| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014602452904000 | Rp 549,910,650 | 96.72 | 97.7 | - | |
PT Maha Widya Konsultan | 0747672053901000 | Rp 550,271,400 | 89.27 | 92.47 | - |
| 0016722944903000 | Rp 551,492,400 | 97.58 | 98.22 | - | |
| 0315487041903000 | - | - | - | - | |
| 0018728634901000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sehingga kami melakukan verifikasi di sikap dan hanya satu pengalaman sejenis yg terverifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0011256120805000 | - | - | - | - | |
| 0709943351914000 | - | - | - | - | |
| 0840525794609000 | - | - | - | - | |
| 0942653460627000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0015126139907000 | - | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS KESEHATAN
(UNIT XII LANTAI 2)
PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA
Jalan Raya Sempidi, Mengwi- Kabupaten Badung (80351)
Telp. (0361) 9009421 Faks. (0361) 9009419
Website http://dikes.badungkab.go.id
Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pengawasan Pustu Pecatu
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pengawasan Puskesmas Pembantu
Pecatu
Nilai Pagu : Rp. 578.978.719 (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh
Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah).
Sumber Pendanaan : APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025
Waktu Pelaksanaan : 150 (seratus lima puluh) hari kalender
Nama Organisasi : Dinas Kesehatan Kabupaten Badung
Nama Pengguna : dr. Made Padma Puspita, Sp.PD
Anggaran
Lingkup Kegiatan : a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan kemajuan pencapaian volume / realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulananpekerjaan pengawasan,dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan,laporan harian,mingguan dan
bulananpekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan memastikan
kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
h. Memberikan tanggapan (persetujuan/persetujuan dengan
catatan/penolakan) terhadap semua gambar dan rencana kerja sebagai
dasar pelaksanaan baik permanen maupun sementara dalam jangka
waktu paling lambat 2x 24 jam;
i. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
dalam Kontrak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi secara tertulis
setelah dilakukan pembahasan oleh personil tenaga ahli, berdasarkan
dokumen maupun data lapangan serta data pengujian (jika diperlukan);
j. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan rapat
pembuktian (show couse meeting) dan merekomendasikan penerapan
sanksi;
k. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima I;
l. Menyediakan asuransi bagi seluruh tenaga yang ditugaskan oleh
konsultan pengawas.
m. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan perkejaan sebagai
dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
n. Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress
capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan
Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS KESEHATAN
(UNIT XII LANTAI 2)
PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA
Jalan Raya Sempidi, Mengwi- Kabupaten Badung (80351)
Telp. (0361) 9009421 Faks. (0361) 9009419
Website http://dikes.badungkab.go.id
o. Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil
testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan;
p. Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pertama pekerjaan
q. Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada Pengguna
Anggaran;
r. Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi, termasuk
penerapan SMKK.
s. Melakukan pemeriksaan pekerjaan untuk memastikan kondisi bangunan
sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir
pekerjaan;
t. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan,
bulanan, dan Akhir;
u. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada Masa Pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
v. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
w. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pandaftaran;
x. Membantu pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan PBG;
y. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Mangupura, 8 April 2025
Untuk dan Atas Nama
Pengguna Anggaran pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Badung
dr. Made Padma Puspita, Sp.PD
NIP. 198109092009021004