1. LINGKUP PEKERJAAN
. A. Lingkup Kegiatan
Kegiatan Manajemen Konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi adalah kegiatan pengawasan teknis konstruksi yang terbagi
dalam 4 (empat) tahap yaitu :
1. reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan;
2. pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik ;
3. pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik yang dibayarkan
berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sampai
dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over ) pekerjaan
konstruksi; dan
4. pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi.
B. Lingkup Pekerjaan/Tugas
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan Manajemen
Konstruksi meliputi manajemen pelaksanaan secara menyeluruh yang
diperlukan selama pelaksanaan konstruksi serta administrasi kontrak
dengan rincian lingkup tugas dari konsultan Manajemen Konstruksi sebagai
berikut :
a. Tahap Pra Konstruksi
Pada tahap pra konstruksi, konsultan Manajemen Konstruksi memiliki
tugas antara lain :
1) Menyusun jadwal pelaksanaan keseluruhan pekerjaan konstruksi;
2) Memberikan saran kepada Pemberi Tugas terkait manajemen
kontrak, format kontrak, hukum yang berlaku dan prosedur pengikatan
terhadap semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi ini;
3) Melakukan koordinasi terkait gambar desain/perencanaan, Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)/spesifikasi
teknis serta dokumen teknis lainnya yang dibuat oleh Konsultan
Perencana setelah pelaksana konstruksi fisik dengan tender
berdasarkan dokumen persiapan yang dilaksanakan sebelum
konsultan Manajemen Konstruksi hadir;
4) Hasil review yang dilakukan oleh Manajemen Konstruksi harus sudah
tersedia sebelum pelaksanaan aanwizjing pemilihan penyedia/tender;
5) Menyelenggarakan rapat koordinasi perencanaan secara rutin,
membuat format rapat, prosedur rapat dan catatan rapat serta
distribusinya;
6) Membantu Pemberi Tugas dalam proses mendapatkan perizinan dari
pihak berwenang;
7) Membantu Pemberi Tugas dalam proses sosialisasi/pertemuan
dengan pihak lain;
8) Melakukan kontrol atas kesesuaian terhadap lingkup, jadwal dan
keterkaitan antar produk yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana;
9) Melakukan review dokumen perencanaan (gambar, rab, spesifikasi
teknis dan data/dokumen teknis lainnya) yang diterbitkan oleh
Konsultan Perencana;
10) Mengatur jalannya perencanaan pekerjaan agar sesuai dengan
jadwal dan dana yang tersedia;
11) Memeriksa metode konstruksi yang diajukan oleh
Pelaksana/Kontraktor dan jadwal terukur termasuk S-Curve untuk di
implentasi kan di lapangan;
12) Membantu Pokja Pemilihan pada saat pemilihan penyedia/tender.
b. Tahap Konstruksi
1) Penyedia jasa manajemen konstruksi membuat dokumen
pengawasan konstruksi yang meliputi
a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan
teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan;
b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(provisional hand over) dan serah terima akhir (final hand over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan
pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
c. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun
bersama penyedia jasa dan manajemen konstruksi;
d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing);
e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun
bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi; dan
f. surat pernyataan kelaikan fungsi.
2) Penyedia jasa manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada
setiap tahap pelaksanaan konstruksi;
3) Tahap pelaksanaan konstruksi yang dimaksud terdiri atas:
a. pekerjaan struktur bawah;
b. pekerjaan basement;
c. pekerjaan struktur atas;
d. pekerjaan arsitektur; dan
e. pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);
f. dan pekerjaan non standar yang ada di dalam rencana anggaran
biaya pekerjaan fisik.
4) Manajemen konstruksi harus melakukan pemberitahuan
pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah
melalui SIMBG, dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap
tahapan pekerjaan;
5) Manajemen konstruksi memberikan pernyataan selesai dikerjakan
pada tahap pengujian setelah pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan
perpipaan (plumbing) dinyatakan selesai dikerjakan.
6) Menyusun, menyesuaikan, mengawasi dan mengendalikan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang harus diikuti oleh Pelaksana dan
membuat serta menyiapkan sistem monitoring yang tepat dan handal
untuk mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh
Pelaksana;
7) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
8) Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan
peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
9) Membantu Pemberi Tugas dalam melakukan monitoring dan
pengecekan terhadap pengadaan barang oleh pihak lain mulai
sebelum produksi sampai siap untuk dipasang di lokasi pekerjaan;
10) Mendampingi atau mewakili Pemberi Tugas dalam hal pemeriksaan
aspek perizinan dalam kaitan dengan instansi Pemerintah Daerah
Kota Balikpapan atau dengan pihak lainnya;
11) Membantu dan mendampingi Pemberi Tugas jika selama
pelaksanaan pekerjaan terdapat kendala/permasalahan dengan
pihak lain selain dari Pelaksana;
12) Memeriksa titik-titik referensi lapangan yang ditentukan oleh
pelaksana pada saat pematokan dan mengkonsultasikan dengan
Konsultan Perencana serta menyetujui letak patok/batas yang telah
dibuat oleh Pelaksana;
13) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan oleh
Pelaksana;
14) Memonitor pelaksana dalam mengatur dan menetapkan ruang kerja
termasuk sarana penunjangnya seperti tempat penyimpanan
material, workshop, direksi keet, tempat istirahat pekerja dan lain-
lain dengan persetujuan dari Pemberi Tugas;
15) Memimpin dan memberikan pengarahan kepada Pelaksana dalam
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan;
16) Memeriksa dokumen teknis yang dibuat oleh Pelaksana sebelum
diserahkan kepada Pemberi Tugas;
17) Memperbaharui program pelaksanaan pekerjaan secara
berkesinambungan berdasarkan kondisi lapangan dan program
konstruksi dari Pelaksana yang telah mendapatkan persetujuan;
18) Memimpin dan memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi
yang melibatkan Pelaksana, Pemberi Tugas dan atau dengan pihak
lainnya serta membuat risalah rapat dan menerbitkannya serta
mendistribusikan risalah rapat tersebut kepada pihak-pihak yang
terlibat;
19) Mengecek dan melakukan kaji ulang terhadap jadwal dan metodologi
pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Pelaksana;
20) Meyakinkan dan memastikan bahwa Pelaksana benar-benar
mengerti dan memahami serta siap untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan;
21) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
bahan dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode laporan berkala;
22) Mengkoordinir dan melakukan pengawasan agar pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana dan atau pihak lain
(supplier) sudah sesuai dengan gambar, spesifikasi, kualitas,
kuantitas, waktu dan biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak;
23) Memonitoring atas pengadaan/pemesanan material utama yang
dilakukan oleh Pelaksana agar kedatangannya di pekerjaan sesuai
dengan waktu dan spesifikasi yang telah disepakati;
24) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan Pelaksana;
25) Mengkoordinasikan dan memeriksa progres pekerjaan yang telah
dikerjakan oleh Pelaksana dan menandatangani berita acara
pemeriksaan kemajuan pekerjaan;
26) Memberikan informasi kepada Pemberi Tugas terkait pembayaran
kepada Pelaksana untuk mengantisipasi adanya biaya-biaya yang
timbul akibat cacat pekerjaan atau denda atau hal lainnya;
27) Melakukan koordinasi, mengusulkan dan melakukan persiapan
dokumen perubahan pekerjaan dan mengajukan kepada Pemberi
Tugas untuk mendapatkan persetujuan serta membuat evaluasi atas
permintaan biaya tambah/kurang akibat perubahan lingkup
pekerjaan atau perpanjangan waktu yang diajukan Pelaksana dan
membuat rekomendasi kepada Pemberi Tugas:
28) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala;
29) Menyiapkan secara berkala laporan mingguan dan bulanan yang
memperlihatkan kemajuan pekerjaan termasuk foto-foto lapangan,
permasalahan yang timbul dan perkiraan penyelesaian pekerjaan
termasuk gambaran/perbandingan rencana pekerjaan dengan
kondisi dilapangan;
30) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
31) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pelaksana
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
32) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
memperhatikan peringatan yang telah diberikan;
33) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (as-built drawings) sebelum serah terima;
34) Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
dengan kontrak kerja yang disepakati;
35) Membantu dan memonitor tersedianya dokumen kontrak dan
dokumen penting lainnya di lokasi pekerjaan;
36) Mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan serah terima parsial atau
serah terima keseluruhan pekerjaan dari Pelaksana kepada Pemberi
Tugas;
37) Mempersiapkan, mengkoordinir dan memeriksa pelaksanaan
perbaikan daftar cacat sebelum proses Serah Terima Pertama
Pekerjaan dari Pelaksana kepada Pemberi Tugas;
38) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
39) Melakukan koordinasi pelaksanaan proses Serah Terima Pertama
Pekerjaan dari Pelaksana kepada Pemberi Tugas;
40) Melakukan pendampingan kepada Pemberi Tugas dan menyiapkan
materi paparan kepada pihak terkait;
41) Mempersiapkan dan menyerahkan laporan akhir pekerjaan
kepada Pemberi Tugas;
c. Tahap Pasca Konstruksi
1) Mempersiapkan, melakukan koordinasi, mengawasi dan menerima
atau menolak hasil pekerjaan perbaikan terhadap daftar cacat
pekerjaan yang dituangkan dalam administrasi tertulis.
2) Melakukan koordinasi pelaksanaan proses Serah Terima Kedua
Pekerjaan (FHO) dari Pelaksana/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3) Mendampingi Pemberi Tugas dalam hal ini Pengguna Anggaran dan
PPK saat ada pemeriksaan.
4) manajemen konstruksi membuat daftar simak hasil pemeriksaan
kelaikan fungsi berdasarkan laporan pengawasan, hasil inspeksi,
dan hasil pengujan (commissioning test).
5) Penyedia jasa manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab
mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan Gedung
yang diawasi sesuai dokumen PBG.
6) Persiapan untuk mendapatkan status barang milik negara/daerah
dari pengelola barang;
7) Mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF); dan
2. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Pelaksana pada penugasan ini adalah Konsultan
Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas pekerjaan
yang dilakukannya sesuai ketentuan dan Konsultan Manajemen Konstruksi
menghasilkan dokumen sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan yang dibuat oleh konsultan Manajemen Konstruksi
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
1) Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultansi selama masa
kontrak;
2) Rencana kerja dan pengorganisasian pekerjaan;
3) Jadwal pelaksanaan dan penugasan tenaga ahli;
4) Ringkasan kemajuan pelaksanaan pengawasan (jika sudah ada); dan
5) Metodologi dan rencana program kerja konsultan manajemen konstruksi
selama masa pekerjaan, termasuk rencana tingkat layanan
Laporan pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal SPMK.
b. Laporan Harian dan Mingguan
Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang berisi catatan
mengenai rencana dan realisasi pekerjaan harian. Buku harian disusun untuk
kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harian yang disusun paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan/atau sub pekerjaan,
pemenuhan kualitas dan kuantitas bahan yang digunakan, daftar
peralatan yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan serta
penempatan tenaga kerja untuk setiap pekerjaan dan/sub pekerjaan;
2) Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan;
3) Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan serta kondisi khusus lainnya yang berdampak atau
berpotensi berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
4) Informasi Keselamatan Konstruksi, seperti kejadian kecelakaan kerja,
catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja dan lain-lain
sebagaimana yang disyaratkan di dalam peraturan;
5) Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya; dan
6) Catatan-catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan, perubahan
desain, gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, keterlambatan
pekerjaan dan penyebabnya dan lain sebagainya.
Dalam laporan harian harus dapat diperoleh informasi terkait sebab-sebab
terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan
karena kerusakan peralatan, kurangnya tenaga kerja, material yang
terlambat atau disebabkan karena cuaca.
Laporan mingguan paling sedikit memuat capaian pelaksanaan pekerjaan
selama 1 (satu) minggu dan rencana capaian minggu berikutnya
disampaikan pada minggu berikutnya.
Laporan mingguan memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut :
1) Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil perbandingan capaian
dengan minggu sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan
rencana kegiatan dan sasaran capaian pada minggu berikutnya;
2) Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu
beserta tindakan penanggulangannya yang telah dilakukan dan potensi
kendala pada minggu berikutnya;
3) Dukungan yang diperlukan dari PPK, Pengelola Kegiatan dan pihak-pihak
lainnya;
4) Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang
diajukan beserta statusnya;
5) Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan; dan
6) Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi,
termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan dan lain-lain.
Laporan mingguan disusun dan disampaikan di setiap minggu berikutnya
kepada PPK.
c. Laporan Bulanan
Laporan bulanan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
1) Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan;
2) Daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berserta hasil dan status
persetujuannya;
3) Laporan sumber daya manusia tim konsultan Manajemen Konstruksi;
4) Daftar dan status persetujuannya yang dikeluarkan oleh konsultan
Manajemen Konstruksi;
5) Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan oleh konsultan Manajemen
Konstruksi kepada Penyedia;
6) Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus ditindaklanjuti oleh
PPK;
7) Daftar pelaksanaan rapat dan kelengkapannya yang telah dilaksanakan
selama 1 (satu) bulan dan rencana rapat pada bulan berikutnya;
8) Kendala yang dihadapi, tindakan yang telah dilakukan serta dukungan
yang dibutuhkan.
9) Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan; dan
x. Membuat resume pelaksanaan pekerjaan selama periode 1 (satu)
bulan. Laporan bulanan yang disampaikan diserahkan setiap awal bulan
berikutnya kepada PPK.
d. Laporan Akhir
Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak
konsultan Manajemen Konstruksi yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut :
1) Rencana kerja awal untuk selama periode pengawasan;
2) Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode pengawasan;
3) Realisasi pelaksanaan pengawasan selama periode pengawasan;
4) Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli selama
masa periode pengawasan;
5) Resume/ringkasan pelaksanaan rapat/pertemuan-pertemuan yang
telah dilakukan selama pelaksanaan pengawasan pekerjaan;
6) Dokumentasi yang dianggap perlu dan penting selama masa
pengawasan;
7) Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan saran
kepada PPK; dan
8) Catatan-catatan yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
selama masa pemeliharaan.
Laporan akhir disampaikan dan diserahkan kepada PPK dengan melampirkan
salinan seluruh keluaran yang dipersyaratkan dalam kontrak selama
pelaksanaan periode pengawasan serta salinan dokumentasi lainnya yang
dipandang penting. Laporan akhir diserahkan pada akhir pekerjaan
pengawasan konstruksi.
e. Dokumentasi
1) Dokumentasi merupakan kumpulan visual kegiatan yang dimulai dari
kegiatan belum dimulai (0%) sampai dengan pekerjaan dinyatakan telah
selesai (100%);
2) Dokumentasi dilakukan untuk setiap tahapan pekerjaan untuk semua
jenis pekerjaan;
3) Dokumentasi dilakukan dalam bentuk visual yang dikemas dalam bentuk
magazine yang menggambarkan alur setiap tahapan/proses
pembangunan disertai keterangan/narasi pada setiap gambar visual yang
disajikan/ditampilkan; dan
4) Dokumentasi yang disiapkan dalam bentuk foto dan dalam bentuk video
hasil dari drone dan video selama pelaksanaan pekerjaan. Dokumentasi
dibuat dalam bentuk film/tayangan
f. Laporan Khusus
Laporan khusus dibuat dengan berisikan tentang kejadian, kegiatan atau
keadaan khusus yang perlu dilaporkan atau atas permintaan PPK atau
Pengelola Kegiatan.
3. HASIL PEKERJAAN
a. Tahap Pra Konstruksi
Membuat laporan review perencanaan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
b. Tahap Konstruksi
1) Membuat laporan harian, mingguan sebanyak 252 (dua ratus lima puluh
dua) eksemplar;
2) Membuat laporan bulanan sebanyak 54 (lima puluh empat) eksemplar;
3) Membuat laporan akhir sebanyak 3 (lima) eksemplar;
4) Menyiapkan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan sebanyak
10 (sepuluh) eksemplar; dan
5) SSD External Hardrive 1 TB, sebanyak 1 (satu) buah yang berisikan
semua data/dokumen mulai tahap pra konstruksi hingga tahap pasca
konstruksi.
c. Tahap Pasca Konstruksi
Membuat laporan berkala/catatan selama masa pemeliharaan dan perbaikan
pekerjaan cacat sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
4. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa dalam Kegiatan ini adalah
melakukan Manajemen Konstruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan
Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap III yang
berpedoman pada Permen PU No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Tanggung jawab Penyedia Jasa adalah:
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
2) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
3) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun
laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
d. Bertanggung jawab secara mutlak hitungan volume hasil pekerjaan.
e. Tanggung jawab pengawasan sampai dengan berakhirnya masa
pemeliharaan
5. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 270 (dua ratus tujuh puluh)
hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dan masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan setelah Berita
Acara Serah Terima Pertama (PHO).