Pengawasan Pembangunan Akses Menuju Pura Titi Gonggang Kab. Karangasem

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10027987000
Date: 25 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bali
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 274,118,607
Winner (Pemenang): PT Bikarma
NPWP: 011120763904000
RUP Code: 59035338
Work Location: Kab. Karangasem - Karang Asem (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0011120763904000Rp 263,888,84798.899.04-
0018728634901000Rp 264,069,00094.6495.7-
0014602452904000Rp 264,871,75294.995.85-
0014134456901000---Anggota KSO tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi
0030475891211000---Tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi BAB IV, Hal E, Angka 6
0032688483444000----
CV Karya Sedana Merta
09*8**5****07**0----
0432900207907000---Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX, Angka 2 Huruf b Poin 1.b. dan 1.c.
0760587576424000----
0019140052903000----
0314455320907000----
CV Berkah Rizky Engineer
01*7**4****41**0----
0027881382907000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
  PENGAWASAN PEMBANGUNAN  AKSES MENUJU PURA TITI GONGGANG KAB.         
                         KARANGASEM                                    
                                                                       
Lingkup       Lingkup Pekerjaan melaksanakan Pengawasan Pembangunan    
Pekerjaan     Akses Menuju Pura Titi Gonggang Kab. Karangasem.         
                                                                       
                                                                       
Lingkup Tugas Lingkup Tugas pekerjaan Pengawasan Pembangunan Akses     
              Menuju Pura Titi Gonggang Kab. Karangasem adalah sebagai 
              berikut :                                                
                                                                       
                                                                       
              a. Tahap Persiapan                                       
                 1. memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
                   dalam pelaksanaan pengawasan;                       
                 2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen    
                                                                       
                   Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan  
                   dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan      
                   Konstruksi (SMKK);                                  
                 3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan              
                                                                       
                 4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait      
                   pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
                   Pelaksanaan Pekerjaan.                              
                                                                       
                                                                       
              b. Tahap Pelaksanaan                                     
                 1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                   material;                                           
                 2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan          
                                                                       
                   spesifikasinya;                                     
                 3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap         
                   perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;          
                 4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,      
                                                                       
                   material dan peralatan serta penerapan metode       
                   pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                   
                 5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,       
                   pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta         
                                                                       
                   penerapan keselamatan konstruksi;                   
                 6. membantu PPK dalam hal memeriksa kuantitas dan kualitas
                   pekerjaan                                           
                 7. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk  
                                                                       
                   memberikan rekomendasi teknis/kajian teknis tentang 
                   alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama    
                   pekerjaan konstruksi;                               
                 8. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan   
                                                                       
                   rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan  
                   rapat insidental;                                   
                 9. membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan
                   kemajuan pekerjaan;                                 
                                                                       
                 10. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
                   bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan;           
                 11. membantu PPK terkait dengan aspek sosial dan budaya
                   yang berada di Kawasan Suci Besakih.                
                                                                       
                                                                       
              c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)    
                 1. menyusun daftar cacat mutu  dan mengawasi          
                   perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional
                                                                       
                   hand over);                                         
                 2. memeriksa dan  melakukan  evaluasi terhadap        
                   kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan
                   pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
                                                                       
                   pertama (provisional hand over);                    
                 3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan     
                   peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
                 4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%    
                                                                       
                   (seratus persen) sebelum serah terima pertama       
                   (provisional hand over);                            
                 5. membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah   
                   Terima Pertama (provisional hand over); dan         
                                                                       
                 6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
                                                                       
              d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)            
                 1. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan     
                                                                       
                   pemeliharaan;                                       
                 2. memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
                   Berita Acara Serah Terima Akhir (final hand over);  
                 3. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan dari 
                   fungsi bangunan gedung terbangun;                   
                                                                       
                 4. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan        
                   kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan
                   proses pengajuannya; dan                            
                 5. membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil
                                                                       
                   pekerjaan/proyek setelah Serah Terima Akhir.        
Jangka Waktu  Masa Pelaksanaan Kontrak selama 5 (lima) bulan atau 150 (seratus
              lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
Pelaksanaan                                                            
              tercantum dalam SPMK.                                    
                                                                       
Uang Muka     Uang muka tidak diberikan                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Bali, 21 April 2025                        
                            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)             
                            Pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,
                            Penataan Ruang, Perumahan dan              
                            Kawasan Permukiman Provinsi Bali           
                            (Sub Kegiatan 1.03.09.1.01.0008;5.2 Belanja Modal)
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Gede Yudhi Asmara, ST., M.Si               
                            Penata Tk. I/IIId                          
                                                                       
                            NIP. 19780223 201101 1 001