KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN BARANG DAN JASA
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN PEMBANGUNAN RUMAH POMPA
KETINTANG MADYA DAN PEMBANGUNAN RUMAH POMPA KETINTANG
I. LATAR BELAKANG
Dokumen Lingkungan Pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya
Dalam rangka pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya yang berwawasan
lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana dalam mengelola sumber daya secara
bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, maka
perlu dijaga antara berbagai usaha dan atau kegiatan.
Perlu disadari makin meningkatnya usaha atau kegiatan pembangunan berbagai bidang
di Kota Surabaya akan memberikan konsekwensi logis timbulnya dampak (perubahan) terhadap
lingkungan, oleh karena itu Pemerintah Kota Surabaya berusaha selalu mengedepankan
masalah lingkungan di segala kegiatan pembangunannya. Pada dasarnya setiap usaha atau
kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal
perencanaannya sampai pada saat operasional usaha atau kegiatan, sehingga langkah
pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini
mungkin, untuk pencegahan kerusakan lingkungan.
Adapun salah satu upaya pencegahan kerusakan lingkungan atau perlindungan/
penyelamatan lingkungan secara dini sebelum suatu kegiatan dimulai dengan menerapkan /
meningkatkan efektifitas kegiatan dan atau jenis usaha yang akan berdiri untuk melengkapi
upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Apabila jenis usaha / kegiatan tidak
menimbulkan dampak yang penting atau dampak yang timbul dapat dikelola dengan teknologi
dengan penyusunan Dokumen Lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.27 tahun
2012 tentang Izin Lingkungan.
Penyusunan dokumen lingkungan bidang sumber daya air harus sesuai Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021. Untuk memenuhi hal tersebut di
atas, pada tahun anggaran 2025 Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan
Bina Marga Bidang Drainase bermaksud melakukan penyusunan dokumen lingkungan pada
pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya guna mewujudkan pembangunan sarana dan
prasarana drainase yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan.
Dokumen Lingkungan Pembangunan Rumah Pompa Ketintang
Dalam rangka pembangunan Rumah Pompa Ketintang yang berwawasan lingkungan
sebagai upaya sadar dan berencana dalam mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, maka perlu dijaga
antara berbagai usaha dan atau kegiatan.
Perlu disadari makin meningkatnya usaha atau kegiatan pembangunan berbagai bidang
di Kota Surabaya akan memberikan konsekwensi logis timbulnya dampak (perubahan) terhadap
lingkungan, oleh karena itu Pemerintah Kota Surabaya berusaha selalu mengedepankan
masalah lingkungan di segala kegiatan pembangunannya. Pada dasarnya setiap usaha atau
kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal
perencanaannya sampai pada saat operasional usaha atau kegiatan, sehingga langkah
pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini
mungkin, untuk pencegahan kerusakan lingkungan.
Adapun salah satu upaya pencegahan kerusakan lingkungan atau perlindungan/
penyelamatan lingkungan secara dini sebelum suatu kegiatan dimulai dengan menerapkan /
meningkatkan efektifitas kegiatan dan atau jenis usaha yang akan berdiri untuk melengkapi
upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Apabila jenis usaha / kegiatan tidak
menimbulkan dampak yang penting atau dampak yang timbul dapat dikelola dengan teknologi
dengan penyusunan Dokumen Lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.27 tahun
2012 tentang Izin Lingkungan.
Penyusunan dokumen lingkungan bidang sumber daya air harus sesuai Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021. Untuk memenuhi hal tersebut di
atas, pada tahun anggaran 2025 Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan
Bina Marga Bidang Drainase bermaksud melakukan penyusunan dokumen lingkungan pada
pembangunan Rumah Pompa Ketintang guna mewujudkan pembangunan sarana dan
prasarana drainase yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan diadakan penyusunan dokumen lingkungan adalah untuk
memperoleh gambaran secara jelas terkait dampak lingkungan dari pembangunan rumah
pompa tersebut.
III. DASAR PENGADAAN LANGSUNG
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021;
e. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
k. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
l. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
m. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan
ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Dan Pengadaan Barang/Jasa;
n. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan teknis lainnya.
IV. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan dari Dokumen Lingkungan Pembangunan Rumah Pompa Ketintang
Madya dan Pembangunan Rumah Pompa Ketintang adalah sebagai berikut :
a. Pengumpulan data-data yang berkaitan dengan rencana pembangunan rumah pompa
dan wilayah sekitarnya;
b. Pengumpulan data-data yang berkaitan permasalahan dari dampak pra-pembangunan,
saat pembangunan dan pasca-pembangunan;
c. Melakukan kajian teknis lingkungan dari pembangunan rumah pompa.
V. METODOLOGI
Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya
Dan Pembangunan Rumah Pompa Ketintang melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Tahap Pendataan dan Identifikasi
b. Tahap Analisa dan Kelayakan
5.1. Tahap Pendataan dan Identifikasi
Tahap pendataan dan identifikasi adalah tahap awal dari kegiatan penyusunan
dokumen lingkungan ini. Pada tahap ini, beberapa kegiatan yang dilakukan meliputi :
a. Penyusunan Rencana Kerja
Rencana kerja disusun berdasarkan target yang akan dicapai dari tiap-tiap tahap kegiatan.
Persiapan administratif berupa surat ijin survey, penyiapan tabulasi data yang dibutuhkan dan
penyusunan daftar pertanyaan untuk kuisioner dan wawancara (apabila diperlukan).
b. Survey dan Pendataan
Survey dilakukan untuk mendapatkan data informasi baik primer maupun sekunder serta
menguji data informasi tersebut yang dilakukan dengan :
• Survey primer dilakukan dengan pengamatan lapangan, pencatatan, pengukuran,
pembuatan dokumentasi, wawancara/kuisioner untuk mengetahui lokasi perencanaan
dan koordinasi atau diskusi dengan narasumber dari instansi yang berwenang
• Survey sekunder dilakukan dengan pengumpulan data secara instansional.
c. Kajian Literatur, Studi dan Program
Kegiatan pada tahap ini adalah pengumpulan data dan referensi dari literatur serta hasil studi,
perencanaan dan program-program terkait yang telah dan sedang disusun saat ini,
diantaranya SDMP, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana
Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) dan hasil-hasil studi
lainnya yang relevan untuk dijadikan acuan ditinjau dari aspek teknis, aspek ekonomi, aspek
sosial dan lingkungan.
d. Data yang diperoleh pada tahap Pendataan dan Identifikasi ini antara lain :
• Kondisi dan karakteristik sosial ekonomi masyarakat di sekitar lokasi Pembangunan
Rumah Pompa (jumlah & kepadatan penduduk, kesejahteraan, tingkat pendapatan,
kesehatan, pendidikan, jenis pekerjaan yang dominan dll).
• Kondisi dan karakteristik fisik wilayah studi.
• Kondisi dan karakteristik lingkungan dan tata guna lahan.
• Kondisi status lahan serta identifikasi awal lahan yang terkena pembebasan lahan.
5.2. Tahap Analisan dan Kelayakan
Pada tahap ini yang dilakukan adalah proses analisa dan rencana terhadap hasil-hasil
pendataan dan identifikasi yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya. Data yang telah
diperoleh dari hasil pendataan dan identifikasi akan dikaji dan dianalisa tingkat validitasnya.
Proses analisa dilakukan melalui kegiatan kompilasi dan analisa terhadap hasil
pendataan dan identifikasi. Analisa yang dilakukan antara lain :
a. Analisa kondisi eksisting
b. Analisa spatial/tata ruang
c. Analisa kependudukan
d. Analisa ekonomi kawasan
e. Analisa lingkungan
VI. SUMBER DAYA
6.1. Dana
Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Rumah Pompa Ketintang Madya
Dan Pembangunan Rumah Pompa Ketintang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025.
6.2. Syarat Kualifikasi
Pada kualifikasi badan usaha yang disyaratkan sebagai berikut :
- SBU RK005 dengan KBLI 71102 – Jasa Rekayasa Lainnya
6.3. Dana
Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Team Leader (Ahli Teknik Sumber Daya Air / Ahli Teknik Lingkungan) :
- Minimal S1 jurusan Teknik Sipil / Teknik Lingkungan pengalaman 5 tahun (1 orang),
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air / SKK Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.001.7) atau Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Muda Teknik Lingkungan / SKK Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi (Kode SKK TTL.02.001.7); atau
- Minimal S1 jurusan Teknik Sipil / Teknik Lingkungan pengalaman 3 tahun (1 orang),
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Sumber Daya Air / SKK Ahli Madya
Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.002.8) atau Sertifikat
Keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Lingkungan / SKK Ahli Madya Teknik Lingkungan
Bidang Jasa Konstruksi (Kode SKK TTL.02.002.8).
b. Tenaga Ahli (Ahli Teknik Sumber Daya Air / Ahli Teknik Lingkungan) :
- Minimal S1 jurusan Teknik Sipil / Teknik Lingkungan pengalaman 5 tahun (1 orang),
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air / SKK Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.001.7) atau Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Muda Teknik Lingkungan / SKK Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi (Kode SKK TTL.02.001.7); atau
- Minimal S1 jurusan Teknik Sipil / Teknik Lingkungan pengalaman 3 tahun (1 orang),
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Sumber Daya Air / SKK Ahli Madya
Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.002.8) atau Sertifikat
Keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Lingkungan / SKK Ahli Madya Teknik Lingkungan
Bidang Jasa Konstruksi (Kode SKK TTL.02.002.8).
c. Tenaga Ahli :
- Minimal S1 jurusan Teknik Sipil / Teknik Lingkungan pengalaman 3 tahun (4 orang)
non SKA/SKK; atau
- Minimal S1 jurusan Teknik Sipil / Teknik Lingkungan pengalaman 1 tahun (4 orang)
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air / SKK Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode SKK SIP.10.001.7) atau Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Muda Teknik Lingkungan / SKK Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi (Kode SKK TTL.02.001.7).
d. Tenaga Surveyor sejumlah 5 orang.
VII. HASIL LAPORAN
Laporan yang diberikan oleh penyedia jasa terdiri dari :
a. Laporan Akhir
Merupakan laporan kemajuan hasil survey dan pendataan. Laporan ditulis secara sistematis
dalam bentuk uraian deskripsi, tabel-tabel dan grafik-grafik yang dilengkapi dengan peta dan
gambar tiga dimensi (bila ada).
b. Dokumen Lingkungan
Merupakan laporan dokumen lingkungan dari pembangunan rumah pompa.
VIII. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana yang diuraikan di atas harus diselesaikan seluruhnya dalam 1
bulan (30 hari kalender) sesuai dengan hasil rapat penjelasan umum terhitung sejak
penandatanganan kontrak kerja sama.
IX. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dalam rangka memberi kejelasan
kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan ini, baik maksud, tujuan maupun
sasaran yang akan dituju, dengan catatan bahwa segala bentuk materi dan makna yang telah
disusun ini masih belum dapat dikatakan sempurna. Oleh karenanya segala masukan dan
tanggapan dari berbagai pihak terkait sangat diharapkan sekali guna manfaat
kesempurnaannya.