| 0602665820105000 | Rp 466,440,388 | |
| 0029710050101000 | - | |
CV Aroel Jaya | 07*0**1****01**0 | - |
| 0030300289104000 | - | |
| 0021717707103000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh Barat Daya
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
(OPD) Aceh Barat Daya;
3. Alamat Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
4. Pengguna Anggaran
▪ Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, ST, IPM
▪ Pangkat Pembina Tingkat I
▪ NIP 19810310 200112 1 001
5. Pejabat Pembuat Komitmen
▪ Nama MUSLIADI, ST
▪ Pangkat/Gol Penata Muda Tk. I
▪ NIP 19760722 200604 1 004
▪ Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh
Barat Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA -
Keude Paya Blangpidie;
3. Website http://lpse.acehbaratdayakab.go.id/
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 48364476
2. Nama Paket Pekerjaan
Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh Barat
Daya
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Tender
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh Barat Daya
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Depan Kantor
Kejari Aceh Barat Daya meliputi :
A. Persiapan Lapangan/Site Work
B. Penerapan SMKK
C. Pekerjaan Pagar Depan
I. Pekerjaan Struktural
II. Pekerjaan Arsitektur
D. Pekerjaan Papan Nama
I. Pekerjaan Struktural
II. Pekerjaan Arsitektur
E. Pekerjaan Gapura
8. Keluaran Terselesaikannya pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, dimana hasil yang dikehendaki adalah
terbangunnya Gedung Polsek Blangpidie untuk dapat
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
9. Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh Barat Daya
akan dilaksanakan di Kecamatan Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh
Nilai HPS Barat Daya dibiayai dari sumber pendanaan DPA/DPPA
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai :
▪ Pagu anggaran : Rp. 470.000.000,00 (Empat Ratus
Tujuh Puluh Juta Rupiah);
▪ Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari
pekerjaan Aceh Barat Daya akan dilaksanakan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender dan masa
pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO) selesai dan dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak dijelaskan secara rinci dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) dan menjadi bagian dari dokumen kontrak.
Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh Barat Daya
13. Personel/tenaga kerja Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan
Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh Barat Daya
sebagai berikut :
a) Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang yang Memiliki
sertifikat kopetensi kerja (SKT) Pelaksana
Bangunan Perumahan/Permukiman (TA 023) atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA 020) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung;
b) Pelaksana Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang yang
Memiliki Sertfikat K3 Kontruksi
14. Material dan bahan Material dan bahan untuk pekerjaan Rehabilitasi Pagar
Depan Kantor Kejari Aceh Barat Daya memenuhi
ketentuan dan spesifikasi yang sudah ditetapkan
15. Peralatan utama Jenis peralatan utama, kapasitas dan jumlah minimal
sesuai yang tercantum dalam KAK
16. Penerapan Sistem Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Manajemen Keselamatan dalam melaksanakan lingkup pekerjaan meliputi
Konstruksi (SMKK) gambaran detail muatan identifikasi jenis bahaya dan
risiko K3 dan tingkat risikonya sesuai yang tercantum
dalam KAK
Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh Barat Daya
17. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh Barat Daya
digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
dan menjadi pedoman Penyedia dan semua pihak yang
terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut diatas, pekerjaan harus sesuai
dengan standar-standar dan spesifikasi yang sudah
ditentukan
Rehabilitasi Pagar Depan Kantor Kejari Aceh Barat Daya