HSPK merupakan harga komponen kegiatan fisik atau non fisik yang dianalisis dan distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan. Dalam penyusunan HSPK, Standar Satuan Harga (SSH) digunakan sebagai elemen penyusunannya. Kegiatan penyusunan HSPK Kota Bandung Tahun Anggaran 2026 dilatarbelakangi hal-hal sebagai berikut: • Mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan • Menetapkan standar belanja dan harga satuan pokok yang menjadi pedoman dasar penganggaran kegiatan pembangunan • Mengetahui standar harga barang dan jasa MAKSUD DAN TUJUAN Maksud: Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Pekerjaan Penyusunan HSPK Kota Bandung Tahun 2026 untuk menyiapkan sumber daya yang memadai, yang sesuai dengan azas dan sistem perencanaan bangunan negara di dalam pelaksanaan tugasnya. Tujuan: Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memperoleh hasil yang benar, lengkap dan menyeluruh, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam tahap pelaksanaan pembangunan di Kota Bandung melalui pekerjaan Pekerjaan Penyusunan HSPK Kota Bandung Tahun 2026.