| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0025544578422000 | Rp 562,498,050 | 89.6 | - | |
| 0016731168643000 | Rp 568,880,550 | 90.79 | - | |
| 0615348331822000 | - | 76.48 | 1. Tidak mengupload Proposal Teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi | |
| 0011309440423000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0634114920822000 | - | - | tidak memenuhi skor ambang batas teknis yang dipersyaratkan dalam BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI | |
| 0720795699429000 | - | - | tidak memenuhi skor ambang batas teknis yang dipersyaratkan dalam BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI | |
| 0030515597801000 | - | - | tidak memenuhi skor ambang batas teknis yang dipersyaratkan dalam BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI | |
| 0030916290822000 | - | - | tidak memenuhi skor ambang batas teknis yang dipersyaratkan dalam BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI | |
| 0024672404722000 | - | - | Tidak melampirkan/upload data dukung dokumen administrasi dan tidak memenuhi skor ambang batas teknis yang dipersyaratkan dalam BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI | |
| 0632625984445000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0720361682444000 | - | - | Tidak memenuhi skor ambang batas teknis yang dipersyaratkan dalam BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
| 0017868985701000 | - | - | - | |
| 0945544971722000 | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB BALIKPAPAN
Jl. Jend. Sudirman No. 533 Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan-Kalimantan TImur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONTRUKSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG DAN BANGUNAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENAJAM PASER UTARA - KALIMANTAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Permen PUPR No
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain:
a. Tahap Reviu DED (Detail Engineering Design)
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksnaan kontruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengumpulan data dan informasi
dilapangan
2. Menetapkan pemakaian bahan, peralatan, dan memberikan metode
pelaksanaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat memenuhi kritria
tepat mutu dan tepat waktu dan biaya
3. Mengumpulkan data informasi dilapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi ketika
dilaksanakannya pekerjaan kontruksi
4. Meneliti gambar-gambar perencanaan yang akan dikaji kembali sesuai
kondisi di lapangan
b. Tahap Tender:
1. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun
program pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi;
2. Membantu Pokja dalam mepersiapkan lelang konstruksi;
3. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu tahap
pelelangan konstruksi;
4. Membantu Pejabat pembuat Komitmen dalam menyusun harga
Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner’s Estimate (OE);
5. Membantu menyiapkan draf surat perjanjian pekerjaan konstruksi
fisik;
6. Menyusun laporan kegiatan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi;
c. Tahap Pelaksanaan:
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
program Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3);
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
dilapangan;
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi ;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I
(pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Membantu Pengelola Kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Dokumen Perizinan
Lainnya dari Pemerintah Kabupaten setempat;
- Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuian di lapangan
untuk memecahkan persoalan di lapangan yang terjadi selama
pekerjaan kontruksi
d. Tahap Pengawasan Berkala
a. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
b. Menyusun daftar kekurangan/cacat pekerjaan yang harus diselesaikan
pada masa pemeliharaan.
c. Mengawasi perbaikan sesuai daftar cacat atau kerusakan pada masa
pemeliharaan
d. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
kedua (FHO) pekerjaan kontruksi
e. Menyusun laporan akhir pekerjaan menajemen kontruksi
II. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN KONSTRUKSI
A. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas
jasa manajerial konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi
yangberlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pemilihan penyedia/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku;
2. Kinerja manajerial telah memenuhi standar hasil kerja manajemen
konstruksi yangberlaku
3. Hasil evaluasi pekerjaan konstruksi dan dampak yang ditimbulkan.
4. Penanggung jawab profesional manajemen konstruksi adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional yang terlibatdalam proses pekerjaan tersebut;
III. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian,
yang meliputi:
A. Tahap Persiapan Kegiatan
1. Uraian program dan kegiatan pengendalian waktu, mutu, biaya dan
administrasi kontrak.
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan;
3. Laporan pelaksanaan pengadaan konsultan perencana.
B. Tahap Perencanaan
1. Revisi Uraian program dan kegiatan pengendalian waktu, mutu,
biaya dan administrasi kontrak (apabila ada revisi);
2. Laporan bulanan kegiatan manajemen konstruksi, lengkap dengan
setiaplampirannya seperti risalah rapat, surat menyurat, dan lain-lain;
3. Laporan pemeriksaan dokumen perencana tahap pra-rencana,
pengembangan rencana dan penyiapan gambar detail/dokumen lelang;
4. Laporan hasil konsultasi manajemen konstruksi pada kegiatan
perencanaan, dari aspek pengendalian waktu, mutu dan administrasi
kontrak.
C. Tahap Pemilihan penyedia
1. Revisi program untuk kegiatan pemilihan penyedia (apabila ada revisi);
2. Laporan lengkap pelaksanaan pemilihan penyedia mulai dari
pengumuman pemilihan penyedia sampai dengan penetapan
pemenang dan bantuan penyiapansurat perjanjian pemborongan;
3. Uraian program dan kegiatan pengendalian waku, mutu, biaya dan
administrasi kontrak tahap pelaksanaan.
D. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Revisi Program dan kegiatan pengendalian waktu, mutu, biaya dan
administrasi kontrak tahap pelaksanaan (bila ada);
2. Laporan Bulanan Manajemen Konstruksi tahap pelaksanaan dari aspek
pengendalian waktu, mutu, biaya dan administrasi kontrak termasuk
setiap lampirannya seperti risalah rapat lapangan, laporan pengujian,
visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat menyurat, dan lain-lain;
3. Laporan bulanan Manajemen Konstruksi tahap pemeliharaan;
4. Dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan dan kelengkapannya
(as built drawings);π
5. Kelengkapan Dokumen untuk pendaftaran Bangunan Gedung Negara;
6. Laporan Akhir Tahap Pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi
yang mencakup keseluruhan kegiatan manajemen konstruksi pada
tahap pelaksanaan fisik;
E. Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi yang memuat uraian
Kegiatan dari tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan konstruksi
termasuk tahap pemeliharan dan penyerahan kedua.
Dibuat : Balikpapan
Tanggal : 24 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Raminto Puput Pambudi
NIP. 198009272007031001