| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0840542179609000 | Rp 670,218,472 | 89.27 | 92.49 | - | |
| 0031259435609000 | Rp 704,012,027 | 91.15 | 92.36 | - | |
| 0016731168643000 | Rp 810,370,801 | 97.38 | 92.98 | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | Skor Dibawah Ambang Batas | |
| 0016128183626000 | - | - | - | Skor Dibawah Ambang Batas | |
| 0700955768643000 | - | 78.94 | - | Skor unsur kualifikasi tenaga ahli dibawah ambang batas, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0019181288643000 | - | - | - | Skor Dibawah Ambang Batas | |
| 0316852482644000 | - | - | - | Skor Dibawah Ambang Batas | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - | Skor Dibawah Ambang Batas |
CV As Konsultan | 09*8**3****44**0 | - | - | - | - |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - | - | - |
PT Tata Matra Indonesia | 07*0**0****19**0 | - | - | - | - |
| 0011093069644000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - | - | - |
| 0840448211643000 | - | - | - | - | |
Rei Konsultan | 02*6**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0015448335619000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
CV Azkar Consultant | 07*3**5****44**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU KABUPATEN BANGKALAN
Nomor : 000.3.1 / 4 / KAK MK / XII / 433.102.1/2024
Tanggal : 10 Desember 2024
SATKER/SKPD : UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
NAMA KEGIATAN : Peningkatan Pelayanan BLUD
SUB KEGIATAN : Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan
Gedung Perawatan dan Gedung Parkir
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Perawatan
dan Gedung Parkir
Lokasi : Jalan Pemuda Kaffa No. 09 Bangkalan
A. PENDAHULUAN
1. Nama dan Organisasi a. Unit Org. : Pemerintah Kabupaten Bangkalan
b. Unit Kerja : UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu
Pengadaan
Kabupaten Bangkalan
c. KPA/PPK : dr. FARHAT SURYANINGRAT, Sp.KK
2. Nama Kegiatan dan Judul a. Nama Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
b. Judul Paket :Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi
Paket
Pembangunan Gedung Perawatan dan
Gedung Parkir
3. Lokasi Kegiatan Jl. Pemuda Kaffa No. 09 Bangkalan
4. Penganggaran Biaya a. Sumber Dana : APBD (BLUD) Tahun Anggaran 2025
b. Total Pagu : Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar
Pengadaan
Rupiah)
c. Total HPS : Rp. 951.716.220,00 (Sembilan Ratus
Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus
Enam Belas Ribu Dua Ratus Dua
Puluh Rupiah)
5. Data Dasar Peruntukan Pekerjaan untuk Pengawasan / Manajemen
Konstruksi Pembangunan Gedung Perawatan dan Gedung
Parkir.
Klasifikasi Bidang Usaha : Badan Usaha / Penyedia
SIUJK : Bidang Pekerjaaan : Konsultansi Lainnya
SBUJK : Klasifikasi Bidang Usaha : Konsultansi Lainnya
Sub Klasifikasi : (KL403) Jasa
Manajemen
Proyek terkait
konstruksi
Bangunan
Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil Memiliki NIB (KBLI
71101) atau TDP
B. RUANG LINGKUP
6. Lingkup Pekerjaan Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Manajemen Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku,khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
yang terdiri dari:
a. Tahap Persiapan:
1. membantu pengelola kegiatan melaksanakan
pengadaan penyedia jasa perencanaan
konstruksi, termasuk menyusun Kerangka
Acuan Kerja (KAK), memberi saran waktu dan
strategi pengadaan, serta bantuan evaluasi
proses pengadaan.
2. membantu Pengelola Kegiatan dalam
mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan seleksi penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
3. membantu unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam penyebarluasan
pengumuman seleksi penyedia jasa perencanaan
konstruksi, baik melalui papan pengumuman,
media cetak, maupun media elektronik.
4. membantu unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan melakukan prakualifikasi calon
peserta seleksi penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
5. membantu memberikan penjelasan pekerjaan
pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
6. membantu unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam menyusun Harga Perhitungan
Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate (OE)
pekerjaan perencanaan.
7. membantu melakukan pembukaan dan evaluasi
terhadap usulan teknis dan biaya dari
penawaran yang masuk.
8. membantu menyiapkan draft surat perjanjian
kerja perencanaan konstruksi.
9. membantu pengelola kegiatan menyiapkan
surat perjanjian kerja perencanaan konstruksi.
b. Tahap Perencanaan:
1. mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan
perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi, yang meliputi program
penyediaan dan penggunaan sumber daya,
strategi dan pentahapan penyusunan dokumen
lelang.
2. memberikan konsultansi kegiatan
perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut
efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
3. mengendalikan program perencanaan, melalui
kegiatan evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan-perubahan
lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta
pengusulan koreksi program.
4. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang
terlibat pada tahap perencanaan.
5. menyusun laporan bulanan kegiatan
konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
6. meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
7. membuat laporan reviu desain pada setiap
tahapan penyusunan rencana teknis sebagai
acuan persetujuan pengguna jasa.
8. meneliti dokumen pelelangan, menyusun
program pelaksanaan pelelangan bersama
penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan ikut
memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu
pelelangan, serta membantu kegiatan unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau pejabat pengadaan.
9. menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan perencanaan.
10. mengadakan dan memimpin rapat-rapat
koordinasi perencanaan, menyusun laporan
hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
c. Tahap Pelelangan :
1. membantu pengelola kegiatan dalam
mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi
fisik.
2. membantu unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam penyebarluasan
pengumuman pelelangan, baik melalui papan
pengumuman, media cetak, maupun media
elektronik.
3. membantu unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan melakukan prakualifikasi calon
peserta pelelangan (apabila pelelangan
dilakukan melalui prakualifikasi).
4. membantu memberikan penjelasan pekerjaan
pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
5. membantu unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam menyusun harga perhitungan
sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE)
pekerjaan konstruksi fisik.
6. membantu melakukan pembukaan dan evaluasi
terhadap penawaran yang masuk.
7. membantu menyiapkan draft surat perjanjian
pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
8. menyusun laporan kegiatan pelelangan.
d. Tahap Pelaksanaan :
1. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program- program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program quality assurance atau
quality controldan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3)
2. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi
fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
3. melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang tIMBul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan,
serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
4. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
5. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
i. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan.
ii. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi.
iii. mengawasi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
iv. mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
v. menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
vi. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
vii. meneliti gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I.
viii. menyusun daftar cacat atau kerusakan
sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
ix. bersama-sama dengan penyedia jasa
perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
x. menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
xi. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB.
xii. membantu pengelola kegiatan dalam
menyusun Dokumen Pendaftaran.
xiii. membantu pengelola kegiatan dalam
penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
atau Kota setempat.
6. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen
konstruksi.
7. Keluaran 1. LaporanPendahuluan
2. Laporan Konsep Laporan Akhir
3. Laporan Review Disain
4. Laporan Mingguan
5. Laporan Bulanan
6. Laporan Akhir
7. Solid State Disk SSD.
8. Jangka Waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak
Pelaksanaan Pekerjaan
diterbitkannya SPMK.
9. Lingkup Kewenangan A. Konsultan MK bertanggungjawab secara professional atas
Penyedia Jasa jasa layanan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku sampai dengan Serah terima
pekerjaan.
B. Secara umum tanggung jawab Konsultan MK adalah
sebagai berikut:
a. Hasil karya MK yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya MK yang berlaku.
b. Hasil karya MK yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan,waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya MK yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan,standar,dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
9. Personel Dalam pelaksanaan kegiatan Konsultan Konstruksi ini,
penyedia harus menyediakan tenaga- tenaga (personil) ahli,
dan tenaga pendukung dengan kuaifikasi sebagai berikut :
Posisi Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Tenaga Ahli
1. Team Leader(SKA Ahli Teknik S-1 Arsitektur/ S-1 Sipil 5 Tahun 1
Bangunan Madya (201)+ SKA
Ahli MK Madya (601)) atau SKK
Ahli Madya Bidang Keahlian
Manajemen Konstruksi Jenjang
8)
2. Tenaga Ahli Arsitektur (SKA S-1 Arsitektur 5 Tahun 1
Ahli Arsitek Madya(101)) atau
SKK Ahli Madya Arsitek jenjang
8)
3. Tenaga Ahli Sipil (SKA Ahli S-1 Sipil 5 Tahun 1
Teknik Bangunan Gedung
Madya (201)) atau SKK Ahli
Madya Teknik Bangunan
Gedung Jenjang 8)
S1 Mesin 5 Tahun 1
4. Tenaga Ahli Mekanikal (SKA
Ahli Teknik Mekanikal Muda
(301)) atau SKK Ahli Muda
Bidang Keahlian Teknik
Mekanikal jenjang 7)
S-1 Elekro 5 Tahun 1
5. Tenaga Ahli Elektrikal (SKA Ahli
Teknik Elektrikal Madya (401))
atau SKK Ahli Madya Elektrikal
Konstruksi Bangunan Gedung
Jenjang 8)
S-1 Teknik 3 Tahun 1
6. Tenaga Ahli K3 Konstruksi (SKA
Ahli K-3 Konstruksi Muda AL-
603) atau SKK Ahli Muda K3
Konstruksi Jenjang 7)
Tenaga Pendukung
1. Asisten Ahli Pengawas D3/S-1(Arsitek) 2 Tahun 1
Lapangan Arsitek
2. Asisten Ahli Pengawas D3/S-1(Sipil) 2 Tahun 1
Lapangan Sipil
3. Asisten Ahli Pengawas D3/S-1 (Mesin) 2 Tahun 1
Lapangan Mekanikal
4. Asisten Ahli Pengawas 2 Tahun 1
D3/S-1 (Elektro)
Lapangan Elektrikal
5. Asisten Ahli Estimator D3/S-1- Sipil 2 Tahun 1
6. Operator CAD/ CAM D3/S-1 Sipil / Arsitek 2 Tahun 1
7. Operator Komputer SMK/SMA 2 Tahun 1
Administrasi
Dengan uraian tugas Tenaga Ahli sebagai berikut :
Tenaga Ahli
1. Team Leader
- Memelihara kemajuan pekerjaan menurut Time
Schedule
- Melakukan kontrol dan koordinasi terhadap seluruh
staf pelaksana dalam teknis pelaksanaan, khususnya
pekerjaan audit di lapangan
- Mengkoordinir staf tenaga ahli dan staf teknik/
administrasilainnya dalam pelaksanaan penyelesaian
pekerjaan audit konstruksi ini
- Memeriksa kemajuan hasil pekerjaan dan
memberikanpengarahan terhadap anggota team dalam
kegiatan operasional sehari-hari
- Memeriksa pengumpulan informasi lapangan yang
diperlukan untuk kelancaran kegiatan pekerjaan
- Memeriksa isi laporan
- Menyusun buku Strategi Pelaksanaan Fisik
2. Ahli Sipil
- Menjamin pelaksanaan fisik dan spesifikasi teknis
pembangunan bangunan.
- Pembinaan dan pengendalian terhadap pengawas
lapangan .
- Memantau peyampaian pelaporan pembangunan
kepada team leader
- Melakukan konsolidasi laporan penanggung jawab
kegiatan dan pengawas bangunan dalam setiap
bulannya.
- Memberikan saran penanganan apabila ada
permasalahan, serta alternatif tindak lanjut
penangananya kepada penyelenggara kegiatan di
lapangan
3. Ahli Arsitektur
- Bersama-sama kontraktor Membantu proyek
menyiapkan soft drawing dan as-build drawing.
- Memantau peyampaian pelaporan pembangunan
kepada team leader.
- Melakukan konsolidasi laporan penanggung jawab
kegiatan dan pengawas bangunan dalam setiap
bulannya.
- Memberikan saran penanganan apabila ada
permasalahan, serta alternatif tindak lanjut
penangananya kepada penyelenggara kegiatan di
lapangan
- Memberikan dukungan teknis, menajemen kepada
pengawas bangunan.
4. Ahli Elektrikal
- Bertanggung jawab dalam hasil pengawasan elektrikal
bangunan Gedung
- Bertanggung jawab terhadap perhitungan kebutuhan
elektrikal bangunan gedung
- Melaksanakan analisis aspek-aspek yang berkaitan
dengan sistem elektrikal
5. Ahli Mekanikal
- Bertanggungjawab terhadap Mekanikal Bangunan
gedung.
- Bertanggung jawab Terhadap keabsahan hasil
pengukuran topografi sebagai dasar perencanaan
gedung.
6. Ahli K3 Konstruksi
- Bertanggung jawab pengawasan lapangan bidang K3
kepada Team Leader
- Mengawasi pelaksanaan norma K3, membuat rencana
kerja pengawasam yang memuat:
1. Jadwal kegiatan;
2. Prosedur pelaksanaan
3. Peraturan perundang-undangan dan atau standar
teknis
- Merencanakan dan menyusun program K3
- Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja
penerapan ketentuan K3
- Melakukan sosialisasi, penerapan dan
pengawasan pelaksanaan program, prosedur
kerja dan instruksi kerja K3
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan
penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi
- Mengusulkan perbaikan metode kerja
pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan
- Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja serta keadaan darurat
Tenaga Pendukung
1. Pengawas Lapangan (Arsitek)
- Bertanggung jawab pengawasan lapangan, inspeksi
bidang arsitektur.
- Mengukur hasil pekerjaan dilapangan meliputi
kualitas, kuantitas dan waktu testing
- Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan dibidangnya
sesuai shop drawing spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan dan manajemen mutu yang diharapkan
2. Pengawas Lapangan (Sipil)
- Bertanggung jawab pengawasan lapangan bidang
Struktur.
- Mengukur hasil pekerjaan dilapangan meliputi
kualitas, kuantitas dan waktu testing
- Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan dibidangnya
sesuai shop drawing spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan dan manajemen mutu yang diharapkan
3. Pengawas Lapangan (Mekanikal)
- Bertanggung jawab pengawasan lapangan bidang
Mekanikal.
- Mengukur hasil pekerjaan dilapangan meliputi
kualitas, kuantitas dan waktu testing
- Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan dibidangnya
sesuai shop drawing spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan dan manajemen mutu yang diharapkan
4. Pengawas Lapangan (Elektrikal)
- Bertanggung jawab pengawasan lapangan bidang
Elektrikal.
- Mengukur hasil pekerjaan dilapangan meliputi
kualitas, kuantitas dan waktu testing
- Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan dibidangnya
sesuai shop drawing spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan dan manajemen mutu yang diharapkan
5. Estimator
- Bertanggung jawab terhadap ke Absahan Hasil
Perhitungan Volume dan Biaya .
- Bertanggung jawab terhadap Back Up Data dan
Volume Bangunan Gedung.
- Bertanggung jawab terhadap perhitungan
kebutuhan Rencana Anggaran Biaya.
- Melakukan perhitungan kebutuhan rencana
anggaran biaya
6. Operator CAD/ CAM
- Bertanggung jawab terhadap gambar sketsa
bangunan.
- Bertanggung jawab Membuat gambar autocad,
gambar 3 dimensi.
- Mengetahui ilmu teknik gambar bangnan
- Mengetahui jenis-jenis material bangunan
- mengoperasikan software arsitektur sebagai
pendukung pekejaan menggambar bangunan
lainnya.
7. Operator Komputer/Administrasi Proyek
- Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan
pemanfaatan sumber daya keuangan dalam
kegiatan entitas secara efisien dan efektif
- Membuat Rencana Keuangan Perusahaan
- Membantu Penyusunan Laporan Hasil Karya
Pengawasan
- Membuat, mencetak tagihan dan surat tagihan
untuk memastikan tagihan terkirim kepada Pemberi
Tugas dengan benar dan tepat waktu.
- Memberikan laporan kepada Team Leader
berkaitan dengan kemajuan pembayaran/termijn
perencanaan
1. Bertanggung jawab pada arsip-arsip dokumen dan surat-
menyurat selama proyek berlangsung
10. Jadwal Tahapan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan konsultan Konstruksi ini
Pelaksanaan adalah:
1) Terlampir
C. LAPORAN-LAPORAN
11. LAPORAN Sebagai hasil pelaksanaan kegiatan, konsultan wajib
menyampaikan pelaporan sebagai berikut :
− Laporan Pendahuluan
1. Laporan Pendahuluan memuat:
a. Rencana pencapaian sasaran dan tujuan,
mencakup jadwal kerja, penugasan
personil/alokasi tenaga ahli, sdb
b. Pengumpulan data-data penunjang Pekerjaan
Manajemen Konstruksi/pengawasan
c. Laporan pendahuluan tersebut harus
disserahkan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kalender sejak SPMK
diterbirkan.
− Laporan Mingguan
2. Laporan Mingguan
Resume Laporan Harian dari Penyedia (Setiap Minggu
disampaikan kepada PPK)
− Laporan Bulanan 3. Laporan Bulanan
Resume Laporan Mingguan (Setiap Bulan disampaikan
kepada PPK)
4. Laporan Akhir
− Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat: Seluruh peristiwa / dokumentasi
/ notulensi selama masa pengawasan.Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 270 (dua ratus tujuh
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak
2(dua) buku laporan
D. HAL-HAL LAIN
12. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
A. Sebelum melaksanakan kerjasama dengan jasa konsultan
lain, Penyedia jasa harus melaporkan pekerjaan yang
akan disubkonsultankan, sesuai dengan persyaratan
dalam pasal 1.11(b) SSUK.
B. Pihak yang diajak kerjasama oleh Penyedia Jasa harus
miliki personil seperti yang disaratkan dalam KAK ini
13. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
14. Penutup a. Calon Konsultan Pengawas/ manajemen Konstruksi
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan
Pengelola Kegiatan.
Bangkalan, 10 Desember 2024
DIREKTUR UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN
selaku Kuasa Pengguna Anggaran
ttd
dr. FARHAT SURYA NINGRAT
Pembina Tingkat I
NIP. 198209022009031006