanakan
pemeriksaan menyeluruh.
• Type Panel Screen disesuaikan dengan kebutuhan, bahan buatan dalam negeri dengan
kualitas baik
Pasal 23
PEKERJAAN SELESAI
Pekerjaan dianggap selesai jika;
1. Pembersihan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
2. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh Konsultan Pengawas, Pemilik Proyek, dan
Kontraktor serta dinyatakan dalam suatu Berita Acara.
RKS – Pembangunan Rumah Dinas – PKM Baruppu’ Kecamatan Baruppu’.
Pasal 24
KETENTUAN TAMBAHAN
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, maka sesuai dengan ketentuan adiministrasi,
pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain dari pemeriksaan yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan ini termasuk pula syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.
2. Hal-hal lain yang tidak tercantum/tidak jelas dalam RKS ini akan dibuat tersendiri, serta
peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku menjadi kewajiban Kontraktor.
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru/kelalaian Kontraktor adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Demikian uraian syarat-syarat tersebut diatas dan merupakan satu kesatuan gambar dan uraian jenis
pekerjaan.
Toraja Utara, Mei 2024
Menyetujui ;
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
(PPK) CV. Dimensi Ruang
JEFRI YUSTANCE SOLOGIA, SKM. RENOL HERY RANDAN,ST
NIP.197001231993031005 Team Leader
Mengetahui ;
Kepala Dinas Kesehatan
ELISABETH, S.Kp.,M.Kes.
NIP.197206052003122007