Pemasangan Kanopi Dinas Pmd Kab. Balangan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10422054000
Status: Ulang
Date: 24 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Hkw Tiga Bintang Construction
NPWP: 420830259735000
RUP Code: 59086077
Work Location: Kec. Paringin Selatan - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN        BALANGAN                       
                                                                                 
              DINAS  PEKERJAAN     UMUM,    PENATAAN     RUANG,                  
          PERUMAHAN      RAKYAT     DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN                  
                                                                                 
                Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
          SPESIFIKASI                          TEKNIS                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                              PEKERJAAN        :                                 
                                                                                 
                                                                                 
    PERENCANAAN      PEMASANGAN      KANOPI    DINAS  KOMUNIKASI      DAN        
                                 INFORMASI                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             KABUPATEN  BALANGAN                                 
                             TAHUN ANGGARAN   2025                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
 KONSULTAN                                                                       
PERENCANAAN                                                                      
                         SPESIFIKASI       TEKNIS                                
                                                                                 
                                                                                 
                                  PEKERJAAN :                                    
                                                                                 
                PERENCANAAN PEMASANGAN KANOPI DINAS PMD KAB. BALANGAN            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      Pasal 1                                    
                                                                                 
                               Peraturan-peraturan Teknis                        
            Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
                                                                                 
            (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini, termasuk
                                                                                 
            segala perubahan dan tambahannya, yaitu :                            
            1.1. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.    
                                                                                 
            1.2. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.   
            1.3. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang
                                                                                 
                 Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara.                
                                                                                 
            1.4. Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
                 Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
                                                                                 
            1.5. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain:
                    SNI 03-3990-1995                                            
                                                                                 
                     Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan   
                    SNI - 0255-1987 D                                           
                                                                                 
                     Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.              
                                                                                 
                    SNI 03-1727-1989                                            
                     Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
                                                                                 
                    SNI 03-1729-1989                                            
                     Tentang Tatacara Perencanaan Baja untuk Gedung              
                                                                                 
                    SNI 03-1736-1989                                            
                                                                                 
                     Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
                     Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.                   
                                                                                 
                    SNI 03-2410-1989                                            
                     Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi.
                                                                                 
                    SNI 03-2487-1992                                            
                                                                                 
                     Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
            1.6. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat,
                                                                                 
                 yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.                     
                                     Pasal 2                                     
                                                                                 
                            Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.                     
                                                                                 
            2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu : 
                 2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).     
                                                                                 
                 2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).                  
                 2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).                     
                                                                                 
                 2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.            
                 2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan
                                                                                 
                      Konsultan Pengawas.                                        
                                                                                 
            2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar Kerja dan
                 rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau
                                                                                 
                 perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.         
            2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja dan
                                                                                 
                 syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat
                                                                                 
            2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan rencana
                 Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang ukuran skalanya
                                                                                 
                 lebih besar.                                                    
            2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
                                                                                 
                 menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
                                                                                 
                 dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan
                 keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     Pasal 3                                     
                               Bangsal Kerja / Gudang                            
                                                                                 
            3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
                                                                                 
                 menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus
                 mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
                                                                                 
            3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian
                 dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     Pasal 4                                     
                                                                                 
                           Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)                   
            4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
                                                                                 
                 pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
                 bobot pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
                 bangunan dan tenaga kerja.                                      
                                                                                 
            4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
                  harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang 
                                                                                 
                   diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.         
                                                                                 
                  harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang
                   yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.             
                                                                                 
                  harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
                   dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.                        
                                                                                 
            4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                                 
                 Pengawas dan Pemberi Tugas.                                     
            4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
                                                                                 
                 lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     Pasal 5                                     
                            Keselamatan Kerja dan Kesehatan                      
                                                                                 
            5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                 Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
                                                                                 
                 Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
                                                                                 
                 (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.    
            5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
                                                                                 
                 harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.       
            5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
                                                                                 
                 harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
                 dipakai apabila diperlukan.                                     
                                                                                 
            5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
                                                                                 
                 serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
                 yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
                                                                                 
            5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
                 syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
                                                                                 
                 jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     Pasal 6                                     
                                Pelaksanaan Pekerjaan                            
                                                                                 
         Keadaan Lapangan                                                        
         Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
         direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak ada kesamaan
                                                                                 
         antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, maka
                                                                                 
         Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian
         lebih lanjut.                                                           
                                                                                 
         1. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                
           1.1. Pembersihan Lokasi                                               
                                                                                 
              1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan  
                   rencana gambar dan bestek.                                    
                                                                                 
              1.1.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh–tumbuhan/pohon–pohon/akar–
                                                                                 
                   akar/tanah berhumus atau berlumpur/bongkaran bangunan, dalam batas lokasi
                   lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank.                 
                                                                                 
              1.1.3. Bahan bongkaran pasal ayat 1.1.2., harus disingkirkan dari lokasi / lapangan
                   pekerjaan.                                                    
                                                                                 
              1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh–tumbuhan dan
                                                                                 
                   atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan
                   Pemberi Tugas.                                                
                                                                                 
              1.1.5. Tumbuh–tumbuhan dan pohon–pohon diluar lokasi ayat 1.1.1. , tidak boleh
                   ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas. 
                                                                                 
              1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran pada ayat
                                                                                 
                   1.1.2., ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah penghijauan
                   dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu tempat yang tidak
                                                                                 
                   mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian.       
              1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai bila telah mendapat persetujuan dari
                                                                                 
                   Konsultan Pengawas Lapangan.                                  
                                                                                 
                                                                                 
           1.2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan                                  
                                                                                 
              1.2.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                   Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
                                                                                 
                   Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial
                   Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
                                                                                 
              1.2.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
                                                                                 
                   Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
              1.2.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
                                                                                 
                   Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis
                   lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.                 
                                                                                 
              1.2.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
                                                                                 
                   yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
                   Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
                   Pemberi Tugas.                                                
                                                                                 
              1.2.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
                                                                                 
                   syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
                   tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.    
                                                                                 
                                                                                 
           1.3. Papan Informasi                                                  
                                                                                 
              1.3.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama dan papan berisi informasi serta
                   rambu-rambu proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada daerah
                                                                                 
                   setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
                                                                                 
              1.3.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek dan Informasi
                   lainnya yang memuat tentang identitas proyek.                 
                                                                                 
              1.3.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 100 cm x 120 cm kecuali
                   ditentukan lain oleh Owner.                                   
                                                                                 
              1.3.4. Papan nama dan informasi proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan
                                                                                 
                   kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya
                   pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2
                                                                                 
                   cm atau multiplek dengan tebal minimal 9 mm. Penggunaan bahan dan material
                   lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.            
                                                                                 
              1.3.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
                                                                                 
                   untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.   
              1.3.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
                                                                                 
                   Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
                   Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.                     
                                                                                 
              1.3.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
                   mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.                  
                                                                                 
              1.3.8. Papan rambu-rambu berisi keterangan tentang keselamatan kerja dan kesehatan,
                                                                                 
                   seperti wajib menggunakan APD dan kehati-hatian dalam bekerja serta informasi
                   lainnya yang berkaitan dengan kondisi proyek.                 
                                                                                 
                                                                                 
           1.4. Pembersihan Lahan                                                
                                                                                 
              1.4.1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
                                                                                 
                   yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti hasil bongkaran bangunan
                   lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus sesuai petunjuk Konsultan
                                                                                 
                   Pengawas.                                                     
                                                                                 
                                                                                 
         2. PEKERJAAN KANOPI PARKIRAN                                            
            2.1. Tiang Pipa Besi Stainless 3", Rangka Kanopi Stainless 4/4 , Penutup Atap spandek +
               Pondasi pedestal                                                  
                                                                                 
               • Memasang Pipa Stainless ukuran 3” dengan tebal 1,8 mm           
                                                                                 
               • Semua pekerjaan Pipa Stainless dengan ukuran sesuai dengan gambar , dan lain-
                 lain yang ditentukan dalam gambar rencana.                      
                                                                                 
               • Semua Pekerjaan Sesuaikan dengan gambar.                        
               • Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
                                                                                 
                 Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian         
                                                                                 
               • Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow
                 dengan meteran.                                                 
                                                                                 
               • Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang dapat
                                                                                 
                 mengganggu proses pembuatan.                                    
               • Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow 40x40
                                                                                 
                 Stainless tebal 1,8 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan gambar
                 kerja. Kemudian merangkai besi hollow Stainless yang sebelumnya sudah dipotong
                                                                                 
                 tadi, menjadi rangkaian kanopi besi hollow Stainless sesuai dengan gambar
                                                                                 
                 rencana.                                                        
               • Setelah potongan-potongan besi hollow Stainless tersusun rapi, besi hollow Stainless
                                                                                 
                 di las menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow sesuai dengan
                 gambar rencana.                                                 
                                                                                 
               • Sebelum pemasangan besi hollow Stainless terlebih dahulu melakukan pengeboran
                                                                                 
                 pada tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan 
                 penyambungan besi hollow Stainless dengan besi dinding dengan dilas untuk
                                                                                 
                 menyatukan kanopi besi hollow Stainless sehingga kaku dan kuat. 
               • Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material .                  
                                                                                 
               • Penutup atap untuk Atap Kanopi bangunan dipergunakan Atap Spandek Zincalume
                                                                                 
                 dengan tebal 0,3 mm. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap kanopi agar
                 dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            2.2. Plat Cutting Stainless tebal 1 mm                               
               •  Pemasangan harus dikerjakan oleh tukang yang berpengalaman.    
                                                                                 
               •  Semua titik/titik tumpu harus dibentuk dengan rapi dan kemudian diberi paku
                  khusus kerangka baja atau las, sesuai gambar.                  
                                                                                 
               •  Semua bekas potongan harus dibersihkan dengan kuas sampai bersih dan dicat
                                                                                 
                  agar terhindar dari korosi.                                    
               •  Alat pemotong bahan harus menggunakan alat mesin pemotong khusus dan tidak
                                                                                 
                  diperbolehkan dengan menggunakan gergaji.                      
               •  Kontruksi rangka harus terpasang rapih dan kuat sesuai dengan gambar kerja.
               •  Kontraktor harus memberikan jaminan kepada direksi teknis bahwa rangka sudah
                  terpasang dengan rapi, kuat dan sudah sesuai dengan gambar kerja.
                                                                                 
               •  Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pekerja, kerusakan bahan dan peralatan
                                                                                 
                  dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
               •  Proses Fabrikasi dapat dilakukan di bengkel las. Sementara dilakukan perakitan,
                                                                                 
                  lokasi penempatan harus sudah disiapkan dengan baik.           
         3. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                            
                                                                                 
            3.1. Pekerjaan Beton                                                 
                                                                                 
              3.1.1. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai mutu
                   jenis beton K-100 untuk rabat beton dan beton K-225 untuk struktur beton, dengan
                                                                                 
                   ukuran menyesuaikan gambar dan kebutuhan di lapangan.         
              3.1.2. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
                                                                                 
                   potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
                                                                                 
                   merusak mutu beton.                                           
              3.1.3. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
                                                                                 
              3.1.4. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
                   sehingga air semen tidak dapat keluar.                        
                                                                                 
              3.1.5. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin
                                                                                 
                   yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga
                   dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.     
                                                                                 
              3.1.6. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
                   akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
                                                                                 
                   setiap penakaran.                                             
              3.1.7. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
                                                                                 
                   ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
                                                                                 
              3.1.8. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
                   campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
                                                                                 
                   waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
                   untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
                                                                                 
                   lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
                                                                                 
              3.1.9. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi
                   syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin
                                                                                 
                   pengecoran.                                                   
              3.1.10. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
                                                                                 
                   vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
                                                                                 
              3.1.11. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi
                   dari 2 meter.                                                 
              3.1.12. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih
                   kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
                                                                                 
                   dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air
                                                                                 
                   semen.                                                        
              3.1.13. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
                                                                                 
                   pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus
                   menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung
                                                                                 
                   goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu
                   pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
                                                                                 
                   obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.           
                                                                                 
              3.1.14. Lamanya perawatan (curing) khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan
                   selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
                                                                                 
                                                                                 
            3.2. Pekerjaan Tulangan                                              
                                                                                 
              3.2.1. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U-24, sesuai
                                                                                 
                   dengan standard PBI.1971.                                     
              3.2.2. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus
                                                                                 
                   menyerahkan dahulu contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan
                   Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5
                                                                                 
                   batang dengan panjang 1 meter.                                
                                                                                 
              3.2.3. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
                   diperkenankan sekali pembengkokan.                            
                                                                                 
              3.2.4. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang.
                   Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971.                          
                                                                                 
              3.2.5. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung berhubungan dengan
                   tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air / air hujan.
                                                                                 
              3.2.6. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi standar gambar rencana.
                                                                                 
                                                                                 
            3.3. Pekerjaan Bekisting                                             
                                                                                 
              3.3.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu bekisting
                   kelas II dengan tebal 2 cm dan Multiplek tebal 9 mm dan apabila oleh Konsultan
                                                                                 
                   Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
                                                                                 
                   berikutnya.                                                   
              3.3.2. Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II atau galam Ø 8-10 cm dengan
                                                                                 
                   jarak maksimum 0,5 meter.                                     
              3.3.3. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
                                                                                 
                   bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.                    
              3.3.4. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu
                   untuk memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang – sarang
                                                                                 
                   Batu 2-3 Split.                                               
                                                                                 
              3.3.5. Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan perlengkapan pintu
                   untuk membersihkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu, kawat
                                                                                 
                   pengikat dan lain- lain.                                      
                                                                                 
                                                                                 
            3.4. Pekerjaan Bekisting                                             
              3.4.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu bekisting
                                                                                 
                   kelas II dengan tebal 2 cm dan Multiplek tebal 9 mm dan apabila oleh Konsultan
                                                                                 
                   Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
                   berikutnya.                                                   
                                                                                 
                                                                                 
         4. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PENUTUP LANTAI                        
                                                                                 
            4.1. Pekerjaan Dinding                                               
                                                                                 
              4.1.1. Yang termasuk lingkup pekerjaan Bangunan ini adalah :       
                   – Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu camp. 1SP : 4PP.       
                                                                                 
                   – Plesteran dinding camp. 1SP : 4PP.                          
                   – Acian.                                                      
                                                                                 
              4.1.2. Bahan yang dipakai adalah :                                 
                                                                                 
                   4.1.2.1. Bata ringan bermutu baik, bebas dari cacat dan retak, minimum belah
                        menjadi 2 bagian, produk lokal dan memenuhi persyaratan. 
                                                                                 
                   4.1.2.2. Pasir pasang harus bersih, tajam dan harus bebas lumpur tanah liat,
                        kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pasan-gan, untuk itu
                                                                                 
                        pasir yang akan digunakan terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan
                        diameter lobang sebesar 10 mm.                           
                                                                                 
                   4.1.2.3. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I 8 Type I menurut
                                                                                 
                        ASTM dan memenuhi S 400 standard Portland Cement.        
              4.1.3. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                                 
                   4.1.3.1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah
                        vertikal maupun horizontal. Setiap 8 (delapan) baris bata harus dipasang
                                                                                 
                        angker besi terhadap kolom beton. Pelaksanaan pasangan dinding bata
                                                                                 
                        tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter setiap hari.     
                   4.1.3.2. Sebelum dinding dipelester harus dikamprot dulu dengan campuran 1 Pc
                                                                                 
                        : 3 Ps dengan ketebalan ± 3 mm untuk mendapatkan ikatan yang lebih
                        baik. Kelembaban pelesteran harus dijaga sehingga pengeringan bidang
                                                                                 
                        pelesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian semen.
                   4.1.3.3. Pasangan bata yang sudah selesai dipasang harus terus menerus
                        dibasahi selama 14 hari.                                 
                                                                                 
                   4.1.3.4. Untuk finishing beton expose, sebelum diperhalus/aferking permukaan
                                                                                 
                        beton perlu dikasarkan/dikemprot terlebih dahulu dengan campuran 1 Pc
                        : 3 Ps dengan ketebalan lebih kurang 3 mm untuk mendapatkan ikatan
                                                                                 
                        yang lebih baik.                                         
                   4.1.3.5. Seluruh pekerjaan pasangan dan pelesteran yang tidak lurus, berombak
                                                                                 
                        dan retak-retak harus dibongkar dan diperbaiki, atas biaya pemborong.
            4.2. Pekerjaan Lantai                                                
                                                                                 
               4.2.1. Warna dan motif sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau sesuai dengan
                                                                                 
                   petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi. Untuk granit lantai WC setara
                   Essenza/Granito ukuran 60x60cm (motif menyesuaikan).          
                                                                                 
               4.2.2. Granit dipasang di atas lantai beton, atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
                   gambar kerja.                                                 
                                                                                 
               4.2.3. Semua pengujian yang diperlukan oleh Direksi harus dilakukan di laboratorium
                                                                                 
                   dan hasilnya diperlihatkan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
                   dan Direksi atas beban pemborong.                             
                                                                                 
               4.2.4. Diatas lantai beton dibuat pedoman berupa lajur pasangan granit sebagai acuan
                   posisi pasangan granit.                                       
                                                                                 
               4.2.5. Pemasangan Granit harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar ahli sehingga
                                                                                 
                   tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan nat-nat yang tidak lurus.
               4.2.6. Bila terdapat pemasangan Granit yang harus dipotong, maka diusahakan
                                                                                 
                   pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan dinding lantai.
               4.2.7. Setelah selesai pemasangan Granit maka nat-natnya harus diisi dengan spesi
                                                                                 
                   semen dan air dengan warna yang sama dengan warna tegel.      
               4.2.8. Bila terdapat pemasangan Granit lantai yang tidak rata water pass mendatar
                                                                                 
                   (bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan diperbaiki kembali
                                                                                 
                   sampai permukaan lantai water pass mendatar dan plint benar-benar lurus.
                   Kecuali untuk kemiringan keramik yang menuju ke arah saluran air.
                                                                                 
                                                                                 
         5. PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP DAN PLAFOND                                
                                                                                 
            5.1. Rangka Atap menggunakan Baja Ringan (Rangka Kuda C 75.65; Reng R 32.45) setara
                                                                                 
               Taso. dengan syarat:                                              
               - ketebalan material : C.75.65 - R.3245                           
                                                                                 
               - bahan       : zincalum AZ 100                                   
               - kekuatan tarik : 550 Mpa                                        
                                                                                 
            5.2. Penutup Atap                                                    
               Penutup atap untuk semua bangunan dipergunakan Atap Spandek 0,3 mm. Dengan
               Kalsiplank 2/30 dan Talang air plastik. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap
                                                                                 
               agar dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.                        
                                                                                 
            5.3. Plafond PVC                                                     
               5.3.1. Pasangan Plafond PVC dengan Rangka baja ringan (Hollow) untuk dalam dan
                                                                                 
                   luar bangunan.                                                
               5.3.2. Ukuran rangka plafond adalah rangka Plafond Hollow 4/4 cm untuk dalam dan
                                                                                 
                   luar bangunan.                                                
               5.3.3. Bila dalam pemasangan lembaran plafond PVC, terdapat bagian yang tidak rata
                                                                                 
                   atau melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai permukaannya
                                                                                 
                   betul-betul waterpas mendatar.                                
               5.3.4. Pada pertemuan plafond dengan dinding dan kolom-kolom, harus dipasang List
                                                                                 
                   PVC.                                                          
              5.3.5. Pemilihan bahan Plafond PVC dengan merk dan warna yang telah disetujui
                                                                                 
                   Konsultan Pengawas.                                           
                                                                                 
                                                                                 
         6. PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU                                            
                                                                                 
            6.1. Rangka/bingkai daun pintu dibuat sesuai dengan RAB dan Gambar.  
            6.2. Kusen yang digunakan kusen Allumunium 3 ".                      
                                                                                 
            6.3. Adapun untuk penentuan warna kusen, kontraktor sebelumnya harus menyerahkan
                                                                                 
               pilihan warna sebagai persetujuan kepada direksi dan konsultan pengawas.
            6.4. Detail Pintu berdasarkan bahan sebagai berikut:                 
                                                                                 
               •  Pekerjaan pasang kusen Allumunium 3 "                          
               •  Pengadaan dan pemasangan Pintu HPL + aksesoris (Engsel, Handle, Kunci
                                                                                 
                  Utama)                                                         
                                                                                 
               •  Pengadaan dan pemasangan Daun Jendela + aksesoris              
            6.5. Segala aksesoris pintu mutu kwalitas baik, sesuai standar SNI.  
                                                                                 
            6.6. Pekerjaan kusen-kusen pada bagian bawah tiang kusen pintu harus sampai tertanam
               pada lantai.                                                      
                                                                                 
            6.7. Bahan kaca yang akan dipasang, harus diperiksakan dahulu kepada Direksi dan bila
                                                                                 
               disetujui barulah boleh dipasang.                                 
                                                                                 
                                                                                 
         7. PEKERJAAN KELISTRIKAN                                                
            7.1. Sistem Distribusi Listrik                                       
                                                                                 
                7.1.1. Kriteria Perancangan                                      
                                                                                 
                   Perancangan sistem elektrikal sejauh mungkin diusahakan memenuhi kriteria-
                   kriteria efektif. Efisien dan aman serta memper timbangkan faktor-faktor
                                                                                 
                   keandalan, ekonomis, fleksibilitas dan kemudahan operasi.Tidak luput dari
                   perhatian adalah aspek pelaksanaan instalasi yang tidak mengganggu keindahan
                   lingkungan.                                                   
                                                                                 
                7.1.2. Acuan Perancangan.                                        
                                                                                 
                   Di dalam proses perancangan sistem distribusi, disamping mengacau pada
                   penjelasan penugasan, juga digunakan acuan berbagai standar, aturan dan
                                                                                 
                   pedoman, antara lain:                                         
                   1. SNI - 0255-1987 D                                          
                                                                                 
                   2. PUIL 1987                                                  
                   3. Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya.               
                                                                                 
                   4. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
                                                                                 
                      Transmigrasi No. 59/DP/ 1980.                              
                   5. Pedoman & Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.            
                                                                                 
                   6. Peraturan-peraturan dan standar yang telah di sesuaikan dengan peraturan
                      dan standar inter-nasional, antara lain VDE,BS,NEC,IEC dsb.
                                                                                 
                   7. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku setempat.         
                                                                                 
                7.1.3. Instalasi dalam bangunan.                                 
                   7.1.3.1. dilaksanakan oleh instalatur yang telah diakui oleh PLN setempat & harus
                                                                                 
                        disetujui direksi.                                       
                   7.1.3.2. Rencana instalasi harus disetujui PLN dan diperlihatkan direksi untuk
                                                                                 
                        diketahui.                                               
                                                                                 
                   7.1.3.3. Kelengkapan perlengkapan instalasi harus dilengkapi sesuai syarat-
                        syarat teknis kelistrikan umumnya dan berkualitas baik walaupun tidak
                                                                                 
                        disebut secara tertulis dalam bestek ini.                
                7.1.4. Bangunan ini harus dilengkapi dengan perlengkapan listrik meliputi :
                                                                                 
                   7.1.4.1. Pekerjaan Elektrikal                                 
                        • Instalasi Titik Lampu                                  
                                                                                 
                        • Instalasi Stop kontak                                  
                                                                                 
                        • Pengadaan dan pemasangan Lampu Downlight LED 9 Watt    
                        • Pengadaan dan pemasangan Lampu LED 18 Watt + Fitting Lampu
                                                                                 
                        • Pengadaan dan pemasangan stop kontak                   
                                                                                 
                        • Pengadaan dan pemasangan saklar Ganda                  
                        • Pengadaan dan pemasangan saklar Tunggal                
                                                                                 
                          Instalasi Titik Lampu Pasang Meteran Listrik Stop Kontak, saklar
                                                                                 
                          harus ditanam dalam dinding, pada tembok dipasang setinggi 1,2 m
                          dari muka lantai keramik serta sejenisnya sesuai yang diminta.
                                                                                 
                7.1.5. Pemilihan Peralatan sistem Distribusi Dalam menentukan jenis peralatan yang
                   digunakan, dipertimbangkan penggunaan peralatan yang memperhatikan hal-hal
                                                                                 
                   sebagai berikut :                                             
                   -  Menjamin kelangsungan penyediaan daya                      
                   -  Mudah dioperasikan                                         
                                                                                 
                   -  Mudah dirawat                                              
                                                                                 
                   -  Tersedia suku cadang                                       
                   -  Menjamin keselamatan operator                              
                                                                                 
                   -  Tahan lama                                                 
                   -  Ekonomis.                                                  
                                                                                 
                7.1.6. Pemilihan Material Instalasi.                             
                   Dalam pemilihan material, pertimbangan dilakukan terhadap berbagai aspek,
                                                                                 
                   antara lain aspek fungsional (rating peralatan dan level iluminasi/jenis cahaya),
                                                                                 
                   aspek estetika (bentuk, warna, dimensi) dan aspek ekonomis (harga, ketersedian)
                   dan aspek keandalan/keamanan (pemenuhan terhadap standar) dan lain
                                                                                 
                   sebagainya.                                                   
                                                                                 
                                                                                 
         8. PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
                                                                                 
            8.1. Seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam balok, kolom dan plafond yang
                tampak dan tidak dilapis dengan ubin keramik baik pada dinding, harus dicat dengan cat
                                                                                 
                untuk dinding tembok. Cat yang dipakai setara Jotun.             
            8.2. Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur 4 minggu, yaitu dengan
                                                                                 
                maksud mengeringkan permukaan plesteran.                         
                                                                                 
            8.3. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/ goresan yang
                membuat dinding rusak.                                           
                                                                                 
            8.4. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton lama setelah dikupas,
                diplamir dan diampelas rata permukaannya,harus dilaksanakan :    
                                                                                 
                - lapis pertama di plamir atau di lapis alkali (bila diplamir maka harus diampelas sampai
                 rata permukaanya terlebih dahulu),                              
                                                                                 
                - lapis kedua dicat dengan cat dasar                             
                                                                                 
                - lapis penutup memakai cat setara Jotun                         
            8.5. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
                                                                                 
                masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.    
            8.6. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
                                                                                 
                warna cat sama pada permukaan yang dicat.                        
                                                                                 
            8.7. Pekerjaan cat kilap meliputi kusen, lisplank, dan daun pintu sesuai gambar kerja.
         Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik Proyek dan disetujui oleh
                                                                                 
         Konsultan Pengawas dengan hasil yang memuaskan.                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     Pasal 7                                     
                                    Penutup                                      
         7.1 Pemborong membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
                                                                                 
            pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
                                                                                 
            acara yang diperlukan.                                               
         7.2 Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan
                                                                                 
            pekerjaan dilapangan, harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
            persetujuan pekerjaan dari Direksi.
Tenders also won by CV Hkw Tiga Bintang Construction