PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kios Pangan
Kode RUP : 59280835
Program : 2.09.03 - Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan
Masyarakat
Kegiatan : 2.09.03.2.01 Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau
Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah
Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga
Pangan
Sub Kegiatan : 2.09.03.2.01.0003 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan
Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya
Pagu Anggaran : 16.633.500
Jasa konsultansi pengawasan konstruksi yang bertujuan untuk memastikan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis,
gambar perencanaan, jadwal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan kios
pangan adalah sebagai berikut :
1. Pengendalian Mutu (Quality Control)
a. Memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar rencana,
spesifikasi teknis, metode kerja, dan standar mutu yang ditetapkan.
b. Melakukan pemeriksaan dan pengujian material serta hasil pekerjaan di
lapangan.
b. Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan secara
berkala untuk Mutual Check 0%, Mutual Check prestasi pekerjaan untuk termin,
dan Mutual Check 100% dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna.
c. Memeriksa semua gambar - gambar (shop drawing dan as bulit drawing) dengan
teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen.
2. Pengendalian Waktu (Time Control)
a. Memantau dan mengevaluasi jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Memberikan rekomendasi apabila terdapat keterlambatan serta menyusun
langkah-langkah percepatan pekerjaan.
3. Pengendalian Biaya (Cost Control)
a. Mengawasi kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.
b. Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas permintaan pembayaran
prestasi pekerjaan.
4. Pengawasan Administrasi Kontrak
a. Memastikan seluruh kegiatan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan kontrak
kerja.
b. Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan terkait perkembangan
pekerjaan.
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Memantau penerapan standar K3 di lapangan.
b. Memberikan teguran/rekomendasi kepada penyedia jasa konstruksi apabila
terjadi pelanggaran K3.
6. Pelaporan
a. Menyusun laporan hasil pengawasan secara berkala (harian, mingguan,
bulanan) serta laporan akhir pengawasan yang memuat evaluasi mutu, waktu,
biaya, dan kendala yang dihadapi.
b. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna Jasa yang
memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta
lampiran-lampirannya yang meliputi : file MC, file as built drawing, dan file hasil
tes.
c. Menyiapkan laporan pendukung berupa gambar rincian pelaksanaan (shop
drawing) dan gambar setelah pelaksanaan (as built drawing)
Bandung Barat, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Teti Suryanti, S.Hut, M.IL
NIP. 19840801 200901 2008