| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020898342732000 | Rp 12,662,670,191 | - | |
CV Chayra Nurulillah Emran | 03*2**8****32**0 | Rp 12,790,983,031 | 1. Tidak Menyampaikan Jaminan Penawaran 2. Tidak Menyampaikan Sertifikat Standar 3. Tidak Menyampaikan Hasil Penilaian Kinerja |
| 0805988128733000 | Rp 12,749,235,073 | Tidak Menyampaikan Hasil Penilaian Kinerja | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0020899118732000 | - | - | |
| 0023734528701000 | - | - | |
Cipta Rahayu Mandiri | 06*2**5****33**0 | - | - |
| 0023430028733000 | - | - | |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - | - |
CV Paduka Enam Delapan | 02*3**3****25**0 | - | - |
| 0758095327121000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN LABKESMAS TIER 2 KABUPATEN TAPIN
TAHUN ANGGARAN 2025
SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin
Program : 1.02.02 Program Pemenuhan UKP dan UKM
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub-Kegiatan : 1.02.02.2.01.0003 Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Pekerjaan : Pekerjaan Pembangunan Labkesmas tier 2 Kabupaten Tapin (DAK Fisik)
Lokasi : Jl. Tarantang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin
A. Latar Belakang
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tipe 2 di Kabupaten Tapin
merupakan langkah strategis dan mendesak dalam peningkatan kualitas pelayanan
kesehatan dan bentuk respon Kementerian Kesehatan RI mendukung penuh melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK). Labkesmas ini berperan krusial mendeteksi, mengendalikan penyakit,
serta memastikan keamanan pangan dan lingkungan. Oleh karena itu, ketersediaan fasilitas
yang memadai dan berfungsi optimal secara fisik sangat urgen, mengingat dinamika penyakit
dan tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang cepat dan akurat.
B. Lingkup Pekerjaan dan Tanggung jawab
1. Ruang lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi persiapan perencanaan, penyusunan perencanaan dan
pembuatan laporan dan dokumentasi untuk keperluan pembangunan Labkesmas.
2. Tanggung jawab
Konsultan Perencana bertanggung jawab penuh terhadap lingkup pekerjaannya, secara
profesional atas jasa pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai ketentuan dan kode etik,
tata laku profesi yang berlaku.
C. Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja.
D. Keluaran
Keluaran yang diharapkan meliputi :
1. Bangunan Gedung Labkesmas Tipe 2 yang Fungsional: Bangunan fisik yang selesai
100% sesuai desain (DED) dan spesifikasi teknis (RKS), memenuhi standar yang
ditentukan.
2. Laporan Progres Pekerjaan: Laporan Harian/Mingguan/Bulanan;
3. Dokumentasi Progres Pekerjaan:
4. Foto dan Video Progres (mulai 0% hingga 100%).
5. Dokumen As-Built Drawing: Gambar teknis final yang merefleksikan kondisi aktual
pangunan setelah selesai.
6. Manual Operasional dan Pemeliharaan (OMM): Panduan penggunaan dan
pemeliharaan sistem-sistem terpasang (tata udara, kelistrikan, dll.).
7. Daftar Peralatan Terpasang: Daftar lengkap spesifikasi, garansi, TKDN dan sertifikat
peralatan MEP yang terpasang.
8. Sertifikat Uji dan Komisioning: Laporan hasil uji coba dan komisioning semua sistem
terpasang (misalnya, uji tekanan)
9. Dukungan proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) /IMB/PBG final dan izin Operasional.
10. Laporan Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) / Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
11. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan: Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) dan
Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO).
12. Dokumen Penagihan dan Keuangan: Invoice, kuitansi, bukti pembayaran pajak, dan
semua dokumen keuangan terkait proyek.