| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021609383061000 | Rp 205,038,090 | 88.53 | 90.83 | - | |
| 0760088872002000 | Rp 229,959,625 | 86.75 | 87.23 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 237,873,000 | 96.2 | 94.2 | - | |
| 0030280275517000 | Rp 255,022,500 | 83.41 | 82.8 | - | |
| 0701110371604000 | Rp 263,397,839 | 86.23 | 84.56 | - | |
| 0704907443013000 | Rp 277,757,467 | 88.55 | 85.6 | - | |
| 0020913257404000 | Rp 281,951,100 | 86.35 | 83.63 | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian | |
| 0735934051443000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) | |
| 0814157772307000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian | |
| 0968086561816000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) | |
| 0024301657655000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian | |
| 0011309440423000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian | |
| 0317980225428000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian | |
| 0744675075541000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian | |
| 0608483467625000 | - | - | - | - | |
PT Mandar Jaya Survei | 04*4**3****27**0 | - | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0014354641545000 | - | - | - | - | |
| 0029463262811000 | - | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan adalah kegiatan pengawasan pada pekerjaan Penambahan
Perluasan Gedung Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, terdiri
atas:
a. Tahap Persiapan
1) Memproses perizinan, mobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu Pengawasan termasuk kompleksitas
pekerjaan;
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
5) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
dan
6) Melaksanakan tertib administrasi bangunan gedung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tahap Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain
prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing, contoh
material, dan lain-lain
4) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik
yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance atau Quality Control, dan keselamatan konstruksi sesuai
gambar perencanaan, RAB, RKS dan outline specification;
5) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
6) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
7) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan
dan rekomendasi teknis bangunan yang diperlukan dari sebelum
pelaksanaan hingga pelaksanaan pembangunan selesai;
8) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum
kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir
kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa Konstruksi;
9) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
10) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
- Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama (Provisional Hand
Over);
- Menyusun laporan dan berita acara pengawasan yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima
pertama (Provisional Hand Over); pemeriksaan pekerjaan, dan berita
acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
- Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan
oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan fisik;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun
- Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran Bangunan Gedung Pemerintah Daerah;
11) Menyusun laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning
test);
12) Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan gedung;
13) Membuat surat pernyataan kelaikan fungsi;
14) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan konstruksi.
c. Tahap Pemeliharaan
1) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengawasi perbaikan pekerjaan
kontraktor pelaksana (apabila ada) sesuai daftar cacat mutu (defect
list);
2) Membantu melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over);
3) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan
sampai dengan Serah Terima Akhir;
4) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan
oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.