| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016582348101000 | Rp 933,088,162 | Tidak menghadiri pemberitahuan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0020325528102000 | Rp 938,910,262 | Tidak dapat membuktikan personel yang disampaikan pada saat pemberitahuan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0602665820105000 | Rp 948,921,133 | - | |
| 0415277102101000 | Rp 996,825,882 | Tidak dievaluasi lanjut | |
| 0015758220101000 | Rp 998,379,882 | Tidak dievaluasi lanjut | |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0021223664105000 | - | - | |
| 0839435245105000 | - | - | |
CV Citra Aneuk Mountsabang | 0825109093101000 | - | - |
| 0817959125105000 | - | - | |
| 0410526362105000 | - | - | |
| 0033027038101000 | - | - | |
| 0614642783118000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0955796883105000 | - | - | |
| 0818666141101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya Sub Kegiatan : Kontsruksi Gedung Pekerjaan : Pembangunan Rawat Inap Standar Lokasi : UPTD RSUD dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur Sumber Dana : OTSUS Tahun Anggaran : 2024 Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi prasarana gedung yang baik, diperlukan perencanaan teknis yang memenuhi standar pelayanan minimal, berwawasan lingkungan, mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan,serta untuk menjamin bahwa pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan sesuai dengan standard dan prosedur teknik yang berlaku. Oleh karena itu, pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis perlu dilakukan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Rawat Inap Standar di UPTD RSUD dr. Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur. Maksud dari layanan jasa konsultansi perencanaan teknis ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur dalam kegiatan Perencanaan Gedung di Kabupaten Aceh Timur agar tersedianya dokumen perencanaan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Tujuan dari pengadaan pekerjaan jasa konsultansi ini adalah menyediakan perencanaan teknik jalan yang berwawasan lingkungan, serta dokumen pengadaan, sesuai dengan rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan perencanaan, tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya khusus serta memenuhi tingkat pelayanan jalan yang direncanakan. Sasaran dari kegiatan ini meliputi : Tersedianya dokumen hasil perencanaan teknik Pembangunan Rawat Inap Standar, Tersedianya dokumen pengadaan termasuk analisa harga satuan, spesifikasi teknik dan gambar rencana sebelum pelaksanaan konstruksi, Tercapainya Pembangunan Rawat Inap Standar guna meningkatkan pelayanan pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi, Kab. Aceh Timur. Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Persiapan Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mengumpulkan informasi awal mengenai kondisi topografi, tata guna lahan, lalu lintas dan lingkungan, 2. Survey Lapangan : Survey Pendahuluan, Survey Topografi, Survey Perkerasan, Survey Drainase 3. Pengendalian survey Pendahuluan dan Survey Detail 4. Persiapan Desain 5. Pengendalian proses perencanaan Acuan Pelaksanaan a). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan dan jasa Kontsruksi Melalui Penyedia. b). Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 19.a Tahun 2023 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan berada di wilayah administrasi Kabupaten Aceh Timur, dengan uraian penanganan ruas dan lokasi sebagai berikut ; 1. Pembangunan Rawat Inap Standar – UPTD RSUD dr. Zubir Mahmud Idi, Kab. Aceh Timur Pagu Rp. 1.000.000.000 Sumber Dana dan biaya Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh (OTSUS) Kabupaten Aceh Timur TA. 2024, Total perkiraan biaya yang diperlukan pada kegiatan ini dengan pagu anggaran (sudah termasuk PPN) kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan nilai Harga Perkiraan Sendiri/HPS (sudah termasuk PPN) sebesar Rp.986.851.000,- Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen - K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur - Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - PPK : M. Mufrizal, SE,M.AP - Sub - Kegiatan : Konstruksi Gedung - Nama Pekerjaan : Pembangunan Rawat Inap Standar Lingkup kewenangan penyedia jasa konsultansi Penyedia (Jasa Konsultansi) dapat menentukan metodologi yang dianggap baik, efisien dan sesuai guna penyelesaian seluruh lingkup pekerjaan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Jadwal Penugasan Tenaga ahli dapat ditentukan oleh penyedia dengan sesuai dengan kebutuhan pada setiap tahapan studi dan waktu yang tersedia, sehingga seluruh sumber daya yang dimiliki oleh penyedia dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga kontrak dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran dan menghasilkan keluaran/produk yang sesuai dengan yang telah ditetapkan. Penyedia (jasa konsultansi) wajib membuat Rencana Kerja secara terperinci dan sistematis atas semua tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan. Atas rencana kerja yang telah disusun, harus dijadikan sebagai dasar monitoring dan penggunaan sumberdaya yang dimiliki serta pemantauan kemajuan (proggres) pekerjaan. Kebutuhan Tenaga Personil Ketua Tim (Team Leader) Cost Estimator / Quantity Engineer; jumlah 1 orang Surveyor; jumlah 2 orang Drafter/Cad Operator/Komputer; jumlah 2 orang Operator Komputer /Administrasi; jumlah 1 orang Buruh Lokal Keluaran Dan Produk Yang Dihasilkan Laporan Pendahuluan 5 (lima) rangkap buku laporan (1 asli dan 4 salinan) Laporan Akhir (final report) 5 (lima) rangkap buku laporan (1 asli dan 4 salinan) Gambar rencana/design Engineering Estimate (EE) Spesifikasi Teknis Foto Dokumentasi Kualifikasi Badan Usaha Memiliki ijin usaha bidang jasa Konsultan konstruksi yang masih berlaku SBU (sertifikat badan usaha) dengan klasifikasiPerencanaan Rekayasa, sub klasifikasi jasa desain rekayasa untuk pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) Kualifikasi kecil yang masih berlaku Memiliki NPWP serta memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) serta telah melunasi SPT tahun 2021. Memiliki NPWP serta memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) serta telah melunasi SPT tahun 2021. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman sub-kontrak kecuali perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan sub-klasifikasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Fasilitas-Fasilitas Fasilitas dari Pemberi Pekerjaan : (1) Laporan dan Data, (2) Staf Pengawas/Pendamping Fasilitas dari Penyedia Jasa (Konsultansi) : Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. (fasilitas tersebut dicantumkan dalam bill of quantity yang diperoleh dari cara beli atau sewa).