KERANGKA ACUAN KERJA
Nama Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Nama Kegiatan/Sub Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP
Kegiatan kewenangan Kabupaten/Kota Pembangunan Puskesmas
Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan Gedung
Nama Pekerjaan
Puskesmas Pembantu Mulangsari
Tanggal Dokumen 19 Mei 2025
Tahun Anggaran 2025
Dibuat oleh : Diperiksa oleh : Disetujui oleh :
Neni Rosnani, SKM dr. Endang Suryadi, MARS
PPTK Pejabat Pembuat Komitmen Pengguna Anggaran
MATRIKS PENGENDALI VERSI DOKUMEN
Versi Penyusun RangkumanPembaruan Tanggal
1.0 PPTK/PPK KAK pertama kali dibuat 19 - 05 - 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN ARSITEKTUR PEMBANGUNAN GEDUNG
PUSKESMAS PEMBANTU MULANGSARI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARAWANG
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
administrasinya. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia
jasa konstruksi pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertujuan secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Mulangsari akan ditugaskan kepada
Konsultan Pengawas setelah melalui proses pengadaan barang/ jasa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Mulangsari adalah menjadi petunjuk dan
pedoman penugasan bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Tujuan :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Mulangsari yang berlokasi di Desa
Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang ini bertujuan agar Konsultan
Pengawas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga
dapat mewujudkan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan
Gedung Puskesmas Pembantu Mulangsari yang representatif dan sesuai rencana.
III. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua
dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 7/PRT/M/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan
dan Penyediaan Rumah Khusus;
P E
J l .
M
P a r
E
a h
R
y a n
I
g
N
Da
n
T
IN
A
No
.
H
3
A
9 K
K
S
a r
A
a
Kw
B
a
En
U
g
P
S
, T e
A
El
p o
T
H
n
E
(
A0
2
N
6
T7
K
)
A4
0
A
2
N2
R
7 6
A
F a
W
x . 4
A
0 4
N
5 5
G
e. Pedoman Standar Minimal Tahun 2023, Biaya Langsung Personil
(Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) yang
dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
(INKINDO)
Dalam pekerjaan jasa konsultansi pengawasan teknis ini agar memperhatikan
Spesifikasi Teknis yang merupakan bagian dari dokumen teknis kegiatan pelaksanaan
fisik.
IV. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil pekerjaan konstruksi sesuai
dengan isi kontrak, sehingga diharapkan Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu
Mulangsari sesuai dengan kualifikasi teknis serta dapat memberikan layanan terhadap
kebutuhan pejalan kaki dan penyandang disabilitas secara maksimal.
Disamping itu sebagian tugas pengawasan lapangan khususnya dalam hal menyangkut
masalah pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada umumnya
dilimpahkan kepada penyedia jasa ini. Dalam pelaksanaan kegiatan dituntut untuk dapat
memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Terawasinya pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
2. Terkendalinya waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai jadwal dan biaya
sebagaimana tertera dalam kontrak.
3. Diterimanya laporan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (KPA) dari Jasa
Konsultansi Pengawasan tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik di
lapangan.
4. Terusulkannya rencana perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian
pekerjaan di lapangan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (KPA).
5. Terperiksanya gambar shop drawing dan as built drawing yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana.
6. Terperiksanya dan tertandatanganinya Berita Acara Bobot pekerjaan yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana sesuai prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
7. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara berkala
(mingguan) dan insidentil sesuai kebutuhan.
8. Tercatatnya usulan perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan yang akan
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dalam Buku Harian Lapangan (BHL) oleh
konsultan pengawas.
9. Tercatatnya daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaannya.
V. LOKASI KEGIATAN
Desa Mulangsari, Kec. Pangkalan, Karawang, Jawa Barat Kabupaten Karawang.
VI. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
PA : Kepala Dinas Kesehatan
KPA : Kepala Bidang SDK
VII. ANGGARAN PELAKSANAA
7.1 Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025, melalui Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Nomor :
900.1.2.4/DPPA P-2/2025, Tanggal 15 April 2025
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewengan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas
Kode RUP : 55205421
Lokasi Kegiatan : Puskesmas Pembantu Mulangsari
Uraian Kegiatan : Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu
Mulangsari
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0018
Tahun Anggaran : 2025
7.2 Anggaran biaya untuk pekerjaan konsultansi pengawasan/supervise sesuai
dengan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang adalah sebesar
Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
7.3 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp99.844.500,- (Sembilan Puluh
Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah)
7.4 Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Merupakan kontrak jasa konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya
dan atau waktu pekerjaannya disesuaikan dengan pekerjaan kontruksi
7.5 Metode Evaluasi : Pagu Anggaran
7.6 Tata Cara Pembayaran Sekaligus :
Pembayaran diberikan kepada konsultan pengawas setelah Pembangunan
Gedung Puskesmas Pembantu Mulangsari selesai dengan dikeluarkanya BAST
100% (PHO).
7.7 Syarat Pembayaran
1. Laporan Pendahuluan 3 buku
2. Laporan Mingguan 48 buku
3. Laporan Bulanan 12 buku
4. Laporan Akhir 3 buku
5. Laporan Buku petunjuk perawatan dan pemeliharan gedung 3 buku
6. Foto dokumentasi dan soft file 1 paket (Harddisk External 2 T).
VIII. RUANG LINGKUP, URAIAN PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
8.1 Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia
jasa konsultansi pengawasan ini meliputi kegiatan pengendalian dan
pengawasan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Baru/Penambahan
Ruang/Peningkatan dan Pengembangan Puskesmas Pembantu.
8.2 Uraian Pekerjaan
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
programQuality Assurance /Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
2. Mengawasi program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi sumber
daya, biaya, waktu, sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
perubahan pekerjaan, tertib administrasi, serta kesehatan dan
keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan,
serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule yang dibuat oleh
Kontraktor pelaksana lengkap dengan Curva “S” sebagai pedoman
dalam menilai kemajuan proyek.
b. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan
c. Mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung
Puskesmas Pembantu Mulangsari yang dilaksanakan oleh Kontraktor
dari segi kualitas, kuantitas, waktu pelaksanaan dan laju pencapaian
prestasi pekerjaan.
d. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga
kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi
e. Mengawasi pekerjaan serta produknya dan mengendalikan waktu
pelaksanaan agar pekerjaan Kegiatan Jasa Konsultansi Arsitektur
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Mulangsari selesai
sesuai waktu yang telah ditetapkan.
f. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan pekerjaan
setiap harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul dan upaya
penyelesaiannya.
g. Membuat dan menyampaikan laporan mingguan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (KPA) tentang kemajuan pelaksanaan,
permasalahan/kendala lapangan dan masukan hasil rapat di lokasi
proyek Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan
Gedung Puskesmas Pembantu Mulangsari. Apabila terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/
rekanan maka Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta
memberikan masukan dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja
pemborong. Laporan tersebut juga menyebutkan perbaikan yang
sudah dilaksanakan maupun yang belum dan apabila terdapat hal-hal
lain yang perlu diketahui oleh KPA, maka konsultan pengawas wajib
untuk melaporkan.
h. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan Kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (KPA) kemajuan pelaksanaan,
permasalahan/kendala lapangan dan masukan hasil rapat di lokasi
proyek Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan
Gedung Puskesmas Pembantu Mulangsari. Apabila terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/
rekanan maka Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta
memberikan masukan dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja
pemborong. Laporan tersebut juga menyebutkan perbaikan yang
sudah dilaksanakan maupun yang belum dan apabila terdapat hal-hal
lain yang perlu diketahui oleh KPA, maka konsultan pengawas wajib
untuk melaporkan.
i. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
j. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk mengusulkan
rencana perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian
pekerjaan dilapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (KPA)
untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu
Mulangsari apabila diperlukan.
k. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan, Shop
Drawing, As Built Drawing, pengajuan persetujuan material,
pengalihan pekerjaan serta kelengkapan dokumen lainnya yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
l. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek
secara berkala (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan.
m. Memeriksa dan meneliti volume aktual pekerjaan di lapangan.
n. Dalam hal pembuatan usulan rencana perubahan serta penyesuaian
pekerjaan di lapangan yang terdapat pada angka 8 (delapan) di atas,
harus dicatat oleh Konsultan Pengawas dalam Buku Harian
Lapangan (BHL) yang disediakan oleh pemborong/Rekanan dan BHL
ini harus selalu berada di lapangan.
o. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan (defect list)
sebelum serah terima pertama.
p. Melakukan pengawasan terhadap perbaikan kekurangan dan cacat-
cacat pekerjaan (defect list) yang dikerjakan oleh kontraktor
pelaksana selama masa pemeliharaan.
q. Membuat laporan progres terhadap perbaikan kekurangan dan cacat
pekerjaan (defect list).
IX. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1) Tersedianya Time Schedule lengkap dengan Curva “S” sebagai pedoman dalam
menilai kemajuan pelaksanaan proyek.
2) Terawasinya pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Mulangsari yang dilaksanakan
oleh Kontraktor dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian prestasi
pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan proyek dan kontrak.
3) Terisinya Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan Kegiatan
Pembangunan Pembangunan Rehab Total Gedung Puskesmas Pembantu
Mulangsari pada setiap harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul dan
upaya penyelesaiannya.
4) Diterimanya laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (KPA) tentang kemajuan pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi
Pengawasan Arsitektur Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu
Mulangsari.
5) Diterimanya masukan hasil rapat di lokasi proyek, informasi tentang terjadinya
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/rekanan,
Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta memberikan masukan dalam
rangka perbaikan/evaluasi kerja pemborong. Laporan tersebut juga menyebutkan
perbaikan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dan apabila terdapat hal-
hal lain yang perlu diketahui oleh KPA, maka konsultan pengawas wajib untuk
melaporkan.
6) Tersedianya Berita Acara, laporan teknis pelaksanaan konstruksi dan/atau tes
keandalan fungsi bangunan.
7) Terusulkannya rencana perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian
pekerjaan di lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (KPA), sehingga dapat
terpecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan Pekerjaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan Gedung Puskesmas
Pembantu Mulangsari berupa rekomendasi teknis.
8) Terperiksanya dan tertandatanganinya Berita Acara Bobot pekerjaan yang
diajukan oleh pemborong/rekanan sesuai prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
9) Terperiksanya dan tertandatanganinya Shop Drawing dan As Built Drawing.
10) Terkoreksinya volume aktual pekerjaan yang terpasang di lapangan.
11) Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara berkala
(mingguan) dan insidentil sesuai kebutuhan.
12) Tercatatnya usulan perubahan serta penyesuaian pekerjaan dilapangan yang
akan dilakukan oleh pemborong/rekanan dalam Buku Harian Lapangan (BHL)
oleh Konsultan Pengawas.
13) Tersedianya daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan (defect list) sebelum
serah terima pertama.
14) Terawasinya perbaikan kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan (defect list) yang
dikerjakan oleh kontraktor pelaksana selama masa pemeliharaan.
X. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
1. Pekerjaan Persiapan
a. Melaksanakan survey awal (MC0) bersama pihak Pejabat Pembuat Komitmen
(KPA), Kontraktor Pelaksana dan Perencana.
b. Mereview program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan yang diajukan
Kontraktor Pelaksana.
c. Memeriksa Time Schedule / S-Curve yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (KPA)
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan dan
koordinasi dengan pihak terkait.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas terhadap bahan, alat dan
tenaga kerja selama pelaksanaan dilapangan.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tetang penambahan dan pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (KPA)
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung
disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana, dengan pemberitahuan tertulis
serta tembusan pemberitahuan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen
(KPA)
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (KPA) untuk
membahas segala masalah danpersoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (KPA), Perencana dan Kontraktor
Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat administrasi dan teknis kepada pihak
Pejabat Pembuat Komitmen (KPA), mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat
yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana (Shop Drawings).
5. Dokumen.
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua.
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
/ mengikuti selama pelaksanaan Konstruksi Fisik berlangsung, terhitung sejak terbit
SPMK dan jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan tetap wajib
melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya pengawasan.
XII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Tenaga ahli pelaksanaan Pengawasan ini adalah sebagai berikut :
Posisi Kualifikasi Tahun Jumlah
Pengalaman Orang
Bulan
TENAGA AHLI
Team Leader/ Koordinator S1 Teknik Sipil/Arsitek memiliki 1 2 tahun 1 Orang
SKA Ahli Pertama Teknik bangunan
gedung (201) / Ahli Arsitek (101)
Ahli Teknik Bangunan S1 Teknik Sipil. SKA Ahli Teknik 2 tahun 1 Orang,
Gedung Bangunan Gedung (201)
Ahli Mekanikal Elektrikal S1 Teknik Mekanikal SKA Ahli teknik 2 tahun 1 Orang,
mekanikal (301) / S1 Teknik
Elektrikal SKA Ahli teknik tenaga
listrik (401)
TENAGA PENDUKUNG
Pengawas Lapangan STM/D3 Teknik sipil / Teknik 1 tahun 1 Orang,
Arsitektur, keahlian : Pengawas
Bangunan Gedung, SKT TA-024
Operator STM/D3 1 tahun 1 Orang,
Komputer/administrasi
XIII. DESKRIPSI PEKERJAAN PERSONIL
13.1 Tenaga Ahli
a. Team Leader/Tenaga Ahli Struktur/Arsitek
- Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan.
- Membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam menjamin
pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak.
- Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu yang
dilakukan oleh koordinator lapangan.
- Mengisi dan menandatangani Buku Harian Lapangan (BHL) dan catatan
hasil pengukuran.
- Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan
serta kinerja penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
- Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan
Laporan Bulanan, hasil pengujian mutu dan masalah-masalah yang
dialami oleh Penyedia Jasa Pemborongan/ kontraktor.
- Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terhadap critical path,
mengevaluasi penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan.
- yang harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan
jadwal. Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau
penerapannya di lapangan.
- Memeriksa semua gambar kerja sipil/struktur yang dipersiapkan oleh
penyedia jasa pemborongan/kontraktor sesuai batasan-batasan dan
syarat kontrak.
- Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal.
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal adanya perubahan dan
modifikasi dan menyiapkan perubahannya.
- Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal adanya perubahan dan
modifikasi pekerjaan struktur dan menyiapkan perubahannya (apabila
ada).
- Membantu penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam
mempersiapkan as built drawing semua pekerjaan.
- Mengawasi dan memeriksa pekerjaan.
- Mengesahkan semua dokumen pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan.
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen atas keberatan, permintaan
perubahan dan ci
- klaim pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
- Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap
usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang
disubkontrakkan oleh penyedia jasa pemborongan/ kontraktor.
- Membantu dan membuat rekomendasi serah terima pekerjaan serta
mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (check list)
yang harus diperbaiki
b. Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung
- Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan
struktur di lapangan;
- Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen
kontrak, termasuk elaim dari penyedia jasa pemborengan/kontraktor
dalam hal pembayaran tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya;
- Memeriksa semua gambar kerja struktur yang dipersiapkan oleh
penyedia jasa pemborongan/ kontraktor sesuai batasan-batasan dan
syarat kontrak;
- Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam
pekerjaan struktur;
- Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal adanya perubahan dan
modifikasi pekerjaan struktur dan menyiapkan perubahannya;
- Membantu penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam
mempersiapkan as built drawing semua pekerjaan struktur;
- Mengawasi dan memeriksa pekerjaan struktur yang dikerjakan penyedia
jasa pemborongan/ kontraktor;
- Memberikan saran kepada penyedia jasa pemborongan/ kontraktor
dalam koordinasi pekerjaan struktur dengan bidang pekerjaan lainnya;
- Mengendalikan pekerjaan struktur sesuai jadwal waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak kerja pemborongan;
- Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus
diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana;
- Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap
usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disub
kontrakkan oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor;
- Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda
terima dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang
dibutuhkan menurut syarat kontrak yang ada dalam kegiatan;
- Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil
perhitungan lapangan;
- Mengukur semua kuantitas pekerjaan struktur yang telah dilaksanakan
sesuai yang terpasang di lapangan;
- Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan struktur;
- Menelaah gambar dan desain struktur yang ada dan memantau
penerapannya di lapangan;
- Membantu team leader dalam membuat rekomendasi serah terima
pekerjaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan
pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki.
c. Tenaga Ahli Mekanikal
- Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan
mekanikal di lapangan.
- Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen
kontrak, termasuk claim dari penyedia jasa pemborongan/kontraktor
dalam hal pembayaran tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya.
- Memeriksa semua gambar kerja mekanikal yang dipersiapkan oleh
penyedia jasa pemborongan/ kontraktor sesuai batasan-batasan dan
syarat kontrak.
- Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam
bidang mekanikal.
- Membantu KPA dalam hal adanya perubahan dan modifikasi dalam hal
pekerjaan mekanikal dan menyiapkan perubahannya.
- Membantu penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam
mempersiapkan as built drawing semua pekerjaan mekanikal.
- Mengawasi dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa pemborongan/
kontraktor dalam hal pekerjaan mekanikal.
- Memberikan saran kepada penyedia jasa pemborongan/ kontraktor
dalam koordinasi pekerjaan mekanikal dengan bidang pekerjaan lainnya.
- Mengendalikan pekerjaan mekanikal sesuai jadwal waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak kerja pemborongan.
- Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus
diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
- Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap
usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disub
kontrakkan oleh penyedia jasa pemborongan/ kontraktor.
- Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda
terima dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang
dibutuhkan menurut syarat kontrak yang ada dalam kegiatan.
- Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil
perhitungan lapangan.
- Mengukur semua kuantitas pekerjaan mekanikal yang telah dilaksanakan
sesuai yang terpasang di lapangan.
- Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan mekanikal.
Melaksanakan test & commissioning terhadap seluruh pekerjaan
mekanikal yang memerlukan test & commissioning yang hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara.
- Membantu team leader dalam membuat rekomendasi serah terima
pekerjaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan
pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki.
d. Tenaga Ahli Elektrikal
- Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan
Elektrikal di lapangan.
- Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen
kontrak, termasuk claim dari penyedia jasa pemborongan/kontraktor
dalam hal pembayaran tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya.
- Memeriksa semua gambar kerja elektrikal yang dipersiapkan oleh
penyedia jasa pemborongan/ kontraktor sesuai batasan-batasan dan
syarat kontrak.
- Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam
bidang elektrikal.
- Membantu KPA dalam hal adanya perubahan dan modifikasi dalam hal
pekerjaan elektrikal dan menyiapkan perubahannya.
- Membantu penyedia jasa pemborongan/kontraktor — dalam
mempersiapkan as built drawing semua pekerjaan elektrikal. Mengawasi
dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa pemborongan/ kontraktor dalam
hal pekerjaan elektrikal.
- Memberikan saran kepada penyedia jasa pemborongan/ kontraktor
dalam koordinasi pekerjaan elektrikal dengan bidang pekerjaan lainnya.
- Mengendalikan pekerjaan elektrikal sesuai jadwal waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak kerja pemborongan.
- Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus
diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
- Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap
usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disub
kontrakkan oleh penyedia jasa pemborongan/ kontraktor.
- Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda
terima dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang
dibutuhkan menurut syarat kontrak yang ada dalam kegiatan.
- Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil
perhitungan lapangan.
- Mengukur semua kuantitas pekerjaan elektrikal yang telah dilaksanakan
sesuai yang terpasang di lapangan.
- Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan elektrikal.
Melaksanakan test & commissioning terhadap seluruh pekerjaan
elektrikal yang memerlukan test & commissioning yang hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara.
- Membantu team leader dalam membuat rekomendasi serah terima
pekerjaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan
pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki.
13.2 Tenaga Pendukung
a. Pengawas Lapangan/Surveyor
- Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan konstruksi penyedia jasa
pemborongan/ kontraktor sesuai bidang kerja masing-masing. Melaporkan
secara periodik kemajuan proyek kepada Team Leader dan KPA.
- Menelaah gambar dan desain seluruh lingkup pekerjaan yang ada dan
memantau penerapannya di lapangan.
- Memberikan pengarahan langsung kepada pelaksana/ kontraktor di
lapangan untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan.
b. Tenaga administrasi / Operator Komputer
XIV. PERSYARATAN PENYEDIA
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) dengan kualifikasi kecil dan klasifikasi pengawasan (AR001, KBLI
71101 : Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian atau
RK001, KBLI 71102 : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
dan Non Hunian), yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan
tanggal penandatanganan kontrak (jika masih dalam proses perpanjangan
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan ini);
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, dan
klasifikasi pengawasan rekayasa yang masih berlaku sekurang-kurangnya
sampai dengan tanggal penandatanganan kontrak.(jika masih dalam proses
perpanjangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan ini);
c. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT
Tahun 2024);
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
g. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
h. Memiliki paling kurang 1 (satu) orang tenaga ahli tetap sesuai dengan SKA yang
disyaratkan dengan pengalaman minimal 2 tahun;
i. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (jasa konsultansi
pengawasan konstruksi bangunan gedung) dalam kurun waktu minimal 2 tahun
terakhir yang dapat dibuktikan dengan kontrak dan BAST
j. Memiliki Fasilitas untuk kegiatan pengawasan kontruksi bangunan gedung antara
lain :
- Komputer/Laptop : sewa/milik, minimal 1 unit;
- Printer : sewa/milik, minimal 1 unit;
- Kendaraan roda 2 (dua) : sewa/milik, minimal 1 unit;
- Sewa rumah/basecamp
- Kamera Digital 1 unit
- Theodolite 1 unit
XV. PELAPORAN
Dalam melaksanakan pekerjaan tiap penyedia jasa konsultansi harus mempunyai
laporan dan menyampaikan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen sesuai yang
dipersyaratkan.
Yang berisikan :
a) Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada minggu
yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dicapai pada minggu yang
bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu serta masalah dan
saran- saran kepada penyedia jasa pemborongan/kontraktor agar tidak terjadi
keterlambatan pekerjaan.
b) Laporan Kemajuan Pekerjaan Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang
diuraikan dalam laporan umum tersebut, kemudian di uraikan lebih lanjut untuk
setiap bobot prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada
minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan
dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule)
Laporan yang dimaksud diatas antara lain mencakup :
a. - Bobot Minggu lalu : %
- Bobot Minggu ini : %
- Bobot Prestasi Rencana : %
- Bobot Prsetasi Aktual : %
- Deviasi : %
- Bobot s/d Minggu ini : %
b. Pekerjaan yang dilaksanakan pada Periode ini.
c. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
d. Kesimpulan.
e. Lampiran :
- Foto proyek s.d minggu ini.
- Notulen rapat koordinasi teknis.
- Bobot kemajuan pekerjaan.
- Time schedule realisasi yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana
dengan pelaksanaan.
- Laporan harian pengawas.
- Administrasi kegiatan lainnya jika ada
c) Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat
Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan mengenai barang-
barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
volumenya dan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada dilapangan
baik yang digunakan maupun yang rusak, serta memberikan saran-saran pemakaian
alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan yang
bersangkutan.
d) Laporan Pengamatan Cuaca Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat
laporan mengenai keadaan cuaca di lapangan.
e) Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari site manager sampai
dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai
dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis
pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam periode
1 (satu) minggu.
f) Laporan Visual Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan yang
memuat foto-foto kemajuan pekerjaan di lapangan.
XVI. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan diharuskan menggunakan
produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya merupakan bahan material yang
kokoh dan kuat yang sesuai dengan SNI.
XVII. PERSYARATAN KERJASAMA
Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis, Konsultan Pengawasan harus
memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen
(KPA) baik secara lisan maupun tertulis dan berpedoman pada Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah berdasarkan orang-
bulan (Man-Month). Bagi Konsultan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai
dengan peraturan maupun ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa teguran,
peringatan, denda dan pembatalan/pencabutan SPK atau Surat Perjanjian/Kontrak.
Semua hasil laporan-laporan harus disimpan dalam Hard Disk External atau flash disk
serta diserahkan sebagai produk Konsultan yang bersangkutan.
XVIII. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menyediakan 1 (satu)
berkas yang berisi data dan informasi yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini, Rencana Kerja dan Syarat yang akan menjadi lampiran Kontrak. Pihak
Pejabat Pembuat Komitmen (KPA) menyediakan fasilitas pelayanan semaksimal
mungkin kepada Konsultan Pengawas untuk Quality Control dan sebagainya.
XIX. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman
dan kebijakan pemerintahan yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud
di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini akan ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian KAK ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pengadaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan Gedung Puskesmas
Pembantu Mulangsari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang ini.
Karawang, 19 Mei 2025
KPA Kegiatan Pembangunan
Puskesmas Pembantu Mulangsari
Neni Rosnani, SKM
NIP. 19750423 199903 2 005
PEMER
INTAH KABUPATEN KARAWANG