URAIAN PEKERJAAN
Konsultan Perencanaan Penanganan Jalan 6
1. Lingkup a. Lingkup Kegiatan/Proyek adalah : Perencanaan teknis jalan
Kegiatan
b. Lingkup Pekerjaan adalah :
Secara umum, lingkup pekerjaan yang dilakukan dalam
kegiatan ini meliputi:
1) Perencanaan teknis jalan meliputi:
a) Pekerjaan survei kondisi jalan eksisting, pengukuran
dimensi jalan eksisting dan kebutuhan bangunan
jalan;
b) Pekerjaan desain konstruksi jalan & bangunan
pelengkap;
c) Pekerjaan pengumpulan data upah, bahan & alat;
d) Pekerjaan perhitungan volume pekerjaan; dan
e) Pekerjaan penyusunan rencana anggaran biaya.
Lokasi STA (titik awal dan titik akhir) wilayah
perencanaan akan disampaikan lebih rinci pada saat
Rapat persiapan survei
2) Pelaporan:
Pekerjaan ini meliputi kegiatan pelaporan pelaksanaan
keseluruhan pekerjaan, termasuk di dalamnya
penyampaian denah situasi (layout), gambar (stripmap)
eksisting dan penanganan jalan gambar potongan
memanjang, gambar potongan melintang, gambar –
gambar desain perkerasan dan bangunan pelengkap,
daftar kuantitas pekerjaan/Bill of Quantity (BoQ) dan
Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis,
Dokumentasi, dan Eksternal Harddisk berisi laporan,
gambar – gambar, dan berkas pendukung dalam bentuk
softcopy