| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0423867704429000 | Rp 202,471,000 | - | |
| 0032180150017000 | Rp 241,876,404 | bukan merupakan calon pemenang | |
| 0651895237543000 | Rp 232,033,903 | bukan merupakan calon pemenang | |
Kjsb Azis Djabbarudin Dan Rekan | 0815408489601000 | Rp 213,948,893 | bukan merupakan calon pemenang |
| 0401609649422000 | Rp 232,140,072 | bukan merupakan calon pemenang | |
Respati Spasial Indonesia | 09*0**2****03**0 | - | - |
Kjsb Rifaatul Mahmudah Dan Rekan | 06*0**5****19**0 | Rp 232,142,414 | bukan merupakan calon pemenangbukan merupakan calon pemenang |
| 0031896608403000 | Rp 232,202,010 | bukan merupakan calon pemenang | |
CV Geocita Pratama Consultant | 00*2**4****29**0 | - | - |
CV Inderaja Teknik Indonesia | 09*7**7****42**0 | - | - |
| 0011188190429000 | - | - | |
Kjsb Rahmi Asra Dan Rekan | 0854593266429000 | - | - |
Kjsb Musthofa Abdurrahman & Rekan | 09*7**8****09**0 | - | - |
PT Agnis Pranata Mandiri | 03*5**1****44**0 | - | - |
PT Loka Harsa Persada | 06*6**7****11**0 | - | - |
| 0032721441063000 | - | - | |
| 0016320970003000 | - | - | |
Kjsb Agus Adi Budianto Dan Rekan | 0824214464451000 | - | - |
| 0936031095542000 | - | - | |
Blakasutha Hiperspektral Survei | 09*9**7****21**0 | - | - |
| 0311541411017000 | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | |
Nusaprima Melona Krayan | 06*5**3****21**0 | - | - |
| 0025103029017000 | - | - | |
Kjsb Robby Dan Rekan | 08*1**7****29**0 | - | - |
Arkhon Engineering Solution | 06*6**2****31**0 | - | - |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - |
| 0315702746429000 | - | - | |
Kjsb Ardya Pratama Dan Rekan | 05*2**8****57**0 | - | - |
Kjsb Sudung Manurung | 0813407673221000 | - | - |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah | 0807993670307000 | - | - |
Kjsb Itep Ruhyana | 0861754851445000 | - | - |
PT Alpha Yogantara Utama | 00*9**6****11**0 | - | - |
Kjsb Ignatius Haryanto Rete Dan Rekan | 08*6**3****22**0 | - | - |
RENCANA KERJA, SYARAT DAN SPESIFIKASI
PASAL l
KETENTUAN UMUM
Pengertian / istilah yang digunakan dalarn pekerjaan ini adalah :
a. Kuasa Pengguna Anggaran disingkat KPA pejabat yang
rnemperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
(Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo).
b. Pejabat Pernbuat Kornitmen (PPK) adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara termasuk didalamnya
memeriksa fisik hasil pelaksanaan pekerjaan.
c. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian Agraria
dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang menjadi
pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
d. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja
Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh
pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
e. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak.
f. Penanggung Jawab Teknis Kegiatan adalah Pejabat yang
ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana yang
tertuang dalam DIPA dan surat keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Nagekeo serta bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo.
g. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau
keterarnpilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan.
h. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
PPK.
i. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut
LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi infonnasi untuk
memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik.
j. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
k. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
l. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/
Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
m. Pelaksanaan kegiatan pembuatan peta foto menggunakan
pesawat udara nirawak (PUNA) dalam rangka pendaftaran
tanah sistematis lengkap menggunakan anggaran sumber
dana Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum penyedia melaksanakan pekerjaan dilakukan
pertemuan antara Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia dan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo dan pejabat
terkait lainnya dan sekaligus melakukan pemeriksaan personil
dan peralatan dari penyedia.
2. Penyedia dan Pejabat Pelaksana yang ditunjuk pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Nagekeo melakukan persiapan
sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja.
3. Selain melaksanakan angka 2 diatas penyedia wajib
menyiapkan tempat/ruangan, termasuk juga ketersedian
jaringan internet dan listrik secara mandiri atau ditentukan
lain dan ditetapkan bersama pada saat rapat persiapan
menandatangani kontrak.
PASAL 3
KELUARAN DAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
UTAMA
1. Sebagaimana Kerangka Acuan Kerja pada lampiran HPS
2. Seluruh pelaksanaan pihak ketiga harus memenuhi
quallity control, sehingga ketentuan angka l dapat dilakukan
pemeriksaan pekerjaan secara digital oleh Pengawas
Lapang/PPK/Penanggung Jawab Kegiatan
PASAL 4
JAMINAN
1. Jaminan dalam pelaksanaan kontrak secara umum telah diatur
dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang
terdiri dari :
a. Jaminan Pelaksanaan
b. Jaminan Uang Muka
c. Jaminan Pemeliharaan
2. Jaminan Uang Muka ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) persen
dari nilai kontrak.
3. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-
angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi
pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus persen)
4. Jaminan berupa bank garansi yang diterbitkan oleh Bank
yang mana Penyedia tercatat sebagai Nasabah untuk
selanjutnya Rekening tersebut sebagai tujuan pembayaran oleh
Pejabat Pembuat Komitmen atau oleh Asuranasi Umum yang
terdaftar pada Lembaga OJK.
PASAL 5
PERUBAHAN KONTRAK
1. Pejabat Pembuat Komitmen bersama penyedia dapat
melakukan perubahan kontrak, yang meliputi :
a. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan;
d. Mengubah jadwal pelaksanaan.
2. Pelaksanaan perubahan kontrak sebagaimana tersebut pada
angka 1 diatas, tidak terbatas pada:
a. Kondisi dan situasi masyarakat pada lokasi pekerjaan
b. Ketentuan lainnya.
3. Terhadap angka 2 dilakukan pemutusan kontrak.
4. Pemutusan kontrak dilakukan setelah menghitung pembayaran
yang telah dilakukan termasuk uang muka terhadap volume
pekerjaan.
PASAL 6
MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA
PEKERJAAN
Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari
kalender sejak terhitung serah terima pekerjaan, dan dibayarkan
setelah masa pemeliharaan berakhir.
PASAL 7
LAIN-LAIN
1. Penyedia jasa wajib menyampaikan Service level Agreement
(SLA) yang berisi resolusi (GSD) dan hasil uji ketelitian (CE90)
peta foto.
2. Terhadap biaya transport personel dari Kantor Penyedia Jasa
ke lokasi
pembuatan peta foto, ditagihkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen sebesar at cost sesuai Standart Biaya dan jumlah
kebutuhan Sumber Daya Manusia.
3. Terhadap kebutuhan transportasi lokal/sewa kendaraan, base
camp ataupun kebutuhan operasional tidak ditagihkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen karena sudah masuk dalam analisa
harga perkiraan sendiri.
PASAL 8
PENUTUP
Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk
uraian bahan-bahan, pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut
perkataan atau kalimat "diselenggarakan oleh Penyedia" maka hal
ini harus dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-
bagian yang nyata termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak
dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini,
haruslah diselenggarakan oleh Penyedia dan diterima sebagai
"hal" yang disebutkan.
Hal-hal yang tidak tercanturn dalam peraturan ini ditentukan
lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat Komitmen, bilamana perlu
diadakan perbaikan dalam RKS ini .