Belanja Modal Pengembangan Instalasi Radiologi (Ruang Ct Scan)

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068359000
Status: Tender Ulang
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tarakan
Work Unit: Dinas Kesehatan/Rsu Kota Tarakan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,059,242,700
Winner (Pemenang): CV Bukit Primadhana
NPWP: 015676273723000
RUP Code: 59226286
Work Location: RSU Kota Tarakan - Tarakan (Kota)
Participants: 12
Applicants
0015676273723000Rp 2,025,000,000
0926943119723000Rp 2,056,000,000
CV Adi Prasasti
07*7**9****21**0-
0016154247005000-
0014094536727000-
0868623638723000-
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0-
PT Magaraya Jaya Internusa
02*7**7****45**0-
0316828128831000-
CV Hanz Hutama Karya
01*8**5****23**0-
PT Bryan Bimantara Lestari
09*5**0****15**0-
0930018171723000-
Attachment
KERANGKA                      ACUAN               KERJA                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     (KAK)                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               PENGEMBANGAN            INSTALASI     RADIOLOGI            
                                                                          
                                                       (CT SCAN)          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  SUMBER  DANA : APBD KOTA TARAKAN        
                                                                          
                                                        TAHUN 2025        
                    KERANGKA   ACUAN  KERJA                               
                                                                          
                                                                          
           PEKERJAAN : PENGEMBANGAN INSTALASI RADIOLOGI (CT SCAN)         
1. LATAR BELAKANG                                                         
                     Setelah mempelajari data-data kerangka acuan kerja proyek,
                                                                          
                     bersama ini kami mengajukan metode pelaksanaan sesuai dengan
                     lingkup data yang ada. Pekerjaan ini adalah pekerjaan
                                                                          
                     Pengembangan Instalasi Radiologi (Ct Scan) di Rumah Sakit Umum
                     Kota Tarakan.                                        
                                                                          
                                                                          
                     Aspek teknologi sangat berperan dalam suatu proyek konstruksi.
                     Umumnya, aplikasi teknologi ini banyak diterapkan dalam metode-
                                                                          
                     metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi.             
                                                                          
                     Penggunaan metode yang tepat, praktis, cepat dan aman, sangat
                     membantu dalam penyelesaian pekerjaan pada suatu proyek
                                                                          
                     konstruksi sehingga sesuai dengan rencana kerja dan mencapai
                     target waktu, biaya dan mutu yang ditetapkan.        
                                                                          
                                                                          
                     Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, adakalanya juga
                     diperlukan suatu metode terobosan untuk menyelesaikan pekerjaan
                                                                          
                     di lapangan. Khususnya pada saat menghadapi kendala-kendala
                     yang diakibatkan oleh kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan
                                                                          
                     dugaan sebelumnya. Untuk itu, penerapan metode pelaksanaan
                     konstruksi yang sesuai kondisi lapangan akan sangat membantu
                                                                          
                     dalam penyelesaian proyek konstruksi bersangkutan.   
                                                                          
                     Untuk mencapai hasil yang optimal (sesuai dengan biaya, kualitas
                                                                          
                     dan waktu), metode pelaksanaan ini kami susun untuk dilaksanakan
                     di lapangan sesuai anggaran dan kualitas yang tinggi tanpa
                                                                          
                     mengurangi faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. MAKSUD            a. Maksud :                                          
  DAN                                                                     
                     Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya
  TUJUAN                                                                  
                     pekerjaan Pengembangan Instalasi Radiologi (Ct Scan).
                                                                          
                     b. Tujuan :                                          
                     Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan
                                                                          
                     Pengembangan Instalasi Radiologi (Ct Scan) di Rumah Sakit Umum
                     Kota Tarakan                                         
                                                                          
                                                                          
3. TARGET            Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi
  DAN                                                                     
                     adalah tersedianya Gedung Pengembangan Instalasi Radiologi (Ct
  SASARAN                                                                 
                     Scan) yang sudah diperbaiki guna meningkatkan fasilitas di Rumah
                     Sakit Umum Kota Tarakan.                             
                                                                          
                                                                          
4. NAMA              Nama   organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan 
  ORGANISASI                                                              
                     pengadaan pekerjaan konstruksi :                     
  PENGADAAN                                                               
  KONSTRUKSI         Rumah Sakit Umum Kota Tarakan                        
                     Alamat : JL. Aki Babu, RT.01 Kel Karang Harapan Kota Tarakan
                     PPK : dr. ROZI DJOKO ARFIONO,M.M                     
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER DANA DAN   a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Rehab Instalasi
  PERKIRAAN                                                               
                     Radiologi di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dari Dana APBD
  BIAYA                                                                   
                     Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025                     
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp.
                     2.061.890.000,- (Dua Miliar Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus
                     Sembilan Puluh Ribu Rupiah)                          
                                                                          
                                                                          
6. RUANG LINGKUP,    a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :            
  LOKASI PEKERJAAN,                                                       
                     1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
 FASILITAS PENUNJANG                                                      
                     berikut alat bantu lainnya.                          
                     2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
                     terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
                                                                          
                     masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
                     dengan sempurna.                                     
                                                                          
                     3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak  
                     Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah Pembangunan 
                     4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Gedung Pengembangan
                                                                          
                     Instalasi Radiologi (Ct Scan) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
                     dengan item pekerjaan sebagai berikut :              
                                                                          
                                                                          
                     A PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                          
                     1. Pasang plang nama proyek                          
                     2. Pelaporan dan dokumentasi proyek                  
                                                                          
                     3. Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran + Buang Keluar
                     4. Pekerjaan Pemasangan Pagar Seng Gelombang         
                                                                          
                     5. Raam Block Board 18 mm + Rangka Kayu Kelas II     
                     6. Pekerjaan Laboratorium                            
                                                                          
                        a. Job Mix Sample                                 
                        b. Tes Kubus Beton                                
                                                                          
                          - Beton Bore Pile                               
                          - Beton Pile Cap                                
                                                                          
                          - Beton Pedestal                                
                          - Beton Sloof dan Plat Lantai Dasar             
                                                                          
                          - Beton Kolom                                   
                          - Beton Balok dan Dan Beton                     
                                                                          
                        c. Uji Tarik Besi ( Untuk Semua Ukuran Besi Yang  
                          Dipergunakan )                                  
                                                                          
                     7. SMK3                                              
                                                                          
                                                                          
                     B  PEMBANGUNAN GEDUNG  CT SCAN                       
                     I PEKERJAAN STRUKTUR                                 
                                                                          
                     1. Pekerjaan Pondasi Bore Pile ( D 30 Cm )           
                        - Bore Pile ( Beton K-250 Ready Mix, Tulangan Pokok 6 - D13
                                                                          
                         , Begel Spiral Ø8-150 / 200 )                    
                     2. Pekerjaan Pondasi Pile Cap PC1 ( 80 x 80 x 40 )   
                                                                          
                        - Beton ( K-250, Ready Mix )                      
                        - Besi Ulir                                       
                                                                          
                        - Begisting                                       
                     3. Pekerjaan Pondasi Pile Cap PC2 ( 80 x 120 x 40 )  
                                                                          
                       - Beton ( K-250, Ready Mix )                       
                       - Besi Ulir ( D 16 )                               
                                                                          
                       - Begisting                                        
                       - Sewa Pompa Untuk Pekerjaan Pile Cap              
                                                                          
                     4. Pekerjaan Pedestal 30/30                          
                       - Beton ( K-250, Ready Mix )                       
                                                                          
                       - Besi Ulir                                        
                       - Besi Polos                                       
                                                                          
                       - Begisting                                        
                     5. Pekerjaan Sloof                                   
                                                                          
                       S1.A ( 25 / 40 + 12 / 30 )                         
                         - Beton ( K-250, Ready Mix )                     
                                                                          
                         - Besi Ulir                                      
                         - Besi Polos                                     
                                                                          
                         - Begisting                                      
                       S1.B ( 25 / 40 )                                   
                                                                          
                         - Beton ( K-250, Ready Mix )                     
                         - Besi Ulir                                      
                                                                          
                         - Besi Polos                                     
                         - Begisting                                      
                                                                          
                       S2 ( 20 / 30 )                                     
                         - Beton ( K-250, Ready Mix )                     
                                                                          
                         - Besi Ulir                                      
                         - Besi Polos                                     
                                                                          
                         - Begisting                                      
                       S3 ( 15 / 20 )                                     
                                                                          
                         - Beton ( K-250, Ready Mix )                     
                         - Besi Ulir                                      
                                                                          
                         - Besi Polos                                     
                         - Begisting                                      
                                                                          
                         - Sewa Pompa Untuk Pekerjaan Sloef               
                     6. Pekerjaan Plat Lantai Dasar                       
                                                                          
                       - Beton ( K-250, Ready Mix )                       
                       - Besi Polos                                       
                                                                          
                       - Plastik                                          
                       - Sewa Pompa Untuk Pekerjaan Plat Lantai Dasar     
                                                                          
                     7. Pekerjaan Kolom                                   
                       Kolom K1 ( 25 / 25 )                               
                                                                          
                       - Beton ( K-250, Ready Mix )                       
                       - Besi Ulir                                        
                                                                          
                       - Besi Polos                                       
                       - Begisting ( 2 Kali Pakai )                       
                                                                          
                       Kolom K2 ( 10 / 18 )                               
                       - Beton ( K-175, Manual )                          
                                                                          
                       - Besi Polos                                       
                       - Begisting ( 2 Kali Pakai )                       
                                                                          
                     8. Pekerjaan Balok                                   
                       Balok B1 ( 30 / 50 )                               
                                                                          
                       - Beton ( K-250, Ready Mix )                       
                       - Besi Ulir                                        
                                                                          
                       - Besi Polos                                       
                       - Begisting                                        
                                                                          
                       Balok B2 ( 25 /40 )                                
                       - Beton ( K-250, Ready Mix )                       
                                                                          
                       - Besi Ulir                                        
                       - Besi Polos                                       
                                                                          
                       - Begisting                                        
                     9. Pekerjaan Atap Dak Beton                          
                                                                          
                       - Beton ( K-250, Ready Mix )                       
                       - Besi Polos                                       
                                                                          
                       - Begisting                                        
                       - Sewa Pompa Untuk Pekerjaan Balok dan Plat Dak Beton
                                                                          
                     10. Kolom Praktis                                    
                     11. Urugan Tanah Dibawah Lantai                      
                     12. Urugan Pasir Dibawah Lantai                      
                                                                          
                                                                          
                     II PEKERJAAN ARSITEKTUR                              
                                                                          
                     1. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata 1 PC : 4 PS ( 1 Batu )
                     2. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata 1 PC : 4 PS ( 1/2 Batu )
                                                                          
                     3. Pekerjaan Plesteran                               
                     4. Pekerjaan Acian                                   
                                                                          
                     5. Pekerjaan Lantai granit 60 x 60 ( Polished , Granito-Setara )
                     6. Pekerjaan Lantai granit 60 x 60 ( unPolished, Granito-Setara )
                                                                          
                     7. Pekerjaan Lantai granit 30 x 30 ( unPolished, Granito-Setara )
                     8. Pekerjaan Dinding granit 30 x 60 ( Polished, Granito-Setara )
                                                                          
                     9. Pekerjaan Kusen Pintu Aluminium ( Aleksindo - Setara )
                     10. Pekerjaan Kusen Jendela Aluminium ( Aleksindo - Setara )
                                                                          
                     11. Pekerjaan Daun Pintu Kaca Rangka Aluminium ( Aleksindo -
                        Setara )                                          
                                                                          
                     12. Pintu Kaca Tempret 12 mm , Engsel, Handle dan Kunci ( Pintu
                        Utama, dua Daun )                                 
                                                                          
                     13. Pekerjaan Kaca Bening 5 mm ( Jendela / Ventilasi )
                     14. Pekerjaan Daun Pintu Rangka Aluminium ( Double Teakwood
                                                                          
                        lapis HPL )                                       
                     15. Pengadaan dan Pemasangan Pintu Timbal 3 mm ( Dua Daun )
                                                                          
                     16. Pengadaan dan Pemasangan Pintu Timbal 3 mm ( Satu Daun )
                     17. Kusen ( Kaca Timbal 60 cm x 100 cm )             
                                                                          
                     18. Pekerjaan Pemasangan Metal Cutting ( Ukiran Motif Lokal ,
                        finishing Cat Duco)                               
                                                                          
                     19. Pekerjaan Penulisan nama Gedung ( Stailess steel )
                     20. Meja Operator                                    
                                                                          
                     21. Pekerjaan Pembongkaran dan Pemasangan Kembali Atap
                     Selasar                                              
                     III PEKERJAAN SANITASI DAN AIR BERSIH                
                                                                          
                     a. AIR BERSIH                                        
                     1. Jalur distribusi dan pemipaan ( Semua Pipa SNI, Maspion -
                                                                          
                     Setara )                                             
                        a. Pipa PVC 1/2 " AW                              
                                                                          
                        b. Pipa PVC 1 " AW                                
                     2. Kran air ( Onda - Setara )                        
                                                                          
                     3. Floordrain                                        
                     b. AIR KOTOR,KM DAN WC                               
                                                                          
                     1. Jalur Pemipaan ( Semua Pipa SNI, Maspion - Setara )
                        a. Pipa PVC 2" AW                                 
                                                                          
                        b. Pipa PVC 4 " AW                                
                     2. Closet Duduk + Plus Accessories , ( Toto As 33 - Setara )
                                                                          
                     3. Wastafel ( Plus Accessories ), Toto - Setara      
                     4. Septik tank Biofill Kapasitas 1,5 M3              
                                                                          
                                                                          
                     IV PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELETRIKAL                 
                                                                          
                     1. Kabel Ground ( Arde ) 35 mm                       
                     2. Stabilizer 200KVA                                 
                                                                          
                     3. Panel Box 60 X 80 + ( Perangkat Digital komplit ) 
                     4. MCB                                               
                                                                          
                     5. Kabel NYM 3 x 95 mm + 1 x 70 mm ( dari Gardu )    
                     6. Kabel Instalasi lampu 2 x 2,5 mm                  
                                                                          
                     7. Kabel Instalasi Stop Kontak 3 x 2,5 mm            
                     8. Kabel Instalasi Stop AC Kontak 3 x 2,5 mm         
                                                                          
                     9. Pemasangan Titik lampu                            
                     10. Pemasangan Titik stop kontak dan Saklar          
                                                                          
                     11. Lampu LED 13 Watt Ex Philips                     
                     12. Lampu LED 8 Watt EX Philips                      
                                                                          
                     13. Stop Kontak AC Ex Panasonic                      
                     14. Stop Kontak Biasa Ex Panasonic                   
                                                                          
                     15. Saklar Ganda Ex Panasonic                        
                     16. Saklar Tunggal Ex Panasonik                      
                     17. Pengadaan dan Pemasangan AC 1 PK ( Panasonic- Setara )
                                                                          
                     18. Pengadaan dan Pemasangan AC 2 PK ( Panasonic - Setara )
                     19. Lampu Sorot Kecil ( 3 Watt )                     
                                                                          
                     20. Hand Rail Stainless Steel ( + Accessories )      
                     21. Exhause Fan                                      
                                                                          
                     22. smoke detector ( Portable )                      
                                                                          
                                                                          
                     V  PEKERJAAN CAT                                     
                     1. Pekerjaan Cat Dinding ( Jotun, Setara )           
                                                                          
                     2. Pekerjaan Cat Plafound ( Jotun, Setara )          
                     3. Pekerjaan Water Proofing                          
                                                                          
                                                                          
                     V  PEKERJAAN PLAFOUND                                
                                                                          
                     1. Pekerjaan Pemasangan Rangka PlaFound ( 60 x 60 )  
                     2. Pekerjaan Pemasangan Plafound PVC ( Sunda Plafound –
                                                                          
                        Setara )                                          
                                                                          
                                                                          
                     b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah di
                     Gedung Radiologi Rumah Sakit Umum Kota Tarakan       
                                                                          
7. JANGKA WAKTU      Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh)
  PELAKSANAAN                                                             
                     Hari Kalender                                        
                                                                          
8. TENAGA AHLI       a. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara
                                                                          
                     lain :                                               
                                                                          
                                                                          
                      No  Jabatan  Jumlah Pengalaman Pendidikan Kode      
                          dalam    Orang Kerja              SKA/SKT       
                                                                          
                          proyek         (Tahun)                          
                                                                          
                       1.   Team     1       2     S1 Teknik   -          
                           Leader                    Sipil                
                                                                          
                                                                          
                       2. Pengawas   1       1       SMK       -          
                     b. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
                                                                          
                     masing-masing personil dengan urutan sebagai berikut :
                       1. Daftar Riwayat Hidup/Pengalaman Kerja           
                                                                          
                       2. Surat Pernyataan Tenaga Ahli/Inti Perusahaan untuk Bekerja
                          Penuh Pada Paket Pekerjaan Ini                  
                                                                          
                       3. Scan Ijazah Terakhir                            
                       4. Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli                   
                                                                          
                                                                          
9. PERALATAN UTAMA                                                        
                                                                          
                             JENIS                        STATUS          
                      NO             KAPASITAS  JUMLAH                    
                          PERALATAN                     KEPEMILIKAN       
                                                                          
                      1.  Dump Truck   4-5 M3    2 Unit  MILIK/SEWA       
                                                                          
                           Concrete                                       
                      2.             0,3 – 0,8 M3 1 Unit MILIK/SEWA       
                             Mixer                                        
                                                                          
                           Generator                                      
                      3.               250 Kva   1 Unit  MILIK/SEWA       
                             Set                                          
                                                                          
10. KELUARAN/PRODUK  Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
   YANG DIHASILKAN                                                        
                     adalah terrlaksananya Pekerjaan Pengembangan Instalasi
                     Radiologi (Ct Scan) untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.
                                                                          
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan, meliputi :           
   PEKERJAAN                                                              
                     1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
   KONSTRUKSI                                                             
                       a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
                          dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan   
                          spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
                          yang dapat menganggu kualitas maupun penampilan.
                                                                          
                       b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
                          standard yang dipergunakan juga harus mengikuti 
                                                                          
                          persyaratan pabrik yang bersangkutan.           
                                                                          
                       c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian
                          pekerjaan & persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan
                          sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan
                                                                          
                          sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
                       d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai
                                                                          
                          harus sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar,
                          memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.   
                                                                          
                       e. Dalam pelaksanaannya, setiap bahan/material dan 
                          komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah pengawasan
                                                                          
                          / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk           
                       f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli
                                                                          
                          yang ditunjuk Pabrik dan/atau supplier yang bersangkutan
                          tersebut sebagai pelaksana                      
                                                                          
                       g. Di isyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang
                          yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh
                                                                          
                          dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang
                          disetujui Direksi / Konsultan Pengawas          
                                                                          
                       h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
                          tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
                                                                          
                       i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
                          kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana sebanyak
                                                                          
                          tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
                          standard of appearence                          
                                                                          
                       j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
                          minggu setelah SPMK turun                       
                                                                          
                       k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
                          Konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock up)
                                                                          
                          yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
                          Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan 
                                                                          
                       l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
                          sesuai dengan standard yang berlaku             
                                                                          
                       m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa  
                          Konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi /
                                                                          
                          Konsultan Pengawas                              
                       n. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan koordinasi
                                                                          
                          pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas /
                          Perencana dengan Penyedia Jasa Konstruksi bawahan atau
                                                                          
                          Supplier bahan                                  
                       o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
                                                                          
                          Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu
                          atau khusus sesuai instruksi Pabrik             
                                                                          
                     2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                       
                       a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
                                                                          
                          berikut alat bantu lainnya                      
                       b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
                                                                          
                          terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
                          selama masa pelaksanaan berlangsung seingga seluruh
                                                                          
                          pekerjaan selesai dengan sempurna.              
                       c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan
                                                                          
                          dalam Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah
                          pembangunan                                     
                                                                          
                     3. Ketentuan Penggunana Tenaga Kerja                 
                       a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
                                                                          
                          sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran
                       b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
                                                                          
                          dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK 
                       c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan
                                                                          
                          mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK
                          dengan melampirkan riwayat hidup/ pengalaman kerja
                                                                          
                          personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian
                       d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian
                                                                          
                          personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang
                          dibutuhkan                                      
                                                                          
                       e. Jika PPK menilai bahwa personil inti :          
                          - tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
                                                                          
                          baik;                                           
                          - berkelakuan tidak baik; atau                  
                          - mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya   
                                                                          
                          Maka penyedia berkewaijiban untuk menyediakan pengganti
                          dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja
                                                                          
                          dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK
                       f. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
                                                                          
                          dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
                          pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
                                                                          
                          personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
                          tambahan apapun                                 
                                                                          
                       g. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
                          pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat
                                                                          
                          sewaktu waktu diisyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
                          pekerjaan dibawah sumpah                        
                                                                          
                     4. Prosedur Pelaksanaan Kerja                        
                       a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan semua
                                                                          
                          pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
                          peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
                                                                          
                          dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan &   
                          Persayaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai
                                                                          
                          instruksi Pabrik                                
                       b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan,
                                                                          
                          Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperhatikan dan
                          melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
                                                                          
                          pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
                          Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
                                                                          
                       c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-
                          patok di Lapangan harus tepat sesuai Gambar kerja
                                                                          
                       d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air
                          hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta
                                                                          
                          mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera di dalam
                          Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air
                       e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa
                                                                          
                          konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan melakukan
                          pengukuran kondisi lapangan                     
                                                                          
                       f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan
                          terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
                                                                          
                          memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut          
                       g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila
                                                                          
                          perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang
                          disebabkan oleh pekerjaan lain                  
                                                                          
                       h. Penyedia Jasa Konstruksi tidak boleh mengklaim sebagai
                          pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan
                                                                          
                          akibat keteledoran Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa
                          Konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan
                                                                          
                          semula                                          
                       i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                          
                          persyaratan yang berlaku / Gambar pelaksanaan atau
                          Dokumen Kontrak                                 
                                                                          
                       j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas
                          yang sesuai dengan kegiatan suatu pekerjaan     
                                                                          
                       k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di
                          Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa  
                                                                          
                          Konstruksi                                      
                       l. Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah memperhitungkan
                                                                          
                          segala kondisi yang ada / existing di Lapangan yang meliputi
                          dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih,
                                                                          
                          Pipa lainnya yang masih berfungsi dan kabel bawah tanah
                          apabila ada.                                    
                                                                          
                       m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
                          pembongkaran untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa
                                                                          
                          Konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau  
                          menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
                                                                          
                          menggangu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia
                          Jasa Konstruksi tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan
                                                                          
                          tambah.                                         
                       n. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melapor kepada Direksi /
                                                                          
                          Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran /
                          pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan  
                                                                          
                     5. Ketentuan Gambar Kerja                            
                       a. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mempelajari secara
                                                                          
                          seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan
                          Persyaratan Pelaksanaan Teknis                  
                                                                          
                       b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
                          perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan
                                                                          
                          diantara setiap Gambar Kerja,Penyedia Jasa Konstruksi
                          diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
                                                                          
                          gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di
                          atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa
                                                                          
                          Konstruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun
                          waktu pelaksanaan                               
                                                                          
                       c. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat Shop Drawing
                          untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
                                                                          
                          Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
                          Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana        
                                                                          
                       d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
                          digambarkan semua data yang diperlukan termasuk 
                                                                          
                          pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara 
                          pemasangan dan/atau spesifikasi / persyaratan khusus
                                                                          
                          sesuai dengan spesifikasi pabrik                
                       e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar kerja pada
                                                                          
                          dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
                       f. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan merubah atau
                                                                          
                          mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar 
                          Pelaksanaan / Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan
                                                                          
                          Direksi                                         
                     6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
                       a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
                                                                          
                          dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :          
                          - penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                                                                          
                          kemajuan hasil pekerjaan;                       
                          - Pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
                                                                          
                          ketentuan dalam SSKK;                           
                          - Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
                                                                          
                          terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
                          yang ada di lokasi pekerjaan (material on site) 
                                                                          
                          - Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda
                          (apabila ada), pajak dan uang retensi ; dan     
                                                                          
                          - Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan
                          pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada
                                                                          
                          seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan
                       b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
                                                                          
                          selesai 100% (Seratus Persen) dan Berita Acara Penyerahan
                          Pertama Pekerjaan diterbitkan                   
                                                                          
                       c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                          pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
                                                                          
                          sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada
                          Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
                                                                          
                       d. Bila terdapat ketidaksesuain dalam perhitungan angsuran,
                          tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK
                                                                          
                          dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
                          prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
                                                                          
                          sedang menjadi perselisihan                     
                     7. Ketentuan Pembuatan Laporan dan Dokumentasi       
                                                                          
                       a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
                          kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
                                                                          
                          yang telah dihasilkan guna pembayaran hasil pekerjaan.
                          Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
                                                                          
                          kemajuan hasil pekerjaan                        
                       b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan   
                                                                          
                          pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan
                          di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
                                                                          
                          laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
                          pekerjaan harian                                
                                                                          
                       c. Laporan harian berisi :                         
                          - Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
                                                                          
                          - Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya
                          - Jenis, jumlah dan kondisi peralatan           
                                                                          
                          - Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
                          - Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
                                                                          
                          lainnnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekrjaan
                          - Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
                                                                          
                       d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan
                          diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK
                                                                          
                       e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
                          berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
                                                                          
                          minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan
                       f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
                                                                          
                          dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
                          bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan
                                                                          
                       g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK  
                          membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
                                                                          
                          lokasi pekerjaan                                
                     8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi
                                                                          
                       a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
                          tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja
                                                                          
                          diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari
                          resiko kecelakaan                               
                                                                          
                       b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
                          kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
                                                                          
                          dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
                          selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat  
                                                                          
                          dipergunakan secara aman.                       
                       c. Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap
                                                                          
                          tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan
                          pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat       
                                                                          
                       d. Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang
                          karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia jasa
                                                                          
                          bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
                          dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan
                                                                          
                       e. Penyedia jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk
                          tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan
                                                                          
                          kondisi fisik/kesehatannya                      
                       f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia jasa menjamin bahwa
                                                                          
                          semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya
                          dari pekerjaannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
                                                                          
                          papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
                          sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu   
                                                                          
                       g. Orang tersebut bertanggunng jawab pula atas pemeriksaan
                          berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-
                                                                          
                          sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-
                          cara pelaksanaan kerja yang aman                
                                                                          
                       h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
                          penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
                                                                          
                          menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa            
                                                                          
                                                                          
                                                  Tarakan, 23 Juni 2025   
                                                                          
                                                        Dibuat Oleh :     
                                              Pejabat Pembuat Komitmen    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Dr. ROZI DJOKO ARFIONO,M.M
Tenders also won by CV Bukit Primadhana
Authority
16 June 2022Bangunan Gedung Laboratorium Permanen (Laboratorium Lingkungan Hidup Tahap II)Provinsi Kalimantan UtaraRp 4,405,530,000
16 June 2023Pelaksanaan Konstruksi Dinding Penahan Tanah Kpp Pratama Tarakan Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 1,750,337,000
8 July 2024Renovasi Rumah Negara Golongan II Tipe D Dan Tipe EKementerian KeuanganRp 1,150,000,000
11 June 2023Paket Konsolidasi Pekerjaan Bangunan Pendidikan Sd Negeri 007 SekatakKab. BulunganRp 1,100,000,000
1 September 2023Konstruksi Rumah Dinas Pimpinan Golongan 1 Type C Permanen Dan Golongan 2 Type D PermanenKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 729,600,000
20 June 2022Pembangunan Ruang Lab. Komp. Beserta Perabotnya Smpn 10 TarakanKota TarakanRp 673,379,200
20 June 2024Belanja Modal Pembangunan Konstruksi Pos Pengawasan Wilker Psdkp DerawanKementerian Kelautan Dan PerikananRp 605,700,000
4 June 2024Pembangunan 1 (Satu) Unit Rumah Negara Golongan II Tipe DKementerian KeuanganRp 473,900,000
11 June 2024Pembangunan Ruang Perpustakaan Sdn 023Kota TarakanRp 280,000,000
12 June 2024Pembangunan Ruang Uks Sdn 049Kota TarakanRp 280,000,000