| 0657903902735000 | Rp 497,305,120 | |
| 0752571042735000 | - | |
| 0022430516735000 | - | |
| 0029190618735000 | - | |
| 0024754525735000 | - | |
| 0029193026735000 | - | |
| 0969736198735000 | - | |
| 0026752204735000 | - | |
| 0316693597735000 | - | |
| 0029194537735000 | - | |
| 0700715071735000 | - | |
| 0942133786736000 | - | |
| 0658188677726000 | - | |
| 0910951128735000 | - | |
| 0429193808735000 | - | |
| 0605343581735000 | - | |
CV Khalid Pratama | 06*1**6****35**0 | - |
| 0917339277735000 | - | |
| 0838579688735000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : REHABILITASI JALAN SIMPUNG LAYUNG
–UWIE (TRANS BALUUN)
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Rehabilitasi Jalan Simpung Layung –Uwie (Trans Baluun)
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Rekonstruksi
Jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Rehabilitasi Jalan Simpung Layung –Uwie (Trans Baluun)
perlu Rehabilitasi jalan agar jalan dapat diakses dengan
mudah dan nyaman.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pekerjaan
Rehabilitasi Jalan Simpung Layung –Uwie (Trans Baluun).
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan Rehabilitasi Jalan Simpung Layung –Uwie
(Trans Baluun).
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Simpung Layung –Uwie (Trans
Baluun) yang lebih baik dan dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi Jalan Simpung Layung –Uwie (Trans
Baluun) adalah tersedianya jalan yang baik dan berkualitas,
sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Muara Uya.
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Jalan Simpung Layung –
Uwie (Trans Baluun) ini adalah :
Tersedianya jalan yang lebih layak dan didukung dengan item
pekerjaan sesuai pada item pekerjaan pada poin no. 8 pada
KAK ini
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2023.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus
Ribu Rupiah)
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp. 499.988.400,- (Empat
ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan
puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi Rehabilitasi
Lokasi Pekerjaan, Jalan Simpung Layung –Uwie (Trans Baluun) ini adalah
Fasilitas :
Penunjang DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN
PERKERASAN BETON SEMEN
5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
6.7.(1) Lapis Penetrasi Macadam
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Jalan Simpung
Layung –Uwie (Trans Baluun)
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya
Pekerjaan SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai Surat
Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia):
Jabatan Pengala Sertifikat
dalam man Kompetensi Kerja
No pekerjaan Kerja
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS028) 1 org
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
1 WHEEL 1,0-1,6 M3 1 unit milik/sewa
LOADER beli/sewa
2 BATCHING 25 1 unit milik/sewa
PLANT M3/Jam beli/sewa
3 TANDEM 6-8 Ton 1 unit milik/sewa
ROLLER beli/sewa
4 MOTOR >100 HP 1 unit milik/sewa
GRADER beli/sewa
5 EXCAVATOR 80-140 HP 1 unit milik/sewa
beli/sewa
6 DUMP 6-8 Ton 3 unit milik/sewa
TRUCK beli/sewa
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;
14 Persyaratan- : 1. Sertifikat Manajemen Mutu : ............................
persyaratan 2. Sertifikat Manajemen Lingkungan : ................
lainnya(apabila 3. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
diperlukan) 4. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan
Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
5. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan
pencegahan COVID-19 di lapangan sesuai dengan
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease2019 (COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang tercantum dalam Instruksi Menteri
PUPR No. 02/IN/M/2020 (Tercantum pada Lampiran I KAK
ini).
Tanjung, 11 April 2023
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. SUNENGSI, ST
NIP. 19771009 200701 2 010
Lampiran I :
Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dikutip dari Instruksi Menteri PUPR No
02 /IN/M/2020 :
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID- 19
a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID- 19 yang
menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a dibentuk oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a berjumlah paling sedikit
5 (lima) orang yang terdiri ataş: 1). I (satu) Ketua merangkap anggota; dan 2). 4 (empat)
Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk
melakukan:
1). Sosialisasi,
2). pembelajaran (edukasi),
3). promosi teknik,
4). metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan,
5). berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR
melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan,
6). pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan
tarnu proyek,
7). pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi
pekerja,
8). pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja,
9). pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan,
10). melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau
berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan
penghentian kegiatan sementara .
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
a. Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19
Kementerian PUPR untuk menentukan:
1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran COVID- 19 di
daerah yang bersangkutan;
2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di Lapangan dengan protokol penanganan COVID- 19
yang dikeluarkan Oleh Pemerintah;
3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi :
1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran,
2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan
(PDP); atau
3) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/KepaIa Daerah telah mengeluarkan peraturan
untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar, Maka Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat Keadaaan Kahar;
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b diatas
dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran II ( TINDAK LANJUT TERHADAP KONTRAK
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI) Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Instruksi Menteri ini.
d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap
harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari
COVID- 19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan
ketentuan: 1). Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat; 2). Melaksanakan protokol pencegahan COVID- 19 dengan disiplin tinggi dan
dilaporkan secara berkala Oleh Satgas Pencegahan COVID- 19; 3). Menghentikan sementara
ketika terjadi (Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) untuk melakukan penanganan sesuai protokol Pemerintah.
3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan
yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain tabung oksigen,
pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan
petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan
kesehatan dan pencegahan COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan
masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency) ;
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain:
pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi
seluruh pekerja dan tamu; dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan
guna peningkatan imunitas pekerja.
4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan COVID- 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-
tempat strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan
K3 pagi hari (safety morning talk) ;
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran
suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi
memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19,
pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa
paling sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan,
serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan
kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
B. Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID19) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi