FS Jalan Tegalluar – Sumbersari
RUANG LINGKUP
Lingkup : Penyedia jasa harus mengajukan metodologi kerja dalam melaksanakan
Kegiatan pekerjaan ini yang dikaitkan dengan seluruh kegiatan yang mencakup dan tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
- Studi Pendahuluan
Identifikasi lokasi rencana Pembangunan jalan baru
Pengumpulan data sekunder (RTRW, data lalu lintas, rencana
Pembangunan daerah, Dsb.)
Survei pendahuluan kondisi eksisting
- Kajian Kelayakan Lalu Lintas
Survei lalu lintas (volume, jenis kendaraan, kecepatan, tundaan, derajat,
kejenuhan)
Proyeksi pertumbuhan lalu lintas
Analisis kinerja lalu lintas
- Kajian Teknis
Alternatif lokasi dan trase jalan baru
Studi geometri jalan
Kajian drainase dan utilitas
- Kajian Kelayakan Lingkungan dan Sosial
Identifikasi potensi dampak lingkungan (Kebisingan, polusi, tata ruang)
Identifikasi dampak social (pembebasan lahan, relokasi)
Strategi mitigasi dampak
- Kajian Kelayakan Ekonomi dan Finansial
Analisis biaya manfaat (Cost Benefit Analysis)
Analisis kelayakan finansial (IRR,NPC,BCR)
Alternatif skema pendaan (APBN/APBD/KPBU)
- Aspek Legal dan Kelembagaan
Kesesuaian dengan RTRW dan rencana transportasi
Kewenangan penyelenggaraan jalan
Dukungan stakeholder
- Rekomendasi akhir
Persyaratan : 1. Memiliki izin usaha NIB berbasis resiko;
Kualifikasi 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Subklasifikasi sebagai berikut :
1. Jasa Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (KL404) yang masih
berlaku dengan KBLI 70202 yang sudah berlaku efektif atau
Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
(RK003) yang masih berlaku dengan KBLI 71102 yang sudah berlaku
efektif. Atau;
2. Jasa Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) yang masih berlaku
dengan KBLI 70202 yang sudah berlaku efektif atau Subklasifikasi Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih
berlaku dengan KBLI (71102) yang sudah berlaku efektif.
Catatan : Dengan pengalaman pekerjaan sejenis (Konsultan Perencana Jalan
dan Jembatan);
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
konfirmasi Status Wajib Pajak.
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan Perusahaan
(apabila ada perubahan).
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
Pokja UKPBJ dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan
meragukan, apabila hasil klarifikasi ditemukan pemalsuan data atau data yang
disampaikan tidak benar, maka bersedia digugurkan.