URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung.
2. Nama Pekerjaan : Jasa Penyelidikan Tanah.
3. Lingkup Kegiatan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa tidak terbatas pada:
a. Tahap Kegiatan Pendahuluan/Pekerjaan Persiapan;
- Persiapan awal pelaksanaan dengan mengumpulkan data dan informasi lapangan, serta
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
- Mempersiapkan sumber daya yang diperlukan untuk dapat melakukan pekerjaan, guna
memperoleh gambaran lengkap pekerjaan dengan menggali berbagai masukan dan
harapan dari pemilik pekerjaan secara mendalam.
b. Tahap Kegiatan Pekerjaan Survey Lapangan dan Pengolahan Analisis Data
- Pengumpulan data dan informasi lapangan (data primer dan sekunder) serta data
pendukung lainnya;
- Tahap penelitian (pengolahan dan analisis data) dilakukan secara mendalam dengan
menggunakan metode ilmiah terhadap data–data yang ada, guna menyimpulkan dan
menyajikan hasil penelitian;
- Penyedia Jasa/Konsultan penyusun dokumen ini wajib melaksanakan Rapat Evaluasi
Progres/Rapat Konsultasi Publik/Rapat Lainnya untuk setiap kegiatan pekerjaan agar
dapat memberikan informasi dan penjelasan kepada stakehoulder dan masyarakat yang
berada di sekitar lokasi pekerjaan.
c. Tahap Pekerjaan Akhir dan Pelaporan
- Penyedia Jasa/Konsultan penyusun dokumen ini berkewajiban dan bertanggung jawab
penuh atas pelaksanaan prosentase/pembahasan kegiatan pelaporan dan wajib
melakukan perbaikan-perbaikan dari hasil pembahasan serta menyempurnakan
dokumen ini.