PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Nama Paket : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Rice
Pekerjaan Milling Unit (RMU) Kecamatan Rongga
Program : 2.09.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk
Kedaulatan dan Kemandirian Pangan
Kegiatan : 2.09.02.2.01 Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh
Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 2.09.02.2.01.0003 Penyediaan Infrastruktur Pendukung
Kemandirian Pangan Lainnya
Kode RUP : 61363535
Pagu Anggaran : 49.900.500
Ruang lingkup Pekerjaan pengawasan pembangunan Rumah RMU sebagai berikut :
1. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa (Engineer’s Representative)
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin bahwa semua hasil
pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis
dari dokumen kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut :
a. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan sehingga dengan
demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur
pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-peraturan yang berlaku;
b. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada pelaksana pekerjaan
konstruksi dengan persetujuan pengguna barang/jasa dengan cara yang sejelas
- jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan
demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik;
c. Memeriksa semua bahan/material yang dipakai telah memenuhi persyaratan
spesifikasi;
d. Memeriksa semua gambar - gambar (shop drawing dan as bulit drawing) dengan
teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen;
e. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada pelaksana pekerjaan
konstruksi dengan persetujuan pengguna barang/jasa untuk memperbaiki semua
kerusakan - kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan
spesifikasi;
f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir proyek
2. Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan secara berkala
untuk Mutual Check 0%, Mutual Check prestasi pekerjaan untuk termin, dan Mutual
Check 100% dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna.
3. Menyampaikan laporan secara berkala kepada pengguna jasa perihal progres
pekerjaan beserta masalah yang dihadapi dan usulan pemecahannya dengan
dilampiri foto-foto lapangan.
4. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
dibuat secara aturan yang benar, teliti, dan memuat semua catatan kemajuan serta
hal - hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari :
a. Menyiapkan/menyerahkan Laporan tepat pada waktunya, teliti, dan menunjukkan
secara fisik dan finansial kemajuan pekerjaan konstruksi;
b. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap kesulitan - kesulitan yang
mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi
pekerjaan dalam waktu mendatang atau lain - lain sebab yang diperkirakan
dapat menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga harus
memuat usulan pemecahannya terhadap hal – hal yang dikuatirkan tersebut
diatas;
c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal
- hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
d. Membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan - bahan/
material yang telah dipakai, tenaga kerja di lapangan, keterlambatan peralatan,
keadaan cuaca, dan peristiwa-peristiwa lainnya;
e. Membuat catatan - catatan dan menyimpannya secara baik terhadap hasil
pekerjaan, hasil tes material, sertifikat pembayaran (Payment Certificated),
pengukuran volume pekerjaan dilapangan, back up perhitungan, dan as built
drawing;
f. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
kekurangan - kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dalam suatu daftar;
g. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna Jasa yang
memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta
lampiran-lampirannya yang meliputi : file MC, file as built drawing, dan file hasil
tes.
h. Menyiapkan laporan pendukung berupa gambar rincian pelaksanaan (shop
drawing) dan gambar setelah pelaksanaan (as built drawing)
i. Menyiapkan Adendum, sesuai dengan petunjuk dari Pengguna Jasa,
mengajukan usulan perubahan rencana/ design, spesifikasi dan menyiapkan
harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan bahan - bahan
pendukungnya;
j. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
pelaksana pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak.
Bandung Barat, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Teti Suryanti, S.Hut, M.IL
NIP. 19840801 200901 2008