KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN BARANG DAN JASA
FEASIBILITY STUDY PEMBANGUNAN RUMAH POMPA KETINTANG MADYA
DAN FEASIBILITY STUDY PEMBANGUNAN RUMAH POMPA KETINTANG
I. LATAR BELAKANG
Feasibility Study Pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya
Seiring dengan berkembangnya Kota Surabaya yang ditunjukkan dengan peningkatan
pertumbuhan penduduk maka semakin pula meningkatnya kebutuhan perubahan peruntukan
lahan yang berupa pembangunan fasilitas-fasilitas dan infrastruktur seperti permukiman, gedung
perkantoran, ruko-ruko, pusat perdagangan maupun perbelanjaan. Pembangunan semua
fasilitas infrastruktur tersebut akan menempati lahan kosong yang akan menjadi lahan terbangun
sehingga perubahan fungsi lahan resapan semakin berkurang. Akibatnya limpasan air hujan
banyak yang mengalir di permukaan, jika hal ini terus terjadi maka saluran tidak akan mampu
untuk menampung limpasan air hujan yang terjadi, sehingga air akan meluap ke permukaan dan
terjadi genangan maupun banjir. Dengan adanya situasi tersebut, Kota Surabaya perlu
mengimbanginya dengan pembangunan prasarana sistem drainase kota yang baik, terencana
dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, baik teknis maupun non teknis
(sosial dan ekonomi). Sistem drainase merupakan pengaliran air dengan pembuatan saluran
(tersier) untuk menampung air hujan yang mengalir diatas permukaan tanah, kemudian dialirkan
sistem yang lebih besar (sekunder dan primer). Drainase perkotaan merupakan salah satu
fasilitas dasar yang dirancang secara sistematis guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan
merupakan komponen penting dalam perencanaan perkotaan (khususnya perencanaan
infrastruktur). Faktor tersebut diantaranya kehandalan dan kemampuan saluran dalam
menampung limpasan air hujan dan proses sedimendasi. Hal ini penting mengingat Kota
Surabaya merupakan dataran rendah dan terletak pada hilir sebuah Daerah Aliran Sungai (DAS)
Brantas yang bermuara di Selat Madura. Selain itu juga harus diperhatikan faktor sosial
masyarakat dimana, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya masing-masing akan
dapat membantu mempercepat penanggulangan masalah banjir di Kota Surabaya. Dengan
kondisi tersebut, maka beban drainase kota oleh perkembangan perubahan lahan yang
mengakibatkan kerentanan, sehingga sarana dan prasarana drainase ini perlu ditingkatkan
seiring dengan kebutuhan kota agar terbebas dari banjir atau genangan yang menyebabkan
terganggunya aktifitas penduduk.
Penanganan genangan di Kota Surabaya menjadi prioritas pembangunan pada tahun
2025. Selain pembangunan drainase perkotaan, ada juga rencana pembangunan rumah pompa,
salah satunya Rencana Pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya. Rumah pompa
tersebut sebagai upaya penanganan genangan di wilayah Ketintang Selatan, Ketintang Madya
dan sekitarnya.
Feasibility Study Pembangunan Rumah Pompa Ketintang
Seiring dengan berkembangnya Kota Surabaya yang ditunjukkan dengan peningkatan
pertumbuhan penduduk maka semakin pula meningkatnya kebutuhan perubahan peruntukan
lahan yang berupa pembangunan fasilitas-fasilitas dan infrastruktur seperti permukiman, gedung
perkantoran, ruko-ruko, pusat perdagangan maupun perbelanjaan. Pembangunan semua
fasilitas infrastruktur tersebut akan menempati lahan kosong yang akan menjadi lahan terbangun
sehingga perubahan fungsi lahan resapan semakin berkurang. Akibatnya limpasan air hujan
banyak yang mengalir di permukaan, jika hal ini terus terjadi maka saluran tidak akan mampu
untuk menampung limpasan air hujan yang terjadi, sehingga air akan meluap ke permukaan dan
terjadi genangan maupun banjir. Dengan adanya situasi tersebut, Kota Surabaya perlu
mengimbanginya dengan pembangunan prasarana sistem drainase kota yang baik, terencana
dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, baik teknis maupun non teknis
(sosial dan ekonomi). Sistem drainase merupakan pengaliran air dengan pembuatan saluran
(tersier) untuk menampung air hujan yang mengalir diatas permukaan tanah, kemudian dialirkan
sistem yang lebih besar (sekunder dan primer). Drainase perkotaan merupakan salah satu
fasilitas dasar yang dirancang secara sistematis guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan
merupakan komponen penting dalam perencanaan perkotaan (khususnya perencanaan
infrastruktur). Faktor tersebut diantaranya kehandalan dan kemampuan saluran dalam
menampung limpasan air hujan dan proses sedimendasi. Hal ini penting mengingat Kota
Surabaya merupakan dataran rendah dan terletak pada hilir sebuah Daerah Aliran Sungai (DAS)
Brantas yang bermuara di Selat Madura. Selain itu juga harus diperhatikan faktor sosial
masyarakat dimana, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya masing-masing akan
dapat membantu mempercepat penanggulangan masalah banjir di Kota Surabaya. Dengan
kondisi tersebut, maka beban drainase kota oleh perkembangan perubahan lahan yang
mengakibatkan kerentanan, sehingga sarana dan prasarana drainase ini perlu ditingkatkan
seiring dengan kebutuhan kota agar terbebas dari banjir atau genangan yang menyebabkan
terganggunya aktifitas penduduk.
Penanganan genangan di Kota Surabaya menjadi prioritas pembangunan pada tahun
2025. Selain pembangunan drainase perkotaan, ada juga rencana pembangunan rumah pompa,
salah satunya Rencana Pembangunan Rumah Pompa Ketintang. Rumah pompa tersebut
sebagai upaya penanganan genangan di wilayah Pulo Wonokromo, Bibis Karah Sawah,
Ketintang dan sekitarnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Feasibility Study Pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya
Maksud dan tujuan diadakan analisa kelayakan ini adalah untuk memperoleh gambaran
secara jelas rencana penanganan genangan dengan pembangunan rumah pompa.
Feasibility Study Pembangunan Rumah Pompa Ketintang
Maksud dan tujuan diadakan analisa kelayakan ini adalah untuk memperoleh gambaran
secara jelas rencana penanganan genangan dengan pembangunan rumah pompa.
III. DASAR PENGADAAN LANGSUNG
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021;
e. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
k. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
l. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
m. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan
ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Dan Pengadaan Barang/Jasa;
n. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan teknis lainnya.
IV. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Feasibility Study Pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya
Lingkup pekerjaan dari studi analisa kelayakan rencana pembangunan Rumah Pompa
Ketintang Madya adalah sebagai berikut :
a. Pengumpulan data-data yang berkaitan dengan permasalahan sistem drainase pada
catchment area rencana Rumah Pompa Ketintang Madya dan permasalahan
genangannya;
b. Pengumpulan data-data yang berkaitan permasalahan genangan pada lokasi studi;
c. Melakukan kajian baik teknis maupun sosial ekonomi serta dampak yang diakibatkan
dari rencana pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya maupun genangannya;
d. Melakukan analisa data-data baik teknis maupun sosial serta yang berkaitan dengan
catchment area rencana pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya;
e. Membuat usulan penanganan (pemecahan masalah) terhadap catchment area rencana
pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya.
Feasibility Study Pembangunan Rumah Pompa Ketintang
Lingkup pekerjaan dari studi analisa kelayakan rencana pembangunan Rumah Pompa
Ketintang adalah sebagai berikut :
a. Pengumpulan data-data yang berkaitan dengan permasalahan sistem drainase pada
catchment area rencana Rumah Pompa Ketintang dan permasalahan genangannya;
b. Pengumpulan data-data yang berkaitan permasalahan genangan pada lokasi studi;
c. Melakukan kajian baik teknis maupun sosial ekonomi serta dampak yang diakibatkan
dari rencana pembangunan Rumah Pompa Ketintang maupun genangannya;
d. Melakukan analisa data-data baik teknis maupun sosial serta yang berkaitan dengan
catchment area rencana pembangunan Rumah Pompa Ketintang;
e. Membuat usulan penanganan (pemecahan masalah) terhadap catchment area rencana
pembangunan Rumah Pompa Ketintang.
V. METODOLOGI
Feasibility Study Pembangunan Rumah Pompa Ketintang dan Feasibility Study
Pembangunan Rumah Pompa Ketintang melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
a. Tahap Pendataan dan Identifikasi
b. Tahap Analisa dan Kelayakan
5.1. Tahap Pendataan dan Identifikasi
Tahap pendataan dan identifikasi adalah tahap awal dari kegiatan Studi Kelayakan ini.
Pada tahap ini, beberapa kegiatan yang dilakukan meliputi :
a. Penyusunan Rencana Kerja
Rencana kerja disusun berdasarkan target yang akan dicapai dari tiap-tiap tahap kegiatan.
Persiapan administratif berupa surat ijin survey, penyiapan tabulasi data yang dibutuhkan dan
penyusunan daftar pertanyaan untuk kuisioner dan wawancara (apabila diperlukan).
b. Survey dan Pendataan
Survey dilakukan untuk mendapatkan data informasi baik primer maupun sekunder serta
menguji data informasi tersebut yang dilakukan dengan :
• Survey primer dilakukan dengan pengamatan lapangan, pencatatan, pengukuran,
pembuatan dokumentasi, wawancara/kuisioner untuk mengetahui lokasi perencanaan
dan koordinasi atau diskusi dengan narasumber dari instansi yang berwenang
• Survey sekunder dilakukan dengan pengumpulan data secara instansional.
c. Kajian Literatur, Studi dan Program
Kegiatan pada tahap ini adalah pengumpulan data dan referensi dari literatur serta hasil studi,
perencanaan dan program-program terkait yang telah dan sedang disusun saat ini,
diantaranya SDMP, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana
Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) dan hasil-hasil studi
lainnya yang relevan untuk dijadikan acuan ditinjau dari aspek teknis, aspek ekonomi, aspek
sosial dan lingkungan.
d. Data yang diperoleh pada tahap Pendataan dan Identifikasi ini antara lain :
• Kondisi dan karakteristik sosial ekonomi masyarakat di sekitar lokasi Pembangunan
Rumah Pompa (jumlah & kepadatan penduduk, kesejahteraan, tingkat pendapatan,
kesehatan, pendidikan, jenis pekerjaan yang dominan dll).
• Kondisi dan karakteristik fisik wilayah studi.
• Kondisi dan karakteristik lingkungan dan tata guna lahan.
• Kondisi status lahan serta identifikasi awal lahan yang terkena pembebasan lahan.
5.2. Tahap Analisan dan Kelayakan
Pada tahap ini yang dilakukan adalah proses analisa dan rencana terhadap hasil-hasil
pendataan dan identifikasi yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya. Data yang telah
diperoleh dari hasil pendataan dan identifikasi akan dikaji dan dianalisa tingkat validitasnya.
Proses analisa dilakukan melalui kegiatan kompilasi dan analisa terhadap hasil
pendataan dan identifikasi. Analisa yang dilakukan antara lain :
a. Analisa kondisi eksisting
b. Analisa spatial/tata ruang
c. Analisa kependudukan
d. Analisa ekonomi kawasan
e. Analisa lingkungan
VI. SUMBER DAYA
6.1. Dana
Feasibility Study Pembangunan Rumah Pompa Ketintang dan Feasibility Study
Pembangunan Rumah Pompa Ketintang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025.
6.2. Syarat Kualifikasi
Pada kualifikasi badan usaha yang disyaratkan sebagai berikut :
- SBU RE103 dengan KBLI 71102 – Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan
Teknik Sipil Air, atau
- SBU RK002 dengan KBLI 71102 – Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air
6.3. Dana
Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Team Leader (Ahli Teknik Sumber Daya Air), minimal S1 pengalaman 5 tahun (1 orang),
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air / SKK Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.001.7) atau minimal S1 pengalaman 3
tahun (1 orang), memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Sumber Daya Air / SKK Ahli
Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.002.8);
b. Tenaga Ahli (Ahli Teknik Sumber Daya Air), minimal S1 pengalaman 5 tahun (1 orang),
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air / SKK Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.001.7) atau minimal S1 pengalaman 3
tahun (1 orang), memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Sumber Daya Air / SKK Ahli
Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.002.8);
c. Tenaga Ahli, minimal S1 pengalaman 3 tahun (4 orang) tanpa pengalaman (non SKA/SKK)
atau minimal S1 pengalaman 1 tahun (4 orang) memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda
Teknik Lingkungan / SKK Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi (Kode SKK
TTL.02.001.7) / Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air / SKK Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.001.7);
d. Tenaga Surveyor sejumlah 5 orang.
VII. HASIL LAPORAN
Laporan yang diberikan oleh konsultan terdiri dari :
a. Laporan Pendahuluan meliputi :
• Pendahuluan, berisikan latar belakang, tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan serta
peraturan perundangan. Tinjauan Pustaka, meliputi studi literatur dan kebijakan yang terkait.
• Pendekatan dan Metodologi, merupakan penjabaran dari upaya-upaya pendekatan serta
pemakaian metode yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan, meliputi survey
lapangan, dan rencana kerja.
• Gambaran umum, berisikan hasil pendataan dan identifikasi (kompilasi data), potensi serta
permasalahan yang ada di wilayah yang ditinjau, serta gambar-gambar hasil survey
lapangan.
b. Laporan Akhir
Merupakan laporan kemajuan hasil survey dan pendataan. Laporan ditulis secara sistematis
dalam bentuk uraian deskripsi, tabel-tabel dan grafik-grafik yang dilengkapi dengan peta dan
gambar tiga dimensi (bila ada).
VIII. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana yang diuraikan di atas harus diselesaikan seluruhnya dalam 1
bulan (30 hari kalender) sesuai dengan hasil rapat penjelasan umum terhitung sejak
penandatanganan kontrak kerja sama.
IX. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dalam rangka memberi kejelasan
kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan ini, baik maksud, tujuan maupun
sasaran yang akan dituju, dengan catatan bahwa segala bentuk materi dan makna yang telah
disusun ini masih belum dapat dikatakan sempurna. Oleh karenanya segala masukan dan
tanggapan dari berbagai pihak terkait sangat diharapkan sekali guna manfaat
kesempurnaannya.