Konsultan Supervisi Pembangunan Polder/Kolam Retensi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10020801000
Date: 21 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 206,548,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 206,463,800
Winner (Pemenang): CV Srikandi
NPWP: 726999147429000
RUP Code: 57618597
Work Location: Kecamatan Cikupa - Tangerang (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Reason
0726999147429000Rp 205,463,80094.31-
0030475891211000--tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0914967161444000-33.62Tidak memenuhi Kualifikasi tenaga ahli.
0011309564423000--Skor tidak melampaui ambang batas
PT Wahana Muda Konsultan
06*6**0****19**0-78.42Tidak memenuhi ambang batas pengalaman perusahaan dan unsur teknis
Parama Pradipta Consulindo
10*1**1****29**6-74.56Tidak memenuhi ambang batas pengalaman perusahaan dan unsur teknis
0937203099955000--Skor tidak melampaui ambang batas
0020224598009000--Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0022500029419000---
0637597790419000---
0015555477429000---
0312547722401000---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
0316950237417000---
0022395214416000---
0750567125401000---
0728458795416000---
0822031787401000---
Attachment
Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan Konstruksi              
                                                                      
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi :            
Pada hakekatnya tugas Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna Jasa dalam
pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan sesuai dengan Surat
Perjanjian Pemborongan pekerjaan yang bersangkutan.                   
Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan
kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/
Pemborongan di lapangan, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna
jasa.                                                                 
Adapun lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu pengguna jasa dalam
pelaksanaan pengawasan sebagai berikut :                              
  a. Persiapan Lapangan                                               
     Persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
     perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
  b. Review Design                                                    
    1. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
       lapangan kepada pengguna jasa. Menyiapkan data pendukung (data ukur,
       data tanah, dan lain- lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai
       kebutuhan lapangan.                                            
    2. Menyiapkan konsep review/ penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan/
       kondisi lapangan berkoordinasi dengan pengawas konsultansi dan 
       persetujuan tim perencana Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air 
       Kabupaten Tangerang , untuk diajukan sebagai perubahan desain ke
       Pengguna Jasa.                                                 
  c. Pengawasan Pengukuran                                            
     1. Melakukan pengecekan alat ukur (theodolith dan waterpass beserta
       perlengkapannya) yang digunakan/disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
       yang telah dikalibrasi sebelum digunakan.                      
     2. Melaksanakan survei lapangan dalam rangka perhitungan Mutual Chek
       (pengukuran, perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan berita acara)
       bersama penyedia jasa konstruksi.                              
     3. Melakukan perjalanan untuk meninjau kemajuan pekerjaan merupakan
       kegiatan periodiknya.                                          
     4. Memeriksa data elevasi/koordinat pada patok-patok pembantu.   
     5. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar
       pelaksanaan (construction drawing/shop drawing) ke situasi sesungguhnya di
       lapangan (kondisi alami).                                      
     6. Mengecek tingkat ketepatan bidang bekisting sebelum pengecoran konstruksi
       beton.                                                         
     7. Memeriksa dimensi dan elevasi lokasi galian.                  
     8. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
       perhitungan volume dalam rangka pembayaran/termyn pekerjaan.   
     9. Membantu Direksi Lapangan untuk mengopname hasil pekerjaan yang telah
       selesai.                                                       
     10. Memeriksa buku ukur dan kelengkapan dokumentasi pengukuran yang di buat
       oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong.                       
     11. Mengawasi dan mengecek ketelitian semua hasil pengukuran di lapangan
       yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk memudahkan Direksi Lapangan
       menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan yang mendesak dan kebutuhan akan
       detail design teknis.                                          
     12. Membantu Direksi Lapangan sepenuhnya dalam hal perubahan-perubahan
       kuantitas maupun adanya pekerjaan tambah.                      
     13. Setiap saat harus mempunyai data tentang status progress terakhir ataupun
       Status Kuantitas terakhir dalam rangka membantu Direksi Lapangan membuat
       laporan dan keuangan dan laporan fisik pada saat yang diperlukan.
d.   Pengawasan Pelaksanaan                                           
    1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
       sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
       sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
    2. Menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pelaksanaan konstruksi.
    3. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat
       oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan
       kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.                      
    4. Memeriksa/mengkoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat
       Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan.                          
    5. Menyiapkan  network  planning  bersama   Penyedia  Jasa        
       Konstruksi/Pemborongan.                                        
    6. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan
       bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
    7. Memberi masukan lisan/tertulis secara pro aktif, akurat dan tepat kepada
       Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dalam rangka memperoleh efektifitas dan
       efisiensi pelaksanaan pekerjaan.                               
    8. Mengevaluasi program  harian, mingguan  Penyediaan Jasa        
       Konstruksi/Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu
       sesuai jadwal pelaksanaan.                                     
    9. Memberikan izin tertulis pada setiap tahap dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
    10. Memberikan izin pekerjaan galian tanah dan pasangan batu setelah memeriksa
       peralatan, bahan yang akan digunakan dan kesiapan tenaga kerja.
    11. Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak
       kepada seluruh personil teknis Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
    12. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanisme pelaksanaan
       yang tercantum dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan hasilnya dilaporkan
       kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.                      
    13. Melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan standar prosedur pengawsan
       yang berlaku, dan telah dijabarkan dalam RMK konsultan.        
    14. Membantu Pengguna jasa melakukan inspeksi kepada pabrik pemasok, bahan,
       perakit dan lain-lainnya jika dibutuhkan.                      
    15. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
       Adendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
       diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
       dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
    16. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus – menerus sehubungan
       dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
       laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
       dan persyaratan yang telah ditentukan.                         
    17. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pengguna
       Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen apabila terjadi adanya penyimpangan –
       penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis, dengan tembusan
       kepada penyedia jasa konstruksi/pemborongan.                   
    18. Melaporkan kepada Pengguna jasa masalah yang berkaitan dengan 
       pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
       mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan,
       dan membantu Pengguna jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia
       Jasa Konstruksi/ Pemborongan.                                  
    19. Membantu Pengguna Jasa mengawasi uji laboratorium dalam rangka
       pengendalian mutu konstruksi.                                  
    20. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
       lapangan maupun laboratorium.                                  
    21. Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan data lapangan dan data hasil
       pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan.      
    22. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
       dan alat yang dipergunakan.                                    
    23. Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran/ termijn.         
    24. Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan penyerahan pertama   
       pekerjaan/ Provisional Hand Over ( PHO ).                      
e.   Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi                                 
    1. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
       pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/
       Pemborongan.                                                   
    2. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar – gambar purna laksana
       (As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan
       yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi /Pemborongan.
    3. Membantu Pengguna jasa menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
       kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja /
       instansi terkait.                                              
                                                                      
f.   Lokasi Pekerjaan                                                 
    Lokasi pekerjaan Konsultan Supervisi Pembangunan Polder/Kolam Retensi berada
    di Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang                           
                                                                      
g.   Data Fasilitas Penunjang                                         
   1). Pengguna Jasa menyediakan:                                     
     a. Buku Kontrak Pekerjaan Konstruksi/Pemborongan pekerjaan yang  
       bersangkutan                                                   
     b. Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Gambar Desain dan Spesifikasi
       Teknis pekerjaan yang bersangkutan.                            
     c. Pengguna Jasa akan mengangkat petugas supervisi Konsultansi yang
       bertugas mengendalikan konsultan supervisi dalam rangka tugas pengawasan
       konstruksi                                                     
     d. Pengguna Jasa akan mengangkat petugas Pengawas Daerah dan     
       Koordinator Pengawas Daerah dalam rangka pelaksanaan jasa pemborongan.
     e. Pengguna Jasa mengangkat Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan yang
       bertugas dan bertanggungjawab pada keberhasilan pekerjaan konstruksi dan
       pengawasan.                                                    
                                                                      
   2). Penyediaan fasilitas dan peralatan oleh penyedia jasa Penyedia jasa konsultansi
    harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
    dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Untuk keperluan
    pengawasan Konsultan harus menyiapkan sekurang-kurangnya fasilitas dan
    peralatan pendukung sebagai berikut :                             
     a. Kantor/ Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
        pekerjaan seperti : peralatan gambar, peralatan tulis dan barang-barang yang
        habis pakai lainnya. Kantor /Studio harus beralamat/berdomisili di Kabupaten
        Tangerang.                                                    
     b. Ruang kerja di lokasi pekerjaan.                              
     c. Komputer dengan spesifikasi minimal I-3 (minimal 3 unit)      
     d. Printer A3 sebanyak 1 (satu) unit                             
     e. Printer A4 sebanyak 1 (satu) unit                             
     f. Kendaraan Roda 4 (minimal 1 unit) keluaran 5 tahun terakhir, untuk keperluan
        transportasi operasional pengawasan.                          
     g. Kendaraan Roda 2 (minimal 1 unit untuk setiap lokasi pekerjaan), untuk
        keperluan transportasi operasional pengawasan.                
     h. Peralatan komunikasi                                          
     i. Alat tes kekuatan beton (hammer test) 2 (dua) buah            
     j. Alat Slump Tesst 2 (dua) buah                                 
     k. Jangka Sorong 9 (Sembilan) unit                               
     l. Kamera digital sebanyak 9 (Sembilan) unit                     
     m. Alat GPS 1 (satu) buah                                        
     n. Roll meter 50 m dan 5 m masing - masing 9 (sembilan) buah     
     o. Bahan-bahan habis pakai dan alat tulis kantor dll
Tenders also won by CV Srikandi
Authority
30 November 2019Supervisi Pembangunan Embung Wonreli, P. Kisar, Pembangunan Embung Laitutun, P. Leti[ 1 Pkt]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
13 November 2020Sid Pembangunan Embung Serbaguna 10 Buah Di Kab. Manggarai Dan Manggarai BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
6 December 2023Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Kab. Kepulauan Aru; Maluku; Kab. Kepulauan Aru; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
31 October 2023Supervisi Pembangunan Embung Pulau Moa, Kab. Maluku Barat Daya, Prov. Maluku; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
12 January 2022Supervisi Pembangunan Air Baku Kawasan Ekonomi Khusus Di Kab. Sorong; Papua Barat; Kab. SorongKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
28 November 2022Supervisi Pengendalian Banjir Di Kab Seram Bagian Barat Yang Dibangun 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
5 December 2018Supervisi Pembangunan Embung P. Nusalaut Tersebar Kab. Maluku Tengah;kab. Maluku Tengah;maluku;0;;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 896,400,000
10 November 2020Supervisi Konstruksi Sarana/Prasarana Pengendali Banjir Kabupaten IndramayuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 850,000,000
23 December 2020Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Ss. Kedung GedeKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
17 November 2023Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Apu System Sub. D.I Way Lo, Kab. Buru; Prov. Maluku; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000