| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Selaras Abadi Sentosa | 01*9**7****14**0 | Rp 493,599,200 | personil manajerial yang ditawrarkan sama dengan paket lainnya |
| 0657903902735000 | Rp 613,812,673 | - | |
CV Bijar Multi Sarana | 00*7**9****21**0 | - | - |
CV Arjuna Jaya Bersama | 09*9**6****35**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0395619026733000 | - | - | |
CV Darmawasilah | 10*0**0****86**1 | - | - |
| 0024208993439000 | - | - | |
Anggra Mitra Perkasa | 03*1**8****35**0 | - | - |
CV Berkah Ihsan Kamil | 02*1**1****33**0 | - | - |
CV Handal Gemilang Harapan | 10*1**1****07**0 | - | - |
| 0024898397731000 | - | - | |
CV Karya Bakti Baru | 07*1**3****35**0 | - | - |
| 0029412970734000 | - | - | |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
Habau Jaya Mandiri | 05*1**4****35**0 | - | - |
CV Maju Berkat Bersaudara | 09*0**5****35**0 | - | - |
| 0836201400735000 | - | - | |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 PembataanKec. Murung PudakKodePos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KAB. TABALONG
NAMA PPK : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN, DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PAKET : PENYELESAIAN GEDUNG SERBAGUNA NAWIN (APBDP)
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 PembataanKec. Murung PudakKodePos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2024–2029, Visi Kabupaten Tabalong adalah “Menuju
Kabupaten Tabalong yang Agamis, Sejahtera dan Mandiri”. Salah satu
misi dalam pencapaian visi tersebut adalah “Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat” dengan tujuan meningkatkan potensi SDM dan SDA, daya
saing dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perlu adanya iklim investasi
yang baik dan hal tersebut berkaitan dengan standar pelayanan dan
kemudahan berusaha.
Peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha atau EoDB masih
dibawah dari negara-negara lain. Untuk itu Kabupaten Tabalong perlu
berkontribusi untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau EoDB selain
juga untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu pada tahun 2025, melalui APBD Kabupaten Tabalong pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tabalong pada kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/ Kota dianggarkan sebesar Rp. 617.000.000,00.- (Enam
Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) untuk pekerjaan Penyelasaian Gedung
Serbaguna di Wilayah Utara.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan
bangunan Gedung Serbaguna sebagai sarana yang bisa dimanfaatkan
masyarakat di daerah tersebut dan sekitarnya.
3. Sasaran Sasaran akhir dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya suatu
bangunan Gedung Serbagunan yang komprehensif baik ditinjau dari
aspek Pencemaran lingkungan dan struktural, maupun dari aspek
keamanan.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan Pembangunan ini dilaksanakan di lokasi yang telah
direncanakan yaitu Gedung Serbaguna Nawin, Tabalong, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Sumber Pendanaan
5. a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Kabupaten Tabalong Tahun 2025 melalui DPA SKPD Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong pada Kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota.
b. Pagu Anggaran Sebesar Rp. 617.000.000,00.- (Enam Ratus Tujuh Belas
Juta Rupiah)
c. HPS Pekerjaan ini sebesar Rp. 616.999.000,00.- (Enam Ratus Enam
Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Pejabat Pembuat Ruang Kabupaten Tabalong
Komitmen
Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian,
dan Pembongkaran Bangunan Gedung
untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
7. Lingkup Kegiatan a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Pekerjaan
Penyelesaian Gedung Serbaguna Nawin
b. Lokasi Pekerjaan adalah Kegiatan Konstruksi ini dilaksanakan
di lokasi yang telah direncanakan yaitu di Nawin, Kabupaten
Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK (tidak ada)
Keseluruhan pelaksanaan Penyelesaian Gedung Serbaguna Nawin
8. Jangka Waktu
Penyelesaian Kegiatan (APBDP) ini diharapkan dapat dirampungkan dalam waktu 90
(Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Penandatangan
Kontrak.
Bidang Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Kecil
9. Persyaratan Kualifikasi
Sub Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya (BG009)
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan
10. Personil
persyaratan minimal :
Tingkat Jabatan dalam Pekerjaan yang Pengalaman
No Pendidikan/ akan Dilaksanakan Kerja (Tahun)
Ijazah
1. S1 Teknik Team Leader 1 tahun
Sipil/Arsitektur
11. Pemaparan, Asistensi Dan Diskusi
Pada setiap jalannya proses PENYELESAIAN GEDUNG SERBAGUNA NAWIN
(APBDP) akan diadakan suatu pertemuan antara Konsultan, Pemberi Tugas dan unsur
lainnya (Tim Teknis) serta pelaksana (kontraktor) untuk membahas hasil pekerjaan yang
telah dicapai yang diperlukan bagi tahapan berikutnya. Tahapan perubahan ini sudah
termasuk dalam waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Konsultan.
12. Ikatan Hubungan Kerja, Cara Pembayaran Dan Sanksi-Sanksinya
Dalam melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan Konstruksi harus mematuhi petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh pihak Pengguna Jasa atau Pemberi Tugas baik secara lisan
maupun tertulis, dan berpedoman kepada Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021. Pembayaran pada
Rekanan Penyedia Jasa Konsultasi dilakukan sesuai dengan pelaksanan pekerjaan dan tidak
dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Bagi Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan-
ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi-sanksi berupa teguran, peringatan, denda dan
pembatalan/pencabutan SPK atau Surat Perjanjian/Kontrak.
13. Penutup
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka pelaksana hendaknya
memeriksa semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan (input) yang
diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
b. Berdasarkan bahan tersebut konsultan segera menyusun Program Kerja dan dibahas
bersama dengan pemberi tugas atau tim yang telah dibentuk.
Tanjung, 27 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NIP. 19790212 201001 1 022