KESEHATAN DAERAH MILITER XII/TANJUNGPURA
RUMAH SAKIT TINGKAT II 12.05.01 KARTIKA HUSADA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS / SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN POLIKLINIK DAN AULA
RUMAH SAKIT TINGKAT II 12.05.01 KARTIKA HUSADA PONTIANAK
PASAL 01 : PERATURAN DAN PERSYARATAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berlaku peraturan-peraturan, persyaratan
persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam :
1.1. UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
1.2. PP nomor 2021 tentang peraturan elaksanaan undang-undang nomor 28
tahun 2002 tentang bangunan gedung.
1.3. SNI nomor 1728 tahun 1989 tentang tata cara pelaksanaan mendirikan
bangunan gedung
1.4. SNI nomor 2410 tahun 2002 tentang tata cara pengecatan dinding dengan
cat emulsi.
1.5. SNI nomor 2410 tahun 2002 tentang tata cara pengecatan dinding dengan
cat emulsi.
1.6. SNI nomor 2407 tahun 2007 tentang pengecatan kayu.
1.7. SNI nomor 8399 tahun 2017 tentang profil rangka baja ringan.
1.8. SNI nomor 2502 tahun 2017 tentang baja tulangan Beton.
1.9. SNI nomor 1726 tahun 2019 tentang tata cara perencanaan ketahanan
gempa untuk struktur .
1.10. SNI nomor 1727 tahun 2020 tentang beban desain minimum dan
kriteria terkait untuk bangunan.
1.11. SNI nomor 2847 tahun 2019 tentang persyaratan beton struktural untuk
bangunan gedung
1.12. PUIL tahun 2011 dan Amandemen 1 tentang persyaratan umum instalasi
listrik dan keselamatan dan pemasangan instalasi voltase rendah untuk
rumah tangga.
1.13. Pada prinsipnya semua material, semua tata cara pelaksanaan pekerjaan
dan semua peralatan kerja harus mendapat persetujuan direksi sebelum
dipasang dan atau digunakan dalam proyek ini.
1.14. Petunjuk – petunjuk dari Pemilik/Pengawas Lapangan.
PASAL 02 : DIREKSI LAPANGAN
Dalam pelaksanaan pembangunan ini bertindak sebagai Direksi adalah
Pengelola Proyek yang terdiri dari :
2.1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2.2. Perencana :
Perencana berkewajiban mengadakan pengawasan berkala.
2.3. Pengawas :
2.3.1. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-
ketentuan pelaksanaan pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik
Kegiatan.
2.3.2. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan
atau menyimpang dari RKS dan Gambar Kerja supaya segera
memberitahukan kepada Pemilik Kegiatan.
2.3.3. Mengambil tindakan dalam hal yang dianggap perlu untuk
kemajuan dan keselamatan pekerjaan.
2.4. Pelaksana :
2.4.1. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan-
ketentuan peraturan yang ada dan berlaku.
2.4.2. Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli dan berpengalaman
untuk mengatur lancarnya pekerjaan sehingga perintah/petunjuk
Pengawas Lapangan dapat dilaksanakan dengan segera dan sebaik
mungkin.
2.4.3. Pelaksana bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya.
2.4.4. Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
untuk disampaikan kepada Pemilik Kegiatan.
PASAL 03 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Pelaksana wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan syarat-
syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya.
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat /berlaku adalah ketentuan yang ada dalam
RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka
gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan
sehingga dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka
Penyelenggara wajib menanyakan kepada konsultan pengawas/Direksi
dan Pelaksana harus mengikuti keputusannya
PASAL 04 : PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Dilapangan Penyelenggara wajib menyediakan Bangsal Kerja tempat
para Konsultan Pengawas/Direksi melakukan tugasnya atas biaya
Penyelenggara Swakelola dengan menggunakan bahan-bahan
sederhana, pintu-pintu dapat dikunci dengan baik, lantai papan, dinding
papan/triplek dengan atap seng atau sejenisnya.
4.2. Perlengkapan Bangsal Kerja Konsultan Pengawas, terdiri dari kursi dan
meja kerja serta perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
4.3. Bangsal Kerja untuk kantor Penyelenggara dan gudang penyimpanan
bahan untuk pekerjaan ditentukan sendiri oleh Pelaksana, tetapi letaknya
harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan / Pemberi Tugas.
Pembuatan bangsal ini harus sesuai dengan syarat konstruksi dan
kesehatan
4.4. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi Bangsal Kerja yang
tertulis pada ayat 1 dan 3 tidak boleh lagi diambil untuk keperluan
konstruksi. Bahan bangunan tersebut menjadi milik proyek / Pemberi
tugas dan dibongkar oleh Pelaksana setelah serah terima pertama dan
dibawa keluar lapangan
PASAL 05 : JADWAL PELAKSANAAN
5.1. Sebelum memulai pekerjaan yang nyata di lapangan pekerjaan,
Pelaksana wajib membuat rencana pekerjaan pelaksanaan dan bagian-
bagian pekerjaan berupa Bart-chart dan Curve “S” yang telah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/Konsultan Pengawas
5.2. Penyelenggara wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4
(empat) kepada Direksi/Konsultan Pengawas. Satu salinan dilapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi Kerja) di
lapangan.
5.3. Konsultan pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana
berdasarkan rencana kerja tersebut
PASAL 06 : KUASA PELAKSANA DI LAPANGAN
6.1. Dilapangan pekerjaan, Pelaksana wajib menunjukan seorang kuasa
Penyelenggara atau biasa disebut Tim Pelaksanayang cakap untuk
memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan dan mendapat
kuasa penuh dari Penyelenggara Swakelola.
6.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Penyelenggara
lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya
6.3. Pelaksana wajib memberi tahu secara tertulis kepada asisten teknis
Proyek dan Direksi, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapat
persetujuan
6.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Direksi
pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka
akan diberitahukan kepada Penyelenggara Swakelola secara tertulis
untuk mengganti Tim Pelaksana tersebut.
6.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Pelaksana harus sudah menunjuk pelaksana baru atau Penyelenggara
Swakelola sendiri (penanggung jawab/direktur perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
PASAL 07 : TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYELENGGARA SWAKELOLA
7.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja
(lembur) apabila terjadi hal-hal yang mendesak, Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Proyek dan Direksi/
Pengawas
7.2. Alamat Pelaksana atau pelaksana diharapkan tidak berpindah-pindah
selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Penyelenggara
Swakelola/pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
PASAL 08 : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
8.1. Pelaksana wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-
barang milik proyek, Direksi/Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada
dilapangan.
8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau
belum, menjadi tanggung jawab Pelaksana dan tidak diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambahan.
8.3. Apabila terjadi kebakaran, Pelaksana bertanggung jawab atas akibatnya
baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu
Pelaksana harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap
dipakai yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
PASAL 09 : JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1. Pelaksana diwajibkan menyediakan obat obatan menurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
9.2. Pelaksana wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC
yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan
membuat tempat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk penjaga
keamanan.
9.3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada
pekerja wajib diberikan Pelaksana sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
PASAL 10 : SITUASI DAN UKURAN
10.1. Situasi
a. Pelaksana meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan,
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Penyelenggara Swakelola dalam hal
ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
10.2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
Cm, kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch
atau mm.
b. Pedoman titik duga lantai (permukaan atas lantai) 0.00 bangunan
adalah sesuai dengan gambar kerja, atau ditentukan kemudian oleh
asisten teknik dan Direksi atas persetujuan Penyelenggara Swakelola
PASAL 11 : SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
11.1 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-
syarat yang telah ditentukan
11.2 Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Penyelenggara
Swakelola wajib memberitahukan
11.3 Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan.
Contoh-contoh ini harus mendapat persetujuan dari pengawas
11.4 Bahan bangunan yang telah didatangkan Pelaksana di lapangan
pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh pengawas, harus segera
dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyelenggara
Swakelola dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan
11.5 Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Pelaksana tetapi
ditolak oleh pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan
dan selanjutnya dibongkar atas biaya Pelaksana dalam waktu yang telah
ditetapkan oleh pengawas
PASAL 12 : PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas, Pelaksana wajib
meminta persetujuan kepada pengawas. Baru apabila pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Penyelenggara Swakelola dapat
meneruskan pekerjaan
12.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
diterima Surat Permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur)
tidak dipenuhi oleh pengawas, Penyelenggara Swakelola dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah setuju Pengawas minta perpanjangan waktu
12.3. Bila Penyelenggara Swakelola melanggar ayat 1 pasal ini, pengawas
berhak, menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan
kembali menjadi tanggung jawab Penyelenggara Swakelola
PASAL 13 : PEKERJAAN TAMBAH KURANG
13.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan
tertulis dalam buku harian oleh pengawas serta persetujuan Pemberi
Tugas
13.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada
perintah tertulis dari pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas
13.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar
Harga Satuan pekerjaan, yang dimasukkan oleh Pelaksana sesuai
dengan LDS yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan
angsuran terakhir
13.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam
harga satuan yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan
ditentukan lebih lanjut oleh pengawas bersama-sama Pelaksana dengan
persetujuan pemberi tugas
13.5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi pengawas/Bimbingan Teknik
Pembangunan (BTP) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu
karena adanya pekerjaan tambah tersebut
PASAL 14 : URAIAN PEKERJAAN
14.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
“PEMELIHARAAN BANGUNAN POLIKLINIK DAN AULA ”
Lokasi : RUMAH SAKIT TINGKAT II 12.05.01 KARTIKA HUSADA
PONTIANAK
PASAL 15 : PEKERJAAN PERSIAPAN
15.1. Sebelum Pekerjaan Mulai
Pelaksana harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum
memulai pekerjaan sehingga semua kotoran, sampah, dan bongkaran.
Sehingga situasi tempat kerja kelihatan bersih.
15.2. Setelah Pekerjaan Selesai
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan
kepada Pemilik, Pelaksana harus membersihkan seluruh site dari segala
macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan
selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan
dari job site atas beban Pelaksana. Pekerjaan pembersihan merupakan
bagian dari progress pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan
secara tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 %.
15.3. Selama Pekerjaan Berlangsung
Penyelenggara Pelaksana jawab atas kebersihan job site selama
pekerjaan berlangsung. Kebersihan yang dimaksud di sini meliputi :
15.3.1. Kebersihan terhadap kotoran–kotoran yang ditimbulkan oleh
sisa-sisa pembuangan berbagai jenis sampah.
15.3.2. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
sampah sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu
dan atas serpihan kayu dan lain-lain.
15.3.3. Kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan
peralatan sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di job
site.
PASAL 16 : PEKERJAAN PLAFOND
16.1 Lingkup Pekerjaan
23.1.1. Pemasangan plafond
16.2 Persyaratan Bahan
23.1.2. Bahan Rangka
- Rangka terbuat dari Metal Furing.
- Hasil pemasangan rangka harus rata dan tidak melendut.
23.1.3. Bahan Plafond
- Digunakan GRC Board yang bermutu baik dengan tebal 4 mm
setara Kalsiboard.
- Digunakan Gypsum Board yang bermutu baik dengan tebal 9
mm setara Elephant.
16.3 Pedoman Pelaksanaan
1. Penimbunan bahan rangka dan plafond di lokasi pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat yang sirkulasi udaranya baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
2. Harus memperhatikan semua sambungan dan pemasangan
penguat-penguat lain sehingga terjamin kekuatannya dan
kerapiannya.
3. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan
bawahnya sesuai dengan peil di gambar dan datar.
4. Metode pemasangan rangka menggantung pada dak beton dan
rangka kuda – kuda.
5. Tukang yang mengerjakan harus yang sudah trampil dalam
mengerjakan rangka metalfurring dan plafond.
6. Prosedur pengerjaan harus berpegang pada cara pemasangan yang
berlaku.
7. Plafond dapat terpasang setelah semua rangka terpasang dan sudah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 17 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
17.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan
instalasi didalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel,
pipa-pipa PVC dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik
lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuai dengan jumlah
yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak mengandung
maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang
kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada
titik tersebut.
17.2 Bahan-bahan yang digunakan
- Kabel NYM 3x2,5 mm
Kabel dengan 3 inti untuk satu phase
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVS
Isolasi 2 lapis menyelibungi inti
- Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5
mm2
Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
- Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik setara
dengan Panasonic dengan jenis saklar sebagai berikut :
- Saklar Single
- Saklar Double
- Bola lampu LED dan armaturnya adalah produksi Nasional setara
merk Philips dengan syarat-syarat berikut :
- Lampu LED 18 Watt dan LED 7,5 Watt (Inbow)
- Pengkabelan
- Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik, Produksi dalam Negeri (nasional)
atau sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel BC.
- Macam-macam switch/oulet yang digunakan untuk tegangan 220 volt
adalah:
Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : 16 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
- Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : 1 Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : minimum 25 ampere
Proteksi : soket dengan tutup dan plug locking
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
Bahan : Ebonit warna putih
- Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari
gardu induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 x 40 ) tinggi maks. 175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tdak bergetar
Warna : Abu-abu
17.3 Penggunaan
- Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main
panel digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan.
Diluar bangunan dipasang sebagai kabel tanah dengan
memperhatikan peraturan-peratuan yang berlaku.
- Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan
didalam dinding.
- Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
17.4 Pedoman Pelaksanaan
- Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistim pemasangan
pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat
dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau
jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa
PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel
arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terendam air tanah).
- Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/
komponen - komponennya harus disesuaikan dengan sistem
tegangan lokal 220 Volt
- Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi,
pemborong boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah
memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang
masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap
bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik
tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian
dengan pihak PLN
- Pengujian instalasi listrik harus dilakukan Penyelenggara
Swakelola pada beban penuh selama 1 x 24 jam secara terus
menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi
tanggung jawab Penyelenggara Swakelola
PASAL 18 : PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
18.1 Uraian
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi
lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan
persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama bawah (bottom chord)
2. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
jumlah yang cukup.
Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
18.2 Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop
permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi
proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi
struktur rangka kuda-kuda (truss), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam
18.3 Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
18.4 Persyaratan Material
1. Menggunakan Type C 75.75.075 tebal 0,70-0,75 mm
2. Reng Type R 28 -0,40 mm;
3. L Braket galvanis tebal 1,5 mm
4. Screw breamick Truss 12-14x20; reng 10-16x16 (skrup)
5. Talang Jurai Dalam zincalume AZ 100
6. Bahan Baku zincalume AZ 100 G 550
7. Baja Mutu Tinggi G Baja Mutu Tinggi G 550
8. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
9. Tegangan Maksimum 550 Mpa
10. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
11. Modulus geser 80.000 Mpa
12. Mempunyai Lapisan Anti Karat yang melindungi dari serangan
korosi Pelapisan Zinc–Aluminium ( AZ 100 )
13. Berstandar SNI
18.5 Kelengkapan Lainnya
1. Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate)
berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis
sebagai berikut:
● Galvabond Z275
● Yield Strength 250 MPa
● Design Tensile Strength 150 MPa
2. Brace System (bracing)
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang
tarik bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada
kuda-kuda baja ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi
tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar teknis
mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN),
Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja
ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top
chord dan bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk
kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain
struktur.
• Talang jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang
atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi
dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk
mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal
0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
3. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat
sambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
• Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
• Kepadatan Alur 16 alur/inci
• Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
18.7 Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Pelaksana wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai
dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan
brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
3. Pelaksana wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap
berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi
dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap
titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi
diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin
JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Pelaksana wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga
dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
7. Pelaksana wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan
dari badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai
dengan kompetensinya).
18.8 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait,
harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung
dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan
standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar
kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen
dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup
dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi.
4. Pihak Pelaksana harus menyiapkan semua struktur balok
penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan
kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak Pelaksana harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan
dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Jaminan Struktural
• Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada
struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng. Jaminan selama 5 Tahun.
• Kekuatan Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi
sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia.
PASAL 19 : PEKERJAAN ATAP
19.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti yang diperlihatkan pada gambar
rencana. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengelolaan dan
pemasangan penutup atap dilakukan pada atap serta seluruh detail yang
disebutkan/dinyatakan dalam gambar rencana.
19.1 Persyaratan Bahan
Bahan penutup atap yang digunakan adalah dari Atap Genteng Metal
berpasir tebal 0,30 mm, produksi lokal atau seperti yang diperlihatkan
pada gambar rencana.
- Data Teknis
1. Spesifikasi Atap spandex Metal dua susun 180 x 80 cm , t =
0,30 mm:
Kuda – Kuda : Rangka Baja Ringan
Zincalume
Gording : Rangka Baja Ringan Zincalume
Sudut Kemiringan : Sesuai gambar
Lisplank : Woodplank
2. Semua material yang akan digunakan untuk pekerjaan
pemasangan penutup atap harus mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi/Pengawas Lapangan
- Syarat-syarat pelaksanaan :
1. Sebelum melakukan pemasangan atap, semua material untuk
pekerjaan atap yang digunakan, terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas lapangan
2. Gording bahan baja kwalitas terbaik, lurus, tidak berkarat.
Ukuran baja sesuai gambar rencana.
3. Pemasangan rangka atap harus benar-benar rapi dan tidak
bergelombang.
4. Pemasangan atap harus dapat disetujui bila pemasangan
rangka atap secara keseluruhan telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan, baik mengenai ukuran, kwalitas
material dan lain-lain, khusus untuk rangka atap yang terbuat
dari baja, sebelum atap dipasang seluruhnya harus sudah di cat
meni terlebih dahulu.
5. Hasil pemasangan harus datar, dengan kelandaian yang cukup
agar tidak terjadi kebocoran.
6. Persyaratan – persyaratan pemasangan atap ini bilamana
terdapat kekurangan, akan ditentukan kemudian. Pada
prinsipnya pemasangan harus disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan.
PASAL 20 : PEKERJAAN PENGECATAN
20.1 Persyaratan
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan
mengikuti semua petunjuk dari pabrik cat yang bersangkutan. Cat yang
digunakan harus berada di dalam kaleng-kaleng yang masih disegel,
tidak pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
20.1 Persyaratan Bahan
Produk : Untuk cat tembok bagian dalam setara Vinilex; Catylac
Untuk cat tembok bagian luar jenis Weatershield setara
Dulux
Untuk cat plafond setara Vinilex; Catylac
Untuk cat kilat setara Avian
Warna : Ditentukan kemudian
Kwalitas : Baik
20.1 Pengecatan Dinding
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup
ahli dalam bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
Persiapan yang harus dilakukan :
➢ Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan,
pengapuran yang biasanya terhadap pada tembok baru dengan
amplas.
➢ Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
➢ Untuk cat tembok diberi cat dasar dan plamur.
➢ Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas
halus. Bagian-bagian yang masih kurang baik diamplas lagi.
Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali) sampai mencapai
warna yang dikehendaki.
20.1 Pengecatan Permukaan Kayu
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup
ahli dalam bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas. Persiapan yang harus dilakukan :
➢ Membersihkan permukaan kayu dengan amplas.
➢ Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
➢ Untuk cat kayu diberi cat dasar dan plamur.
➢ Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas
halus.
➢ Bagian-bagian yang masih kurang baik diamplas lagi.
➢ Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (3 kali) sampai mencapai
warna yang dikehendaki.
20.1 Pengecatan Plafond
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup
ahli dalam bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas. Persiapan yang harus dilakukan :
➢ Membersihkan permukaan plafond tersebut.
➢ Kemudian untuk cat plafond diberi cat dasar dan plamur.
➢ Setelah kering, Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali)
sampai mencapai warna yang dikehendaki.
PASAL 21 : PEKERJAAN PIPA
21.1 Persyaratan
Pekerjaan perpipaan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan
mengikuti semua petunjuk dari yang bersangkutan. Pipa yang
digunakan harus berada di dalam sesuai dengan spefikasi , tidak
pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
21.1 Persyaratan Bahan
Produk : Untuk pipa setara paralon
Ukuran : Ditentukan kemudian
Kwalitas : Baik
21.1 2. Pemasangan Pipa
a. Umum
Bila tidak ditentukan lain kontraktor harus memasang semua
pipa, benda khusus, sambungan, penutup, katub, penyangga baut, mur,
paking, bahan penyambungan dan perlengkapan lainnya sesuai dengan
gambar dan persyaratan ini guna menghasilkan pemasangan yang
mudah dilakukan serta menyeluruh. Pada waktu pekerjaan pemasangan
pipa terhenti, maka semua lubang pipa dan ujung pipa harus ditutup
rapat- rapat guna menghindari dimasuki oleh binatang atau benda-
benda asing. Bila terjadi kerusakan pada pipa benda sambungan valve
atau perlengkapan lainnya selama penanganan, cepat- cepat kerusakan
tersebut ditunjukkan
kepada Direksi. Direksi akan menerangkan cara perbaikannya
atau menolak sama sekali bahan yang rusak tersebut.
b. Pemasangan pipa diatas muka tanah ( dengan penyangga )
Bila detail penyangga pipa tergambar, maka penyangga itu harus
dilaksanakan dan terpaksa seperti yang ditunjukkan sedemikian rupa
sehingga penyangga pipa yang Nampak ( tidak didalam tanah ) harus
lengkap dan betul, sekalipun perlengkapan penyangga ada atau tidak
tergambar secara khusus. Harus dipasang pula dimana ditentukan
balok bantalan dan penyambungan yang memakai pengekang.
Bahan penyangga tersebut dari beton bertulang yang bagian atasnya
disisipkan baut untuk klaim pipa, ukuran dari penyangga sesuai
dengan gambar atau ditentukan lain oleh Direksi.
c. Pemasangan Pipa Dalam Tanah
Lubang galian harus dalam keadaan kering bila pipa akan dipasang. Pipa
harus dipasang sesuai kedalaman yang tertera dalam gambar dan
disambung-sambung membentuk alur garis yang rata. Begitu pipa akan
dipasang pada kedudukannya untuk sambungan, bantalan pipa harus
diperiksa kembali kekuatannya dan peralatannya. Dasar galian termasuk
penurapan mempunyai lebar minimal sama dengan diameter luar pipa
ditambah 30 cm dan maksimum sama dengan dengan diameter luar pipa
ditambah 60 cm, kecuali ditentukan lain dengan yang tertera digambar
atau diperintahkan Direksi. Panjang galian pada setiap tempat
maksimum 200 meter atau sepanjang yang diperlukan untuk
menyambung sejumlah pipa yang bisa dilaksanakan dalam sehari,. Pada
akhir setiap hari kerja semua pipa yang baru terpasang harus diurug
kembali minimal 0,15 meter dari bagian atas pipa kecuali pada
sambungan, sisa urugan harus diurug lagi pada hari berikutnya, kecuali
bagian sambungan atau setelah selesai pengujian tekanan.Pelatan,
perkakas dan kemudahan yang memadai, yang memuaskan direksi
harus diadakan dan digunakan oleh kontraktor agar aman dan tepat
melaksanakan pekerjaan. Semua pipa, benda sambungan dan valve
diturunkan ke lubang galian harus hati-hati, satu- persatu dengan cara
diderek, dengan tali atau dengan perkakas/alat yang memadai
sedemikian rupa sehingga dapat menghindari kerusakan bahan pipa dan
accesoris lainnya. Dalam keadaan apapun tidak boleh pipa dijatuhkan
atau ditumpuk di dlam lubang galian.
d. Pemotongan Pipa
Pemotongan pipa yang akan dimasukkan ke dalam sambungan cabang
(tee) atau katup., harus dilakukan dengan cara yang rapi dan mahir tanpa
merusak pipa dan kelurusannya, serta ujungnya rata bersudut siku-siku
terhadap sambungan pipa.
e. Keadaan Pemasangan Pipa Yang Tidak Mengizinkan
Lubang parit pipa diperiksa oleh Direks, baru dimulai pemasangan pipa
setelah ada izin dari Direksi dan tidak boleh ada pipa dipasang bila
menurut pendapat Direksi keadaan parit tidak mengizinkan.
3. Penyambungan Pipa
a. Sambungan “ push-on-joint”
Istilah “bell end” atau “ socket” pada pipa PVC yang digunakan di sini
harus dianggap sebagai ujung-ujung dari pipa “push – on – joint”. Jika
pipa diletakkan pada sudut 10 derajat atau lebih besar, pemasangan
harus dimulai pada bagian atas dan harus mendahului bagian atas
dengan ujung bell dari pipa yang bersudut. Akhiran spigot dari pipa harus
dimasukkan ke dalam socket dengan berhati-hati agar tidak terjadi
persentuhan dengan tanah. Sambungan harus diselesaikan dengan
menekan bagian akhiran yang dasar ke dasar socket, dengan alat
coupling pusher atau peralatan lain yang disetujui Direktur.
Bagian dalam akhiran bell dan bagian luar ujung spigot, harus
dibersihkan dari minyak, pasir dan benda-benda asing lainnya. Jika
dipakai gelang karet untuk sambungan, maka gelang karet yang
melingkar harus dipasang dan dimasukkan ke dalam gasket pada bell
socket. Lapisan tipis minyak gelang harus dilapiskan baik pada
permukaan bagian dalam dari gasket ataupada akhiran dari pipa atau
keduanya. Minyak gelang harus beasal dari persediaan yang diberikan
pabrik dan disetujui oleh Direksi/Tenaga Ahli. Tidak diperkenankan
mempergunakan bahan yang tidak disetujui. Pada waktu peletekan pipa
dalam galian, letak ujung spigot – on – joint untuk membentuk belahan
berjari-jari panjang, maka jumlah defleksi harus dengan persyaratan
Direksi/ Tenaga Ahli dan petunjuk-petunjuk dari pabrik harus diikuti.
Adalah penting untuk membuat sambungan pipa pada lintasan yang
lurus dan defleksi dibuat setelah sambungan selesaikan.
b. Sambungan “solven cement” (lem)
Jika dipakai sambungan dengan solven cement, maka bagian yang akan
disambung harus dibersihkan dari debu, kotoran dan air. Oleskan solvent
cement dengan sikat yang tipis sampai merata pada ujung pipa sedala
socket atau bagian dalam dari fitting yang akan disambung, sesuai
dengan yang diinstruksikan oleh pabrik pipa yang bersangkutan. Solvent
cemen, pelumas dan serat nenas yang diperlukan untuk penyambungan
perpipaan harus disediakan oleh Pemborong dengan bahan yang
disetujui oleh Direksi/Tenaga Ahli. Biaya untuk keperluan ini sudah
termasuk dalam harga penawaran Pemborong.
4. Pemasangan Katup dan Benda Sambungan
a. Persyaratan Umum
Katup, sambungan, sumbatan dan tutup dipasang dan dijadikan satu
dengan pipa dengan cara yang disyaratkan diatas, membersihkan,
memasang dan menyambung pipa. Kontraktor harus mengadakan
semua komponen yang diperlukan dalam pembuatan ruang katup dan
jalan masuk untuk memeriksa katup. Guna menutupi katup, dibuatkab
katup dari besi cor, seperti tertera dalam gambar.
PASAL 31 : PENUTUP
a. Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan
dijelaskan kemudian.
b. Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan
persyaratan.
c. Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari
kompleks/lokasi pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
pelaksana.
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
a.n. Kepala Rumah Sakit Tingkat II 12.05.01
Kartika Husada
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
dr. Abdul Aziz Mubarok, Sp.PD
Mayor Ckm NRP 11080087390680