| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 550,005,000 | 79.98 | 85.98 | - | |
| 0026548800013000 | Rp 567,848,250 | 72.38 | 79.72 | - | |
| 0702831264429000 | Rp 571,879,215 | 84.68 | 88.13 | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | tidak mengirimkan dokumen pembuktian kualfikasi | |
| 0834001901304000 | - | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0839674652304000 | - | - | - | - | |
| 0607274693307000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN:
Penyusunan Dokumen Lingkungan DI Jeruk
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN
RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Dokumen Lingkungan DI Sungai Jeruk
1 LATAR BELAKANG
DI Jeruk saat ini belum memiliki dokumen lingkungan sehingga berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki
dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib menyusun DELH atau DPLH.
Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan DI Sungai Jeruk ini merupakan upaya nyata untuk
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan merupakan
implementasi dari pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan.
2 MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mengetahui dampak-dampak penting lingkungan
yang mungkin timbul akibat adanya usaha dan/atau kegiatan pengoperasian DI Sungai Jeruk,
serta sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.
b. Tujuan dari Pekerjaan ini adalah meliputi hal-hal sebagai berikut :
1) Tersusunnya Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk pengelolaan DI
Sungai Jeruk;
2) Mendapatkan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan
termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
3 SASARAN
Sasaran penyusunan dokumen lingkungan ini adalah untuk mendapatkan suatu dokumen
lingkungan. Sehingga melalui Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan ini diharapkan dapat
memanfaatkan dan mengelola sumber daya air secara efisien, meminimalisir dampak negatif
dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
4 LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan “Penyusunan Dokumen Lingkungan DI Sungai Jeruk” ini berada di
Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5 LINGKUP KEGIATAN
Secara garis besar proses Penyusunan Dokumen Lingkungan mencakup langkah- langkah
sebagai berikut :
a. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
b. Pengumpulan dan pengolahan data sekunder dan data studi terdahulu
c. Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM)
d. Orientasi lapangan/survei pendahuluan dan kajian awal
e. Diskusi draft laporan pendahuluan
f. Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
g. Diskusi draft laporan interim
h. Pengambilan sampel dan pengujian
i. Rapat penilaian DELH oleh Tim Penilai
j. Persetujuan DELH
k. Diskusi draft laporan akhir
l. Pekerjaan Lain-Lain 2
6 PELAPORAN
Penyedia jasa harus menyerahkan produk laporan selama kegiatan pelaksanaan
pekerjaan dan sudah ditandatangani oleh ketua tim (team leader).
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
PPK Penyusunan Dokumen Lingkungan
DI. Sungai Jeruk,