PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMASANGAN KANOPI DINAS KOMUNIKASI DAN
INFORMASI
KABUPATEN BALANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KONSULTAN
PERENCANAAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMASANGAN KANOPI DINAS PMD KAB. BALANGAN
Pasal 1
Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
(RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini, termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
1.2. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
1.3. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang
Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara.
1.4. Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.5. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain:
SNI 03-3990-1995
Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan
SNI - 0255-1987 D
Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
SNI 03-1727-1989
Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
SNI 03-1729-1989
Tentang Tatacara Perencanaan Baja untuk Gedung
SNI 03-1736-1989
Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
SNI 03-2410-1989
Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi.
SNI 03-2487-1992
Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
1.6. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat,
yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
Pasal 2
Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar Kerja dan
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau
perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan rencana
Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang ukuran skalanya
lebih besar.
2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan
keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
Pasal 3
Bangsal Kerja / Gudang
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus
mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian
dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
Pasal 4
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang
yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
Pasal 5
Keselamatan Kerja dan Kesehatan
5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan.
5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
Pasal 6
Pelaksanaan Pekerjaan
Keadaan Lapangan
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak ada kesamaan
antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, maka
Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian
lebih lanjut.
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pembersihan Lokasi
1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.1.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh–tumbuhan/pohon–pohon/akar–
akar/tanah berhumus atau berlumpur/bongkaran bangunan, dalam batas lokasi
lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank.
1.1.3. Bahan bongkaran pasal ayat 1.1.2., harus disingkirkan dari lokasi / lapangan
pekerjaan.
1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh–tumbuhan dan
atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan
Pemberi Tugas.
1.1.5. Tumbuh–tumbuhan dan pohon–pohon diluar lokasi ayat 1.1.1. , tidak boleh
ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas.
1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran pada ayat
1.1.2., ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah penghijauan
dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu tempat yang tidak
mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian.
1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas Lapangan.
1.2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
1.2.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
1.2.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
1.2.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
1.2.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemberi Tugas.
1.2.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
1.3. Papan Informasi
1.3.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama dan papan berisi informasi serta
rambu-rambu proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada daerah
setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
1.3.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek dan Informasi
lainnya yang memuat tentang identitas proyek.
1.3.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 100 cm x 120 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
1.3.4. Papan nama dan informasi proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan
kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya
pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2
cm atau multiplek dengan tebal minimal 9 mm. Penggunaan bahan dan material
lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
1.3.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
1.3.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.
1.3.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
1.3.8. Papan rambu-rambu berisi keterangan tentang keselamatan kerja dan kesehatan,
seperti wajib menggunakan APD dan kehati-hatian dalam bekerja serta informasi
lainnya yang berkaitan dengan kondisi proyek.
1.4. Pembersihan Lahan
1.4.1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti hasil bongkaran bangunan
lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
2. PEKERJAAN KANOPI PARKIRAN
2.1. Tiang Pipa Besi Stainless 3", Rangka Kanopi Stainless 4/4 , Penutup Atap spandek +
Pondasi pedestal
• Memasang Pipa Stainless ukuran 3” dengan tebal 1,8 mm
• Semua pekerjaan Pipa Stainless dengan ukuran sesuai dengan gambar , dan lain-
lain yang ditentukan dalam gambar rencana.
• Semua Pekerjaan Sesuaikan dengan gambar.
• Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian
• Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow
dengan meteran.
• Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang dapat
mengganggu proses pembuatan.
• Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow 40x40
Stainless tebal 1,8 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan gambar
kerja. Kemudian merangkai besi hollow Stainless yang sebelumnya sudah dipotong
tadi, menjadi rangkaian kanopi besi hollow Stainless sesuai dengan gambar
rencana.
• Setelah potongan-potongan besi hollow Stainless tersusun rapi, besi hollow Stainless
di las menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow sesuai dengan
gambar rencana.
• Sebelum pemasangan besi hollow Stainless terlebih dahulu melakukan pengeboran
pada tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan
penyambungan besi hollow Stainless dengan besi dinding dengan dilas untuk
menyatukan kanopi besi hollow Stainless sehingga kaku dan kuat.
• Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material .
• Penutup atap untuk Atap Kanopi bangunan dipergunakan Atap Spandek Zincalume
dengan tebal 0,3 mm. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap kanopi agar
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas
2.2. Plat Cutting Stainless tebal 1 mm
• Pemasangan harus dikerjakan oleh tukang yang berpengalaman.
• Semua titik/titik tumpu harus dibentuk dengan rapi dan kemudian diberi paku
khusus kerangka baja atau las, sesuai gambar.
• Semua bekas potongan harus dibersihkan dengan kuas sampai bersih dan dicat
agar terhindar dari korosi.
• Alat pemotong bahan harus menggunakan alat mesin pemotong khusus dan tidak
diperbolehkan dengan menggunakan gergaji.
• Kontruksi rangka harus terpasang rapih dan kuat sesuai dengan gambar kerja.
• Kontraktor harus memberikan jaminan kepada direksi teknis bahwa rangka sudah
terpasang dengan rapi, kuat dan sudah sesuai dengan gambar kerja.
• Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pekerja, kerusakan bahan dan peralatan
dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
• Proses Fabrikasi dapat dilakukan di bengkel las. Sementara dilakukan perakitan,
lokasi penempatan harus sudah disiapkan dengan baik.
3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1. Pekerjaan Beton
3.1.1. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai mutu
jenis beton K-100 untuk rabat beton dan beton K-225 untuk struktur beton, dengan
ukuran menyesuaikan gambar dan kebutuhan di lapangan.
3.1.2. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
merusak mutu beton.
3.1.3. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
3.1.4. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
sehingga air semen tidak dapat keluar.
3.1.5. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin
yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga
dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
3.1.6. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
3.1.7. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
3.1.8. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
3.1.9. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi
syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin
pengecoran.
3.1.10. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
3.1.11. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi
dari 2 meter.
3.1.12. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih
kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air
semen.
3.1.13. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus
menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung
goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu
pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.
3.1.14. Lamanya perawatan (curing) khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan
selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
3.2. Pekerjaan Tulangan
3.2.1. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U-24, sesuai
dengan standard PBI.1971.
3.2.2. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus
menyerahkan dahulu contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan
Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5
batang dengan panjang 1 meter.
3.2.3. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
diperkenankan sekali pembengkokan.
3.2.4. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang.
Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971.
3.2.5. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung berhubungan dengan
tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air / air hujan.
3.2.6. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi standar gambar rencana.
3.3. Pekerjaan Bekisting
3.3.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu bekisting
kelas II dengan tebal 2 cm dan Multiplek tebal 9 mm dan apabila oleh Konsultan
Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
berikutnya.
3.3.2. Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II atau galam Ø 8-10 cm dengan
jarak maksimum 0,5 meter.
3.3.3. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.
3.3.4. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu
untuk memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang – sarang
Batu 2-3 Split.
3.3.5. Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan perlengkapan pintu
untuk membersihkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu, kawat
pengikat dan lain- lain.
3.4. Pekerjaan Bekisting
3.4.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu bekisting
kelas II dengan tebal 2 cm dan Multiplek tebal 9 mm dan apabila oleh Konsultan
Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
berikutnya.
4. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PENUTUP LANTAI
4.1. Pekerjaan Dinding
4.1.1. Yang termasuk lingkup pekerjaan Bangunan ini adalah :
– Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu camp. 1SP : 4PP.
– Plesteran dinding camp. 1SP : 4PP.
– Acian.
4.1.2. Bahan yang dipakai adalah :
4.1.2.1. Bata ringan bermutu baik, bebas dari cacat dan retak, minimum belah
menjadi 2 bagian, produk lokal dan memenuhi persyaratan.
4.1.2.2. Pasir pasang harus bersih, tajam dan harus bebas lumpur tanah liat,
kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pasan-gan, untuk itu
pasir yang akan digunakan terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan
diameter lobang sebesar 10 mm.
4.1.2.3. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I 8 Type I menurut
ASTM dan memenuhi S 400 standard Portland Cement.
4.1.3. Pelaksanaan Pekerjaan
4.1.3.1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah
vertikal maupun horizontal. Setiap 8 (delapan) baris bata harus dipasang
angker besi terhadap kolom beton. Pelaksanaan pasangan dinding bata
tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter setiap hari.
4.1.3.2. Sebelum dinding dipelester harus dikamprot dulu dengan campuran 1 Pc
: 3 Ps dengan ketebalan ± 3 mm untuk mendapatkan ikatan yang lebih
baik. Kelembaban pelesteran harus dijaga sehingga pengeringan bidang
pelesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian semen.
4.1.3.3. Pasangan bata yang sudah selesai dipasang harus terus menerus
dibasahi selama 14 hari.
4.1.3.4. Untuk finishing beton expose, sebelum diperhalus/aferking permukaan
beton perlu dikasarkan/dikemprot terlebih dahulu dengan campuran 1 Pc
: 3 Ps dengan ketebalan lebih kurang 3 mm untuk mendapatkan ikatan
yang lebih baik.
4.1.3.5. Seluruh pekerjaan pasangan dan pelesteran yang tidak lurus, berombak
dan retak-retak harus dibongkar dan diperbaiki, atas biaya pemborong.
4.2. Pekerjaan Lantai
4.2.1. Warna dan motif sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi. Untuk granit lantai WC setara
Essenza/Granito ukuran 60x60cm (motif menyesuaikan).
4.2.2. Granit dipasang di atas lantai beton, atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar kerja.
4.2.3. Semua pengujian yang diperlukan oleh Direksi harus dilakukan di laboratorium
dan hasilnya diperlihatkan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Direksi atas beban pemborong.
4.2.4. Diatas lantai beton dibuat pedoman berupa lajur pasangan granit sebagai acuan
posisi pasangan granit.
4.2.5. Pemasangan Granit harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar ahli sehingga
tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan nat-nat yang tidak lurus.
4.2.6. Bila terdapat pemasangan Granit yang harus dipotong, maka diusahakan
pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan dinding lantai.
4.2.7. Setelah selesai pemasangan Granit maka nat-natnya harus diisi dengan spesi
semen dan air dengan warna yang sama dengan warna tegel.
4.2.8. Bila terdapat pemasangan Granit lantai yang tidak rata water pass mendatar
(bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan diperbaiki kembali
sampai permukaan lantai water pass mendatar dan plint benar-benar lurus.
Kecuali untuk kemiringan keramik yang menuju ke arah saluran air.
5. PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP DAN PLAFOND
5.1. Rangka Atap menggunakan Baja Ringan (Rangka Kuda C 75.65; Reng R 32.45) setara
Taso. dengan syarat:
- ketebalan material : C.75.65 - R.3245
- bahan : zincalum AZ 100
- kekuatan tarik : 550 Mpa
5.2. Penutup Atap
Penutup atap untuk semua bangunan dipergunakan Atap Spandek 0,3 mm. Dengan
Kalsiplank 2/30 dan Talang air plastik. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap
agar dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
5.3. Plafond PVC
5.3.1. Pasangan Plafond PVC dengan Rangka baja ringan (Hollow) untuk dalam dan
luar bangunan.
5.3.2. Ukuran rangka plafond adalah rangka Plafond Hollow 4/4 cm untuk dalam dan
luar bangunan.
5.3.3. Bila dalam pemasangan lembaran plafond PVC, terdapat bagian yang tidak rata
atau melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai permukaannya
betul-betul waterpas mendatar.
5.3.4. Pada pertemuan plafond dengan dinding dan kolom-kolom, harus dipasang List
PVC.
5.3.5. Pemilihan bahan Plafond PVC dengan merk dan warna yang telah disetujui
Konsultan Pengawas.
6. PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
6.1. Rangka/bingkai daun pintu dibuat sesuai dengan RAB dan Gambar.
6.2. Kusen yang digunakan kusen Allumunium 3 ".
6.3. Adapun untuk penentuan warna kusen, kontraktor sebelumnya harus menyerahkan
pilihan warna sebagai persetujuan kepada direksi dan konsultan pengawas.
6.4. Detail Pintu berdasarkan bahan sebagai berikut:
• Pekerjaan pasang kusen Allumunium 3 "
• Pengadaan dan pemasangan Pintu HPL + aksesoris (Engsel, Handle, Kunci
Utama)
• Pengadaan dan pemasangan Daun Jendela + aksesoris
6.5. Segala aksesoris pintu mutu kwalitas baik, sesuai standar SNI.
6.6. Pekerjaan kusen-kusen pada bagian bawah tiang kusen pintu harus sampai tertanam
pada lantai.
6.7. Bahan kaca yang akan dipasang, harus diperiksakan dahulu kepada Direksi dan bila
disetujui barulah boleh dipasang.
7. PEKERJAAN KELISTRIKAN
7.1. Sistem Distribusi Listrik
7.1.1. Kriteria Perancangan
Perancangan sistem elektrikal sejauh mungkin diusahakan memenuhi kriteria-
kriteria efektif. Efisien dan aman serta memper timbangkan faktor-faktor
keandalan, ekonomis, fleksibilitas dan kemudahan operasi.Tidak luput dari
perhatian adalah aspek pelaksanaan instalasi yang tidak mengganggu keindahan
lingkungan.
7.1.2. Acuan Perancangan.
Di dalam proses perancangan sistem distribusi, disamping mengacau pada
penjelasan penugasan, juga digunakan acuan berbagai standar, aturan dan
pedoman, antara lain:
1. SNI - 0255-1987 D
2. PUIL 1987
3. Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya.
4. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. 59/DP/ 1980.
5. Pedoman & Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
6. Peraturan-peraturan dan standar yang telah di sesuaikan dengan peraturan
dan standar inter-nasional, antara lain VDE,BS,NEC,IEC dsb.
7. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku setempat.
7.1.3. Instalasi dalam bangunan.
7.1.3.1. dilaksanakan oleh instalatur yang telah diakui oleh PLN setempat & harus
disetujui direksi.
7.1.3.2. Rencana instalasi harus disetujui PLN dan diperlihatkan direksi untuk
diketahui.
7.1.3.3. Kelengkapan perlengkapan instalasi harus dilengkapi sesuai syarat-
syarat teknis kelistrikan umumnya dan berkualitas baik walaupun tidak
disebut secara tertulis dalam bestek ini.
7.1.4. Bangunan ini harus dilengkapi dengan perlengkapan listrik meliputi :
7.1.4.1. Pekerjaan Elektrikal
• Instalasi Titik Lampu
• Instalasi Stop kontak
• Pengadaan dan pemasangan Lampu Downlight LED 9 Watt
• Pengadaan dan pemasangan Lampu LED 18 Watt + Fitting Lampu
• Pengadaan dan pemasangan stop kontak
• Pengadaan dan pemasangan saklar Ganda
• Pengadaan dan pemasangan saklar Tunggal
Instalasi Titik Lampu Pasang Meteran Listrik Stop Kontak, saklar
harus ditanam dalam dinding, pada tembok dipasang setinggi 1,2 m
dari muka lantai keramik serta sejenisnya sesuai yang diminta.
7.1.5. Pemilihan Peralatan sistem Distribusi Dalam menentukan jenis peralatan yang
digunakan, dipertimbangkan penggunaan peralatan yang memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
- Menjamin kelangsungan penyediaan daya
- Mudah dioperasikan
- Mudah dirawat
- Tersedia suku cadang
- Menjamin keselamatan operator
- Tahan lama
- Ekonomis.
7.1.6. Pemilihan Material Instalasi.
Dalam pemilihan material, pertimbangan dilakukan terhadap berbagai aspek,
antara lain aspek fungsional (rating peralatan dan level iluminasi/jenis cahaya),
aspek estetika (bentuk, warna, dimensi) dan aspek ekonomis (harga, ketersedian)
dan aspek keandalan/keamanan (pemenuhan terhadap standar) dan lain
sebagainya.
8. PEKERJAAN PENGECATAN
8.1. Seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam balok, kolom dan plafond yang
tampak dan tidak dilapis dengan ubin keramik baik pada dinding, harus dicat dengan cat
untuk dinding tembok. Cat yang dipakai setara Jotun.
8.2. Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur 4 minggu, yaitu dengan
maksud mengeringkan permukaan plesteran.
8.3. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/ goresan yang
membuat dinding rusak.
8.4. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton lama setelah dikupas,
diplamir dan diampelas rata permukaannya,harus dilaksanakan :
- lapis pertama di plamir atau di lapis alkali (bila diplamir maka harus diampelas sampai
rata permukaanya terlebih dahulu),
- lapis kedua dicat dengan cat dasar
- lapis penutup memakai cat setara Jotun
8.5. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
8.6. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
warna cat sama pada permukaan yang dicat.
8.7. Pekerjaan cat kilap meliputi kusen, lisplank, dan daun pintu sesuai gambar kerja.
Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik Proyek dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas dengan hasil yang memuaskan.
Pasal 7
Penutup
7.1 Pemborong membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
acara yang diperlukan.
7.2 Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan
pekerjaan dilapangan, harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
persetujuan pekerjaan dari Direksi.