| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0751837196735000 | Rp 1,004,754,296 | tidak hadir saat pembuktian untuk klarifikasi kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0836201400735000 | Rp 1,097,893,167 | - | |
CV Putera Ade Perdana | 03*4**4****35**0 | Rp 1,044,345,641 | Daftar riwayat hidup yang disampaikan tidak dapat diterima karena peserta tidak dapat menunjukan dokumen daftar riwayat hidup asli dari personel yang bersangkutan. Sehingga Pengalaman kerja personel pelaksana dinyatakan tidak memenuhi syarat LDP. |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0014244743735000 | - | - | |
| 0024754525735000 | - | - | |
CV Khalid Pratama | 06*1**6****35**0 | - | - |
CV Max Karya Bangun | 03*8**9****35**0 | - | - |
| 0836730820735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jl. Ir.PHM. Noor No.16B, RT.15, Pembataan, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,
Kalimantan Selatan 71571
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN TABALONG
NAMA PPK : H. SYAM’ANI, SP, MP
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA
DISTRIBUSI PERDAGANGAN
NAMA PAKET : BELANJA MODAL PEKERJAAN REHAB MALL
PASAR KELUA (DANA INSENTIF FISKAL (DID 2023)
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jl. Ir.PHM. Noor No.16B, RT.15, Pembataan, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,
Kalimantan Selatan 71571
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam Rangka Pengembangan dan Pengendalian Sarana Distribusi
Perdagangan Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan
sumber dana dari APBD-P Tahun Anggaran 2023 akan kegiatan
Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.
Kegiatan ini merupakan upaya yang berkelanjutan untuk melengkapi,
memperbaiki dan memelihara secara berkala agar terpenuhinya fasilitas
dasar dan layak fungsi untuk mewujudkan pasar “BERSINAR” di Kabupaten
Tabalong.
Untuk itu maka diperlukan adanya pengadaan untuk melakukan Pekerjaan
Rehab Mall Pasar Kelua (Dana Insentif Fiskal (DID 2023)).
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi ini adalah
Rehab Mall Pasar Kelua (Dana Insentif Fiskal (DID 2023)). Tujuan dari
pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan bangunan fisik
berupa Pemeliharaan Aset milik negara berupa Bangunan Gedung Negara
.
3. Sasaran Sasaran akhir dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya suatu
bangunan Bangunan Gedung Negara yang komprehensif baik ditinjau
dari aspek arsitektural dan struktural, maupun dari aspek ekonomis.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini dilaksanakan di lokasi Kec. Kelua
yang telah direncanakan yaitu Rehab Mall Pasar Kelua (Dana Insentif
Fiskal (DID 2023))
Keluaran kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa pada kegiatan
5. Keluaran
ini adalah Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Di Daerah Kabupaten/ Kota Dengan Pekerjaan Rehab Mall Pasar Kelua
(Dana Insentif Fiskal (DID 2023)) yang dilengkapi data – data uraian
pelaksanaan pekerjaan baik administrasi ataupun teknis lapangan yang
bisa dipertanggung jawabkan
6. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD-P
Kabupaten Tabalong Tahun 2023 Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
pendanaan APBD-P 2023 melalui DPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong.
pada Kegiatan Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi
Perdagangan.
b. Pagu Anggaran Sebesar Rp. 1.101.413.500,00.- (Satu Milyar Seratus
Satu Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
c. HPS Pekerjaan ini sebesar 1.101.400.000,00.- (Satu Milyar Seratus
Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
d. Uang muka Tidak dapat diberikan.
7. Nama dan Organisasi SKPD : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Pejabat Pembuat Menengah, Perindustrian dan
Komitmen Perdagangan Kabupaten Tabalong
Kegiatan : Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana
Distribusi Perdagangan
Pejabat Pembuat Komitmen : H. SYAM’ANI, SP, MP
8. Lingkup Kegiatan a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Pekerjaan Rehab Mall Pasar
Kelua (Dana Insentif Fiskal (DID 2023))
b. Lokasi Pekerjaan adalah Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini
dilaksanakan di lokasi yang telah direncanakan yaitu Rehab Mall
Pasar Kelua (Dana Insentif Fiskal (DID 2023))
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK (tidak ada)
9. Jangka Waktu Keseluruhan pelaksanaan Rehab Mall Pasar Kelua (Dana Insentif Fiskal
Penyelesaian Kegiatan (DID 2023)) ini diharapkan dapat dirampungkan dalam waktu 40
(empat puluh) hari kalender terhitung sejak Penandatangan Kontrak dan
masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak Serah terima pertama pekerjaan (PHO).
10 Persyaratan Kualifikasi
Bidang Klasifikasi Jasa Bangunan Gedung (Sipil / Arsitektur)
Kualifikasi Usaha Kecil
Sub Kualifikasi Konstruksi Gedung Perbelanjaan (BG004)
11. Personil Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan
persyaratan minimal :
Jabatan dalam
Tingkat Sertifikat
Pekerjaan yang Pengalaman
No Pendidika Kompetensi
akan Kerja (Tahun)
n/Ijazah Kerja
Dilaksanakan
Pelaksana
Bangunan
1. S1 pelaksana 2 tahun Gedung/Peker
jaan Gedung
(TS051);
Sertifikat
2. SLTA Petugas K3 0 tahun
Pelatihan K3
Catatan :
1. Kompetensi personal manajerial meliputi tingkat pendidikan dan
pengalama bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditentukan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung bedasarkan daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi maka tidak dapat dihhitung sebagai
pengalaman.
4. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan
pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang
ditawarkan).
5. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan
lamanya pelaksanaan kontruksi (dihitung berdasarkan Tahun
Anggaran).
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan :
12. Peralatan Utama Minimal
No Jenis Alat Kapasitas satuan Vol Kepemilikan
(milik/sewa/beli/se
wa)
1. Scafolding 1,7 Meter Unit 6 Milik/Sewa
2. Mobil Pick Min.1,5 Ton Unit 2 Milik/Sewa
Up
Generator
3 Min. 5 KVA Unit 1 Milik/Sewa
Set
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi dibuat oleh PPK pada lembar
13. Spesifikasi Teknis
tersendiri, meliputi:
Pekerjaan Konstruksi
a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
c. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
e. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
f. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
g. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
h. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
i. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
j. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
k. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja;
l. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
m. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
n. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan pencegahan COVID-
19 di lapangan sesuai dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease2019 (COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang tercantum dalam Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020
(Tercantum pada Lampiran I KAK ini)
o. Ketentuan gambar kerja
p. Surat Pernyataan telah maninjau lokasi pekerjaan yang bertanda tangan
dan berstempel dari pihak rekanan yang dilengkapi dengan bukti foto
visual dari rekanan yang meninjau lokasi lengkap dengan keterangan
titik koordinat GPS pada foto tersebut (geotagging) minimal sebanyak 2
(dua) foto.
Tanjung, Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
H. SYAM’ANI, SP, MP
NIP. 19750504 200003 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 July 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Di Wilayah Utara | Kab. Tabalong | Rp 10,005,000,000 |
| 24 May 2023 | Pembangunan Polsek Paringin Selatan | Kab. Balangan | Rp 2,040,000,000 |
| 25 July 2023 | Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Balangan | Kab. Balangan | Rp 1,700,000,000 |
| 20 May 2024 | Belanja Modal Bangunan Gudang Arsip Sekretariat Dprd | Kab. Balangan | Rp 1,611,821,010 |
| 29 September 2025 | Rehabilitasi Dan Pengaspalan Bangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 1,149,804,000 |
| 29 June 2024 | Rsud Badaruddin Kasim (Dana Insentif Fiskal Reguler Ta. 2024) | Kab. Tabalong | Rp 818,686,000 |
| 9 October 2025 | Rehap Bpbj - Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri | Kab. Tabalong | Rp 686,000,000 |
| 9 October 2025 | Pembangunan Joglo Polres Tabalong (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 674,118,000 |
| 4 August 2023 | Pembangunan Gedung Serba Guna Kecamatan Haruai | Kab. Tabalong | Rp 600,648,813 |
| 21 May 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Gedung Sederhana | Kab. Tabalong | Rp 544,375,625 |