| 0401719778735000 | Rp 633,055,178 | |
| 0942812017711000 | - | |
| 0947350740731000 | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - |
| 0018793612731000 | - | |
| 0011474376731000 | - | |
| 0029412970734000 | - | |
| 0805988128733000 | - | |
CV Ar | 00*4**3****35**0 | - |
| 0438175846735000 | - | |
| 0605343581735000 | - | |
| 0969736198735000 | - | |
| 0020431466731000 | - | |
| 0014349492732000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Tanta Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (05 26) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab .go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN
/KOTA
SUB KEGIATAN : PERLUASAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN DI KAWASAN
PERKOTAAN
NAMA PPK : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NAMA PAKET : PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA DISTRIBUSI
KOMPLEK GREEN MELATI TAHAP II
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA DISTRIBUSI KOMPLEK GREEN MELATI
TAHAP II
1. LATAR BELAKANG : Program pembangunan merupakan bentuk instrumen kebijakan yang memuat satu
atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat. Program
Pengembangan Kinerja Pengolahan Air Minum dan Air Limbah merupakan program
pelaksanaan dari Kebijakan untuk meningkatkan pengelolaan dan konservasi
pengembangan sumber daya air.
Untuk meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan sumber daya air
dalam pencapaian sasaran tahun 2023, perlu mempertimbangkan : (1) keberlanjutan
program dan kegiatan disesuaikan dengan struktur organisasi dan tugas fungsi
pekerjaan umum; (2) sinergi antar program/kegiatan berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan tahun sebelumnya; dan (3) sinkronisasi antara program kegiatan antara
pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten. Melalui Kegiatan Pengelolaan Dan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
diharapkan kinerja kegiatan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
Seiring dengan bertambahnya penduduk, kebutuhan akan air semakin meningkat
pula baik untuk keperluan kehidupan sehari-hari manusia, peternakan maupun
pertanian. Kebutuhan akan Air Minum adalah sebagai indikator kualitas hidup
manusia dari segi kesehatan dan kesejahteraan sosialnya. Kesejahteraan manusia
dan kesehatan lingkungan akan berkurang bila kebutuhan akan Air Minum tidak
dapat dipenuhi secara merata oleh masyarakat, sehingga derajat kesehatan dan
kualitas hidup masyarakat akan terjadi penurunan yang menyebabkan kemampuan
manusia dan lingkungan tidak cukup untuk dapat mempertahankan hidupnya.
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan
kebutuhan yang mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
Air Minum merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan dalam
peningkatan kualitas kehidupan manusia dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Diharapkan dengan ketersediaan Air Minum yang mencukupi dapat meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dan dapat mendorong peningkatan produktivitas
masyarakat, sehingga dapat terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, penyediaan prasarana Air Minum wilayah menjadi salah satu kunci
dalam pengembangan ekonomi wilayah.
Kebijakan pemerintah dalam mendukung upaya pencapaian salah satu target MDGs
(Millenium Development Goals) adalah memberikan pelayanan dalam pemenuhan
kebutuhan Air Minum untuk masyarakat. Hal ini didukung oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang menyatakan
bahwa Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab
memenuhi kebutuhan Air Minum masyarakat di wilayahnya sesuai dengan standar
pelayanan minimum yang telah ditetapkan.
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi Komplek Green Melati
Tahap II merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong
terhadap dukungan program pengelolaan air minum yang telah berjalan.
2. MAKSUD DAN : Maksud dilaksanakannya Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Distribusi
TUJUAN Komplek Green Melati Tahap II ini adalah untuk :
1. Mendapatkan gambaran menyeluruh bagaimana pelaksanaan pelayanan
terhadap masyarakat untuk pelayanan air minum.
2. Dapat memenuhi cakupan pelayanan yang masih kurang dalam hal
pendistribusian air kepada masyarakat di Kecamatan Murung Pudak
3. Tujuan dari kegiatan ini adalah dengan adanya Pengadaan Dan Pemasangan Pipa
Distribusi Komplek Green Melati Tahap II maka kebutuhan masyarakat di wilayah
tersebut akan air yang berkualitas akan terpenuhi/terlayani;
3. TARGET/SASARAN : Target / Sasaran dari Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) Di Daerah Kabupaten/Kota ini adalah :
1. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan air bersih adalah
kebutuhan pokok dari masyarakat.
2. Untuk mewujudkan program dari pemerintah bahwa seluruh masyarakat baik di
perkotaan maupun perdesaan sudah mendapatkan pelayanan air 100%.
4. KELUARAN YANG : Produk/keluaran yang dihasilkan dari Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan
DIINGINKAN Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) di Daerah Kabupaten /kota ini adalah :
- Terpasangnya Pipa Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Distribusi Komplek
Green Melati Tahap II
5. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
PENGADAAN konstruksi :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Tabalong
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PPK : Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (Spam) Di Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Distribusi Komplek Green
Melati Tahap II
6. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
PERKIRAAN BIAYA konstruksi : DAK Kabupaten Tabalong TA 2023.
b. Pagu Anggaran yang diperlukan adalah Rp. 790.909.460,- (Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Enam
Puluh Rupiah), dan HPS Pekerjaan ini sebesar Rp. 653.059.000,-(Enam Ratus
Lima Puluh Tiga Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
c. Uang muka dapat diberikan
7. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Pengadaan
LOKASI Dan Pemasangan Pipa Distribusi Komplek Green Melati Tahap II
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi / pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Murung Pudak
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (apabila diperlukan)
tidak ada.
8. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan Puluh)
PELAKSANAAN hari kalender,terhitung sejak Penandatangan Kontrak dan masa pemeliharaan
DAN MASA pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Serah
PEMELIHARAAN terima pertama pekerjaan (PHO).
9. PERSYARATAN : Bidang : Bangunan Sipil
KUALIFIKASI2 Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air
Minum Lokal (SI008) / Konstruksi Sipil
Pengolahan Air Bersih (BS005)
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
10. PERSONEL : Personel manajerial yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
MANAJERIAL konstruksi (sesuai Permen PU No. 14/2020 dan Peraturan LPJK tentang SKA dan
SKT) : Pekerjaan konstruksi dengan resiko keselamatan konstruksi sedang.
Jabatan dalam Pengalaman
Sertifikat
No pekerjaan yang Kerja
Kompetensi Kerja
dilaksanakan
SKT Pelaksana Perpipaan Air
Bersih (TT 011)/Pelaksana
1. Pelaksana Min 2 Tahun
Perpipaan Air Minum; 1 (satu)
orang
Petugas K3 Sertifikat K3 Konstruksi
2. Min 0 Tahun
Konstruksi Pengalaman 1 tahun
11. PERALATAN : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
UTAMA MINIMAL
Status
No Jenis Alat Kapasitas Satuan Jumlah
Kepemilikan
1 Truck Min 3.5 Ton Unit 1,00 Milik/Sewa
2 Concrete mixer Min. 0,25 m3 Unit 1,00 Milik/Sewa
3 Alat uji tekanan air Min 6 Bar Unit 1,00 Milik/Sewa
Mesin Penyambung
Kapasitas
Pipa HDPE
4 Sambung Pipa Unit 1,00 Milik/Sewa
(Hydraulic Butt
63 s.d 300 mm
Fusion Welding)
5 Baby Roller Min 1 Ton Unit 1,00 Milik/Sewa
Min 50 s.d 98
6 Mini Excavator Unit 1,00 Milik/Sewa
HP
12. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi dibuat oleh PPK pada lembar tersendiri,
TEKNIS meliputi:
PEKERJAAN : a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
KONSTRUKSI produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
c. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
e. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
f. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
g. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
h. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
i. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
j. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
k. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja;
l. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
m. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
n. Ketentuan gambar kerja
o. Surat Pernyataan telah maninjau lokasi pekerjaan yang bertanda tangan
dan berstempel dari pihak rekanan yang dilengkapi dengan bukti foto
visual dari rekanan yang meninjau lokasi lengkap dengan keterangan titik
koordinat GPS pada foto tersebut (geotagging) minimal sebanyak 2 (dua)
foto.
Tanjung, 21 Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NIP. 19790212 201001 1 022