| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012197125124000 | Rp 581,154,375 | 86.15 | 88.92 | - | |
| 0719897928124000 | Rp 630,147,000 | 90.67 | 90.98 | - | |
| 0028484079124000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0017634601121000 | - | - | - | NIlai unsur Pengalaman Sejenis tidak diatas ambang batas yang ditetapkan lembar kreteria evaluasi kualifikasi | |
| 0826222648543000 | - | - | - | NIlai unsur Pengalaman Sejenis tidak diatas ambang batas yang ditetapkan lembar kreteria evaluasi kualifikasi | |
PT Mataram Surya Cipta | 0315185652122001 | - | - | - | Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi nilai unsur Pengalaman Sejenis tidak diatas ambang batas yang ditetapkan lembar kreteria evaluasi kualifikasi |
| 0015321938122000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0029968500121000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0313634032121000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan SBU yang terdapat pada LDK | |
| 0029968492121000 | - | - | - | - | |
| 0029968484121000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - | |
| 0019746619122000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016996423121000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018014076121000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0028746253121000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0029967882122000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015319791121000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Prakualifikasi | |
| 0734146145621000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0954332060124000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0020503843122000 | - | - | - | - | |
| 0018518100117000 | - | - | - | - | |
| 0015364862121000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN REHAB GEDUNG DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA
Lingkup Pekerjaan: A. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/KPTS/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung Negara yang terdiri dari:
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan
bangunan.
2. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan
termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus
perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan
persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari
Pemerintah Daerah Setempat.
3. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau
studi maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
b. Perhitungan struktur harus ditanda tangani oleh Tenaga Ahli
yang mempunyai Ijin Sertifikat.
c. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
d. Rencana utilitas, dan Tata Hijau/ landscape beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
e. Perkiraan biaya.
4. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
a. Gambar- gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
Semua gambar arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditanda
tangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli
yang mempunyai Ijin Sertifikat.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (E.E.).
d. Laporan akhir perencanan.
5. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
6. Penggambaran dan Penyusunan RKS:
B. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara professional atas
jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal11 Undang-undang
Nomor 18 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
khusus untuk bangunan gedung negara.
Pelaporan : 1) Laporan Pendahuluan
a. Konsep Perencanaan,
b. Pra Rencana Teknis,
2) Laporan Antara
a. Pengembangan Rencana
3) Laporan Akhir
a. Rencana Detail,
b. Gambar- gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (E.E.).
e. Laporan akhir perencanan.
4) Back Up Dokumen Pekerjaan kedalam Harddisk;
Medan, 10 Agustus 2023
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara
Selaku Pengguna Anggaran
Dr. Zulkifli, AP, S.IP, MM
Pembina Utama Madya
NIP : 19730726 199311 1 001.