Kp
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN
JASA KONSULTANSI DED
INSTALASI GENSET
SUMBER DANA
DPA APBD ANGGARAN 2025
b Kegiatan :sis Data Pembangunan Tahun 2018
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
TAHUN 2025
Kerangka Acuan Kerja
KEGIATAN
JASA KONSULTANSI DED
INSTALASI GENSET
Perangkat Daerah : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
Bidang Urusan : Aplikasi Informatika Pemerintahan
Program : Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
Kegiatan : Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset
Hasil : Ded Instalasi Genset
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Ded Instalasi Genset
Keluaran : Dokumen Ded Instalasi Genset
Volume : 1 Dokumen
Hal. 1
Kerangka Acuan Kerja
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4688);
d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana
diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
f. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
g. Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE);
h. Peraturan Daerah Nomor 4/2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi,
Informatika dan statistik;
i. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika, Dan Statistik Kabupaten Bandung Barat;
j. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tugas,
Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
k. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja;
l. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
Hal. 2
Kerangka Acuan Kerja
2. Gambaran Umum
Dalam upaya menjamin kontinuitas pasokan energi listrik untuk
mendukung kegiatan operasional pada Data Center, diperlukan sistem penyediaan
daya cadangan yang andal. Salah satu solusi yang umum digunakan adalah
pembangunan fasilitas Generator Set (genset) sebagai sumber listrik alternatif
ketika terjadi gangguan atau pemadaman dari jaringan utama (PLN).
Agar pembangunan fasilitas tersebut dapat berjalan sesuai standar teknis,
efisien, aman, dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
maka perlu dilakukan penyusunan Dokumen Detail Engineering Design (DED).
DED berfungsi sebagai acuan teknis utama dalam tahap pelaksanaan konstruksi
dan instalasi sistem ketenagalistrikan. Mengingat bahwa Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat sudah memiliki perangkat
Genset
Berdasarkan latar belakang tersebut maka Diskominfotik bermaksud
mengadakan kegiatan Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset yang tertuang dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun
anggaran 2025 dengan nama program 2.16.03 Program aplikasi informatika,
kegiatan 2.16.03.2.02 Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan 2.16.03.2.02.0024 Penyelenggaraan Jaringan
Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Arsitektur – Jasa Arsitektur Lainnya 5.1.02.02.08.0005 Jasa Konsultansi Ded
Instalasi Genset.
Hal. 3
Kerangka Acuan Kerja
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset dilaksanakan sebagai
langkah awal yang sangat penting sebelum pelaksanaan pembangunan fisik
fasilitas instalasi generator set. Penyusunan DED diperlukan agar perencanaan
pembangunan dapat dilakukan secara terarah, efisien, dan sesuai dengan
ketentuan teknis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud diadakannya kegiatan Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset untuk
menyediakan dokumen perencanaan teknis yang lengkap, akurat, dan sesuai standar,
sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas instalasi Generator Set
(Genset) pada lokasi yang direncanakan. Dokumen DED ini akan menjadi dasar
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan peralatan, serta acuan dalam pengawasan
mutu, biaya, dan waktu pelaksanaan proyek secara menyeluruh
C. Keluaran Kegiatan
Keluaran dari kegiatan Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset adalah
tersusunnya dokumen perencanaan teknis yang lengkap dan dapat dijadikan acuan
pelaksanaan pembangunan fisik fasilitas instalasi Genset yang berupa Dokuman, Laporan
Teknis Penyusunan DED dan Dokumen digital dan cetak.
D. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Power House tahun 2025 dilaksanakan oleh Dinas komunikasi informatika dan Statistik
Kabupaten Bandung Barat yang dikoordinasikan oleh Bidang Aplikasi Informatika
Pemerintahan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Hal. 4
Kerangka Acuan Kerja
E. Jadwal Kegiatan
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset Tahun 2025 dilaksanakan pada
triwulan IV tahun anggaran 2025.
2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatannya dimulai bulan Oktober 2025
3. Kegiatan Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset berlangsung selama 1 bulan.
F. Metodologi
Metode yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi Ded Instalasi Genset adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2. Tersedianya Pihak Teknis dalam Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset;
3. Tersedianya Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Ded Instalasi
Genset;
4. Dibayarkan pada saat pekerjaan sudah selesai;
5. Tersedianya Dokumen Hasil Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset;
G. Biaya Kegiatan
Penyelenggaraan 2.16.03 Program aplikasi informatika Kegiatan 2.16.03.2.02
Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub
Kegiatan Sub Kegiatan 2.16.03.2.02.0024 Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah
Daerah Kab/Kota, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur – Jasa Arsitektur
Lainnya 5.1.02.02.08.0005 Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset membutuhkan biaya
sebesar Rp 89.667.000 yang akan dilaksanakan pada IV bulan oktober dan bersumber
dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal. 5
Kerangka Acuan Kerja
H. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai lingkup dan jadwal yang ditetapkan dalam
kontrak kerja, termasuk kegiatan survei, pengumpulan data, analisis kebutuhan,
dan penyusunan dokumen DED secara lengkap dan tepat waktu;
2. Menyusun dokumen DED Instalasi Genset yang memenuhi standar perencanaan
dan ketentuan teknis, meliputi gambar kerja, perhitungan teknis, spesifikasi
material, RAB sesuai standar SNI;
3. Menjamin keakuratan dan keandalan hasil perencanaan, sehingga dapat
dijadikan acuan pelaksanaan konstruksi tanpa menimbulkan perubahan desain
yang signifikan atau pemborosan biaya di kemudian hari;
4. Bertanggung jawab atas kesesuaian desain terhadap kondisi lapangan, termasuk
melakukan pengecekan data eksisting, topografi, tata letak, serta integrasi
dengan sistem kelistrikan yang sudah ada;
5. Melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak pemberi tugas, baik dalam
proses perencanaan, konsultasi desain, maupun saat penyerahan dokumen hasil
pekerjaan;
6. Menyerahkan seluruh hasil pekerjaan dalam bentuk dokumen cetak dan digital
(softcopy) sesuai format yang ditetapkan, lengkap dan siap digunakan untuk
keperluan pengadaan konstruksi;
7. Memberikan layanan pasca-penyerahan (after service) berupa klarifikasi, revisi
minor, atau penyesuaian desain apabila ditemukan ketidaksesuaian teknis dalam
tahap review atau pelaksanaan konstruksi.
Hal. 6
Kerangka Acuan Kerja
I. Penutup
Kegiatan Jasa Konsultansi Ded Instalasi Genset ini dilaksanakan dalam rangka
penjabaran kebijakan Bupati Bandung Barat di Bidang Aplikasi Informatika
Pemerintahan. Selanjutnya kegiatan tersebut dimaksudkan dalam rangka memenuhi
layanan pendukung, pengendalian dan bahan laporan pertanggung jawaban Bupati
Bandung Barat dalam pelaksanaan program Bidang Aplikasi Informatika Pemerintahan
Tahun 2025. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu
pelaksanaan kegiatan semoga selalu ada dalam lindungan Allah SWT.
Bandung Barat, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ANANG IRAWAN, SE, MM, CPSp.
NIP. 19820118 201001 1 003
Hal. 7