| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0602665820105000 | Rp 1,269,170,069 | - | |
| 0720279967101000 | Rp 1,295,096,924 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kewajaran harga | |
| 0948910930101000 | Rp 1,300,632,396 | Berdasarkan hasil klarifikasi harga, harga penawaran dinyatakan tidak wajar | |
| 0021018965101000 | Rp 1,308,115,588 | - | |
| 0025032988101000 | Rp 1,330,207,295 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kewajaran harga | |
| 0028876290104000 | Rp 1,332,320,000 | - | |
| 0904436425101000 | Rp 1,332,320,000 | - | |
| 0719853681102000 | Rp 1,320,199,883 | tidak menyampaikan elemen SMKK (Perencanaan Keselamatan Konstruksi) sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan | |
| 0630554160101000 | Rp 1,332,320,000 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0902576362101000 | Rp 1,430,120,213 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0410647168101000 | - | - | |
| 0811948520102000 | Rp 1,353,882,361 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0031281157101000 | Rp 1,582,020,673 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0804712388101000 | Rp 1,332,320,027 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
CV Jiran Konstruksi Consulindo | 06*7**1****08**0 | Rp 1,375,796,245 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0030039721101000 | Rp 1,495,979,786 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0021508353106000 | Rp 1,414,071,033 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0015757404101000 | - | - | |
| 0948150610101000 | Rp 1,501,462,279 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0905309464108000 | Rp 1,443,648,875 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0756726683101000 | Rp 1,332,699,300 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0032483752101000 | Rp 1,376,968,520 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0025814666101000 | Rp 1,515,244,502 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0031876311101000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0018057190106000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0025004987111000 | - | - | |
| 0416604734101000 | - | - | |
| 0026895599101000 | - | - | |
| 0817927874101000 | - | - | |
| 0840745616102000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0020713384101000 | - | - | |
CV Td. Dharma Acindo | 0019322080102000 | - | - |
| 0839718053101000 | - | - | |
| 0032393779101000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0729787317101000 | - | - | |
PT Mandiri Nusantara Konstruksi | 05*2**7****16**0 | - | - |
| 0909470981101000 | - | - | |
| 0020480521215000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0669499642101000 | - | - | |
| 0835251794101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0753281641101000 | - | - | |
| 0950469395108000 | - | - | |
| 0025618158101000 | - | - | |
| 0021498175106000 | - | - | |
| 0815398854101000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0721442481101000 | - | - | |
| 0014526834101000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0033027038101000 | - | - | |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0839111887101000 | - | - | |
| 0820713253101000 | - | - | |
| 0017419748104000 | - | - | |
| 0836807255102000 | - | - | |
CV Ascarya Indo Konstruksi | 09*1**7****01**0 | - | - |
CV Sinar Abadi | 08*3**1****06**0 | - | - |
| 0020713855101000 | - | - | |
| 0934190026119000 | - | - | |
| 0716533872103000 | - | - | |
| 0017503046017000 | - | - | |
| 0029320272101000 | - | - | |
| 0662350016103000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0032970493101000 | - | - | |
| 0661283028101000 | - | - | |
| 0021245410102000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0624757183101000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
Fokus Promo Mandiri, CV | 0033420282124000 | - | - |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0017636226101000 | - | - | |
CV Putra Karya Sejahtera | 0032903742101000 | - | - |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0028886406106000 | - | - | |
| 0940565971101000 | - | - | |
| 0033378670101000 | - | - | |
| 0952357705101000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
PT Miruz Jaya Global | 08*6**9****01**0 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0667845275101000 | - | - | |
| 0960986768101000 | - | - | |
CV Berlian Indah Perkasa | 0706065091101000 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0032620064101000 | - | - | |
| 0844400135101000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Karya Makmur | 0025739012105000 | - | - |
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Jalan Kesatria Desa Geuceu Komplek, Banda Aceh 23239. Telepon/Faksimile (0651) 45298
Website : www.blkaceh.kemnaker.go.id - @mail : [email protected] - Laman : http://www.kemnaker.go.id
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
PEMBANGUNAN WORKSHOP GARMEN
DAN TALENT CORNER
BALAI PELATIHAN VOKASI DAN
PRODUKTIVITAS BANDA ACEH
TA.2023
Spesifikasi Teknis
BAB I DATA PROYEK ................................................................... 1
BAB II KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN ....................................... 2
BAB III ISU – ISU LINGKUNGAN ................................................. 15
BAB IV PEKERJAAN QUALITY KONTROL ........................................ 17
BAB V PEKERJAAN AWAL ........................................................... 18
BAB VI PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................. 25
BAB VII PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI ................................... 27
BAB VIII PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG .................... 31
BAB IX PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESETRAN ............... 45
BAB X PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK ..................................... 51
BAB XI PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA, DAN PENGGANTUNG ..... 53
BAB XII PEKERJAAN PLAFOND .................................................... 56
BAB XIII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ..................................... 58
BAB XIV PEKERJAAN PENGECATAN .............................................. 75
BAB XV PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP .......................... 77
BAB XVI PEKERJAAN LAIN-LAIN .................................................. 83
BAB XVII KETENTUAN KHUSUS ................................................... 85
i
BAB I DATA PROYEK
Pasal 1 : Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini:
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Workshop
Garmen Dan Talent Corner.
Pasal 2 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini: Kota
Banda Aceh
Pasal 3 : Item-Itemn Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana ditentukan oleh Owner dalam :
Kontrak Kerja Dan Bill of Quantity
Spesifikasi Teknis
BAB II KETENTUAN UMUM
PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti
yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang
disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan
dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali
ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana
lapangan proyek kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa
tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan posisi minimal seperti berikut atau
sesuai yang diajukan:
1. Project manager;
2. Site Manager;
3. Quality Engineer;
4. Arsitek;
5. Supervisor Lapangan;
6. Surveyor;
7. Draftman;
8. Administrasi Proyek; dan
9. Operator Computer.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan
bobot pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Owner dan Konsultant
Pengawas.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
lapangan proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada
dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses
pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan owner.
Spesifikasi Teknis
8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui
oleh Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam
jangka waktu lebih dari 3 hari.
9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan kepada Owner dan Konsultan
Pengawas untuk pengantian tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada
di lokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan
dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif
di lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Sub Pelaksana Pekerjaan / Sub Kontraktor
1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan / Sub Kontraktor hanyalah dapat
dilakukan dengan sepengatahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan
Pengawas serta mendapat persetujuan dari Owner.
2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua persyaratan
di dalam kontrak Kerja ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus
dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak
menginstruksikan kepada Kontraktor Pelaksana untuk menganti Sub
Pelaksana pekerjaan tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui oleh
Owner dan Kontraktor Pelaksana harus menjalankan instruksi tersebut.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya
dengan cara menyerahkan Kontrak Kerja sebagian atau seluruhnya kepada
pihak lain (Sub Pelaksana Pekerjaan) tanpa seijin atau persetujuan Owner.
4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka Kontraktor Pelaksana
tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi
kewajibanya tanpa persetujuan Owner dan Konsultan Pengawas.
5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Owner dan Konsultan Pengawas,
maka Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas segala
kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Sub Kontraktor,
sehingga kesalahan dan kelalaian tersebut merupakan kesalahan dan
kelalaian Kontraktor Pelaksana sendiri.
6. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung
dengan Kontraktor Pelaksana, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan
bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.
7. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil
pekerjaan Sub Kontraktor.
Pasal 3 : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop
Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk
Spesifikasi Teknis
pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar
Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dalam masa konstruksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop
Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas
persetujuan Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil
kuantitas maupun kualitas pekerjaan.
Pasal 4 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek /Gambar
Revisi dalam format kertas A3, kertas A4 (sementara), satu set Shop
Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi
pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
Pasal 5 : Buku Instruksi Dan Buku Tamu
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku
Tamu dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada
tempat yang baik.
2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas dan Owner untuk dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama
dan jabatan yang memberi instruksi, dan tanda tangan yang memberi
instruksi.
4. Instruksi Konsultan Pengawas dan Owner yang berada dalam Buku Instruksi
harus diketahui dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana minimal
Supervisor Lapangan untuk dilaksanakan.
5. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan
yang diletakan pada tempat yang baik. Semua tamu yang berkunjung ke
lokasi pekerjaan harus terdata dan mengisi buku tamu yang telah disediakan
oleh Kontraktor Pelaksana.
Spesifikasi Teknis
Pasal 6 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan
(Asbuilt Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan
Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan –pekerjaan lain
yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Owner.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang
telah disetujui kepada Konsultan Pengawas, Owner dan Konsultan Perencana
kepada Owner.
5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang
baik pada bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 7 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan (time schedule) keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan
Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan
rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Owner kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan
Pengawas.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Owner dan
diketahui oleh Konsultan Pengawas.
5. Owner berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan
alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
kesalahan dalam menyusun waktu penyelesaian pekerjaan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
factor cuaca seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan
catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
factor-factor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh
Konsultan Pengawas seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan
sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan memulai
pekerjaan, ganguan keamanan dari masyarakat setempat harus
diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Disain,
Bill of Quantity dan Kontrak Kerja dimana tidak ada keputusan yang pasti
dari Owner, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana lebih dari 3 hari
kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
10. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang
disebabkan oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point
7 dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu
pelaksanaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan persetujuan
Owner.
11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang
diberikan kepada Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang
disebutkan pada point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut keputusan
Owner.
Pasal 8 : Request Material Dan Request Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan semua
material bangunan (request material) sebelum material bangunan tersebut
dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai dengan
contoh material dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh
material yang telah disetujui kepada Konsultan Pengawas.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana, dan Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request
pekerjaan) untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request
Material atau jika Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 9 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap
pekerjaan Pembesian pengadaan dan pengelasan kolom baja, serta
pekerjaan-pekerjaan lain yang memerlukanya.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 10 : Rencana Material Dan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
kepada Konsultan Pengawas.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan
peralatan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis.
Pasal 11 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
kepada Konsultan Pengawas.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan
tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis.
Spesifikasi Teknis
Pasal 12 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus
diketahui oleh Konsultan Pengawas.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Pengawas untuk
pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan
yang dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam hari.
Pasal 13 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili
minimal oleh Site Manager atau Supervisor Lapangan.
3. Kosumsi rapat koordinasi disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali setiap minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan Pengawas.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili
minimal oleh Supervisor lapangan.
6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
Pasal 14 : Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain
dimana Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan agar supaya Owner dan
para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan
tempat-tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memberikan instruksi langsung
dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas untuk
suatu perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan
ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
Spesifikasi Teknis
4. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memerintahkan Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika ditemukan
hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of
Quantity dan Kontrak Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan
keselamatan Owner dan para wakilnya selama berada dilokasi pekerjaan.
Pasal 15 : Progress Payment
1. Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan
Kontraktor Pelaksana di bayar berdasarkan metode Progress Payment.
Artinya Tagihan Kontraktor Pelaksana dibayar berdasarkan Progress
Realisasi Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.
2. Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan kepada Owner dan
diperiksa kebenaran realisasi pekerjaan dilapangannya oleh Konsultan
Pengawas.
3. Owner dapat menunda atau membatalkan Progress Payment Kontraktor
Pelaksana jika berdasarkan pengamatan sendiri atau laporan/rekomendasi
Konsultan Pengawas tentang adanya pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity.
4. Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat dibayar oleh Owner jika
telah diperiksa oleh Pengawas.
Pasal 16 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua
kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan
maupun pada saat sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan
pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama
antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Owner sebelum
Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh
Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Owner dicantumkan dalam sebuah
Daftar Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut.
4. Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat Berita Acara Hasil
Pemeriksaan Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana,
Konsultan Pengawas dan Owner.
5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar
Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
memperbaikinya dengan biaya sendiri.
Spesifikasi Teknis
6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.
7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Pengawas dan
bukan atas dasar perintah tertulis dari Konsultan Pengawas tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.
8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab
lain tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan
lain dalam Kontrak Kerja.
9. Konsultan Pengawas berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat
pada masa pelaksanaan.
10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 17 : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100%
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Owner , maka pihak Konsultan Pengawas, Kontraktor
Pelaksana dan Owner bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah
Terima Pertama ( PHO ) kecuali ditentukan lain oleh Owner.
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan
klaim progress 100% yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan
Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama melakukan
Pemeriksaan Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun
kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam
Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Kontraktor Pelaksana
memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar
Pekerjaan Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing dan Buku
Petunjuk Penggunaan Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Owner sebelum Berita Acara
Serah Terima Pertama ditandatangani.
5. Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt
Spesifikasi Teknis
Drawing yang telah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana untuk
keperluan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-
perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan
mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan
perbaikan yang berarti Serah Terima Kedua ( FHO ) kedua dari pihak
Kontraktor Pelaksana kepada Owner.
Pasal 18 : Pemanfaatan Bangunan Oleh Owner/Pengguna Bangunan
1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Owner Bangunan hanya boleh
dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas)
dengan Owner/Bangunan ditanda tangani.
2. Owner Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
memanfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan
masih dalam proses Serah Terima antara Kontraktor Pelaksana dengan
Owner.
3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner
dan Owner Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan
Kontraktor Pelaksana.
4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan
biaya sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan
bangunan oleh Owner Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan
Owner.
Pasal 19 : Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Konsultansi, maka Konsultan Pengawas untuk proyek seperti yang
disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
dalam Kontrak Kerja Konsultan Pengawas.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Pengawas adalah seperti yang disebutkan
dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa
Pengawas Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali
ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Pengawas.
3. Konsultan Pengawas harus mengajukan struktur organisasi pengawasan
lapangan proyek kepada Owner dimana didalamnya tercantum beberapa
tenaga ahli Konsultan Pengawas dengan posisi minimal seperti berikut atau
seperti yang diajukan :
1. Chief Inspector;
2. Inspector;
3. Tenaga Administrasi; dan
4. Operator Computer.
Spesifikasi Teknis
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
pengawasan lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Pengawas harus
berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
5. Konsultan Pengawas harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan
lapangan proyek yang telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor
Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Pengawas selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.
7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner jika hendak
meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
8. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
tenaga ahli Konsultan Pengawas yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga
ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
tugasnya dengan baik.
9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Pengawas
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi
pekerjaan.
10. Konsultan Pengawas harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
kepada Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh
Kontraktor pelaksana.
11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Pengawasadalah berdasarkan hasil
diskusi dan konsultasi dengan Owner.
Pasal 20 : Instruksi Konsultan Pengawas
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
atau perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas harus dalam
bentuk tulisan.
3. Instruksi Konsultan Pengawas dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus
diikuti oleh Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang
jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
4. Instruksi dari Konsultan Pengawas dapat berupa hal-hal seperti disebutkan
dibawah ini :
a) Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
membahayakan bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang
baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan
Gambar Bestek.
b) Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Spesifikasi Teknis
c) Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor
Pelaksana yang dianggap kurang mampu.
d) Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan
untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
e) Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode
pelaksanaan Kontraktor Pelaksana yang dianggap tidak tepat sehingga
dapat mengurangi kualitas dan memperlambat proses penyelesaian
pekerjaan.
Pasal 21 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan persetujuan Owner
berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis dan Bill of Quantity yangwajib dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan
perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus
disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk
dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang
dilakukan oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Owner
secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak
boleh menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari
biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner.
6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan
Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana
diketahui dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume
pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Pengawas
tidak dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus
melaporkannya kepadaOwner untuk tindakan selanjutnya.
9. Konsultan Perencana dan Owner berhak menentukan acuan mana yang
harus dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, dan bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
Spesifikasi Teknis
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner, jika terjadi
perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity
maka urutan acuan yang harus dipegang ditentukan seperti berikut :
1. Kontrak Kerja;
2. Bill of Quantity;
3. Gambar Bestek serta Gambar Revisi; dan
4. Spesifikasi Teknis.
Pasal 22 : Struktur Organisasi Proyek
1. Struktur Organisasi Proyek dibuat Owner.
2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum hubungan
antara semua pihak yang terlibat dalam proyek.
3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti
oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.
4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera
diberitahukan secara tertulis kepada semua pihak yang terlibat dalam
proyek.
5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada
posisi yang mudah dilihat dan dibaca pada Direksi Keet ( Kantor Konsultan
Pengawas ) dan Kantor Kontraktor Pelaksana.
Pasal 23 : Ketentuan Lain
1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Kontraktor
Pelaksana dan merupakan bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan.
2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana walaupun hal tersebut
tidak disebutkan dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner.
3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis
dan aturan dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah
aturan yang terdapat dalam Kontrak Kerja.
4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan
kemudian oleh Owner bersama dengan Konsultan Perencana dalam proses
pelaksanaan pekerjaan dan menjadi satu ketentuan yang mengikat serta
wajib diikuti oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Owner tersebut harus tetap mengacu
pada Kontrak Kerja yang telah ada.
6. Owner bersama Konsultan Perencana dapat mengubah sebagian besar
atausebagian kecil aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan
Kontraktor Pelaksana wajib mengikuti aturan perubahan tersebut.
Spesifikasi Teknis
BAB III ISU – ISU LINGKUNGAN
Pasal 1 : Sanitasi
1. Kontraktor Pelaksana Wajib menyediakan toilet sementara untuk para
pekerjanya di lapangan.
2. Kontraktor Pelaksana bertangung jawab terhadap pengosongan dan
pembersihan toilet dan lumpurnya yang diindetifikasikan dan diusulkan oleh
Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota/Kabupaten.
3. Kontraktor Pelaksana harus membongkar toilet sementara tersebut setelah
proses pembangunan dan konstruksi selesai dan membersihkan lahannya
sesuai kebutuhan.
Pasal 2 : Limbah Cair
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan lokasi yang aman untuk
menyimpan limbah padat (solid waste).
2. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari
bahan buangan yang ditinggalkan selama proses konstruksi, termasuk
membersihkan kertas plastic, kertas bekas semen, plastic pengikat dan kayu
bekas pelindung barang, minimal sekali dalam 2 minggu dan sebelum serah
terima ke Owner rumah ke lokasi pembuangan resmi yang terdekat.
3. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari
bahan buangan lain yang ditinggalkan oleh staf Kontraktor selama proses
konstruksi.
4. Kontraktor Pelaksana harus bertangung jawab dalam mengatur
pengangkutan dan buangan akhir dari limbah padat tidak beracun pada
tempat pembuangan akhir yang sudah ditunjuk oleh pemerintah
kota/kabupaten.
5. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab untuk menyimpan limbah
berbahaya pada tempat yang aman, pada lokasi kerja.
6. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap pembuangan akhir
limbah berbahaya, terutama berhubungan dengan pemerintah
kota/kabupaten, Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
7. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab atas pemisahan benda-
benda tak berguna dari lokasi kerja, setelah pekerjaan selesai.
Pasal 3 : Air Bersih
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan kebutuhan air bersih untuk proses
konstruksi.
Spesifikasi Teknis
2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa penyedian air untuk kebutuhan
sanitasi tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam gedung kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus bertangung jawab untuk menjamin bahwa aliran
air dari lokasi pekerjaan konstruksi tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pasal 4 : Polusi Udara
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan langkah pengukuran yang memadai,
seperti penyemprotan air ke lokasi kerja dan jalan, minimasi pencemaran
dari debu.
2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa kenderaan dan peralatan
proyek dipelihara dengan baik, mengikuti standard emisi.
Pasal 5 : Polusi Suara
1. Kontraktor Pelaksana harus mengatur jam kerja sehingga kemungkinan
bising yang ditimbulkan tidak menggangu masyarakat setempat, antara jam
5 sore s/d 8 pagi.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan koordinasi dengan Geuchik setempat
bilamana ada perubahan waktu kerja.
Spesifikasi Teknis
BAB IV PEKERJAAN QUALITY
KONTROL
Pasal 1 : Ruang Lingkup
1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi semua
percobaan-percobaan dan pengujian-pengujian terhadap material bangunan
serta pemeriksaan terhadap hasil kerja Kontraktor Pelaksana.
2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas
dalam Proyek ini adalah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana berikut ini :
a. Pemeriksaan dan Pembuatan Job Mix Disain Beton;
b. Pemeriksaan Kualitas Material Beton;
c. Pemriksaan Dan Uji Job Mix Formula;
d. Pemeriksaan Mutu Beton;
e. Pemeriksaan Kuat Tekan Batu Bata;
f. Pemeriksaan Sifat-Sifat Fisik Material Timbunan;
g. Pemeriksaaan-Pemeriksaan Lain yang disyaratkan dan diminta oleh
Konsultan Perencana, Kosultan Pengawas dan Owner.
3. Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan kualitasnya
dengan biaya sendiri oleh Kontarktor Pelaksana dengan cara-cara yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
harus diketahui, dihadiri dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana serta Owner.
5. Komponen-Komponen bangunan/struktur yang gagal dalam pemeriksaan
kualitas bedasarkan laporan Laboratorium dan Konsultan Pengawas, maka
komponen-komponen bangunan/struktur tersebut dengan biaya sendiri
harus dibongkar oleh Kontraktor Pelaksana dan digantikan dengan yang
baru.
Pasal 2 : Biaya Quality Kontrol
1. Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk pekerjaan Quality Kontrol seperti
yang disebutkan dalam Pasal 1 adalah menjadi tanggungan dan dibebankan
kepada Kontraktor Pelaksana walaupun tidak disebutkan dalam Bill of
Quantity.
2. Biaya Penginapan, Transportasi dan Kosumsi Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Owner yang turut hadir dalam Pekerjaan Quality
Kontrol menjadi tanggungan dan dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
Spesifikasi Teknis
BAB V PEKERJAAN AWAL
Pasal 1 : Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran
kembali akan kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang
telah ada dalam Lay Out bangunan pada Gambar Bestek.
2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
diketahui dan didampinggi oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana,
Owner dan Owner Bangunan.
3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus
menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan Waterpas.
4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama
yang pasti akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan
bangunan dan batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi
bangunan harus direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok
sementara dari kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam
tanah dan ujungnya ditandai dengan cat minyak.
5. Hasil pekerjaan Setting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan
yang ada dalam Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan
existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan
Perencana atau Konsultan Pengawas.
6. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan
atau berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Owner.
7. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out
dan disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawasa dan Owner
Pasal 2 : Pagar Pelindungan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama
berlangsungnya pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.
2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm
dengan rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera dibuat setelah hasil pekerjaan
Setting Out disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan
Owner.
Pasal 3 : Kantor Lapangan Konsultan Pengawas ( Direksi Keet )
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat kantor konsultan
Pengawas (Direksi Keet) untuk keperluan operasional pengawasan.
Spesifikasi Teknis
2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Konsultan Pengawas
(Direksi Keet) harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 16 m2.
4. Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
5. Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
6. Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm :
2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai
Direksi Keet harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-
balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding
kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan
multiplek tebal 6 mm.
9. Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
11. Direksi Keet harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 2 Buah
b. Kursi Kerja : 4 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
f. Kursi Rapat : 6 Buah
g. Air Minum
12. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
dengan Konsultan Pengawas. Letak Direksi Keet tidak boleh berada terlalu
dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 4 : Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kantor Lapangan
untuk keperluan operasional pelaksanaan pekerjaan.
2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Lapangan harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Owner.
3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 16 m2.
4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
lama.
5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
Spesifikasi Teknis
6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1
Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
beton.
7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
lantai Kantor Lapangan harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan
jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan
kelas II.
8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 2 Buah
b. Kursi Kerja : 4 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
f. Kursi Rapat : 6 Buah
g. Air Minum
12.Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Konraktor
Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh
berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang
dikerjakan.
Pasal 5 : Toilet/WC Dan Kamar Mandi Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kamar Mandi dan
WC untuk keperluan Staf Kontraktor Pelaksana, Staf Konsultan Pengawas,
dan para pekerjan dan buruh.
2. Pemamfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi dan WC lama yang telah
ada dilokasi pekerjaan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner.
3. Kamar Mandi dan WC mempunyai ukuran minimal 12 m2.
4. Toilet/WC staf Kontraktor Pelaksana dan staf Konsultan Pengawas harus
dibuat terpisah dengan Toilet/WC serta Kamar Mandi pekerja.
5. Kamar Mandi dan WC tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama.
6. Lantai Kamar Mandi dan WC minimal dari perkerasan beton dengan
campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus
dengan acian beton.
7. Dinding Kamar Mandi dan WC 1 meter dari lantai dibuat dari pasangan batu
bata dan diplaster sedangkan bagia atasnya boleh dibuat dari dinding papan
Spesifikasi Teknis
ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas
II.
8. Atap Kamar Mandi dan WC dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
9. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
10.Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan Kloset jongkok, kran air, bak
tampungan air, dan saluran pembuangan air kotor. Kamar Mandi dan WC
juga harus dilengkapi dengan Septictank dan saluran resapan.
11. Posisi dan letak Kamar Mandi dan WC ditentukan bersama antara Konraktor
Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh
berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang
dikerjakan.
Pasal 6 : Gudang Penyimpanan Material
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Gudang
penyimpanan material untuk melindungi material yang tidak segera dipakai.
2. Pemamfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang
Penyimpanan Material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Owner.
3. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 50 m2.
4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama.
5. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton dengan
campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus
dengan acian beton.
6. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-
benar terlindung dari rembesan air.
7. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan
panggung maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan
ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal
50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20 cm
dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding
dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
9. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
11. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan bersama antara
Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Gudang
Spesifikasi Teknis
Penyimpanan Material tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi
bangunan yang sedang dikerjakan.
12. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi
pekerjaan kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain.
Pasal 7 : Bengkel Kerja / Pabrikasi
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Bengkel Kerja
atau tempat Pabrikasi terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan
kayu dan baja profil dan baja tulangan.
2. Pemamfaatan bangunan lama yang telah ada dilokasi pekerjaan untuk
keperluan Bengkel Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Owner.
3. Ukuran minimal Bengkel Kerja pekerjaan untuk masing-masing pekerjaan
pabrikasi adalah 40 m2.
4. Bengkel Kerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
lama.
5. Bangunan Bengkel Kerja dapat dibuat dari konstruksi kayu.
6. Atap Bengkel Kerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
7. Bengkel Kerja tidak boleh ditempatkan dalam lokasi pekerjaan kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 8 : Mushalla Dan Tempat Whuduk Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Mushalla dan Tempat Whuduk untuk
keperluan Staf Kontraktor Pelaksana, Staf Konsultan Pengawas, dan para
pekerjan dan buruh.
2. Mushalla dan Tempat Whuduk mempunyai ukuran minimal 16 m2.
3. Mushalla dan Tempat Whuduk tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama.
4. Mushalla harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung dengan lantai
papan ukuran 2,5/25 cm yang diperkuat dengan balok lantai kayu ukuran
5/10 dengan jarak minimal 50 cm dari kayu kelas II.
5. Dinding Mushalla dari papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu
ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
6. Lantai Mushalla dan Tempat Whuduk dari perkerasan beton dengan
campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus
dengan acian beton.
7. Atap Mushalla dan Tempat Whuduk dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
8. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
9. Tempat Wudhuk harus dilengkapi dengan kran air minimal 3 unit dan 1 unit
saluran pembuangan air kotor.
10. Posisi dan letak Mushalla dan Tempat Whuduk ditentukan bersama antara
Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan
tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang
sedang dikerjakan.
Pasal 9 : Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara
1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air
bersih dan Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa
pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan
pekerjaan-pekerjaan konstruksi.
2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalsi Listrik dan Instalsi Air
Bersih dan Sumber Air Bersih yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas dan Owner.
Pasal 10 : Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja
untuk semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang
berkunjung kelokasi pekerjaan.
2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini:
a.Helm Pelindung Kepala;
b.Sepatu untuk melindungi kaki;
c.Pemadam Kebakaran; dan
d.Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil
segala tindakan guna kepentingan si korban.
4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor pelaksana adalah :
a.Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;
c. Personil Konsultan Perencana;
d.Personil Konsultan Pengawas;
e.Owner dan para wakilnya;
f. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan
Spesifikasi Teknis
g.Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 11 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos
penjaga keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga
keamanan yang bekerja selama 24 jam.
2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.
3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di
dalam lokasi pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
BAB VI PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
memuat tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 75 cm x 150 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau
multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain
harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
1. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
2. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
Instansi Owner Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas.
3. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek,
waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Pembersihan Lokasi
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala
sesuatu yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti pepohonan,
semak belukar, dan tanah humus.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus
setebal minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.
3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah
muka tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan
tanah humus atau muka tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali
diitentukan lain dalam Gambar Bestek.
Pasal 3 : Pekerjaan Pengukuran Bouwplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pemasangan
Bouwplank sebagai acuan tetap pada semua bangunan yang akan
dikerjakan.
2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan
dibangun minimal 1 m dan maksimal 2 m.
Spesifikasi Teknis
3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam
tanah minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2
meter. Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau
kayu ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm.
4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap
bangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan
elevasinya sebelum struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi
dan sloof selesai dikerjakan.
5. Posisi bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Setting Out.
6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Pasal 4 : SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehetan Kerja)
1. Standar yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Peraturan Menteri PU
Nomor 05 /PRT/ 2014 t entang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
2. Biaya penyelenggaraan SMK3 dialokasikan dalam biaya umum yang
mencakup:
a. Penyiapan RK3K;
b. Sosialisasi dan promosi K3;
c. Alat pelindung kerja;
d. Alat pelindung diri;
e. Asuransi dan perijinan;
f. Personil K3
g. Fasilitas sarana kesehatan;
h. Rambu rambu; dan
i. Lain lain terkait pengendalian risiko K3
3. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
4. Tidak ada kecelakaaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
Accident).
5. Semua pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan risiko
pekerjaannya masing-masing.
6. Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 (APD,
Rambu-rambu, Spanduk, Poster, pagar pengaman, jaring pengaman, dsb)
secara konsisten.
7. Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya.
8. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan.
Spesifikasi Teknis
BAB VII PEKERJAAN TANAH DAN
PONDASI
Pasal 1 : Galian Pondasi Tapak
1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi tapak, Kontraktor Pelaksana
harus memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan tanah humus.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan bangunan
menurut hasil Setting Out atau Lay Out daerah galian pondasi yang ada
dalam Gambar Bestek.
3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
pondasi.
4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun
maupun memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk
mengadakan pembersihan.
6. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana harus
membuat Shop Drawing untuk pekerjaan galian pondasi ini untuk
kemudahan pekerjaan dilapangan.
7. Pengalian pondasi dapat dilakukan dengan alat berat atau secara manual
oleh para pekerja.
8. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman
yang diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali
dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
9. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup menurut Konsultan
Pengawas.
10. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-
puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta
diurug kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang
diperlukan.
11. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam
lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
12. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah
sebelum pekerjaan konstruksi pondasi plat lantai selesai dikerjakan.
Spesifikasi Teknis
13. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika
tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 2 : Urugan Galian Pondasi
1. Urugan galian pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi
selesai dikerjakan 100%.
2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
material lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Jika untuk urugan pondasi dipakai tanah lain dan bukan tanah hasil galian
pondasi maka tanah tersebut harus melalui proses pemeriksaan di
Laboratorium Tanah sebelum dipakai sebagai material urugan pondasi dan
hal ini harus diketahui serta disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua biaya
yang dikeluarkan untuk pengadaan material tanah dan proses pemeriksaan
di Laboratorium Tanah dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
4. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan setebal 30 cm dari
muka tanah dasar tidak boleh digunakan sebagai urugan pondasi.
5. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau
alat lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap
lapisanya adalah 30 cm.
7. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 3 : Pasir Urug
1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan,
timbunan , pasir alas pondasi batu gunung serta alas pekerjaan lantai kerja
beton ( Line Concrete ) Pondasi Plat Lantai Beton.
2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton
non struktural.
3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai
kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atau jenuh air sebelum
dilakukan pekerjaan lain diatasnya.
7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Pasal 4 : Lantai Kerja / Line Concrete
1. Semua komponen struktur dari beton dan beton bertulang yang
berhubungan langsung dengan tanah harus dikerjakan diatas lantai
kerja/line concrete.
2. Lantai kerja dibuat dari beton dengan mutu K-100.
3. Tebal lantai kerja minimal 5 cm atau sesuai Gambar Bestek.
4. Pekerjaan pengecoran lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi
tergenang air.
5. Hasil pekerjaan lantai kerja harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 5 : Pondasi Tapak
1. Sebelum pekerjaan pondasi tapak dan Sumuran dilakukan Kontraktor
Pelaksana harus memastikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas bawah
pekerjaan galian tanah sudah selesai 100%.
2. Pondasi Tapak dibuat dari mutu beton K-300
3. Dimensi pondasi tapak dan Sumuran adalah sesuai dengan Gambar Bestek.
4. Kedalaman pondasi tapak dan Sumuran minimal 3,0 meter dari muka tanah
dasar atau sesuai Gambar Bestek.
5. Pekerjaan pengecoran plat pondasi dengan alasan apapun tidak boleh
dilakukan dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
6. Elevasi lantai kerja harus sama untuk semua luas penempatan tapak pondasi
sumuran.
7. Tidak boleh ada perbedaan elevasi lantai kerja mutu K-175 untuk dudukan
tapak pondasi yang melebihi 1 cm.
8. Hasil pekerjaan pengecoran tapak pondasi harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Pasal 9 : Galian Pipa Air Dan Instalasi Listrik
1. Yang dimaksud dengan galian pipa adalah semua pekerjaan yang
berhubungan dengan Instalasi Air Kotor, Instalasi Air Bersih, dan Instalasi
Listrik Bawah Tanah.
2. Bentuk dan kedalaman galian harus sesuai dengan Gambar Bestek atau
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Kedalaman galian pipa air bersih dan air kotor minimal 50 cm dari muka
tanah dasar atau muka tanah timbun kecuali ditentukan lain dalam Gambar
Bestek dan Bill of Quantity. Khusus untuk galian Instalasi Listrik harus dibuat
minimal 80 cm dari muka tanah dasar atau muka tanah timbun.
Spesifikasi Teknis
4. Galian pipa tidak boleh menggangu struktur dan konstruksi bangunan lain
yang ada disekitarnya.
Spesifikasi Teknis
BAB VIII PEKERJAAN BETON DAN
BETON BERTULANG
Pasal 1 : Pasir Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila
lebih dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton
adalah butiran yang tertahan pada saringan nomor 100.
7. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak
beton.
8. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
9. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2 : Kerikil Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila
lebih dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6
mm.
7. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
8. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
Spesifikasi Teknis
9. Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural
atau beton dengan mutu dibawah K-175.
10. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 3 : Batu Pecah
1. Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan
bukan hasil pekerjaan manual (manusia).
2. Batu pecah berasal dari batuan kali.
3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.
5. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.
6. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak `beton
seperti zat alkali.
7. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal
3 cm.
8. Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
9. Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui
proses pemeriksaan di Laboratorium beton.
10. Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau
beton dengan mutu K-250 sampai mutu K-275.
Pasal 4 : Semen Portland
1. Terdaftar dalam merk dagang.
2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
beton structural maupun beton non struktural.
3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen
Portland Type I.
6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
Pasal 5 : Air
1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
merusak beton.
Spesifikasi Teknis
3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan
dari tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum digunakan.
Pasal 6 : Zat Additive
1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang
berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses
penelitian dan percobaan dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari
Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang
berlaku secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.
4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang
dapat dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 7 : Tulangan Beton
1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2. Baja tulangan diatas diameter Besi >12 mm adalah Baja Ulir.
3. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter D ≤ 12 mm adalah
baja polos.
4. Semua baja tulangan mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3200
kg/cm2 atau 320 MPa.
5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan
percobaan/uji tarik pada Laboratorium Beton minimal untuk 3 benda uji.
6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
dibutuhkan atau sesuai Gambar Bestek.
7. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi dalam
arah yang berlawanan.
8. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
9. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan
gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
Pasal 8 : Selimut Beton
1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantity dan
Gambar Bestek maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut
ini :
Spesifikasi Teknis
Beton yang Tidak Langsung
Komponen Beton yang Berhubungan Dengan
Berhubungan Dengan Tanah Atau
Struktur Tanah Atau Cuaca
Cuaca
Lantai Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Lantai > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Dinding Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Dinding > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Balok Seluruh Diameter : 40 mm Ø 1 6 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D
Balok >Ø 16 : 50 mm
D
Kolom Seluruh Diameter : 40 mm Ø 1 6 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D
Kolom > Ø 16 : 50 mm
D
2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
umum sebesar 70 mm.
Pasal 9 : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton struktural dengan mutu
K-175 sampai mutu K-250 Kontraktor Pelaksana harus membuat Rancangan
Campuran Beton (Job Mix Disain).
2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
diperoleh dari pengujian benda uji kubus umur 28 hari minimal 20 benda uji.
3. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti yang
dijelaskan dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton
yang diakui oleh Pemerintah.
5. Material Pasir dan Batu Pecah yang dipakai untuk Job Mix Disain haruslah
material yang akan dipakai nantinya pada pelaksanaan di lapangan dan
material tersebut tersedia dalam jumlah yang cukup dilokasi pekerjaan
sampai volume pekerjaan beton selesai dikerjakan.
6. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton tidak dibenarkan.
Spesifikasi Teknis
7. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton mengharuskan Kontraktor
Pelaksana untuk membuat Job Mix Disain baru.
8. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus
mencantumkan :
1. Laporan hasil penelitian Pasir Beton;
2. Laporan hasil penelitian Batu Pecah;
3. Komposisi Pasir Beton;
4. Komposisi Batu Pecah;.
5. Komposisi Air Beton;
6. Komposisi Zat Additive jika digunakan;
7. Nilai Slump Rencana; dan
8. Nilai Faktor Air semen.
9. Job Mix Disain yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.
10. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix Disain dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas harus diikuti dan dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
Pasal 10 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)
1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Kontraktor Pelaksana harus membuat Rencana Campuran Lapangan (Job Mix
Formula) beton struktural dengan mutu K-175 sampai mutu K-275.
2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari
segi komposisi material beton.
3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari
kayu atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi
material berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.
5. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar
dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
material beton yang ada dalam Job Mix Disain.
6. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengujian hasil perhitungan Job Mix
Formula dengan media benda uji kubus beton ukuran 20x20x20 cm minimal
5 benda uji.
7. Hasil pengujian Job Mix Formula di Laboratorium Beton yang menghasilkan
mutu beton yang tidak sesuai dengan mutu beton pada Job Mix Disain
mengharuskan Kontraktor Pelaksana melakukan perhitungan ulang akan Job
Mix formula atau merubah Job Mix Disain.
8. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan
dalam perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana
Spesifikasi Teknis
Pasal 11 : Perakitan Tulangan
1. Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan di bengkel kerja oleh
Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.
2. Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan
langsung lokasi konstruksi atau Bekisting.
3. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus
sesuai dengan Gambar Bestekdan Shop Drawing, standar Peraturan Beton
Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar
bengkokan, dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel
kerja untuk menghidari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
5. Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung
dipasang harus diletakan di tempat yang terlindungi dari hujan dan tidak
boleh besentuhan langsung dengan tanah.
6. Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting
yang telebih dahulu telah selesai dikerjakan.
7. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
sengkang dengan alat ikat kawat beton.
8. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
alat ikat kawat beton.
9. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari
dalam bekisting.
Pasal 12 : Sambungan Antar Tulangan
1. Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran
tulangan pada kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak
ditentukan lain dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI
T-15-1991-03.
2. Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat
pada posisi satu garis lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-
zag antara batang yang disambung dengan batang yang tidak disambung.
3. Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek,
Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03 harus diambil
minimal 40 kali diameter batang yang disambung.
4. Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak
dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan
tambahan) untuk menyambung tulangan utama dengan tulangan utama lain
kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI
T-15-1991-03.
Spesifikasi Teknis
5. Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika
tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan
SK SNI T-15-1991-03.
6. Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada
komponen balok, plat lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus
dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia
(PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
7. Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof
dan plat lantai atau pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada
posisi selain pada posisi tersebut dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
Pasal 13 : Acuan / Bekisting
1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-
balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.
2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak
diperbolehkan.
3. Pengantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada
point 1 harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk
konstruksi bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi
lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas.
5. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu
atau cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting
waktu akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang
rapi.
7. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
8. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran
beton tidak bocor atau berubah bentuknya.
9. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi
,kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat
Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara manual tidak dibenarkan.
10. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum
dilakukan pekerjaan pengecoran beton.
11. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat
dipertanggung jawabkan .
Spesifikasi Teknis
12. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
ini terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan
acian beton.
13. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan
bekisting atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 14 : Lantai Kerja Beton ( Line Concrete )
1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah
atau pasir urug, pada lapisan dasarnya harus memakai Lantai Kerja Beton
(Line Concrete) dengan tebal minimal 5 cm atau sesuai Gambar Bestek.
2. Lantai Kerja Beton dibuat dari beton mutu K-100.
3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-benar elevasi , hal ini harus
dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 15 : Pengecoran Beton ( Casting Concrete )
1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus
memastikan Acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Pengecoran beton structural mutu K-175 sampai K-275 hanya boleh
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana jika Job Mix Disain, Job Mix Formula,
Perakitan Tulangan, Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang
diperlukan dan berhubungan dengan pekerjaan pengecoran sudah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor
Pelaksana menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak
berhubungan langsung dengan air hujan.
5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual
kecuali untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-125 atau nonstruktural.
6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan Batu Pecah Beton, Pasir
Beton, Semen, Air, dan Zat Additive (jika ada). Urutan ini bisa dirubah
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh
Konsultan supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.
Spesifikasi Teknis
9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong
oleh pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.
10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh
dibiarkan lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak
tampungan beton. Penggunaan zat additive seperti Super Plasticizer juga
tidak membolehkan beton segar terlalu lama dalam wadah tampungan
kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas.
11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete
Vibrator sampai mencapai kepadatan optimum.
12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
pada saat bekisting dibuka.
14. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian
itu dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk
sambungan (joint) seperti Produk SIKA dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Kontraktor
Pelaksana harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr
sehingga air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang
beton sesuai dengan yang direncanakan.
16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi
yang sama tidak boleh lebih dari 1 hari.
Pasal 16 : Beton Ready Mix ( Beton Siap Curah )
1. Penggunaan beton Ready Mix oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor Pelaksana tetap diwajibkan untuk menyerahkan Job Mix Disain
kepada Konsultan Pengawas terhadap semua mutu beton structural yang
menggunakan Beton Ready Mix.
3. Job Mix Disain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
4. Kualitas beton yang dihasilkan oleh Batching Plant tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 17 : Pembongkaran Bekisting/Mal Beton
1. Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam
bekisting belum berumur 28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
2. Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas bekisting beton tetap
tidak boleh dibuka dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.
Spesifikasi Teknis
3. Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 14 hari karena
alasan adanya pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengerasan
beton harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 18 : Perawatan Beton ( Curing )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan
terhadap beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.
2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
berumur 28 hari. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Perawatan harus terus menerus dilakukan minimal sampai beton berumur
28 hari atau sampai beton siap untuk dibebani menurut keputusan Konsultan
Pengawas.
Pasal 19 : Quality Control
a. Slump Test
1. Pemeriksaan kekentalan beton (kosistensi) harus dilakukan setiap beton
dituangkan dari Concrete Mixer atau minimal setiap 3 m3 pekerjaan beton
pada setiap mutu beton.
2. Pemeriksaan kekentalan beton dilakukan dengan metode Slump Test dimana
nilai slump yang diperoleh harus sesuai dengan nilai slump rencana yang ada
pada Job Mix Disain.
b. Benda Uji Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus mengambil benda uji beton dalam bentuk kubus
dan slinder standar. Ukuran kubus adalah 20x 20x20 cm dan ukuran silinder
tinggi 30 cm dan diameter 15 cm.
2. Benda uji beton harus diambil minimal 20 benda uji untuk setiap mutu beton
yang berbeda atau minimal satu benda uji setiap 3 m3 beton dalam satu
kali pengecoran.
3. Pengambilan benda uji harus dilakukan secara acak dan selang seling antara
satu campuran dengan campuran yang lain untuk mutu beton yang sama.
4. Benda uji beton harus dirawat dalam bak dan terendam dalam air sampai
berumur 28 hari.
5. Pada benda uji beton harus dicantumkan mutu beton, nama benda uji ,dan
tanggal pengambilan benda uji yang tidak mudah hilang dan luntur.
Spesifikasi Teknis
c. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan terhadap kuat tekan
beton yang telah selesai mereka kerjakan minimal sebelum pekerjaan
pengecoran melebihi 50% dari total pekerjaan pengecoran.
2. Tujuan pemeriksaan kuat tekan beton adalah untuk mendapatkan Mutu
Beton hasil pelaksanaan pekerjaan pengecoran lapangan.
3. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
diperoleh dari hasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus ukuran 20 x 20
x 20 cm umur 28 hari dengan minimal 20 benda uji.
4. Pemeriksaan kuat tekan beton dilakukan di Laboratorium Beton dengan
minimal 20 benda uji kubus atau silinder untuk setiap mutu beton.
5. Pemeriksaan kuat tekan beton pada Laboratorium Beton oleh Kontraktor
Pelaksana harus didampingi oleh Konsultan Pengawas. Pemeriksaan kuat
tekan beton tanpa didampingi oleh Konsultan Pengawas hasilnya dianggap
tidak sah.
6. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan pemeriksaan kuat tekan
beton ini dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
7. Mutu Betonhasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus yang kurang dari
95% dari Mutu Beton Rencana dianggap gagal dan beton yang telah selesai
dikerjakan dilapangan harus dibongkar kecuali diputuskan lain oleh
Konsultan Perencana dengan disertakan Rekomendasi Ahli beton.
8. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan
pengecoran beton jika hasil pemeriksaan kuat tekan beton menghasilkan
kuat tekan yang berbeda dengan kuat tekan beton rencana.
9. Perencanaan ulang untuk Job Mix Disain harus dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk beton yang gagal dalam uji kuat tekan jika dalam
pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Kontraktor
Pelaksana kegagalan kuat tekan disebabkan oleh kesalahan dalam
perencanaan campuran dan bukan karena kesalahan pada tahap
pelaksanaan.
10. Pemeriksaan kuat tekan beton selain dengan uji tekan pada laboratorium
beton harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
11. Laporan hasil pemeriksaan Mutu Beton harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
d. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton Dengan Cara Lain
1. Jika pemeriksaan Kuat Tekan Beton dengan cara Uji Tekan Kubus Beton
hasilnya meragukan dan tidak disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas atau Owner, maka cara pemeriksaan mutu beton dengan uji
langsung pada konstruksi beton harus dilakukan.
Spesifikasi Teknis
2. Pemeriksaan mutu beton dengan uji langsung ke konstruksi beton jika tidak
ditentukan khusus oleh Konsultan Perencana maka harus dilakukan dengan
salah satu metode seperti dibawah ini :
a. Metode Core Drill.
b. Metode Hammer Test.
3. Konsultan Perencana berhak menentukan metode mana yang akan dipakai
untuk pemeriksaan kuat tekan beton langsung ke konstruksi beton.
4. Posisi dan lokasi pengujian untuk masing-masing komponen struktur
ditentukan oleh Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas.
5. Jumlah titik pengujian jika tidak ditentukan oleh Konsultan Perencana, maka
harus diambil minimal 10 titk untuk masing-masing komponen struktur dan
masing-masing mutu beton.
6. Data Kuat Tekan yang diperoleh dari hasil uji langsung kuat tekan pada
konstruksi beton harus dikalkulasi kembali oleh Kontarktor Pelaksana untk
memperoleh Kuat Tekan karakteristik Beton (mutu beton).
7. Kuat Tekan Beton Karakteristik yang diperoleh dari uji langsung ke konstruksi
beto adalah hasil final yang harus diakui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Owner.
Pasal 20 : Instalasi Dalam Konstruksi Beton
1. Instalsi air bersih, instalasi air kotor, dan instalsi listrik sebaiknya tidak
ditanam atau diletakan dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Bestek atau oleh Konsultan Pengawas.
2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam
konstruksi beton untuk alasan apapun.
3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak
boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
4. Pipa-pipa PVC atau besi dengan diameter berapapun tidak boleh ditanam
dalam komponen balok beton.
5. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk
keperluan instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
6. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta
pada posisi tumpuan balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik
tidak diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan disertakan
Rekomendasi Ahli Beton.
Pasal 21 : Sambungan Antar Beton
1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru
sebaiknya dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom
tiap lantai.
Spesifikasi Teknis
2. Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus
dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
diperbolehkan.
4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80
cm dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi
tumpuan kedua (lantai 2).
5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat
sedemikian rupa sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu
pada beton lama.
6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3
hari harus dilakukan dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal 22 : Ketentuan Baja
1. Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh item pekerjaan
baja yang tercantum dalam Gambar rencana, dan yang sesuai dengan
Persyaratan Teknis Kerja.
2. Sebelum pekerjaan mulai, subkontraktor wajib memeriksa kondisi
lapangan. Dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan apakah
telah sesuai dengan Gambar rencana.
3. Pengukuran wajib menggunakan Pita pengukur baja standar, yaitu yang
memenuhi JIB7512 atau yang setara. Adapun jenis Pita ukur yang sama,
juga harus subkontraktor gunakan pada saat proses pabrikasi baja.
4. Bilamana terjadi perbedaan ukuran antara gambar dengan hasil ukur
lapangan, maka subkontraktor wajib mengkonsultasikan hal tersebut
dengan Konsultan pengawas.
5. Petugas lapangan subkontraktor wajib berkoordinasi dengan Konsultan
pengawas selama pelaksanaan pekerjaan struktur baja berlangsung.
6. Subkontraktor wajib menyerahkan susunan struktur organisasi yang
bertugas dalam pelaksanaan pekerjaan struktur baja, lengkap dengan
jabatan serta nomor telepon masing-masing personil.
7. Subkontraktor wajib menyerahkan daftar peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan struktur baja. Yang ada di workshop maupun yang akan
digunakan di lapangan.
8. Konsultan pengawas berhak tidak menyetujui atau menolak segala hal
yang tidak sesuai dengan Gambar rencana dan ketentuan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS).
9. Subkontraktor wajib membuat laporan mingguan lengkap dengan bukti
dokumentasi berupa photo atau video.
Spesifikasi Teknis
Pasal 23 : Sambungan Baja
a. Untuk sambuangan bukan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM
A370 dan harus digalvanis.
b. Untuk sambuangan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM
A325 dan atau ASTM A490 dan harus terlapis cadmium.
c. Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat
harus baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau
type lainnya dari baja tahan korosi.
d. Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
Pasal 24 : Bahan Las
a. bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American Welding
Society” (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
b. Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan
ASTM A36 atau A325.
c. Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng
untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
d. Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307
dan harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type)
e. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu
bahan yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya
dan harus disertai sertifikat dari pabrik.
Pasal 25 : Lain – Lain
1. Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku
untuk semua item pekerjaan beton structural (K-175 sampai K-275) yang
ada dalam Proyek ini.
2. Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses
pelaksanaan pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana
bersama dengan Konsultan Pengawas dalam proses pelaksanaan pekerjaan
dengan persetujuan Owner.
3. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang
mengikat dan wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Spesifikasi Teknis
BAB IX PEKERJAAN PASANGAN
DINDING DAN PLESETRAN
Pasal 1 : Batu Bata
1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai
Peraturan Bahan Bangunan yang berlaku.
2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 10 cm, panjang 20 cm,
dan tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata
dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan
diturunkan pada lokasi pekerjaan.
4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya
benar-benar rata untuk semua sisinya.
5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti
dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh
Konsultan supervise.
7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
Pasal 2 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai untuk keperluan
Pasangan Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Granite, dan
Plasteran Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat
kering, apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5%
maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
Pasir yang berasal dari laut.
Spesifikasi Teknis
Pasal 3 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps dikerjakan hanya pada
dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air seperti dinding
Toilet dan Kamar Mandi serta bak air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps dengan
ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan
dan tidak satu garis sambungan.
6. Tinggi pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 80
cm.
7. Pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus kedap air
(trasram).
8. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
arah horizontal.
9. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang
untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
10. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 4 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua
dinding kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan
ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan
dan tidak satu garis sambungan.
6. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
arah horizontal.
7. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang
untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
8. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Pasal 5 : Plesteran Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
bata harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 2 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
5. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata
dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari
satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 6 : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
bata harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
5. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata
dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari
satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Pasal 7 : Acian
1. Permukaan plesteran difinish acian dari bahan Semen Portland (PC).
2. Plesteran halus ‘Acian’ dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen sehingga mencapai kekentalan sempurna, dan
disapukan pada permukaan plesteran dengan menggunakan kain atau kuas
halus.
3. Pekerjaan acian dilakukan minimum sehari sesudah diplester.
4. Kelembaban plesteran yang telah diaci harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung dengan wajar. Hal ini dilakukan dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari
langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air
secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-
kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan,
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan
diterima Owner/Konsultan Pengawas.
5. Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak
permukaan acian.
Pasal 8 : ACP (Alumunium Composite Panel)
1. Lingkup Pekerjaan
1. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan
yang diperlukan untuk melaksanakan membuat konstruksi rangka dan
pemasangan panel composit sesuai ketentuan perencanaan, dan
pemasangannya di lapangan.
2. Semua pekerjaan dan tukang yang bekerja untuk melakukan pekerjaan
harus ahli dan yang berpengalaman serta professional.
3. Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja yang
lengkap, daftar material, dan sambungan dari komponen-komponen, yang
sebelum dilaksanakan harus diperiksa dan disetujui oleh pengawas.
4. Pekerjaan panel composit harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
tertera pada gambar kerja, dan dilaksanakan untuk pemasangan curtain
wall.
2. Bahan
1. Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standard dan spesifikasi dari pabrik.
2. Bahan komposit harus dalam keadaan rata.
Spesifikasi Teknis
3. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi standar-
standar antara lain
- (AA) The Aluminium Association
- (ASTM) E84 American Standart for Testing Materials
- ISO9001 Quality Management System Certificationin
4. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Spesifikasi
1. Spesifikasi bahan yang dibutuhkan antara lain :
- ACP Eksterior (Outdoor) Merk SEVEN / ALUCOMP (GEASINDO) ukuran 1220
mm x 2440mm x 4mm
- Warna mengikuti gambar kerja
- Bending strength : 132 Mpa
- Sound insulation : 0 – 3 dB
- Finished : PVdF coating
4. Pelaksanaan
1. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Aluminium Composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
satu macam saja.
3. Untuk pemasangan rangka, pasang dahulu besi siku nya dengan posisi
seperti pada gambar kerja sebagai dasar rangka panel. Untuk mengikat besi
siku dengan dinding, digunakan dinabolt ø 10mm yang sebelumnya sudah di
bor. Jarak antar dinabolt bisa dilihat pada gambar kerja. Setelah itu, pasang
rangka aluminium 38x38 untuk landasan panel composit di setelah rangka
besi siku. Posisi dan jarak rangka aluminium 38x38 di sesuaikan dengan
gambar kerja.
4. Lalu, untuk mengikat rangka aluminium dengan besi siku, digunakan dinabolt
ø10mm yang sebelumnya di bor dahulu. Rangka-rangka untuk panel
composit harus diperiksa dengan teliti, harus tegak lurus, dan terpasang
pada posisinya.
5. Setelah semua rangka sudah benar pemasangan maupun posisinya, siapkan
panel composit yang sudah diukur dan dipotong sesuai ukuran pada gambar
kerja. Sebelum dipasang harus di perhatikan ketelitian, juga ukurannya agar
tidak terjadi kesalahan. Metode pemasangannya yaitu tepi panel composit di
Spesifikasi Teknis
tekuk tepiannya 2 x seperti huruf S lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar
kerja, sebagai tempat menempelnya panel dengan rangka aluminium.
6. Untuk penyambungannya menggunakan rivet pada sisi depan rangka
aluminium.
7. Untuk pengisi celah antar sambungan panel agar padat, di beri selang ø ½
Inch sepanjang celah tadi. Setelah itu, celah tadi di tutup dengan sealant
dengan rapat dan jangan sampai air bisa masuk.
Spesifikasi Teknis
BAB X PEKERJAAN LANTAI DAN
KERAMIK
Pasal 1 : Tanah Timbun
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau perbaikan tanah
Kontraktor Pelaksana harus memastikan pekerjaan galian tanah pondasi
telah selesai 100% dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
bangunan lama, bukan pasir laut, bukan pasir urug dan bukan pasir beton.
3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request Material timbunan tanah
kepada Konsultan Pengawas sebelum material tersebut didatangkan ke
lokasi pekerjaan.
5. Material timbunan yang akan dipakai harus melalui proses pemeriksaan dan
penelitian di Laboratorium Mekanika Tanah.
6. Tanah timbun harus mempunyai sifat-sifat fisik dan daya dukung yang
minimal sama atau lebih baik dari lapisan tanah dibawahnya setelah
dipadatkan.
7. Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan Alat
Stamper. Tebal minimal tiap lapisan adalah 30 cm.
8. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95% dari
standar proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan pemeriksaan
kepadatan standar.
9. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
10. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas permukaan tanah
timbunan sebelum pekerjaan timbunan dan pemadatan tanah selesai 100%
serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 2 : Pasir Urug Bawah Lantai.
1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam
ruangan harus sudah selesai 100%.
2. Di atas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal
minimal 15 cm kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran yang
seragam.
Spesifikasi Teknis
4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
diinginkan dengan alat Stamper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak
dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.
5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi hal ini
harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 3 : Lantai Kerja
1. Beton cor lantai kerja bawah lantai Granite 60 x 60 cm (polished) / dibuat
dari campuran beton mutu K-100 dengan ketebalan minimal 10 cm atau
sesuai dengan Gambar Bestek.
2. Beton cor bawah lantai dikerjakan pada posisi lantai 1 atau pada posisi
dimana dibawah lantai tidak terdapat komponen plat beton.
3. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi dan hal ini
harus dibuktikan dengan pekjerjaan Waterpassing.
4. Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 4 : Lantai Granite 60 x 60 cm (Polished)
1. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga set) kepada
pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur/warna) selanjutnya
dipakai sebagai acuan dalam memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke
lapangan.
2. Granite yang akan dipasang ukuran diagonalnya harus benar – benar sama
masing – masing tepinya benar – benar menyiku dan tidak cacat.
3. Kontraktor wajib menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari
keseluruhan barang yang akan di pasang.
Pasal 5 : Lantai Granite 60 x 60 cm (Unpolished)
1. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga set) kepada
pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur/warna) selanjutnya
dipakai sebagai acuan dalam memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke
lapangan.
2. Granite yang akan dipasang ukuran diagonalnya harus benar – benar sama
masing – masing tepinya benar – benar menyiku dan tidak cacat.
3. Kontraktor wajib menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari
keseluruhan barang yang akan di pasang.
Spesifikasi Teknis
BAB XI PEKERJAAN KUSEN PINTU,
JENDELA, DAN PENGGANTUNG
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan
1. Secara umum pekerjaan ini meliputi pengadaan pekerja, peralatan, dan
bahan-bahan/material untuk pekerjaan kusen UPVC dan Blockboard + HPL,
pintu Kaca, jendela sesuai dengan gambar rencana/detail serta syarat-syarat
yang berlaku 2.
2. UPVC dipasang untuk kusen, daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar
rencana dan dilengkapi perangkat bantu sesuai kebutuhan.
3. Blockboard + HPL dipasang untuk kusen dan daun pintusesuai dengan
gambar rencana dan dilengkapi perangkat bantu sesuai kebutuhan.
Pasal 2 : Bahan
1. UPVC dipasang untuk semua kusen, daun pintu dan jendela sesuai dengan
gambar rencana dan dilengkapi perangkat bantu sesuai kebutuhan. Ukuran,
warna dan jenisnya akan ditentukan kemudian atau seperti tertera pada
gambar.
2. UPVC yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan dengan mempunyai mutu yang baik.
3. Kaca harus mutu baik, permukaan harus rata/datar tidak terdapat garis
bekas gesekan dengan benda keras lainnya dan retak akibat benturan.
Ketebalan kaca 5 mm untuk jendela atau sesuaikan menurut kebutuhan.
4. Blockboard + HPL dipasang untuk kusen dan daun pintu sesuai dengan
gambar rencana dan dilengkapi perangkat bantu sesuai kebutuhan. Ukuran,
warna dan jenisnya akan ditentukan kemudian atau seperti tertera pada
gambar.
4. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
5. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatif dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
6. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian / penggantian pekerjaan, harus baru kualitas dan harus
disetujui Pengawas.
7. Aksesoris berupa Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam,
weather strip dan vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan
dengan kusen harus ditutup caulking dan sealand. Angkur-angkur untuk
Spesifikasi Teknis
rangka /kosen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan
zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat bergeser.
8. Treatment untuk permukaan jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton adukan atau plester dan bahan lainnya harus
diberi lapisan finish dari laguer yang jernih atau anti corrusive treatment
dengan insulating varnish seperti asphaltir varnish atau bahan insulation
lainnya.
Pasal 3 : Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan peil lubang dan membuat contoh
jadi untuk semua detail sambungan yang berhubungan dengan system
konstruksi bahan lain.
2. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
3. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
pada swing door dan double door. Sekeliling tepi kosen yang terlihat
berbatasan dengan dinding agar diberi sealent supaya kedap air dan suara.
4. Kaca yang digunakan memiliki ketebalan minimal 5 s/d 12 mm.
Pasal 4 : Data Pelengkap
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Gambar Detail Pelaksanaan (Shop
Drawing) dan disetujui oleh Konsultan Pengawas jika dalam Gambar Bestek
tidak diberikan oleh Konsultan Perencana, yang menjelaskan
a. Tipe dan tampak setiap jenis jendela dan pintu.
b. Detail sambungan baik exterior maupun interior.
c. Detail pemasangan.
d. Detail pertemuan UPVC dengan komponen lain yang berhubungan.
e. Kelengkapan ukuran-ukuran.
Pasal 5 : Pengiriman dan Penyimpanan Di Site
1. Pengiriman barang-barang harus hati-hati dan tidak boleh terjadi kerusakan.
2. Setiap unit pintu dan jendela yang dikirim ke lapangan harus ada tanda/
bukti sudah diperiksa kualitasnya oleh QC pabrik.
3. Material yang disimpan di lapangan (site) harus diatur sedemikian rupa agar
tidak terjadi kerusakan/cacat.
Spesifikasi Teknis
Pasal 6 : Pemasangan Pada Struktur Bangunan
1. Semua unit harus dipasang mengikuti patokan (bench mark) dari Kontraktor
Pelaksana.
2. Sebelum diadakan pemasangan maka perlu adanya pengukuran di lapangan
dan koordinasi dengan pekerjaan lain, sehingga ukuran lubang (opening)
sesuai dengan Shop Drawing.
Pasal 7 : Kunci Dan Pengantung
1. Kunci ,Engsel, Pegangan, Grendel dan Hak Angin adalah sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis
2. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan brosur dan cara pemasangan
minimal dari dua merk yang berbeda kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
3. Kunci dan pegantung pintu dan jendela harus dipasang menurut aturan
pemasangan yang diajurkan oleh pabrik pembuat yang tercantum pada
brosur yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.
4. Kunci 1 X putar dan 2 x putar untuk dipasang dengan ketinggian 100 cm dari
permukaan lantai atau sesuai Gambar Bestek.
5. Pegangan pintu dipasang dengan ketinggian 110 cm dari permukaan lantai
atau 10 cm diatas posisi pemasangan kunci.
6. Engsel pintu harus dipasang minimal 3 engsel untuk satu daun pintu dengan
jarak pemasangan engsel pertama setinggi 40 cm dari muka lantai dan jarak
pemasangan engsel ke tiga sejarak 40 cm turun dari permukaan kozen
teratas sedangkan engsel kedua adalah pada posisi pertengahan antara
engsel pertama dan ketiga.
7. Grendel jendela harus dipasang minimal 2 grendel untuk satu daun jendela
serta ventilasi. Grendel dipasang pada rangka jendela dan ventilasi bagian
bawah.
8. Pengangan jendela dipasang pada posisi tengah dari rangka daun jendela
yaitu di rangka bagian bawah jendela diantara dua grendel.
Spesifikasi Teknis
BAB XII PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 1 : Material Plafond
1. Material utama plafond adalah Gypsum setara Jaya Board.
2. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan
harus mempunyai Merk Dagang.
3. Pada setiap lembaran gypsum board harus dicantumkan merk dagang,
ukuran lembar dan ketebalan lembaran.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
5. Material plafond yang didatangkan ke lokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak.
Pasal 2 : Alat Sambung
1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal atau Baja Ringan
adalah Paku Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.
2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi
papan dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 3 : Rangka Plafond Furing
1. Untuk material Rangka plafond Gypsum Board adalah Metal Furing.
2. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang
ditetapkan pleh Pabrik.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik
yang minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
5. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh
Pabrik.
6. Pabrik melalui Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli
khusus dilokasi pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan rangka
plafond yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.
7. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola
pemasangan rangka plafond dalam Gambar Bestek.
8. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok
dan konstruksi kuda-kuda.
Spesifikasi Teknis
9. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi
dengan permukaan lantai.
10. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
dengan pekerja Instalasi Listrik.
Pasal 4 : Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond
sudah mencapai 100 %.
2. Pemasangan Plafond GYPSUM BOARD 9 MM dilakukan langsung pada rangka
plafond dengan alat sambung paku Sekrup.
3. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas maka Kontraktor Pelaksana harus
membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
4. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar
Bestek.
5. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata
dan tidak melendut.
6. Antara lembaran plafond Gypsum Board yang satu dengan lembaran plafond
Gypsum Board lainnya harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan
pemuaian dan susut.
7. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond Gypsum Board dengan
balok lantai, ring balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk
keperluan pemuaian dan susut.
8. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
instalasi listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga
plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
9. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Instalasi Air
Bersih dan Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
10. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpasak dibongkar karena alasan-
alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar
sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
penjangkaranya pada rangka plafond.
Spesifikasi Teknis
BAB XIII PEKERJAAN INSTALASI
LISTRIK
A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada
klausul lain dari persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul yang ada atau menghilangkan klausul-
klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya
dari syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan
dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatau bagia pekerjaan atau
bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja
dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan
atau spesifikasi perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana harus tetap
melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
Pasal 2 : Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
accessories dan fixture secara terpirinci. Semua baguian diatas walaupun
tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan
dipasang oleh Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja dengan
baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan instalalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan
struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor Pelaksana dan
detail ”finishing” dari proyek.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan
gambar-gambar kerja dan detail (Shop drawing) yang harus diajukan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop
drawing yang diajukan Kontraktor Pelaksana untuk disetujui Konsultan
Pengawas dianggap bahwa Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi
dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-
catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir)
dan lima set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan
Spesifikasi Teknis
(as built drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Konsulatan
Pengawas segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
Pasal 3 : Koordinasi
1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini,
harus bekerja sama dengan Kontraktor Pelaksana bidang atau disiplin
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan.
2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
Pasal 4 : Daftar Bahan Dan Contoh
1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor
Pelaksana menerima pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila
ditunjuk lain oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana diharuskan
menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini
harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama
dan alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas. Persetujuan oleh Konsultan
Pengawas akan diberikan atas dasar di atas.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan
dipasang kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana.
3. Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala
ukuran/ kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila
terdapat keragu-raguan, Kontraktor Pelaksana , harus segera menghubungi
Konsultan Pengawas untuk berkonsultasi.
5. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya
tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan
maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Kontraktor Pelaksana .
Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan
persetujuan dari Konsulian Pengawas.
Pasal 5 : Commision Dan Testing
1. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Hal ini
Spesifikasi Teknis
termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem
ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor
Pelaksana .
Pasal 6 : Peralatan yang disebut Dengan Merk Dan Penggantinya
1. Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang
disebut dan dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka
Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk
tersebut diatas.
2. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan
dari Konsultan Pengawas.
Pasal 7 : Perlindungan Owner
1. Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor,
Owner dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis
lainnya.
Pasal 8 : Contoh
1. Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material
yang akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan
Pengawas. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh-contoh ini menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
Pasal 9 : Pengetesan
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan semua pengetesan seperti yang
dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap
sistem, yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Semua tenaga, bahan dan
perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut, merupakan
tanggungjawab Kontraktor Pelaksana .
Pasal 10 : Pengujian
1. Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah
dikirim dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan
dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan
dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan temyata
memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan
kepada Owner dengan dilampirkan berita acara test lapangan yang disetujui
Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Pasal 11 : Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung
dari penyerahan kedua.
2. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini
diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi
yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
3. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini
masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat
dihubungi setiap saat.
4. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi
dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan baik
yang ditandata- ngani bersama oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan
tersebut dan Konsultan Pengawas lapangan serta dilampirkan sertifikat
pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
5. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan Pengawas
lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor Pelaksana yang melaksanakan
pekerjaan instalasi tersebut.
6. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus
mengadakan semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut
kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk
oleh pemberi tugas (customer).
7. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5
(lima) set operating maintenance and repair manual books, sehingga para
petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
Pasal 12 : Penanggung Jawab Pelaksana
1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus
menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak
selaku wakil dari Kontraktor Pelaksana dan mempunyai kemampuan
memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam
kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat
yang dikehendaki ohh Konsultan Pengawas petunjuk, dan perintah
pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak
Pelaksana melalui penanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Spesifikasi Teknis
Pasal 13 : Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana
yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan Konsultan Pengawas.
2. Dalam merubah gambar rencana lersebut, Kontraktor Pelaksana harus
menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas,
pengawas lapangan dalam rangkap lima untuk disetujui.
3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya,
harus diajukan oleh Kontraktor Pelaksana kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 14 : Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Kontraktor Pelaksana tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan
dalam rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti
keadaan semula adalah termasuk pekerjaan Kontraktor Pelaksana instalasi
ini.
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
3. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstuksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
Pasal 15 : Pekerjaan Listrik
1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem
listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempuma
dan aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut
sudah dapat dipergunakan Owner.
Pasal 16 : Pemeriksaan Rutines
1. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan
dan pemeriksaan routine.
2. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus
dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu sekali.
Spesifikasi Teknis
B. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Umum
1. Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan , pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan
dan training bagi calon operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat
beroperasi dengan baik dan benar.
Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan sistem elektrikal:
1. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama
dari panel distribusi menuju ke ruang panel disetiap lantai, lengkap
dengan seluruh instalasinya termasuk armature, saklar dan stop kontak.
2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran
kabel tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.
3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan
rendah dan panel kapasitor sesuai dengan gambar rencana.
4. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis
lampu sesuai gambar rencana.
b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa, stop
kontak daya dan stop kontak khusus.
c. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan
saklar tukar.
d. Pengadaan dan pemasangan berbagai cable ladder, cable tray dan
cable trunking.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung
kabel serta berbagai accessories lainnya seperti : box untuk saklar dan
stop kontak, junction box, fleksibel conduit, bends/elbows, socket dan
lain-lain.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
penerangan dan stop kontak.
5. Pekerjaan sistem penerangan luar (Outdoor Lighting) lengkap dengan
instalasi dengan conduit, pelindung kabel dan accessories lainnya.
6. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini
agar dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, kabel
rack, support equipment dan accessories lainnya.
Spesifikasi Teknis
Pasal 3 : Koordinasi
1. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar rencana untuk
menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-
peralatan, dan sambungan-sambungannya. Kontraktor Pelaksana harus
melengkapi dan memasang selumh peralatan-peralatan bantu yang
dibutuhkan.
2. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum tentang
posisi dari peralatan-peralatan, pemipaan, ducting dan lain-lain.
Kontraktor Pelaksana harus mengadakan perubahan-perubahan yang
diperlukan yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi bangunan tanpa
tambahan-tambahan biaya.
3. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak ditunjukkan pada
gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
Pasal 4 : Standar-Standar
Sebagai dasar perencanaan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang Peraturan
Instalasi Listrik (PIL) dan tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik
(SPL).
c. Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
d. Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.
e. Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard penerangan
buatan.
f. Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan bangunan.
g. Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC, VDE, DIN,
NEMA, JIS, NFPA, dan lain-lain.
Pasal 5 : Pekerjaan Terkait
Referensi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini yaitu :
a. Penerangan dan stop kontak
b. Daftar merk/produk material
Pasal 6 : Gambar-Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi
a. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang
hal-hal sebagai berikut :
1. Gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan secara detail
tentang pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-
hubungannya dengan pekerjaan lain.
2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi,
pengkabelan serta detail-detail pemasangan peralatan pada
Spesifikasi Teknis
posisinya atau pada mangannya.
3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat
peralatan.
4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran
peralatan (mesin-mesin), dan cara-cara pemasangan dan
persyaratannya, serta wiring peralatan-peralatan utama.
b. Kontraktor Pelaksana juga diharuskan membuat gambar kerja pada
bagian-bagian tertentu yang dianggap perlu dan ditunjukkan oleh
Konsultan Pelaksana.
Pasal 7 : Gambar Instalasi Terpasang Dan Petunjuk Operasi
1. Kontraktor Pelaksana diharuskan membuat dan menyerahkan gambar-
gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) yang telah disetujui
Konsultan Pengawas, kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri
dari 1 set transparent dan 2 set cetak bim. Bila pekerjaan telah selesai
dan paling lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
2. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi
petunjuk operasi dan perawatan dari seluruh instalasi, dan peralatan
kepada Pemberi tugas paling lambat 30 hari kalender setelah serah
terima pertama.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk mendidik operator yang
ditunjuk Pemberi tugas, sampai yang bersangkutan terbukti sanggup
menjalankan/ mengoperasikan seluruh sistem dengan baik.
Pasal 8 : Masa Pemeliharaan Dan Garansi
1. Setelah serah terima kedua Kontraktor Pelaksana/Supplier harus
memberikan garansi terhadap peralatan-peralatan yang dipasang serta
mengadakan service / pemeliharaan selama masa yang ditentukan yaitu:
a. Garansi selama 1 tahun
b. Pemeliharaan selama 6 bulan.
2. Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana diwajibkan :
a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala
sesuai dengan persyaratan pabrik.
c. Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemberi Tugas, sehingga
petugas tersebut mahir dalam menjalankan dan merawat peralatan-
peralatan yang dipasang.
C. PANEL TEGANGAN RENDAH
Pasal 1 : Persyaratan Bahan Dan Material
1. Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga
teknisi dan tenaga ahli.
Spesifikasi Teknis
2. Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam
gambar dan spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
Pasal 2 : Persyaratan Bahan Dan Material
1. Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen
yang harus ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel
yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50
Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat mengikuti standard IEC,
VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
2. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (Metal
enclosed), free standing untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap
dengan semua komponen-komponen yang ada :
a. Panel Genset
b. LVMDP
c. LV-SDP
3. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal
enclosed). Wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap
dengan semua komponen-komponen yang ada :
a. Panel-panel pencahayaan dan stop kontak
b. Panel-panel daya plumbing
c. Panel-panel daya air conditioning
d. Panel-panel lain.
4. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal
enclosed} untuk pasangan luar (Outdoor Use) lengkap dengan semua
komponen-komponen yang ada :
a. LP-OL (semua yang tercantum dalam gambar rencana).
5. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini,
tetapi tercantum dalam mgambar rencana.
Pasal 3 : Karakteristik Panel
a. Tegangan kerja :400 volt
b. Tegangan uji : 3.000 volt
c. Tegangan uji impulse : 20.000 volt
d. Frekwensi : 50 Hz
Pasal 4 : Konstruksi Panel
1. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman
oleh petugas, misalnya seperti pengoperasian sakelar daya (MCCB),
pemutus tenaga (CB), pemasangan kembali indikator-indikator,
pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
2. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan
untuk pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-
Spesifikasi Teknis
penyambungan. Setiap lemari hanya dapat dibuka bila semua peralatan
bertegangan dalam lemari tersebut telah off /mati.
3. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interiock
harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan
akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.
4. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan
diberi penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standard,
sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-
masing terpisah satu sama lain dengan alat pemisah.
5. Tiap kubikel terdiri dari bagian sebagai berikut :
a. Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang
dapat dilepaskan dengan baut setelah switchgear dimatikan.
b. Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang
dihubungkan dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian
rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam ruangan
tersebut telah off/mati.
c. Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan
ketinggiannya.
6. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut:
a. Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
b. Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah
pengelasan, kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat
dengan cara galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc
Chromate Primer".
c. Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven wama abu-
abu atau wama lain yang disetujui Direksi.
7. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit
Breaker (MCB) dengan breaking capacity minimal 8 -10 KA simetris.
8. Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuits Breaker
(MCCB) atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada
gambar rencana dengan breaking capacity seperti ditunjukkan dalam
gambar rencana.
9. Circuit Breaker harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneous magnetic unit.Main CB dari setiap panel harus
dilengkapi dengan shunt trip terminals dan kabel control harus tahan api.
10. Panel/Cubicle harus dilengkapi dengan Relay pengaman terhadap
kesalahan hubungan ketanah (Earth/GroundFoult Relay), dan
kelengkapan Relay pengaman lainnya (Over Current Relay, Over Voltage
Relay dan lain-lain)seperti terdapat pada gambar.
11. Main busbars dalam panel harus dipasang horizontal dibagian
bawah/atas dan mempunyai kemampuan hantar arus kontinu minimal
sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame main pemutus
dayanya.
Spesifikasi Teknis
12. Busbars dari bahan tembaga mumi dengan minimum konduktivitas
99,99.
Busbars harus dicat sesuai code wama dalam PUIL 2000;
a. Phasa : Merah, kuning, hitam
b. Netral : Biru
c. Ground : Hijau - Kuning.
13. Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan
kumparan contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 HZ dan
tahan bekerja kontinu pada 10 tegangan lebih dan harus pula dapat
menutup dengan sempuma pada 85 tegangan nominal. Magnetic
Contactor harus dari Telemekanik dan yang setaraf.
14. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut:
a. Fungsi peralatan dalam panel
b. Posisi terbuka atau tertutup
c. Arah putaran dari handel pengontrol dari switch
d. Dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
15. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat
pengujian yang diakui oleh PLN (LMK):
a. Test kekuatan tegangan impuls
b. Test kenaikan temperatur
c. Test kekuatan hubung singkat
d. Test untuk alat-alat pengaman
e. Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud
f. Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
g. Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
h. Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
D. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
Pasal 1 : Umum
1. Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam
ukuran dan type yang sesuai dengan gambar rencana
(NYY,NYFGBY,FRC,NYM,NYA,06/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini
harus sesuai dengan standard SII atau S.P.L.N.
Pasal 2 : Instalasi Dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus
jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis
Spesifikasi Teknis
pintalannya.
2. Semua kawat dengan panampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara
disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
a. Untuk instalasi penerangan adalah NYM/NYA dengan conduit Hight
Impact PCV.
b. Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, FRC dan penerangan taman
dengan menggunakan kabel NYFGbY.
c. Untuk kabel-kabel dari diesel genset menuju ke LVMDP
menggunakan kabel jenis NYY.
d. Untuk kabel-kabel dari LVMDP menuju ke panel-panel hydrant,
pressurization fan, panel lift menggunakan kabel jenis FRC.
e. Untuk FRC digunakan merk : Radox, Eicuflamex, Wilson, Fuji,
Pirelli.Pyrotenax.
4. Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan,
beton, ail) harus berada di dalam conduit Galvanis yang disesuaikan
dengan ukurannya.
b. "Splice" / Pencabangan
1. Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan
baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau
kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
2. Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan
harus teguh secara electric, dengan cara-cara "Solderless Connector".
Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered.
3. Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konductor-
konduktor dengan baik, sehingga semua konductor tersambung, tidak
ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh
getaran.
4. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun
tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari
temaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang
diametemya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
1. Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet,
PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain
harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan
lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui
menurut anjuran perwakilan Pemerintah dan atau Manufacturer.
2. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
Kontraktor Pelaksana harus memberikan brosur - brosur mengenai cara-
Spesifikasi Teknis
cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
3. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan wama-wama atau nama-
namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan
isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan
harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
4. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dan ukuran yang sesuai.
5. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC / protolen yang khusus untuk listrik.
6. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila periu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu.
7. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
temperatur-temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara
harus dibuka selama pengecoran.
8. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm ..... minimal 2,5 mm.
d. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling
gantung, saluran penghantar (conduit) ditanam dalam beton.
2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung
saluran penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan
di atas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, dipergunakan
saluaran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa
galvanized dengan diameter sesuai standansasi. Saluran beton
dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
minimum 5/8" diametemya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan
keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan
yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di dalam junction
box.
5. Junction box yang terlihat dipakai junction box ex. Jerman Eropa, tutup
blank plate stainless steel, type "star point".
6. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m harus
dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada
setiap jarak 50 cm.
Spesifikasi Teknis
e. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas
merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilapisi pipa
Galvanized.
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel
harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus
bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu,
abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang)
dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. Kemudian kabel diletakkan,
diatasnya diberi bata dan akhimya ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel
dalam tanah.
7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang
jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam
pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
tergali/tercangkul.
Pasal 3 : Pengujian (Testing)
1. Factory Test
a. Pengetesan Individuil
Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari
pengetesan sebagai berikut:
- Pengetesan ukuran tahanan hantaran
- Pengetesan dielektrik
- Pengukuran loss factor
b. Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan
dipakai. Pengetesan tersebut terdiri dari test sebagai berikut:
- Test tegangan impuls
- Mekanikal test
- Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
- Pengetesan dielektrik
- Pengetesan perambatan (Creep Test)
Spesifikasi Teknis
2. Site Test
1. Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam,
penyambungan-penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka
dilakukan pengetesan dielektrik/insulation test.
2. Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas
dan tidak dapat dihapus.
E. PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK
Pasal 1 : Lampu Dan Armaturenya
1. Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan,
seperti yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
2. Armatur Down Light terdiri dari dudukan dengan bahan aluminium
silicon aloy atau dari moulded plastic. Armatur down ligh tersebut harus
tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
3. Konstruksi armatur Down Light harus kuat untuk dipasang dengan
lampu 9-17 W.
4. Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk
mencegah masuknya serangga. Diffuser terpasang pada dudukan ulir,
tidak boleh dengan memakai paku sekrup.
5. Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan
desain Arsitek.
Pasal 2 : Kotak Kontak Biasa
1. Kotak kontak dinding yangdipakai adalah Kotak kontak satu phasa,
Rating 250 Volt, 13 Ampere, untuk pemasangan di dinding.
2. Kotak kontak 1 (satu) phasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp
untuk pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250 volt, 13
Ampere.
3. Bahan dari Cover Plate.
4. Kotak kontak yang dipakai adalah Kotak kontak satu phasa untuk
pemasangan rata dinding dengan ketinggian 30 cm/80 cm di atas lantai
dan harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan. Harus di
pasang mengikuti item e.
Spesifikasi Teknis
Pasal 3 : Kotak Kontak Khusus
1. Kotak kontak khusus yang dipakai adalah Kotak kontak tiga phasa dan
harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan . Rating 3
Phasa, 415 Volt, 16 A, 32 A dan 63 A yang dilengkapi MCB dan switch.
Pasal 4 : Saklar Dinding
1. Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan
rating 250 Volt 10 ampere dari tipe single gang, double gangs atau
multiple gangs (grid switches), saklar hotel single gang atau double
gangs dipasang dengan ketinggian 1,20 m atau ditentukan lain.
Pasal 5 : Isolating Switches
1. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan
indicating lamp. Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating
MCB/MCCB pada feeder di panelnya. Rating tegangan adalah untuk 1
fasa 250 Volt, fasa 415 Volt.
2. Switches harus dipasang pada box mengikuti item g.
Pasal 6 : Box Untuk Saklar Dan Kotak Kontak
1. Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
kurang dari 35 mm.
2. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau
Kotak kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut,
pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
Pasal 7 : Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA,
NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
Spesifikasi Teknis
Pasal 8 : Pipa Instalasi Pelindung Kabel
1. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas
AW atau GIP. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories
lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
diameter 19 - 25 mm.
2. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung Qunction box) dan armature lampu.
3. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan
pipa PVC khusus untuk power high impact conduit-heavy gange,
minimum diameter 19 - 25 mm.
4. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar
saddle, adaptor female and male thread, male and female bushe,
locknut dan perlengkapan lainnya.
5. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP -
65.
Pasal 9 : Rak Kabel
1. Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
ladder yang terbuat dari plat Mild Steel dengan finishing Hot Dip Galvanis
dilapisi oleh Zink Eromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas
kimia.
Pasal 10 : Testing (Pengujian)
1. Testing dilakukan dengan disaksikan oleh pengawas lapangan yang
disahkan oleh lembaga yang berwenang pengujian meliputi :
a. Test ketahanan isolasi
b. Test kekuatan tegangan impuls
c. Test kenaikan temperatur
d. Continuity test.
Spesifikasi Teknis
BAB XIV PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 1 : Referensi
1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai
berikut :
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. NI-3 1970
c. NI-4
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
terbaik.
2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
3. Cat yang dipakai adalah dari Merk JOTUN Standar ICI atau merk lain yang
setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas.
4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari
dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawasdan Owner dalam masa
pelaksanaan atau dalam Gambar Bestek.
6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Konsultan Perencana dengan
persetujuan Owner dalam masa pelaksanaan.
7. Untuk kemudahan pelaksanaan penempatan warna cat pada semua
bangunan dilapangan Konsultan Perencana harus menyediakan Gambar
Disain Berwarna tampak luar dan dalam bangunan dengan posisi-posisi
penempatan warna cat.
8. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
dalam Spesifikasi Teknis dengan yang ada dalam Gambar Bestek maka acuan
yang dipakai adalah menurut keputusan Konsultan Perencana.
9. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam
tabel point 5 yang dilakukan oleh Owner harus disertai keterangan tertulis
dan diketahui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
10. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis
adalah kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor
Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah
ditentukan dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk
pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah
terlanjur selesai dikerjakan.
Spesifikasi Teknis
Pasal 3 : Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan permukaan dinding pasangan
bata dan beton lama dari cat lama, kotoran dan lumut. Hasil pekerjaan
pembersihan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
pengecatan dimulai.
2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
3. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang
ahli. Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan
4. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu
sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
5. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata
permukaanya dengan kertas amplas.
6. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam
Bill of Quantity atau Konsultan Pengawas :
a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2
Kali Cat Warna.
b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2
Kali Cat Warna.
c. Cat Plafond Dalam : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Dasar, dan 2 Kali Cat
Warna.
Spesifikasi Teknis
BAB XV PEKERJAAN RANGKA DAN
PENUTUP ATAP
A. RANGKA ATAP
Pasal 1 : Persyaratan Material Rangka Atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan
pada sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah
milimeter (mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah
ketebalan baja dasar (Base Material Thickness/BM7).
Pasal 2 : Material Struktur Rangka Atap
a. Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties):
Baja Mutu Tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
Tegangan Leleh Minimum (Minimum yield strength) : 550 MPa
Modulus Elastisitas : 2,1 x 105MPa
Modulus Geser : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):
Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat seng dan aluminium
(Zincalume/AZ), dengan komposisi sebagai berikut:
55 % Aluminium (AI)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan : 100 gr/m' (AZ 100)
c. Geometri profil rangka atap
Pasal 3 : Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-channel. C100.100
(tinggi profil 100 mm dan tebal 1,00 mm), berat 1,29 kg/m' untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord), untuk bentang < 10 m.
Pasal 4 : Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
sebagai berikut:
a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
Spesifikasi Teknis
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (truss fastener) adalah type 1214x20.
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI) : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16" (8 mm hex. socket)
Material : AISI 1022 Heat treated Carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fastener) adalah type 10-16x16,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI) : 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16" (8 mm hex. socket)
Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kNm
Pemasangan Jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar
kerja. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
Pasal 5 : Koneksi perletakan kuda-kuda di ring balok
Connector yang digunakan adalah dari material plat L. Connector ini merupakan
alat sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan
gaa hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
Pasal 6 :Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
a. Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur rangka atap baja ringan harus di desain oleh tenaga ahli yang
berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai
karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur baja
cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design). Desain struktur
rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web, dan jumlah screw
pada setiap titik buhul sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Spesifikasi Teknis
Mengingat belum adanya pengaturan resmi tentang baja ringan dalam konstruksi
Indonesia, peraturan di bawah ini dapat digunakan sebagai pedoman:
PPBBI (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia)
PUBI-1982
BS5950-5-1998. Code of Practice for Design of Cold Formed Thin Gauge
Sections (U.K.)
BS6399-2-1997. Code of Practice for Wind Loads (U.K.)
AS/NZS1170-2-1989 SAA Loading Code. Dead and Live Loads
(Australia)
AS/NZS 4600-1996. Limit State Design Code (Australia)
Perangkat lunak komputer (software) boleh digunakan untuk membantu proses
desain atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk
menghitung struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang
telah disebutkan di atas, dalam hal ini software telah mendapat rekomendasi dari
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI).
d. Persyaratan Pra-Konstruksi
Kontraktor wajib melakukan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang
telah dijelaskan pada pasal-pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai
dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
Kontraktor harus mengadakan pengecekan ring balk yang kemudian diajukan
untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas sebelum
pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detail dan akurat.
Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil pada setiap segmen, dan
jumlah screw.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran
pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish
Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang diakibatkan oleh
kekurang telitian dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti.
Kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun
kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan tidak cermat dalam
koordinasi dengan gambar dari Arsitektur, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Spesifikasi Teknis
Bahan konstruksi baja ringan harus difabrikasi di workshop, workshop
permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas
semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua
komponen konstruksi baja ringan.
e. Persyaratan Konstruksi
Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil
pengukuran aktual dilapangan
Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran, dan gambar desain, serta
kerataan permukaan ring balok beton.
Dalam proses erection rangka atap, harus diperhatikan alat bantu sementara
untuk menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini
tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh
tenaga ahli dari pabrik.
Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan
peralatan yang sesuai, antara lain alat potong listrik dan gunting sesuai
dengat persyaratan yang ditentukan oleh pabrik.
2. Alat potong harus dalam kondisi baik.
3. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
4. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
f. Persyaratan Tenaga Pemasangan
Komponen struktur konstruksi baja ringan harus di kerjakan oleh tenaga pemasang
yang terlatih dan bersertifikat serta mampu memahami gambar kerja dan
dibuktikandengan Surat ijin memasang dari pabrikan. Surat ijin memasang atap
baja ringan ini harus disertakan pada saat pemaparan produk.
g. Pemeriksaan Akhir
Pemeriksaan akhir harus meliputi pemeriksaan internal, dalam hal mana
Kontraktor Pelaksana harus menjamin kualitas produknya, dan pengecekan
untuk penerimaan pekerjaan final (final product), yang diharapkan oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, jelas tercantum pada shop
drawing.
Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas bilamana perlu akan menentukan
item-item yang perlu diperiksa untuk menentukan akseptasi produk yang
diajukan berdasar hasil pengecheckan internal yang telah dilakukan. Hasil
pemeriksaan untuk tujuan akseptasi produk harus disajikan dalam berita acara
hasil pemeriksaan, dan harus mendapatkan persetujuan konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Apabila kemudian masih ditemukan adanya ketidak sesuaian, tindakan
perbaikan harus segera dilakukan dan bagian yang ditemukan ada
penyimpangan tersebut akan di periksa ulang.
B. PENUTUP ATAP
Pasal 1 : Bahan
1. Material utama penutup atap yang digunakan pada bangunan ini adalah
Spandex 3,5 mm dan atau ditentukan lain sesuai Bahan atap disimpan dalam
keadaan tetap kering, tidak berhubungan dengan tanah.
2. Bahan atap disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak berhubungan dengan
tanah.
3. Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku, dan kotoran lain harus
dibersihkan dari atap selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan
setiap harinya.
Pasal 2 : Pelaksanaan
1. Pemasangan dan Perletakan atap yang pertama harus dipasang berlawanan
arah angin. Maksud dari berlawanan arah angin adalah tepi ujung yang
mempunyai kaki atap harus dipasang berlawanan arah angin, kemudian baru
ditimpa dengan atap yang tepi ujung yang tanpa kaki atap dan seterusnya
diikuti oleh lembaran-lembaran yang berikutnya.
2. Pemasangan paku seng maupun skrup-skrup pada atap harus selalu pada
puncak gelombang dan dikunci hingga puncak gelombang tersebut tidak dapat
bergerak.
3. Penyekrupan menggunakan sekrup Onduline dengan warna yang sesuai
dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang yang
terdapat garis timbul (embosement) pada lembaran atap.
4. Sewaktu pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus
beralaskan papan yang dibuat seperti tangga diletakkan diatas gording untuk
menghindari atap diinjak langsung yang dapat merusak atap.
5. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran.
Pasal 3 : Pengangkatan lembaran atap
Pengangkatan lembaran atap, metode pemasangan, sekrup dan peralatan
pemasangan harus memenuhi petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat, dan
Kontraktor harus menjamin bahwa pemasangan atau petunjuk dari pabrik.
Pasal 4 : Sambungan (apabila ada)
Apabila terdapat sambungan, maka sambungan tersebut harus diberi sealant agar
kedap air dan harus digunakan dua sekrup pada lembah gelombang dan satu buah
pada rusuk penguncinya untuk menjamin kekuatan sambungan.
Spesifikasi Teknis
Pasal 5 : Penanganan di Lapangan
1. Kontraktor harus menyiapkan tenaga yang berpengalaman dan dilengkapi alat
pengaman seperti sabuk pengaman dan sarung tangan. Hal ini untuk
melindungi serta keamanan pekerja.
2. Lembaran-lembaran tidak boleh ditarik diatas permukaan lembaran lainnya.
Demikian juga peralatan pemasangan tidak boleh diseret/ ditarik diatas
lembaran- lembaran atap.
Pasal 6 : Berjalan di Atas Lembaran Atap
Apabila diperlukan untuk berjalan di atas lembaran kearah panjang, untuk tidak
merusak lembaran bagian yang boleh diinjak adalah bagian lembah gelombang.
Bila berjalan menyilang lembaran harus diatas gording.
Pasal 7 : Pembersihan
Kontraktor harus membersihkan seluruh bekas serbuk akibat pekerjaan pengebo-
ran, pemotongan dan lain-lain, serta sisa rivet, sekrup atau paku dari atas atap,
karena akan mengakibatkan tergoresnya lembaran atap dan menimbulkan karat.
Apabila terdapat cacat ringan pada cat di permukaan lembaran atap, maka
Kontraktor harus memperbaiki cat tersebut dengan cat halus Colorbond.
Spesifikasi Teknis
BAB XVI PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pasal 1 : Cutting Plat
1. Cutting plat menggunakan plat besi (steel) dengan ketebalan minimal 3 mm
dengan warna dan motif sesuai gambar
2. Cutting plat adalah hasil cutting dengan menggunakan cutting laser.
Pasal 3 : Cutting PVC
1. Cutting PVC menggunakan plat PVC dengan ketebalan minimal 5 mm dengan
warna dan motif sesuai gambar.
2. Cutting PVC adalah hasil cutting dengan menggunakan mesin cutting CNC
Router.
Pasal 4 : Panel GRC
1. Pertama dilakukan survey dan marking untuk menentukan posisi rangka /
frame . Pastikan lokasi sudah bersih dan rata
2. Rangka / frame dipasang ke Balok / Kolom struktur ( beton ) yang ada
dengan menanam dynabolt / anchor bolt Kemudian memasang frame GRC
3. Semua frame GRC dan Bracket di cat anti karat zinchromate.
4. pemasangan modul panel GRC pertama dilakukan survey dan marking
dilakukan untuk menentukan posisi panel dan bracket.
5. Pemasangan panel GRC dengan menggunakan alat baritu Scaffolding dan
Hoist.
6. Modul panel GRC dibawa ke posisi dimana GRC tersebut akan terpasang
7. Modul panel GRC akan ditarik dengan menggunakan Hoist / Chain Block ke
posisi dimana GRC tersebut akan dipasang.
8. Setelah modul panel GRC tersebut pas dan rata , maka angkur / embeded
plat yang ada akan di las ke frame GRC atau embedded plate yang telah
terpasang.
9. Pemasangan panel GRC berurutan dari panel pertama ke panel selanjutnya
karena satu sama lain saling berhubungan.
10. panel terdapat embedded plate untuk dilas yang berguna untuk meratakan
posisi joint antara panel yang satu dengan panel yang lain.
11. Embeded plate setelah di las akan di cat zinchromate kembali untuk
menghindari korosi, Kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan finishing
Spesifikasi Teknis
Pasal 6 : Pembersihan Akhir
1. Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir dilaksanakan setelah seluruh
pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selesai.
2. Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang
tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan
konstruksi fisik. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta
halamannya sejauh lebih kuran 5 m dari masing-masing bangunan.
3. Pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bahan bangunan termasuk
didalamnya pekerjaan perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat
pelaksanaan.
4. Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan akhir harus dibuang
pada tempat pembuangan yang telah ditentukan.
Spesifikasi Teknis
BAB XVII KETENTUAN KHUSUS
Pasal 1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian
oleh Konsultan Perencana bersama Owner dalam masa pelaksanaan konstruksi
dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus tetap
didasarkan pada Kontrak Kerja.
Pasal 2 : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar
Bestek, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap
item pekerjaan tersebut adalah berdasarkan keputusan Owner atas masukan
teknis dari Kolsultan Pengawas.
Pasal 3 : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut
penjelasan Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner.
Banda Aceh, 05 Mei 2023
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
BPVP Banda Aceh
( Rahmad Faisal )
NIP. 19810330 200901 1 005