| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0726999147429000 | Rp 205,463,800 | 94.31 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0914967161444000 | - | 33.62 | Tidak memenuhi Kualifikasi tenaga ahli. | |
| 0011309564423000 | - | - | Skor tidak melampaui ambang batas | |
PT Wahana Muda Konsultan | 06*6**0****19**0 | - | 78.42 | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman perusahaan dan unsur teknis |
Parama Pradipta Consulindo | 10*1**1****29**6 | - | 74.56 | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman perusahaan dan unsur teknis |
| 0937203099955000 | - | - | Skor tidak melampaui ambang batas | |
| 0020224598009000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0022500029419000 | - | - | - | |
| 0637597790419000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0312547722401000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0316950237417000 | - | - | - | |
| 0022395214416000 | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - | |
| 0728458795416000 | - | - | - | |
| 0822031787401000 | - | - | - |
Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan Konstruksi
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi :
Pada hakekatnya tugas Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna Jasa dalam
pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan sesuai dengan Surat
Perjanjian Pemborongan pekerjaan yang bersangkutan.
Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan
kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/
Pemborongan di lapangan, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna
jasa.
Adapun lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu pengguna jasa dalam
pelaksanaan pengawasan sebagai berikut :
a. Persiapan Lapangan
Persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
b. Review Design
1. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
lapangan kepada pengguna jasa. Menyiapkan data pendukung (data ukur,
data tanah, dan lain- lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai
kebutuhan lapangan.
2. Menyiapkan konsep review/ penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan/
kondisi lapangan berkoordinasi dengan pengawas konsultansi dan
persetujuan tim perencana Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Tangerang , untuk diajukan sebagai perubahan desain ke
Pengguna Jasa.
c. Pengawasan Pengukuran
1. Melakukan pengecekan alat ukur (theodolith dan waterpass beserta
perlengkapannya) yang digunakan/disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
yang telah dikalibrasi sebelum digunakan.
2. Melaksanakan survei lapangan dalam rangka perhitungan Mutual Chek
(pengukuran, perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan berita acara)
bersama penyedia jasa konstruksi.
3. Melakukan perjalanan untuk meninjau kemajuan pekerjaan merupakan
kegiatan periodiknya.
4. Memeriksa data elevasi/koordinat pada patok-patok pembantu.
5. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar
pelaksanaan (construction drawing/shop drawing) ke situasi sesungguhnya di
lapangan (kondisi alami).
6. Mengecek tingkat ketepatan bidang bekisting sebelum pengecoran konstruksi
beton.
7. Memeriksa dimensi dan elevasi lokasi galian.
8. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume dalam rangka pembayaran/termyn pekerjaan.
9. Membantu Direksi Lapangan untuk mengopname hasil pekerjaan yang telah
selesai.
10. Memeriksa buku ukur dan kelengkapan dokumentasi pengukuran yang di buat
oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong.
11. Mengawasi dan mengecek ketelitian semua hasil pengukuran di lapangan
yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk memudahkan Direksi Lapangan
menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan yang mendesak dan kebutuhan akan
detail design teknis.
12. Membantu Direksi Lapangan sepenuhnya dalam hal perubahan-perubahan
kuantitas maupun adanya pekerjaan tambah.
13. Setiap saat harus mempunyai data tentang status progress terakhir ataupun
Status Kuantitas terakhir dalam rangka membantu Direksi Lapangan membuat
laporan dan keuangan dan laporan fisik pada saat yang diperlukan.
d. Pengawasan Pelaksanaan
1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pelaksanaan konstruksi.
3. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan
kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
4. Memeriksa/mengkoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat
Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan.
5. Menyiapkan network planning bersama Penyedia Jasa
Konstruksi/Pemborongan.
6. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
7. Memberi masukan lisan/tertulis secara pro aktif, akurat dan tepat kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dalam rangka memperoleh efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
8. Mengevaluasi program harian, mingguan Penyediaan Jasa
Konstruksi/Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu
sesuai jadwal pelaksanaan.
9. Memberikan izin tertulis pada setiap tahap dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
10. Memberikan izin pekerjaan galian tanah dan pasangan batu setelah memeriksa
peralatan, bahan yang akan digunakan dan kesiapan tenaga kerja.
11. Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak
kepada seluruh personil teknis Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
12. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanisme pelaksanaan
yang tercantum dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan hasilnya dilaporkan
kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
13. Melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan standar prosedur pengawsan
yang berlaku, dan telah dijabarkan dalam RMK konsultan.
14. Membantu Pengguna jasa melakukan inspeksi kepada pabrik pemasok, bahan,
perakit dan lain-lainnya jika dibutuhkan.
15. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
Adendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
16. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus – menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan.
17. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen apabila terjadi adanya penyimpangan –
penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis, dengan tembusan
kepada penyedia jasa konstruksi/pemborongan.
18. Melaporkan kepada Pengguna jasa masalah yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan,
dan membantu Pengguna jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia
Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
19. Membantu Pengguna Jasa mengawasi uji laboratorium dalam rangka
pengendalian mutu konstruksi.
20. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
lapangan maupun laboratorium.
21. Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan data lapangan dan data hasil
pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan.
22. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
dan alat yang dipergunakan.
23. Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran/ termijn.
24. Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan penyerahan pertama
pekerjaan/ Provisional Hand Over ( PHO ).
e. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi
1. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/
Pemborongan.
2. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar – gambar purna laksana
(As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan
yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi /Pemborongan.
3. Membantu Pengguna jasa menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja /
instansi terkait.
f. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Konsultan Supervisi Pembangunan Polder/Kolam Retensi berada
di Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang
g. Data Fasilitas Penunjang
1). Pengguna Jasa menyediakan:
a. Buku Kontrak Pekerjaan Konstruksi/Pemborongan pekerjaan yang
bersangkutan
b. Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Gambar Desain dan Spesifikasi
Teknis pekerjaan yang bersangkutan.
c. Pengguna Jasa akan mengangkat petugas supervisi Konsultansi yang
bertugas mengendalikan konsultan supervisi dalam rangka tugas pengawasan
konstruksi
d. Pengguna Jasa akan mengangkat petugas Pengawas Daerah dan
Koordinator Pengawas Daerah dalam rangka pelaksanaan jasa pemborongan.
e. Pengguna Jasa mengangkat Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan yang
bertugas dan bertanggungjawab pada keberhasilan pekerjaan konstruksi dan
pengawasan.
2). Penyediaan fasilitas dan peralatan oleh penyedia jasa Penyedia jasa konsultansi
harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Untuk keperluan
pengawasan Konsultan harus menyiapkan sekurang-kurangnya fasilitas dan
peralatan pendukung sebagai berikut :
a. Kantor/ Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan seperti : peralatan gambar, peralatan tulis dan barang-barang yang
habis pakai lainnya. Kantor /Studio harus beralamat/berdomisili di Kabupaten
Tangerang.
b. Ruang kerja di lokasi pekerjaan.
c. Komputer dengan spesifikasi minimal I-3 (minimal 3 unit)
d. Printer A3 sebanyak 1 (satu) unit
e. Printer A4 sebanyak 1 (satu) unit
f. Kendaraan Roda 4 (minimal 1 unit) keluaran 5 tahun terakhir, untuk keperluan
transportasi operasional pengawasan.
g. Kendaraan Roda 2 (minimal 1 unit untuk setiap lokasi pekerjaan), untuk
keperluan transportasi operasional pengawasan.
h. Peralatan komunikasi
i. Alat tes kekuatan beton (hammer test) 2 (dua) buah
j. Alat Slump Tesst 2 (dua) buah
k. Jangka Sorong 9 (Sembilan) unit
l. Kamera digital sebanyak 9 (Sembilan) unit
m. Alat GPS 1 (satu) buah
n. Roll meter 50 m dan 5 m masing - masing 9 (sembilan) buah
o. Bahan-bahan habis pakai dan alat tulis kantor dll