| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011120763904000 | Rp 263,888,847 | 98.8 | 99.04 | - | |
| 0018728634901000 | Rp 264,069,000 | 94.64 | 95.7 | - | |
| 0014602452904000 | Rp 264,871,752 | 94.9 | 95.85 | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Anggota KSO tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi BAB IV, Hal E, Angka 6 | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
CV Karya Sedana Merta | 09*8**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0432900207907000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX, Angka 2 Huruf b Poin 1.b. dan 1.c. | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
| 0314455320907000 | - | - | - | - | |
CV Berkah Rizky Engineer | 01*7**4****41**0 | - | - | - | - |
| 0027881382907000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PEMBANGUNAN AKSES MENUJU PURA TITI GONGGANG KAB.
KARANGASEM
Lingkup Lingkup Pekerjaan melaksanakan Pengawasan Pembangunan
Pekerjaan Akses Menuju Pura Titi Gonggang Kab. Karangasem.
Lingkup Tugas Lingkup Tugas pekerjaan Pengawasan Pembangunan Akses
Menuju Pura Titi Gonggang Kab. Karangasem adalah sebagai
berikut :
a. Tahap Persiapan
1. memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan
1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material;
2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
6. membantu PPK dalam hal memeriksa kuantitas dan kualitas
pekerjaan
7. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis/kajian teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
8. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
rapat insidental;
9. membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan;
10. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
11. membantu PPK terkait dengan aspek sosial dan budaya
yang berada di Kawasan Suci Besakih.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
5. membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (provisional hand over); dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
1. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan;
2. memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
Berita Acara Serah Terima Akhir (final hand over);
3. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan dari
fungsi bangunan gedung terbangun;
4. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan
proses pengajuannya; dan
5. membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah Serah Terima Akhir.
Jangka Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak selama 5 (lima) bulan atau 150 (seratus
lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
Pelaksanaan
tercantum dalam SPMK.
Uang Muka Uang muka tidak diberikan
Bali, 21 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan 1.03.09.1.01.0008;5.2 Belanja Modal)
Gede Yudhi Asmara, ST., M.Si
Penata Tk. I/IIId
NIP. 19780223 201101 1 001