PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Komp Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Raya Padalarang-Cisarua KM. 2 Ngamprah
Telepon. (022) 70763205 Kode Pos 40552
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
PENGUBAHSUAIAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI KANTOR
KECAMATAN CIHAMPELAS
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI KANTOR KECAMATAN
CIHAMPELAS
1. LATAR BELAKANG
Peningkatan kualitas bangunan merupakan bagian dari salah satu kewenangan
pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Kabupaten Bandung Barat sebagai kabupaten yang terbentuk berdasarkan Undang –
Undang No. 12 tahun 2007, membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk
dapat menunjang kegiatan di segala bidang pemerintahan, sebagai salah satu bentuk
pelayanan kepada masyarakat, berupa Pembangunan/Rehabilitasi Gedung, Infrastruktur
Jalan, Drainase dan Kelengkapannya menjadi sesuatu yang sangat penting. Dalam
pelaksanaannya diperlukan suatu perencanaan terperinci.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
melalui Dinas PUTR telah mengalokasikan Anggaran APBD Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran 2024 untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi
Kantor Kecamatan Cihampelas.
Kegiatan perencanaan ini akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan fisik yang akan
berdampak terhadap kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Perencanaan ini dilakukan dengan maksud dan tujuan sebagai beikut:
Maksud dari Kegiatan Perencanaan ini yaitu Rehabilitasi Kantor Kecamatan Cihampelas
Kabupaten Bandung Barat.
Tujuan utama dan pekerjaan ini adalah menyediakan dokumen perencanaan detail
berupa gambar dan RAB sebagai dokumen lelang dalam kegiatan realisasi atau
pembangunan fisik berikutnya.
3. JENIS DAN LINGKUP PEKERJAAN
1. Jenis jasa yang diperlukan berupa jasa Design (Perencanaan Teknis serta
penyusunan Dokumen Lelang).
2. Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan adalah sebagai berikut:
a) Tahap Perencanaan Teknis
Melaksanakan kegiatan perencanaan teknis sehingga tersedia dokumen
perencanaan, dokumen lelang, dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Kantor Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
5. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Posisi dan jumiah tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
No Jabatan Jumlah Keterangan
naga
I Tenaga Ahli (Proffesional Staff) :
1 Ketua Tim (Ahli Sipil/Ahli Arsitektur) 1 Pengalaman 2 Th Memiliki SKA Madya
2 Ahli Struktur (Teknik Sipil) 1 Pengalaman 1 Th Memiliki SKA Muda
3 Ahli Mekanikal dan Elektrikal ( Ahli 1 Pengalaman 1 Th Memiliki SKA Muda
Sipil/Ahli Elektro)
4 Ahli Sipil/K3 1 Pengalaman 1 Th Memiliki SKA Muda
II Tenaga Pendukung :
1 Surveyor 1 Minimal SMA/SMK sederajat
2 Drafter 1 Minimal SMA/SMK sederajat
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, tenaga ahli yang diperlukan harus bekerja secara
penuh serta mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli (Profesional Staf)
1. Team Leader(Arsitektur/Teknik Sipil) (1 Orang)
Seorang Sarjana Arsitek/Teknik Sipil dengan pengalaman dalam bidang
rehabilitasi bangunan/gedung dan memiliki SKA Madya, mengetahui dengan
baik proses perencanaan dengan segala permasalahannya dan berpengalaman
minimal 2 (dua) tahun, sudah biasa bekerja dengan metoda desain yang
dikembangkan oleh Dept. Pekerjaan Umum. Tugas dan tanggung jawab Ketua
Team/Ahli Arsitektur adalah mengkoordinasikan semua personil yang terlibat
dalam pekerjaan ini dan melakukan perencanaan sesuai keahliannya, sehingga
bisa menghasilkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam KAK.
2. Ahli Struktur (1 Orang)
Seorang Sarjana Teknik Sipil dengan pengalaman dalam bidang struktur
bangunan/gedung dan memiliki SKA Muda, mengetahui dengan baik proses
perencanaan dengan segala permasalahannya dan berpengalaman minimal 1
(satu) tahun.
3. Ahli Mekanikal dan Elektrikal (1 Orang)
Seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Elektro dengan pengalaman dalam bidang
Mekanikal dan Elektrikal bangunan/gedung dan memiliki SKA Muda,
mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan segala permasalahannya
dan berpengalaman minimal 1 (satu) tahun.
4. Ahli K3 (1 Orang)
Seorang Sarjana Teknik Sipil dengan pengalaman dalam bidang K3
bangunan/gedung dan memiliki SKA Muda, mengetahui dengan baik proses
perencanaan dengan segala permasalahannya dan berpengalaman minimal 1
(satu) tahun.
b. Tenaga Pendukung
1. Surveyor (1 Orang)
Seorang yang berpengalaman dalam hal survey dan pengukuran di lapangan,
tugas dan tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan survey dan pengukuran
dilapangan sesuai arahan dan petunjuk Team Leader.
2. Drafter (1 Orang)
Seorang yang berpengalaman dalam menguasai komputer, terbiasa bekerja
menggunakan MS Office dan Penggambaran (Cad), tugas dan tanggung jawab
menyelesaikan pekerjaan design gambar sesuai dengan petunjuk Team Leader.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia jasa perencanaan konstruksi mulai bertugas sejak waktu yang ditetapkan
berdasarkan SPMK mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
2. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ditetapkan berdasarkan SPMK dengan
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan sebagai berikut :
a. Tahap Perencanaan Teknis selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
7. KELUARAN DAN SISTEM PELAPORAN
1. Untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan, maka konsultan harus
membuat laporan, melakukan asistensi, diskusi dan menyerahkan laporan. Laporan baik
untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan harus disusun dalam bahasa
Indonesia, jumlah dan distribusi laporan ditetapkan sebagaimana point dibawah.
2. Konsultan harus berkonsultansi terlebih dahulu dengan pemberi pekerjaan/ direksi. Untuk
Pelaporan harus dibuat draft sehingga dibahas dengan pemberi pekerjaan/direksi dan
pihak-pihak yang dipandang perlu dilibatkan untuk mendapat persetujuan sebelum
digandakan.
3. Keluaran/Laporan Perencanaan berupa sebanyak 5 (Lima) rangkap :
a. Dokumen Perencanaan yang memuat program kerja, konsep perancangan dan detail
rencana berupa Gambar Perencanaan ukuran A3, Rencana Anggaran Biaya (RAB) ,
Rencana Kerja dan Syarat serta Spesifikasi Teknis (RKS), dan konseptual K3 yang
akan diterapkan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari
kalender sejak perintah dimulai pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam SPMK.
b. Laporan Pelaksanaan Penjelasan Pekerjaan pada Tahap Pelelangan.
c. Laporan Akhir yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan. Laporan diserahkan pada saat serah terima
pertama pekerjaan konstruksi.
8. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan selanjutnya.
Bandung Barat, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Aan Sopian Gentiana, ST., MM
NIP. 19691020 200801 1 003