| 0840156038322000 | Rp 4,980,460,671 | |
| 0027073451323000 | - | |
| 0840294474322000 | - | |
CV Syamall Abadi Jaya | 09*9**8****25**0 | - |
| 0032733891323000 | - | |
| 0016356149323000 | - | |
| 0940508039323000 | - | |
| 0940587405323000 | - |
Pembangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk menunjang
pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung, yang
BELAKANG
pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota
Bandar Lampung.Pembangunan Infrastruktur sangat terkait dengan
Pemerataan Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui Kegiatan
Pengelolaan SDA dan BangunanPengaman Pantai pada Wilayah Sungai
(WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk
meningkatkan Kondisi Infrastruktur sesuai dengan tuntutan masyarakat
yang diakibatkan oleh perkembangan/pertumbuhan ekonomi Bandar
Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Dinding Penahan
TUJUAN Sampah di TPA Bakung adalah terwujudnya perbaikan dinding penahan
sampah yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
didapatkannya hasil normalisasi sungai dan perbaikantaludyang
berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah
SASARAN Pembangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung yang sesuai
dengan spesifikasi teknisyang ditetapkan.
4. PEMILIK : Pekerjaan Pembangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung
PEKERJAAN
Kota Bandar Lampung ini merupakan pelaksanaan program kerja dari
Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
DAN konstruksi ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan iniRp.
5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
a. Pelaksanaan konstruksi normalisasi sungai dan sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
7. LOKASI DAN : Lokasi pekerjaan ini adalah di Pembangunan Dinding Penahan Sampah
WAKTU di TPA Bakung dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan ini
PELAKSANAAN
adalah 180 (seratus delapan puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal
PEKERJAAN
kontrak.