| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022819189952000 | Rp 139,444,305 | 89.7 | 91.76 | - | |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | Rp 145,352,835 | 97.55 | 97.23 | - |
CV Intan Prakasa Karya | 09*4**0****31**0 | - | - | - | TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN DOKUMEN KUALIFIKASI KARENA TIDAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI SEHINGGA SKOR MENJADI NOL, INI DI BAWA AMBANG BATAS SKOR |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
Bangun Karya Inersia | 05*0**3****21**0 | - | - | - | - |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0016640716821000 | - | - | - | - | |
CV Rajawali Kreasi Consultant | 10*1**1****36**7 | - | - | - | - |
CV Baris Sejahtera Konstruksi | 04*1**7****22**0 | - | - | - | - |
PT Metrik Estetika Rekayasa | 09*8**9****21**0 | - | - | - | - |
Kimham Sukses | 04*6**1****24**0 | - | - | - | - |
| 0810650465955000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Olahraga secara umum merupakan sebuah kebutuhan guna meningkatkan
sumberdaya manusia. Berkuda merupakan salah satu olahraga yang mendorong
sportivitas, kreatifitas dan ketangguhan bagi sumber daya manusia. Di Indonesai, hanya
terdapat beberapa daerah yang rutin melakukan pertandingan olahraga berkuda, salah
satunya di Propinsi Sulawesi Utara. Masih banyak daerah yang melestarikan olahraga
pacuan kuda sebagai sebuah tradisi.
Kebutuhan akan sarana dan prasarana olahraga berkuda di Propinsi Sulawesi Utara
ditopang dengan telah berdirinya Pacuan Kuda Maesa Kec. Tompaso. Namun, saat ini,
kondisi sarana prasarana Pacuan Kuda Maesa Kec. Tompaso masih perlu ditingkatkan
dan diperbaiki untuk dapat menopang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan
terutama kegiatan yang terdaftar pada PORDASI.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun untuk pekerjaan pengawasan sehingga
Penyedia jasa untuk pengawasan pekerjaan Rehabilitasi Sarana Gelanggang Pacuan
Kuda perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh dan mampu menghasilkan
pengawasan secara teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku professional.
2. RUANG LINGKUP
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa antara lain adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan
metode serta produk pelaksanaan, mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan memasukkan hasil rapat
di lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh Kontraktor.
6. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar – gambar pelaksanaan
(Shop Drawing) yang diajukan oleh Kontraktor.
7. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
B. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
- Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan
yang dijadikan pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
- Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan -laporan yang
disyaratkan.
- Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3. Penanggunjawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu Perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawan yang
terlibat.