RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS / SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN RUANG ICU RUMKIT TK IV 12.07.01 SINGKAWANG
PASAL 01 : PERATURAN DAN PERSYARATAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berlaku peraturan-peraturan, persyaratan persyaratan dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam :
1.1. UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
1.2. PP nomor 2021 tentang peraturan elaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002
tentang bangunan gedung.
1.3. SNI nomor 1728 tahun 1989 tentang tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung
1.4. SNI nomor 2410 tahun 2002 tentang tata cara pengecatan dinding dengan cat emulsi.
1.5. SNI nomor 2410 tahun 2002 tentang tata cara pengecatan dinding dengan cat emulsi.
1.6. SNI nomor 2407 tahun 2007 tentang pengecatan kayu.
1.7. SNI nomor 8399 tahun 2017 tentang profil rangka baja ringan.
1.8. SNI nomor 2502 tahun 2017 tentang baja tulangan Beton.
1.9. SNI nomor 1726 tahun 2019 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
struktur .
1.10. SNI nomor 1727 tahun 2020 tentang beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan.
1.11. SNI nomor 2847 tahun 2019 tentang persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
1.12. PUIL tahun 2011 dan Amandemen 1 tentang persyaratan umum instalasi listrik dan
keselamatan dan pemasangan instalasi voltase rendah untuk rumah tangga.
1.13. Pada prinsipnya semua material, semua tata cara pelaksanaan pekerjaan dan semua
peralatan kerja harus mendapat persetujuan direksi sebelum dipasang dan atau digunakan
dalam proyek ini.
1.14. Petunjuk – petunjuk dari Pemilik/Pengawas Lapangan.
PASAL 02 : DIREKSI LAPANGAN
Dalam pelaksanaan pembangunan ini bertindak sebagai Direksi adalah Pengelola Proyek yang
terdiri dari :
2.1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2.2. Perencana :
Perencana berkewajiban mengadakan pengawasan berkala.
2.3. Pengawas :
2.3.1. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan
pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
2.3.2. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau menyimpang dari
RKS dan Gambar Kerja supaya segera memberitahukan kepada Pemilik Kegiatan.
2.3.3. Mengambil tindakan dalam hal yang dianggap perlu untuk kemajuan dan
keselamatan pekerjaan.
2.4. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana :
2.4.1. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan sesuai
ketentuan-ketentuan peraturan yang ada dan berlaku.
2.4.2. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli dan
berpengalaman untuk mengatur lancarnya pekerjaan sehingga perintah/petunjuk
Pengawas Lapangan dapat dilaksanakan dengan segera dan sebaik mungkin.
2.4.3. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh atas hasil
pekerjaannya.
2.4.4. Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan untuk disampaikan
kepada Pemilik Kegiatan.
PASAL 03 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua gambar dan Rencana
Kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya.
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat /berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak
cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang
berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan sehingga
dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana wajib menanyakan kepada konsultan pengawas/Direksi dan
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus mengikuti keputusannya
PASAL 04 : PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Dilapangan Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan Bangsal Kerja
tempat para Konsultan Pengawas/Direksi melakukan tugasnya atas biaya
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana dengan menggunakan bahan-bahan
sederhana, pintu-pintu dapat dikunci dengan baik, lantai papan, dinding papan/triplek
dengan atap seng atau sejenisnya.
4.2. Perlengkapan Bangsal Kerja Konsultan Pengawas, terdiri dari kursi dan meja kerja
serta perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
4.3. Bangsal Kerja untuk kantor Penyelenggara Kontraktor Pelaksana dan gudang
penyimpanan bahan untuk pekerjaan ditentukan sendiri oleh Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana , tetapi letaknya harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan
/ Pemberi Tugas. Pembuatan bangsal ini harus sesuai dengan syarat konstruksi dan
kesehatan
4.4. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi Bangsal Kerja yang tertulis pada ayat
1 dan 3 tidak boleh lagi diambil untuk keperluan konstruksi. Bahan bangunan tersebut
menjadi milik proyek / Pemberi tugas dan dibongkar oleh Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana setelah serah terima pertama dan dibawa keluar lapangan
PASAL 05 : JADWAL PELAKSANAAN
5.1. Sebelum memulai pekerjaan yang nyata di lapangan pekerjaan, Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana wajib membuat rencana pekerjaan pelaksanaan dan bagian-
bagian pekerjaan berupa Bart-chart dan Curve “S” yang telah mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi/Konsultan Pengawas
5.2. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib memberikan salinan rencana kerja
rangkap 4 (empat) kepada Direksi/Konsultan Pengawas. Satu salinan dilapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi Kerja) di lapangan.
5.3. Konsultan pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana berdasarkan rencana kerja tersebut
PASAL 06 : KUASA PENYELENGGARA KONTRAKTOR PELAKSANA DI LAPANGAN
6.1. Dilapangan pekerjaan, Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib menunjukan
seorang kuasa Penyelenggara Kontraktor Pelaksana atau biasa disebut Tim
Pelaksanayang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Penyelenggara Kontraktor Pelaksana .
6.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya
6.3. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib memberi tahu secara tertulis kepada
asisten teknis Proyek dan Direksi, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapat
persetujuan
6.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Direksi pelaksana
kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada Penyelenggara Kontraktor Pelaksana secara tertulis untuk mengganti Tim
Pelaksana tersebut.
6.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana harus sudah menunjuk pelaksana baru atau Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana sendiri (penanggung jawab/direktur perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
PASAL 07 : TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYELENGGARA KONTRAKTOR PELAKSANA
7.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja (lembur) apabila
terjadi hal-hal yang mendesak, Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Proyek dan Direksi/ Pengawas
7.2. Alamat Penyelenggara Kontraktor Pelaksana atau pelaksana diharapkan tidak
berpindah-pindah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana /pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
PASAL 08 : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
8.1. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap
barang-barang milik proyek, Direksi/Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada
dilapangan.
8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab Penyelenggara Kontraktor Pelaksana dan tidak
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
8.3. Apabila terjadi kebakaran, Penyelenggara Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab
atas akibatnya baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat-alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
PASAL 09 : JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyediakan obat obatan menurut
syarat-syarat pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
9.2. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan air minum yang cukup
bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC
yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan membuat tempat
penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk penjaga keamanan.
9.3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib
diberikan Penyelenggara Kontraktor Pelaksana sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
PASAL 10 : SITUASI DAN UKURAN
10.1. Situasi
a. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib meneliti situasi tapak, terutama
keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Penyelenggara Kontraktor Pelaksana dalam hal
ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
10.2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Cm, kecuali
ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm.
b. Pedoman titik duga lantai (permukaan atas lantai) 0.00 bangunan adalah sesuai
dengan gambar kerja, atau ditentukan kemudian oleh asisten teknik dan Direksi
atas persetujuan Penyelenggara Kontraktor Pelaksana
10.3. Memasang Bouwplank
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank, dilaksanakan setelah
pekerjaan perataan tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
b. Membuat titik patok (kayu belian/beton) di suatu tempat yang tidak terganggu oleh
letak bangunan, yang dijadikan sebagai pedoman titik duga lantai 0.00.
c. Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana dimana ketepatan letak bangunan diukur dibawah
pengawasan Direksi dengan titik patok yang dipancang kuat-kuat dan papan duga
dari bahan kayu kelas III dengan ketebalan 1,5 cm diketam rata bidang sisi
atasnya dan yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dimana
permukaan atasnya harus rata
PASAL 11 : SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
11.1 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan
11.2 Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana wajib memberitahukan
11.3 Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum
digunakan. Contoh-contoh ini harus mendapat persetujuan dari pengawas
11.4 Bahan bangunan yang telah didatangkan Penyelenggara Kontraktor Pelaksana di
lapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh pengawas, harus segera
dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan
11.5 Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana tetapi ditolak oleh pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyelenggara Kontraktor Pelaksana
dalam waktu yang telah ditetapkan oleh pengawas
PASAL 12 : PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas, Penyelenggara Kontraktor Pelaksana
wajib meminta persetujuan kepada pengawas. Baru apabila pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Penyelenggara Kontraktor Pelaksana dapat
meneruskan pekerjaan
12.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima Surat
Permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh
pengawas, Penyelenggara Kontraktor Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah setuju Pengawas minta
perpanjangan waktu
12.3. Bila Penyelenggara Kontraktor Pelaksana melanggar ayat 1 pasal ini, pengawas
berhak, menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana
PASAL 13 : PEKERJAAN TAMBAH KURANG
13.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam
buku harian oleh pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas
13.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas
13.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh Penyelenggara Kontraktor Pelaksana sesuai
dengan LDS yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir
13.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
pengawas bersama-sama Penyelenggara Kontraktor Pelaksana dengan persetujuan
pemberi tugas
13.5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi pengawas/Bimbingan Teknik Pembangunan (BTP)
dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
tersebut
PASAL 14 : URAIAN PEKERJAAN
14.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
“PEMBANGUNAN RUANG ICU RUMKIT TK IV 12.07.01 DI SINGKAWANG”
Lokasi : KOTA SINGKAWANG
PASAL 15 : PEKERJAAN PERSIAPAN
15.1. Sebelum Pekerjaan Mulai
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembersihan lapangan
sebelum memulai pekerjaan sehingga semua kotoran, sampah, dan bongkaran.
Sehingga situasi tempat kerja kelihatan bersih.
15.2. Setelah Pekerjaan Selesai
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pemilik,
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus membersihkan seluruh site dari segala
macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari job site atas beban
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana . Pekerjaan pembersihan merupakan bagian
dari progress pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas maka
pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 %.
15.3. Selama Pekerjaan Berlangsung
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas kebersihan job site
selama pekerjaan berlangsung. Kebersihan yang dimaksud di sini meliputi :
15.3.1. Kebersihan terhadap kotoran–kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
pembuangan berbagai jenis sampah.
15.3.2. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah
sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu dan atas serpihan
kayu dan lain-lain.
15.3.3. Kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan peralatan
sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
PASAL 16 : PEKERJAAN TANAH
16.1. Penggalian tanah
16.1.1. Pada pekerjaan penggalian tanah termasuk juga pembuangan semua benda
dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan
pembangunan.
16.1.2. Pekerjaan galian tanah untuk pondasi tidak boleh dimulai sebelum
bouwplank serta tanda tinggi dasar 0.00, sumbu dinding dan tiang disetujui
oleh direksi
16.1.3. Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan yang aman.
16.1.4. Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat
ruang yang cukup untuk bekerja, bekisting dan hal lainnya selain untuk
pondasi.
16.1.5. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus menyediakan, menempatkan
dan menjaga penyangga dan penumpukan yang mungkin diperlukan untuk
bagian samping galian.
16.1.6. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus menjaga agar seluruh galian
tidak digenangi air dengan jalan menimba, memompa atau dengan cara-cara
lain yang dianggap baik atas beban dan biaya Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana .
16.1.7. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian
disetujui direksi segera mulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
PASAL 17 : PEKERJAAN URUGAN PASIR
17.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
17.1.1. Bahan - Bahan
a. Pasir harus keras, tahan lama dan bersih dari bahan organis, lumpur,
zat-zat alkali dan substansi-substansi yang dapat memperlemah
kekuatan beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis substansi
tersebut lebih dari 5%.
b. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
17.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis
sedemikian, sehingga dicapai suatu lapisan setebal sesuai dengan
gambar dalam keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum
lapisan berikutnya diurug.
b. Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah
supaya daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
c. Kelebihan material galian harus dibuang oleh Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana ke tempat pembuangan yang ditentukan oleh Direksi.
d. Urugan Pasir dilaksanakan di bawah pondasi, balok sloof dan bawah
lantai.
PASAL 18 : PEKERJAAN PEMANCANGAN CERUCUK
18.1 Syarat Material
18.1.1 Material yang digunakan
- Cerucuk dia. 10 panjang 4 m (Pondasi)
18.1.2 Kayu yang digunakan harus cukup kuat dan lurus serta tidak retak.
18.1.3 Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak kayu yang dianggap
tidak memenuhi syarat.
18.2 Syarat Pelaksanaan
18.2.1 Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga yang cukup ahli dan
berpengalaman dalam bidang tersebut.
18.2.2 Penempatan untuk masing-masing cerucuk disesuaikan dengan gambar
kerja
PASAL 19 : PEKERJAAN BETON BERTULANG
19.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang. Secara
umum tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut:
- Penyediaan semua material pekerjaan beton.
- Persiapan dan pemasangan bekisting
- Pemasangan tulangan
- Pengadukan beton
- Pengecoran beton
- Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan
tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar
rencana
19.2. Standard Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi
standar yang berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk semua struktur dan plat lantai
digunakan mutu beton K-175/ K-225. Dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas,
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan pekerjaan cor beton (non
struktur) dengan menggunakan molen yang terlebih dahulu memberikan data – data
spesifikasi mutu beton kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran
dilakukan. Sebelum dilakukan pengecoran harus dilakukan pemeriksaan terhadap
akurasi jumlah dan ukuran tulangan, dimensi dan kestabilan bekisting dan kebersihan
(tempat dimana akan dilakukan pengecoran) melalui check list bersama Konsultan
Pengawas.
19.3. Persyaratan Bahan
19.3.1. Portland Cement ( PC )
19.3.1.1. Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui
oleh Konsultan Perencana, dan memenuhi syarat menurut
standart Semen Indonesia (SNI-15-2049-1994).
19.3.1.2. Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen
yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi/Pengawas.
19.3.1.3. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
diperkenankan untuk dipergunakan.
19.3.1.4. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban dimana gudang tempat
penyimpanan mempunyai ventilasi cukup dan tidak kena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan setiap pengiriman
semen baru harus dipisahkan dari semen yang lama dan diberi
tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
19.3.2. Split / Pasir
19.3.2.1. Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak
mengandung bahan yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah
yang cukup banyak, yang dapat memperlemah kekuatan beton.
19.3.2.2. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 03-2461-1991, atau
ASTM C33.
19.3.3. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam dan kotoran
lain dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat
diminum.
19.4. Pekerjaan Penulangan Baja
19.4.1. Lingkup Pekerjaan
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan, membengkokkan
dan memasang tulangan baja sesuai dengan yang tercantum di dalam
spesifikasi/gambar. Dalam pekerjaan penulangan baja termasuk semua
pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga beton tahu dan
segala hal yang perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai
dengan pengalaman teknik yang terbaik.
19.4.2. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan pembengkokan tulangan baja, Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana mempelajari gambar kerja.
19.4.3. Standarisasi
Detail dan pemasangan tulangan baja harus sesuai dengan peraturan atau
standar yang berlaku.
19.4.4. Spesifikasi Tulangan Baja
Khusus untuk beton struktur, besi baja tulangan yang digunakan harus dari
baja mutu U-24 untuk besi polos dan U-32 untuk besi ulir menurut
persyaratan ASTM A 615 M dan ASTM A 617 M dan ASTM A 706 M yang
berlaku.
19.4.5. Pekerjaan Pembengkokan Tulangan Baja
Pekerjaan pembengkokan tulangan baja harus dilaksanakan dengan teliti
sesuai dengan ukuran yang tertera pada gambar. Tulangan baja tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan kembali sedemikian rupa sehingga menjadi
rusak atau cacat.
Dilarang membengkok tulangan baja dengan cara pemanasan.
19.4.6. Syarat Pemasangan
1. Penulangan
Sebelum dipasang, tulangan baja harus bebas dari sisa logam, karat
dan lapisan yang dapat merusak logam atau mengurangi daya ikat. Bila
pengecoran beton ditunda, tulangan baja harus diperiksa kembali dan
dibersihkan.
2. Pemasangan
Penulangan harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan
diikat dengan kawat atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan
harus ditunjang dengan penumpu beton atau logam dan penggantung
logam.
19.4.7. Syarat Pemasangan
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus
dipasang dengan celah untuk beton tahu sebagai berikut :
Beton yang dicor pada tanah 8 cm
Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
Plat lantai, balok, kolom yang tidak terkena tanah atau air 4 cm
Bidang yang kena udara semua bidang interior 1.5 cm
19.4.8. Sambungan
Sistem penulangan dari bangunan secara keseluruhan harus dihubungkan
satu dengan yang lain, dengan cara pengelasan.
19.4.9. Persetujuan dari Konsultan Pengawas
Penulangan baja tersebut di atas harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas
terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran. Konsultan Pengawas harus
diberitahu apabila pemasangan penulangan baja sudah siap untuk diperiksa.
19.5. Wiremesh
19.5.1. Umum :
19.5.1.1. Wiremesh yang digunakan adalah M5 harus dari baja mutu U 50
menurut persyaratan SNI ASTM A 184 M.
19.5.1.2. Ukuran wiremesh sebagaimana yang tersebut di dalam gambar,
bila terjadi penggantian dengan diameter lain, hanya
diperkenankan atas persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas/Direksi. Bila penggantian disetujui, maka luas
penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang
tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus melampirkan data
perhitungannya serta data pengurangan volume berat pembesian
yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
19.5.1.3. Wiremesh yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat,
minyak, cat, serpihan kulit giling serta bahan lain yang dapat
mengurangi daya lekat terhadap beton.
19.5.1.4. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan
diameter min. 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan
tidak bersepuh seng, tidak kaku maupun getas.
19.5.2. Pelaksanaan
19.5.2.1. Memasang wiremesh harus dilakukan dalam keadaan dingin,
wiremesh dipotong dan dirangkai sesuai dengan gambar.
19.5.2.2. Wiremesh yang telah dirakit harus dipasang sedemikian rupa
hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat.
19.5.2.3. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak
(beton decking) yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit
sama dengan mutu beton yang akan dicor dengan jumlah
minimum 4 buah tiap M2 cetakan.
19.5.2.4. Pada tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang penunjang atau ditunjang langsung
pada cetakan bawah.
19.5.3. Perawatan
19.5.3.1. Wiremesh tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka
waktu yang lama.
19.6. Pekerjaan Bekisting
19.6.1. Lingkup Pekerjaan
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi
adukan beton dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan
yang diinginkan. Bila bekisting membahayakan atau tidak memadai, maka
bekisting tersebut dapat ditolak oleh Konsultan Pengawas, Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana harus segera membongkar dan memindahkan
bekisting tersebut dari lokasi pekerjaan dan menggantinya dengan yang
baru.
19.6.2. Persyaratan Bahan
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas. Papan Bekisting dapat digunakan dari papan
Kelas III yang permukaannya rata dan halus, untuk menghasilkan permukaan
yang sempurna. Bekisting harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan
yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi dan angin.
Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau
adukan keluar pada sambungan.
19.6.3. Pembongkaran
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau
kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah
umur beton telah mencapai umur yang yang disyaratkan sesuai dengan mutu
beton rencana (dibuktikan dengan pengujian beton pada
umur tertentu) dan dengan persetujuan Konsultan Pengawas secara tertulis,
atau dengan pedoman sebagai berikut :
Bagian Waktu Pengerasan Normal
Kolom 28 hari
Plat Lantai 28 hari
Balok 28 hari
19.6.4. Pelaksanaan :
1. Perencanaan :
Semua Bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi
yang diberikan oleh Direksi Teknik. Gambar Rencana yang terinci yang
menunjukkan bentuk Bekisting harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran
Bekisting Beton tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting
beton harus cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh
alat getar. Penurunan antar dua peletakan tidak boleh melebihi satu
pertiga ratus (1/300) bentang, atau bagaimanapun juga penurunan tidak
boleh lebih dari 3 mm.
2. Pemasangan Bekisting
a. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang
selama operasi pengecoran akan menyebabkan adukan trersebut
jatuh lebih tinggi dari satu setengah meter harus dilaksanakan
sesuai dengan salah satu dari metode-metode berikut :
▪ Salah satu dari sisi Bekisting harus dibuka dari bawah ke atas
yang akan ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan
pengecoran dengan cara sedemikian sehingga tinggi adukan
beton yang jatuh selama pengecoran tidak boleh melebihi dari
1.50 m
▪ Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka,
ukurannya tidak lebih tinggi dari 1.50 m dan tidak lebih dari 2 m
▪ Semua Bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui
sebuah pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan
permukaan beton segar yang dituang. Pipa/corong tersebut
harus selalu dijaga agar penuh dengan beton selama bekerja.
b. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, Bekisting harus
dibersihkan dari semua kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu
dan lain-lain. Kerusakan-kerusakan seperti penurunan, deformasi
dan lain-lain harus diperbaiki segera. Apabila selama pekerjaan
pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk Bekisting,
beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan
Bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi Teknik
c. Khusus untuk pekerjaan pemasangan mal kolom harus dibuat
dengan perancah dan stut yang kuat dan harus tegak lurus serta
harus disokong dengan kokoh sehingga posisi as kolom tidak
mudah berubah
d. Kolom dicor sampai dengan ketinggian dibawah permukaan bawah
ring balok
e. Pemasangan bekisting balok ring dengan scalfolding dan perancah
kayu klas III harus dikerjakan sesuai dengan ukuran balok ring serta
ketepatan ketinggiannya yang mengacu pada gambar kerja /
dokumen teknis rencana.
f.
3. Pembongkaran Bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau
kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan
setelah umur beton telah mencapai umur yang disyaratkan sesuai
dengan mutu beton rencana (dibuktikan dengan pengujian beton pada
umur tertentu) dan dengan persetujuan Konsultan Pengawas secara
tertulis, atau dengan pedoman sebagai berikut :
Bagian Waktu Pengerasan Normal
Kolom 4 hari
Plat Lantai 28 hari
Balok 28 hari
19.7. Beton
19.7.1. Pengendalian Mutu Beton
Campuran yang dipergunakan pada pekerjaan beton bertulang adalah
dengan menggunakan beton di aduk dengan molen. Semua beton yang
digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekanan
dan persyaratan Slump (pengujian-turun abrams) yang ditetapkan sebagai
berikut :
1. Pengujian Slump Beton
Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian slump (slump test) harus
sesuai dengan spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC 0101-76. Beton
yang tidak memenuhi persyaratan slump tidak boleh digunakan dalam
pekerjaan, kecuali Direksi Teknik dalam beberapa hal menyetujui
pemakaiannya secara terbatas beton semacam itu dalam jumlah yang
kecil pada bagian-bagian dengan tegangan rendah pekerjaan-pekerjaan
tertentu.
Kemampuan untuk dapat dikerjakan dan susunan campuran tersebut
harus sedemikian sehingga dapat dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa
ada formasi ruang atau celah-celah yang kosong/berongga atau kosong
udara atau gelembung air, dan sedemikian sehingga pada
pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus,
seragam, dan padat. Untuk pengujian slump pada
K-225 terjadi penurunan antara 20 – 50 mm.
2. Kuat Tekan Beton
Kuat tekan (kg/cm2) t’ bk
Kelas Beton
Contoh kubus berisi 15 cm
7 hari 28 hari
K 300 215 300
K 225 148 225
K 175 115 175
Untuk test kuat tekan yang menggunakan contoh silinder, syarat
kekuatan tekan dikurangi 17 %
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-
angka yang ditentukan pada diatas, maka Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana tidak boleh mengecor beton lebih jauh sampai penyebab
hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah ditemukan dan ia telah
mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton yang sesuai
dengan spesifikasi sampai Direksi teknik merasa puas.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah
ditetapkan akan dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan harus
dibetulkan seperti yang ditetapkan berikut ini Kekuatan beton akan
dianggap memuaskan apabila :
Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil
pemeriksaan benda uji kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari
kekuatan karasteristik yang diberikan pada tabel diatas.
Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda
uji berturut-turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk
adalah kekuatan karasteristik dan Sr adalah deviasi standard.
Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr
adalah deviasi standard. Deviasi standard akan ditentukan oleh
Direksi Teknik berdasarkan data pekerjaan beton sebelumnya yang
dilaksanakan oleh Penyelenggara Kontraktor Pelaksana .
19.7.2. Pengecoran
1. Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan
dilaksanakan pada waktu Konsultan Pengawas ada di tempat.
2. Beton harus diperiksa sesuai nilai slumpnya dengan mutu K225 yang
akan dicor yang sebelumnya mendapat persetujuan dari direksi
3. Pada waktu pengecoran beton, perlu diambil benda uji kubus uk. 15x15
cm untuk proses pengendalian mutu beton yang docor, selanjutnya
evaluasi penerimaan mutu beton dilakukan sesuai SNI-03-2847-2002.
4. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang
ditetapkan harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
dengan biaya Penyelenggara Kontraktor Pelaksana .
5. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
6. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam
papan bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan
terlepasnya kerikil/split dari adukan beton.
7. Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan
penimbunan adukan pada permukaan bekisting di atas beton yang
sudah dicor. Untuk hal tersebut di atas harus disiapkan corong untuk
pengecoran agar dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu sama
lain.
8. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di bawah ujung corong
saluran.
9. Adukan beton harus dicor dengan merata.
10. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih
lunak.
11. Untuk pengukuran peil balok ring digunakan waterpass yang dilakukan
minimal dengan 2 (dua) arah pengukuran (sumbu x dan sumbu Y).
19.7.3. Pemadatan dan Penggetaran
1. Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga
bebas dari kantong/sarang krikil dan menutup rapat pada semua
permukaan dari cetakan dan material yang melekat.
2. Menggunakan alat penggetar (vibrator).
3. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul
mengisi pada bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh
permukan bekisting
4. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan
petunjuk dari konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting
maupun pembesian.
19.7.4. Perawatan Beton
1. Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah/di curing
selama sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara
penyiraman air, karung goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan
oleh Konsultan Pengawas. Untuk cuaca panas, dilakukan minimal 2x
sehari, pagi dan sore.
2. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar
matahari langsung paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
3. Beton yang mempunyai keadaan seperti di bawah ini :
✓ Rusak
✓ Sejak semula cacat
✓ Cacat sebelum penyerahan pertama
✓ Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
✓ Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oleh
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana .
PASAL 20 : PEKERJAAN DINDING PASANGAN BATAKO
20.1. Umum
Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman, pemasangan Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan pekerjaan pasangan pada Direksi
Lapangan untuk memperoleh persetujuan.
20.2. Persyaratan Bahan
20.2.1. Batako yang di gunakan berukuran 20 x 40 x 7 cm.
20.2.2. Batako harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku. Bidang-bidang
sisinya harus datar, tidak menunjukkan retak-retak. Ukurannya harus sama
dengan yang lain dan harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam NI-10
dan PUBI 1971.
20.2.3. Bahan perekat terdiri dari semen, pasir dan air harus memenuhi ketentuan dalam
pekerjaan pasangan. Untuk pasangan Batako 1 Pc : 3 Psr.
20.3. Syarat Pelaksanaan
20.3.1. Semua pekerjaan pasangan harus dipasang tegak dan mengikuti garis.
20.3.2. Pekerjaan pasangan harus dipasang seragam. Satu bagian tidak boleh dipasang
lebih dari 1 meter diatas bagian bawahnya.
20.3.3. Batako sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari kotoran
(direndam dalam air sehingga buihnya habis). Batako harus dipasang tegak lurus
dengan bentangan benang yang sifatnya datar.
20.3.4. Pemasangan Batako dilakukan dengan adukan 1Pc:4 Ps kecuali :
Semua ujung-ujung dinding, sudut-sudut, pinggiran, lubang dan beton dilakukan
dengan adukan 1 Pc : 3 Ps
20.3.5. Pasangan dinding Batako dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis setiap 12 m².
Semua angker, pipa-pipa, peralatan dan lain-lain akan ditanam dalam dinding
Batako harus dipasangan pada saat pekerjaan pasangan Batako
20.3.6. Setiap pertemuan tegak lurus dari dinding Batako harus dicor kolom praktis beton
bertulang.
20.3.7. Semua bagian atau dinding batako harus diakhiri dengan ring balok sesuai
dengan ukuran pada gambar rencana.
PASAL 21 : PEKERJAAN PLESTERAN
21.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding batako dalam pasal ini (disesuaikan
dengan gambar kerja)
21.2. Persyaratan Bahan
21.2.1. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan)
21.2.2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
21.2.3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
21.3. Penggunaan Plesteran
21.3.1. Pemakaian plesteran (adukan) harus disesuaikan dengan jenis dan macam
pekerjaan sesuai dengan perbandingan campuran adukan, yaitu: 1 Pc : 3 Ps
21.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
21.4.1. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standard spesifikasi dari bahan dan
campuran yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari pengawas/direksi
lapangan
21.4.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana bidang yang akan dikerjakan
telah disetujui oleh pengawas. Dan dalam melaksanakan pekerjaan ini harus
mengikuti pula semua petunjuk dalam gambar arsitektur, terutama pada gambar
detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi peil dan bentuk
profilnya
21.4.3. Semua jenis adukan tersebut, masing-masing harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Campuran adukan
tersebut dapat diaduk memakai mesin pengaduk atau secara manual sesuai
dengan petunjuk pengawas dan diusahakan agar jarak waktu percampuran
dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit terutama untuk pencampuran
kedap air
21.4.4. Plesteran yang retak, bergelembung-gelembung, terjadi pengotoran atau
perubahan warna, tidak akan diterima. Plesteran tersebut harus dibersihkan dan
diganti dengan adukan plesteran yang sesuai dengan spesifikasi dan mendapat
persetujuan dari pengawas. Tambalan tersebut harus sesuai dengan tekstur dan
warna hasil pekerjaan yang ada semula
21.4.5. Untuk plesteran dinding batako harus betul-betul rata dan rapi, untuk rangka
kayu/kosen yang kena plesteran harus diberi paku yang rapat untuk menghindari
keretakan plesteran. Tebal plesteran satu sisi minimal 1,5 cm
21.4.6. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
dan tidak telalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dri terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat
PASAL 22 : PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
22.1. Umum
22.1.1. Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman dan pemasangan Penyelenggara
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan pekerjaan pada Direksi
Lapangan untuk memperoleh persetujuan.
22.2. Persyaratan
22.2.1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plafond atau lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Sebelum pekerjaan ini
dilakukan, Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib membersihkan semua
permukaan yang akan dipasang bahan lapisan lantai dan dinding dari berbagai
macam-macam kotoran dan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai, dan
kemiringan. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh
bahan pelapis lantai dan dinding yang akan dipasang terlebih dahulu untuk
disetujui oleh Direksi.
22.2.2. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam
bidangnya. Bahan-bahan adukan seperti semen, pasir dan air, dalam segala hal
harus memenuhi persyaratan yang diuraikan pada pekerjaan beton.
22.3.1. lantai vinyl taco ketebalan 5 mm
22.3.2. Persyaratan Bahan
Lantai vinyl taco ketebalan 5 mm (click system) ukurannya berbeda lagi. Dalam
satu box terdapat 8 plank dengan ukuran 22,0 x 12,10 cm yang setara dengan
2,13 m2.
PASAL 23 : PEKERJAAN KUSEN DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM
23.1. Lingkup Pekerjaan
23.1.1. Pekerjaan Kusen Alumunium Silver uk, 3”
23.1.2. Pekerjaan Jendela Kaca Rangka Aluminium Silver
23.2. Persyaratan Bahan
23.2.1. Kusen terbuat dari bahan aluminium yang berkualitas baik.
23.2.2. Bentuk Profil sesuai gambar rencana.
23.2.3. Ukuran rangka jendela harus sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar.
23.2.4. Untuk jendela kaca digunakan kaca bening tebal 5 mm.
23.3. Syarat Pelaksanaan
23.3.1. Kusen
a. Semua kusen harus dikerjakan secara teliti dan sesuai dengan ukuran
dan kondisi di lapangan.
b. Pemotongan aluminium harus dikerjakan pada tempat yang aman
dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
c. Sambungan pengelasan harus dilakukan dengan rapi agar memperoleh
kualitas dan bentuk yang baik.
d. Accesories yang digunakan harus anti karat.
e. Celah antara kaca dan kusen harus ditutup dengan sealant.
23.3.2. Jendela Kaca
a. Penimbunan bahan pintu dan jendela di lokasi pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat yang sirkulasi udaranya baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban
b. Semua sambungan siku tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas
penyetelan
c. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
pemotong kaca khusus
d. Kaca jendela dan dinding partisi harus rata dan tidak bergelombang
e. Semua peralatan harus berfungsi dengan baik
PASAL 24 : PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU KAYU
24.1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan Kusen Pintu II
- Pekerjaan Pintu Panel Kayu Kelas II
24.2. Persyaratan Bahan
- Kayu cukup kuat dan tua.
- Kayu harus mempunyai texture yang sama, serat-serat lurus.
- Kayu bersih dari retakan-retakan, serangan jamur, pelapukan dan cacat-cacat
lain (mata bolong, bengkok, melintir dan sebagainya)
- Kayu dijamin tidak akan retak/pecah/melengjung dalam ruangan.
- Kayu dipotong menurut ukuran, tegak lurus sesamanya menurut gambar rencana.
- Untuk ventilasi kaca toilet digunakan kaca buram tebal 5 mm
24.3. Syarat Pelaksanaan
24.3.1. Umum
Semua permukaan kayu yang akan terlihat oleh pandangan mata langsung,
harus diserut lurus, licin, rata sudutnya yang tajam dan tidak pecah-pecah.
Tidak dibenarkan menambal bagian yang pecah, semua konstruksi kayu
yang lurus harus dilaksanakan tampa sambungan, bila terjadi
penyambungan harus mendapat ijin dari direksi / pengawas. Ukuran yang
tertera pada gambar adalah ukuran jadi yaitusetelah diserut dan diamplas.
Titik pertemuan atau sambungan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
bagian-bagian sambungan terletak pada satu bidang. Sambungan /
pertemuan harus rapih dan kokoh, dibuat dengan konstruksi pen dan lobang
atau gigi-gigi dengan pantek, paku atau lem.
24.3.2. Kusen
Untuk kusen kayu harus diangkur kedua sisinya, pasangan harus tegak lurus
tidak boleh condong kemuka atau kebelakang. Bahan kusen harus telah
diangkut ketempat pekerjaan dan disimpan serta disusun dalam los-los
tertutup atap agar terhindar dari matahari dan hujan. Sebelum kusen
dipasang terlebih dahulu harus dimeni dan pada bagian-bagian yang terlihat
kurang sempurna sebelum dilakukan pengecatan harus didempul dengan
dempul yang sejenis dengan catnya. Pada bagian atas dari kusen harus
dipasang balok lantai dari beton bertulang. Pekerjaan kusen harus dijamin
oleh Penyelenggara Kontraktor Pelaksana akan berfungsi dengan baik dan
tahan lama.
24.3.3. Pintu Panil
Membeli dan memasang pintu, masing-masing dilengkapi dengan 1 ( satu )
buah kunci tanam 2 slagh yang bermutu baik dan 4 ( empat ) buah engsel
untuk pintu satu daun, ukuran dan motif sesuai dengan gambar rencana.
Pemasangan daun pintu pada rangka digunakan paku atau pen yang
bermutu baik, produksi dalam negeri. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana
harus menjamin bahwa setelah pintu terpasang, hasilnya harus rata, tidak
bergelombang, dan semua penggantung dan pengunci dapat berfungsi
dengan baik dan sempurna
24.3.4. Jendela Kaca
- Penimbunan bahan pintu dan jendela di lokasi pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat yang sirkulasi udaranya baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban
- Semua sambungan siku tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas
penyetelan
- Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
pemotong kaca khusus
- Kaca jendela dan dinding partisi harus rata dan tidak bergelombang
- Semua peralatan harus berfungsi dengan baik
PASAL 25 : PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
25.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu
25.2. Persyaratan Bahan
- Engsel-engsel dari stainless steel.
- Kunci pintu dipasang dengan kunci dua slaag (dua kali putar) dengan kualitas
yang baik.
- Grendel (sloot), tarikan jendela dan kait angin dipasang dengan kualitas yang
baik.
25.3. Pedoman Pelaksanaan
- Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag
- Engsel pintu dipasang 4 (empat) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan
dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan
engsel ke pintu dan ke kusen dengan menggunakan paku. Penguncian mur
harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang
masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
- Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana wajib memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan
persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.
- Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti
dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana .
PASAL 26 : PEKERJAAN PLAFOND
26.1. Lingkup Pekerjaan
26.1.1. Pemasangan plafond
26.2. Persyaratan Bahan
26.2.1. Bahan Rangka
- Rangka terbuat dari Metal Furing.
- Hasil pemasangan rangka harus rata dan tidak melendut.
26.2.2. Bahan Plafond
- Digunakan GRC Board yang bermutu baik dengan tebal 4 mm setara
Kalsiboard.
- Digunakan Gypsum Board yang bermutu baik dengan tebal 9 mm setara
Elephant.
26.3. Pedoman Pelaksanaan
1. Penimbunan bahan rangka dan plafond di lokasi pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat yang sirkulasi udaranya baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
2. Harus memperhatikan semua sambungan dan pemasangan penguat-penguat
lain sehingga terjamin kekuatannya dan kerapiannya.
3. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya sesuai
dengan peil di gambar dan datar.
4. Metode pemasangan rangka menggantung pada dak beton dan rangka kuda –
kuda.
5. Tukang yang mengerjakan harus yang sudah trampil dalam mengerjakan rangka
metalfurring dan plafond.
6. Prosedur pengerjaan harus berpegang pada cara pemasangan yang berlaku.
7. Plafond dapat terpasang setelah semua rangka terpasang dan sudah diperiksa
oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 27 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
27.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC dan sebagainya
sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang
disesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak
mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang
kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
27.2. Bahan-bahan yang digunakan
- Kabel NYM 3x2,5 mm
Kabel dengan 3 inti untuk satu phase
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVS
Isolasi 2 lapis menyelibungi inti
- Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5 mm2
Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
- Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik setara dengan
Panasonic dengan jenis saklar sebagai berikut :
- Saklar Single
- Saklar Double
- Bola lampu LED dan armaturnya adalah produksi Nasional setara merk Philips
dengan syarat-syarat berikut :
- Lampu LED 18 Watt dan LED 7,5 Watt (Inbow)
- Pengkabelan
- Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan
instalasi listrik, Produksi dalam Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan
arde (pentanahan) dari kabel BC.
- Macam-macam switch/oulet yang digunakan untuk tegangan 220 volt adalah:
Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : 16 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
- Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : 1 Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : minimum 25 ampere
Proteksi : soket dengan tutup dan plug locking
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
Bahan : Ebonit warna putih
- Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari gardu induk
PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 x 40 ) tinggi maks. 175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tdak bergetar
Warna : Abu-abu
27.3. Penggunaan
- Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main panel digardu
induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan. Diluar bangunan dipasang
sebagai kabel tanah dengan memperhatikan peraturan-peratuan yang
berlaku.
- Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan didalam
dinding.
- Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
27.4. Pedoman Pelaksanaan
- Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi
listrik. Sedangkan sistim pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun
beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel)
diatas plafond diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m,
atau jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.
Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan)
sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
- Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/ komponen -
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt
- Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi
listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik
Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan
ini sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya
pengujian dengan pihak PLN
- Pengujian instalasi listrik harus dilakukan Penyelenggara Kontraktor
Pelaksana pada beban penuh selama 1 x 24 jam secara terus menerus.
Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
Penyelenggara Kontraktor Pelaksana
PASAL 28 : PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
28.1. Uraian
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama bawah (bottom chord)
2. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan
baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
28.2. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
(Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam
28.3. Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
28.4. Persyaratan Material
1. Menggunakan Type C 75.75.075 tebal 0,70-0,75 mm
2. Reng Type R 28 -0,40 mm;
3. L Braket galvanis tebal 1,5 mm
4. Screw breamick Truss 12-14x20; reng 10-16x16 (skrup)
5. Talang Jurai Dalam zincalume AZ 100
6. Bahan Baku zincalume AZ 100 G 550
7. Baja Mutu Tinggi G Baja Mutu Tinggi G 550
8. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
9. Tegangan Maksimum 550 Mpa
10. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
11. Modulus geser 80.000 Mpa
12. Mempunyai Lapisan Anti Karat yang melindungi dari serangan korosi
Pelapisan Zinc–Aluminium ( AZ 100 )
13. Berstandar SNI
28.5. Kelengkapan Lainnya
1. Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate)
berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai
berikut:
● Galvabond Z275
● Yield Strength 250 MPa
● Design Tensile Strength 150 MPa
2. Brace System (bracing)
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik
bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-
kuda baja ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal
(buckling) pada batang tekan (web),standar teknis mengacu pada
desain struktur kuda-kuda tersebut.
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing
diagonal antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk
yang sama dan letak berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord
dan bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap
brace berdasarkan perhitungan desain struktur.
• Talang jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus
manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air
hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan
detail profil seperti gambar diatas.
3. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat
sambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
• Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
• Kepadatan Alur 16 alur/inci
• Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
28.6. Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib memberikan pemaparan
produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan,
sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
3. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib menyerahkan gambar kerja
yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi
dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik
buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi
diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang
menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan surat
keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap
Baja ringan,
7. Penyelenggara Kontraktor Pelaksana wajib menyertakan hasil uji lab dari
bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional (instansi yang
berwenang sesuai dengan kompetensinya).
28.7. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4. Pihak Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan semua
struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk
dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak Penyelenggara Kontraktor Pelaksana harus menjamin kekuatan dan
ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda.
Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Jaminan Struktural
• Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur
rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan
reng. Jaminan selama 10 Tahun.
• Kekuatan Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi
sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia.
PASAL 29 : PEKERJAAN ATAP
29.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana. Pekerjaan ini meliputi
pengadaan, pengelolaan dan pemasangan penutup atap dilakukan pada atap serta
seluruh detail yang disebutkan/dinyatakan dalam gambar rencana.
29.2. Persyaratan Bahan
Bahan penutup atap yang digunakan adalah dari Atap Genteng Metal berpasir tebal
0,30 mm, produksi lokal atau seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana.
- Data Teknis
1. Spesifikasi Atap Genteng Metal Berpasir dua susun 80 x 88 mm, t = 0,30
mm:
Kuda – Kuda : Rangka Baja Ringan Zincalume
Gording : Rangka Baja Ringan Zincalume
Sudut Kemiringan : Sesuai gambar
Lisplank : Woodplank
2. Semua material yang akan digunakan untuk pekerjaan pemasangan
penutup atap harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas
Lapangan
- Syarat-syarat pelaksanaan :
1. Sebelum melakukan pemasangan atap, semua material untuk pekerjaan
atap yang digunakan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi/Pengawas lapangan
2. Gording bahan baja kwalitas terbaik, lurus, tidak berkarat. Ukuran baja
sesuai gambar rencana.
3. Pemasangan rangka atap harus benar-benar rapi dan tidak
bergelombang.
4. Pemasangan atap harus dapat disetujui bila pemasangan rangka atap
secara keseluruhan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, baik
mengenai ukuran, kwalitas material dan lain-lain, khusus untuk rangka
atap yang terbuat dari baja, sebelum atap dipasang seluruhnya harus
sudah di cat meni terlebih dahulu.
5. Hasil pemasangan harus datar, dengan kelandaian yang cukup agar tidak
terjadi kebocoran.
6. Persyaratan – persyaratan pemasangan atap ini bilamana terdapat
kekurangan, akan ditentukan kemudian. Pada prinsipnya pemasangan
harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
PASAL 30 : PEKERJAAN PENGECATAN
30.1. Persyaratan
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti semua
petunjuk dari pabrik cat yang bersangkutan. Cat yang digunakan harus berada di
dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah/bocor dan mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
30.2. Persyaratan Bahan
Produk : Untuk cat tembok bagian dalam setara Vinilex; Catylac
Untuk cat tembok bagian luar jenis Weatershield setara Dulux
Untuk cat plafond setara Vinilex; Catylac
Untuk cat kilat setara Avian
Warna : Ditentukan kemudian
Kwalitas : Baik
30.3. Pengecatan Dinding
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam
bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Persiapan yang harus dilakukan :
➢ Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan, pengapuran
yang biasanya terhadap pada tembok baru dengan amplas.
➢ Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
➢ Untuk cat tembok diberi cat dasar dan plamur.
➢ Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus. Bagian-
bagian yang masih kurang baik diamplas lagi.
Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali) sampai mencapai warna yang
dikehendaki.
30.4. Pengecatan Permukaan Kayu
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam
bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Persiapan yang
harus dilakukan :
➢ Membersihkan permukaan kayu dengan amplas.
➢ Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
➢ Untuk cat kayu diberi cat dasar dan plamur.
➢ Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus.
➢ Bagian-bagian yang masih kurang baik diamplas lagi.
➢ Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (3 kali) sampai mencapai warna yang
dikehendaki.
30.5. Pengecatan Plafond
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam
bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Persiapan yang
harus dilakukan :
➢ Membersihkan permukaan plafond tersebut.
➢ Kemudian untuk cat plafond diberi cat dasar dan plamur.
➢ Setelah kering, Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali) sampai
mencapai warna yang dikehendaki.
PASAL 31 : PEKERJAAN LAINNYA
➢ Ornamen Motiv Menggunakan Alumanium Composite Panel ( ACP ) Sesuikan
Dengan gambar
➢ Tiang Expose Menggunakan Bahan Alumanium Composite Panel ( ACP )
Sesuaikan dengan gambar
PASAL 32 : PENUTUP
a. Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan dijelaskan kemudian.
b. Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan persyaratan.
c. Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari kompleks/lokasi
pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas biaya Penyelenggara Kontraktor Pelaksana
.
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
MENGETAHUI : DIBUAT OLEH :
STAF TEKNIS Konsultan Perencana
CV. DW Kreasi Konsultan
Letda ekm drg. Muhammad Rizki Zulian Erwin Yolanda , ST
NRP. 1221105920000240 Direktur