PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BEBAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR –
JASA DESIGN INTERIOR
SKPD : DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN INTERIOR GEDUNG PERPUSTAKAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
BELANJA JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN INTERIOR GEDUNG PERPUSTAKAAN
1. Latar : Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Belakang mengamanatkan bahwa bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan teknis. Dari lingkup administratif,
sebuah bangunan gedung antara lain harus dibangunan dilahan yang
kepemilikannya jelas dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Sedangkan dari lingkup teknis, sebuah bangunan gedung selain
sesuai dengan tata bangunan juga harus andal, yaitu aman, sehat,
nyaman, dan mudah.
Untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut maka sebelum
pembangunan harus didahului dengan tahap perencanaan teknis
yang menurut Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, terdiri dari tahapan :
1) penyusunan konsep perencanaan;
2) pengembangan rencana;
3) rencana detail;
4) pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi;
Dalam rangka pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten
Bandung Barat, perencanaan Interior merupakan bagian
penting untuk menunjang kenyamanan dan efektifitas
ruang agar kegiatan dalam gedung perpustakaan berjalan
dengan tertib. Untuk diperlukan terlebih dahulu tahapan
perencanaan teknis yang keluaran dan produknya dijelaskan
melalui KAK ini.
2. Sasaran : Kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan Interior Gedung
Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat
3. Lokasi Pekerjaan : Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat
4. Sumber Dana : DPA Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupatena Bandung
Barat pada APBD Tahun Anggaran 2025.
5. Nama dan : Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat
Organisasi
Pengguna
Anggaran : Heri Partomo, S.IP. (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan)
Pejabat
Pembuat : Dadan Irpansah, ST. (Ahli Muda Pengelola Barang dan Jasa)
Komitmen
6. Lingkup Kegiatan dan Pekerjaan
A. Lingkup Kegiatan
Kegiatan perencanaan teknis meliputi perencanaan interior gedung perpustakaan
mulai lantai 1,2 dan 3 dari Gambar Rencana Gedung Perpustakaan Kabupaten
Bandung Barat
yang terdiri atas :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
b. Pengembangan rancangan; dan
c. Rancangan detail
d. Rancangan Konseptual SMKK
B. Lingkup Pekerjaan / Tugas :
1. Konsepsi Perancangan paling sedikit meliputi :
a. Mengumpulkan data dan informasi lapangan
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja
(KAK)
c. Konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan daerah
atau perizinan bangunan
d. Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak
lain. Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup :
Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
e. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan / atau gambar.
f. Mewujudkan sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
g. Persetujuan Konsepsi perancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
2. Pengembangan rancangan paling sedikit meliputi:
a. Membuat pengembangan arsitektur ruang berupa gambar design interior
termasuk didalamnya kebetuhan mebeler
b. Membuat denah yang menunjukkan keberadaan interior ruang yang estetik, efektif
dan dinamis, serta aman bagi aktifitas dengan dilengkapi kordinat bangunan, peil
lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c. Membuat tampak interior dalam 2 dimensi maupun 3 dimensi, yang
menunjukkan pandangan ke empat arah ruang dalam dan bahan bangunan
yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep.
4. Penyusunan rencana detail berdasarkan pengembangan
rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi :
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi :
1. Persayaratan umum;
2. Persyaratan administratif; dan
3. Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan
d. Persetujuan rancangan detail dari Pengguna Jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksifisik. Penyusunan rencana
teknis meliputi :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir
3. Dok Gambar (DED)
4. RAB
5. RKS
6. Jangka Waktu Pekerjaan
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Interior Gedung Perpustakaan Kabupaten
Bandung Barat yaitu selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) .
7. Penutup
Demikian uraian singkat pekerjaan perencanan interior gedung perpustakaan ini kami sampaikan,
semoga dapat menjadi bagian dari informasi kegiatan ini.
Bandung, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DADAN IRPANSAH, ST
NIP. 198306112010011008