| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0022631402123000 | Rp 864,468,000 | 89.9 | 91.92 | |
| 0017631334124000 | Rp 1,023,668,640 | 96.43 | 94.03 | |
| 0732031778122000 | Rp 1,054,859,640 | 89.29 | 87.82 | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | - |
| 0421636226121000 | - | - | - | |
CV Graha Safal | 0840208391113000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN RENOVASI WISMA
INTERNASIONAL MENJADI GEDUNG TALENTA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Maksud pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan Konsultan Pengawas Renovasi Wisma
Internasional Menjadi Gedung Talenta Universitas Sumatera Utara T.A 2024/2025.
Adapun tujuan dari pekerjaan Konsultan Pengawas Renovasi Wisma Internasional Menjadi Gedung
Talenta Universitas Sumatera Utara T.A 2024/2025 adalah dalam rangka pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam kegiatan Pembangunan.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan Konsultan Pengawas Renovasi Wisma Internasional Menjadi
Gedung Talenta Universitas Sumatera Utara T.A 2024/2025 adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Renovasi Wisma Internasional Menjadi Gedung
Talenta Universitas Sumatera Utara T.A 2024/2025 mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
Pekerjaan Pertama;
b. Terkendalikannya pelaksanaan Pembangunan Renovasi Wisma Internasional Menjadi Gedung
Talenta Universitas Sumatera Utara T.A 2024/2025 dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan
Pertama yang berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara
tertib administrasi;
c. Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang
berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya dengan nilai HPS Rp. 1.075.690.788,,- (Satu milyar
tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) dan
mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu:
a. Besarnya biaya konsultan pengawasan merupakan biaya tetap dan pasti.
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian (kontrak) harga satuan yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan dengan penyedia jasa konsultan
pengawas pasca proses tender/seleksi.
c. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang
bersangkutan yang meliputi:
• honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
• materi dan penggandaan laporan;
• pembelian dan sewa peralatan;
• sewa kendaraan;
• biaya rapat;
• perjalanan lokal maupun luar kota;
• biaya komunikasi;
• asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance); dan
• pajak dan iuran daerah lainnya.
d. Pembayaran MC Bulanan dan jenis kontrak waktu penugasan
e. Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber dana keseluruhan pekerjaan perencanaan ini dibebankan pada Dana NON PNBP Universitas
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.
Lingkup Kegiatan; adalah Konsultan Pengawas mulai dari SPMK, Serah Terima Pekerjaan Pertama
serta dukungan pemenuhan persyaratan perijinan bangunan Gedung yang diperlukan.
Pengawasan Konstruksi; koordinasi antara pemberi kerja dengan pelaksana kegiatan, koordinasi dengan
tim teknis wakil PPK dan konsultan perencana.
Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama; memeriksa dan
mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan, mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode kerja, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya konstruksi, mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material.
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Renovasi Wisma Internasional
Menjadi Gedung Talenta Universitas Sumatera Utara TA 2024/2025 dilaksanakan selama 8 (delapan)
bulan, terhitung sejak terbit Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK).