| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0432900207907000 | Rp 601,756,530 | 88.99 | 91.19 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 642,523,500 | 90.02 | 90.74 | - | |
| 0011120763904000 | Rp 687,742,680 | 96.2 | 94.46 | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0423929074652000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0835377276903000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2 Huruf a dan c | |
| 0312093958901000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0016957201908000 | - | - | - | - | |
| 0024260077901000 | - | 44.25 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli (nilai = 0). Peserta tidak mengunggah dokumen Kualifikasi Tenaga Ahli sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Poin C. Penyiapan Dokumen Penawaran angka 17.2.b angka 3. Dokumen yang tidak disampaikan meliputi Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap. Dengan tidak disampaikannya seluruh dokumen di atas, maka seluruh sub-unsur dalam penilaian kualifikasi tenaga ahli tidak dapat dinilai dan diberikan nilai 0. | |
| 0014602452904000 | - | - | - | - | |
| 0027881382907000 | - | - | - | - | |
| 0708986195429000 | - | - | - | - | |
| 0015436223901000 | - | - | - | - | |
| 0211228556907000 | - | - | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - | - | - |
CV Karya Sedana Merta | 09*8**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
| 0315668863609000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
CV Gerya Gedong Artha Enc | 03*6**4****08**0 | - | - | - | - |
| 0312981533542000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/PD : PEMERINTAH PROVINSI BALI
PD : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
NAMA PPK : I PUTU GEDE MAHENDRA ARI
PALGUNA, S.T.
PAKET PEKERJAAN : PERENCANAAN TEKNIK JALAN AKSES
MENUJU PELABUHAN SANUR DI KOTA
DENPASAR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
1. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan berada di Kota Denpasar, Provinsi
Bali.
LOKASI PENANGANAN
Peningkatan Jalan : ± 3.30 Km
Pembangunan Jalan : ± 1.40 Km
Pembangunan Jembatan ; ± 80.00 m
(2 Jembatan)
(Awal : -8.656975, 115.253748)
(Akhir : -8.672014, 115.258426)
RUAS SIMPANG SANUR - SIMPANG TOHPAT
I
PELABUHAN SANUR
RUAS DENPASAR SANUR
2. SUMBER PENDANAAN a. Sumber Dana dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah Anggaraan Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
b. Nilai Pagu : Rp800.000.000,00
c. Nilai HPS : Rp799.870.957,27
3. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa antara lain:
1. Lingkup Pekerjaan Utama
Ruang lingkup utama pekerjaan proyek ini adalah
melaksanakan desain rinci lengkap, menyiapkan
dokumen desain rinci, dan dokumen seleksi
termasuk harga perkiraan perencana (engineering
estimate) pelaksanaan kontrak pekerjaan sipil.
1) Perencanaan Teknik Jalan (Jalan Baru dan
Peningkatan Jalan) pada rencana jalan akses
sesuai dengan trase terpilih yang memungkinkan
untuk dikerjakan pada Dokumen Hasil dari
Kontrak Kegiatan “Penyusunan Dokumen Studi
Kelayakan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Sanur
Di Kota Denpasar”.
Adapun lingkup pekerjaan yang dilakukan dalam
Perencanaan Teknik Jalan adalah sebagai
berikut:
• Melakukan koordinasi dengan Direksi Pekerjaan,
Pengguna Jasa, pemangku kepentingan serta
pihak-pihak terkait.
• Melaksanakan survey lapangan untuk
mengidentifikasi hal-hal relevan yang diperlukan
dalam desain.
• Merencanakan desain struktur perkerasan dan
permukaan jalan, bila perlu termasuk perbaikan
tanah dasar dan perencanaan penutupan
permukaan jalan tanah/ kerikil/ perkerasan
lentur/ perkerasan kaku.
• Melakukan analisis dan desain drainase
permukaan, termasuk wilayah curam dengan
mempertimbangjan sifat-sifat material
permukaan untuk memilih jenis drainase,
drainase bawah permukaan, gorong-gorong dan
lain-lain.
• Penyediaan fasilitas pejalan kaki dengan
mempertimbangkan fasilitas khusus untuk
memenuhi kebutuhan pengguna jalan yang
rentan (anak-anak, perempuan, orang tua, dan
orang berkebutuhan khusus).
• Dalam melakukan survey lapangan wajib
menginformasikan kepada Penilik Jalan
setempat pada pelaksanaannya
Adapun data terperinci yang harus terpenuhi dalam
survey, antara lain:
• Melaksanakan survey inventarisasi dan survey
pendahuluan jalan, meliputi :
• Lebar perkerasan dan bahu yang ada;
• Jenis permukaan perkerasan yang ada, misalnya
kerikil, AC, beton dan lain-lain;
• Identifikasi utilitas, terutama terkait dengan
kebutuhan relokasi dan potensi masalah yang
timbul karena tidak diketahuinya lokasi utilitas
bawah tanah;
• Identifikasi opsi-opsi pengaturan ulang
alinyemen guna mengoreksi geometri yang
kurang sesuai standar dengan menentukan
survei geoteknik dan topografi tambahan yang
perlu dilakukan;
• Inventarisasi lokasi rawan kecelakaan, data
kecelakaan yang terjadi, penyebab kecelakaan;
• Masalah-masalah terkait dampak lingkungan
dan sosial;
• Dampak pada sistem irigasi serta solusi-solusi
yang diusulkan.
• Melaksanakan survey topografi untuk
menghasilkan pemetaan topografi yang secara
akurat menggambarkan kondisi lapangan yang
ada saat pelaksanaan survey;
• Melaksanakan inspeksi, investigasi, dan
pengujian perkerasan, antara lain :
• Melaksanakan survey kondisi untuk
mendapatkan nilai Indeks Kondisi Perkerasan
(IKP) sebagai dasar evaluasi terhadap kondisi
perkerasan yang mengalami kondisi
kerusakan/distress (koordinasi dengan
Pengguna Jasa apabila sudah tersedia data
sekunder IKP);
• Identifikasi jenis dan penyebab
kerusakan/distress fisik perkerasan yang ada;
• Pencatatan tingkat keparahan setiap jenis
kerusakan/ distress dan kemungkinan
penyebabnya;
• Pencatatan lokasi dan luas relatif area proyek
yang dipengaruhi setiap kombinasi jenis dan
keparahan kerusakan/ distress.
• Kondisi perkerasan dan kajian penyebab
kerusakan/distress serta opsi penanganan;
• Pencatatan ruas-ruas yang teridentifikasi untuk
dilakukannya pengujian lendutan;
• Melaksanakan serangkaian Test Pit untuk
menentukan material dan ketebalan perkerasan
dan bahu jalan yang ada serta lapisan lapis
pondasi atas, pondasi bawah, atau capping;
• Pengujian Dynamic Cone Penetrometer (DCP).
• Pengujian Benkelman Beam atau Falling Weight
Deflectometer (FWD).
• Survey hidrologi/ drainase, antara lain:
• Struktur drainase, alur air yang ada dan yang
diusulkan termasuk jalur pembuangan dan
tinggi banjir serta data frekuensi banjir;
• Masalah banjir yang perlu diidentifikasi
(khususnya yang berdampak pada wilayah desa,
yang diakibatkan oleh timbunan jalan atau
kurang memadainya kapasitas saluran
melintang);
• Identifikasi aliran air tanah yang tampak atau
potensi aliran air tanah yang butuh drainase
bawah tanah.
• Survey sumber material untuk pelaksanaan
pekerjaan, tempat pembuangan sampah/
material buangan tak layak guna, dan kantor
lapangan proyek;
• Survey volume lalu lintas untuk menentukan
kondisi lalu lintas, kecepatan rata-rata
kendaraan serta sebagai masukan tentang
jumlah tiap jenis kendaraan yang melewati ruas
jalan tertentu pada satuan waktu tertentu,
sehingga rata-rata lalu lintas sehari dapat
dihitung, sebagai dasar untuk rencana
peningkatan/upgrade jalan.
• Merencanakan Penataan Kawasan Simpang
Padang Galak dan Penataan pada Ruas Jalan
yang terkoneksi dengan ruas rencana jalan akses
• Membuat skema pengaturan lalu lintas untuk
jalan akses dengan asumsi setelah jalan akses
tersedia/beroperasi
2) Perencanaan Teknik Jembatan (Pembangunan
Jembatan Baru) pada pada rencana jalan akses
sesuai dengan trase terpilih yang memungkinkan
untuk dikerjakan pada Dokumen Hasil dari
Kontrak Kegiatan “Penyusunan Dokumen Studi
Kelayakan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Sanur
Di Kota Denpasar”.
Adapun lingkup pekerjaan yang dilakukan dalam
Perencanaan Teknik Jembatan adalah sebagai
berikut:
• Melakukan survey lokasi jembatan yang akan di
rencanakan. Lokasi awal dan akhir dari
pemeriksaan dicatat dengan jelas dan semua
data yang diperoleh dicatat
• Mengidentifikasi kondisi lahan, sungai dan area
sekitar.
• Mengidentifikasi / memperkirakan secara tepat
penerapan desain geometrik (alinemen horisontal
dan vertikal) dengan melakukan pengukuran –
pengukuran secara sederhana dan benar (jarak,
azimut, kemiringan dengan helling meter) dan
membuat sketsa desain alinemen horisontal
maupun vertikal.
• Menentukan awal dan akhir pengukuran serta
pemasangan patok di awal dan akhir proyek
• Mencatat daerah – daerah yang akan dilakukan
pengukuran khusus serta, morpologi dan lokasi
yang perlu dilakukan perpanjangan koridor
• Menentukan dan memperkirakan total panjang,
lebar, kelas pembebanan jembatan, tipe
konstruksi, dengan pertimbangan terkait dengan
LHR, estetika, lebar sungai, kedalaman dasar
sungai, profil sungai/ada tidaknya palung,
kondisi arus dan arah aliran, sifat – sifat sungai,
scouring vertikal/horisontal, jenis material
bangunan atas yang tersedia dan paling efisien
• Menentukan dan memperkirakan ukuran dan
bahan tipe abutmen, pilar, pondasi, bangunan
pengamanan (bila diperlukan) dengan
memperkirakan lebar dan kedalaman sungai,
sifat tebing, sifat aliran, endapan/sedimentasi
material, benda hanyutan, scouring yang pernah
terjadi.
• Memperkirakan elevasi muka jembatan dengan
mempertimbangkan MAB (Banjir), MAN (Normal),
MAR (Rencana) dan banjir terbesar yang pernah
terjadi.
• Menentukan dan memperkirakan lokasi
jembatan dengan mempertimbangkan situasi
dan kondisi sekitar lokasi, profil sungai, arah
arus/aliran sungai, scouring, segi ekonomi,
sosial, estetika yang terkait dengan alinemen
jalan, kecepatan lalu lintas rencana, jembatan
darurat, pembebanan tanah timbunan dan
quarry
• Mengamati kondisi tanah pada daerah tangkapan
sehubungan dengan bentuk dan kemiringan
yang akan mempengaruhi pola aliran.
• Mengamati tata guna lahan.
• Mengiventarisasi bangunan drainase existing.
• Membuat rencana kerja untuk survey detail.
• Mengamati karakter aliran sungai / morfologi
yang mungkin berpengaruh terhadap konstruksi
dan saran – saran yang diperlukan untuk
menjadi pertimbangan dalam perencanaan
berikut.
• Mengidentifikasi lokasi titik pengujian
pengeboran.
• Pengeboran untuk tes boring,
• Pengujian laboratorium (Kadar Air + Specific
gravity, Grain Size, Atterbeg Limit, Direct Shear
Test, Consolidation Test, Triaxial Test).
Untuk Pekerjaan Teknik Jalan dan Jembatan perlu
dilakukan adalah :
• Mengidentifikasi kebutuhan pembebasan lahan
apabila diperlukan.
• Mengidentifikasi dan menghitung kebutuhan
jalan alternatif selama pelaksanaan pekerjaan
fisik.
• Menyusun metode pelaksanaan pekerjaan fisik
serta akses penunjang pelaksanaan pekerjaan.
• Menyusun Time Schedule pekerjaan fisik
• Menyusun perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dalam penyusunan
engineering estimate (EE)
3) Melaksanakan Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)
berdasarkan hasil Dokumen Perencanaan DED
yang dimasukkan dalam Laporan Akhir sebagai
lampiran. Penyusunan DPPT dilakukan untuk
menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik
lokasi dengan rencana pembangunan yang akan
dilaksanakan untuk Kepentingan Umum yang
dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi
pembangunan, yang dipergunakan sebagai
bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
prioritas pembangunan nasional/daerah;
b) letak tanah;
c) luas tanah yang dibutuhkan;
d) gambaran umum status tanah;
e) perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Pengadaan Tanah;
f) perkiraan jangka waktu pelaksanaan
pembangunan;
g) perkiraan nilai tanah; dan
h) rencana penganggaran.
Muatan wajib DPPT terdiri atas:
a) maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c) prioritas pembangunan nasional/daerah;
d) letak tanah;
e) luas tanah yang dibutuhkan;
f) gambaran umum status tanah;
g) perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Pengadaan Tanah;
h) perkiraan jangka waktu pelaksanaan
pembangunan;
i) perkiraan nilai tanah;
j) rencana penganggaran; dan
k) preferensi bentuk Ganti Kerugian.
2. Lingkup Pekerjaan Terkait
1) Survei Pendahuluan
• Persiapan termasuk studi literatur dan survei
pendahuluan
• Konsultasi dengan pemangku kepentingan
dan masyarakat
• Penyelidikan geoteknik dan geologi (studi
pustaka dan lapangan)
2) Tahap Perencanaan
• Perencanaan rekayasa lalu lintas
- Persimpangan;
- Rambu-rambu jalan, marka lajur,
pembatas keselamatan jalan raya, patok
km;
- Penerangan jalan dan jembatan;
- Rencana pengalihan jalan pada saat
pelaksanaan konstruksi
• Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
• Dukungan Pasca-Desain untuk Jangka
Waktu tertentu
- Penjelasan dokumen seleksi;
- Partisipasi dalam rapat pra seleksi;
- Partisipasi dalam rapat pra pelaksanaan
pekerjaan (Pre-Construction Meeting);
- Partisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi
4. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Paket
Pekerjaan ini terdiri atas:
1. Laporan Pendahuluan
2. Program Mutu Kontrak
3. Laporan Final Engineering Design (FED)
4. Gambar Rencana A3
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6. Laporan Metode Pelaksanaan
7. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)
8. Laporan Akhir
9. Softcopy dalam Flashdisk (128 GB)
5. JANGKA WAKTU Pelaksanaan Paket Pekerjaan ini adalah 150 (Seratus
PENYELESAIAN Lima Puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal mulai
kerja yang tercantum dalam SPMK.
Bali, 10 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Bali (Sub
Kegiatan 1.03.10.1.01.0041)
I Putu Gede Mahendra Ari Palguna, S.T.
NIP. 19950807 202012 1 005